- Menyatakan Terdakwa I. Rizki Alpiyansyah Alias Pian Bin Muhammad Marimin dan Terdakwa II. Tadikin Alias Ikin Bin Sulun (Alm), tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan ?, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Rizki Alpiyansyah Alias Pian Bin Muhammad Marimin dan Terdakwa II. Tadikin Alias Ikin Bin Sulun (Alm),, oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 10 (sepuluh ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg.
- 1 (satu) buah tang potong
- 1 (satu) buah tabung las oksigen ukuan kecil
- 1 (satu) buah tang
- 1 (satu) buah gunting
- 2 (dua) buah obeng
- 1 (satu) buah gunting kawat
- 2 (dua) buah kunci pas
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk exsprot
- 4 (empat) buah batre BTS
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol : B- 1283 -VFK tahun 2012 No. Ka : MHKV1BA2JCK007841 Rt. 05/01 Pinang Kota Tangerang dan kunci kontak.
Putusan PN CIBINONG Nomor 541/Pid.B/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 541/Pid.B/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini, Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi |
Panitera | Panitera Pengganti: Niken Irawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Di kembalikan kepada PT. Dayamitra Telekomunikasi melalui saksi Bambang Purnomo Di kembalikan kepada saksi MUKHLISIN 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 541/Pid.B/2019/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 541/Pid.B/2019/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 541/Pid.B/2019/PN Cbi
Statistik4149