Putusan PN CIBINONG Nomor 281/Pdt.G/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 281/Pdt.G/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darius Naftali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ben Ronald P. Situmorang, Br Hakim Anggota Liena |
Panitera | Panitera Pengganti: Candrasah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DICABUT |
Catatan Amar |
Pasal 1 Tuntutan Pokok Bahwa Tuntutan Pokok atas penggantian 3 (tiga) tabung gas yang bemilai USD 200 (dua ratus US Dollar) per tabung milik Pihak Pertama yang dipinjam pakai dan tidak dikembalikan oleh Pihak Kedua berjumlah USD 600 (enam ratus US Dollar). Pihak Kedua bersedia membayar Tuntutan Pokok ini kepada Pihak Pertama dalam konversi mata uang Rupiah. Pasal 2 Jumlah Pembayaran Tuntutan Pokok Bahwa Para Pihak setuju dan sepakat pembayaran tuntutan pokok berdasarkan kurs tengah yang sebesar Rp.14.186,- (empat belas ribu seratus delapan puluh enam rupiah) per dollar, maka jumlah Tuntutan Pokok USD 600 X Rp. 14.186,- sarna dengan Rp.8.511.600,- (delapan juta lima ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) dan bunga atas kelalaian Pihak Pertama kesampingkan. Pasal 3 Cara Pembayaran Bahwa pembayaran Tuntutan Pokok dapat dilakukan oleh Pihak Kedua dengan cara mentransfer ke Rekening Pihak Pertama pada BANK CIMB NIAGA atas nama PT BSG GASES dengan Nomor Rekening : 800028346400. Pasal 2 Pencabutan Gugatan Bahwa setelah dilaksanakannya pembayaran tuntutan pokok oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tanggal 28 Oktober 2019 dan ditandatanganinya Akta Kesepakatan Damai ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat Gugatan atas perkara a quo dicabut dan pencabutannya disampaikan pada persidangan Rabu, 30 Oktober 2019. Pasal3 Akibat Hukum Bahwa dengan ditandatangani Kesepakatan Damai dan dicabutnya Gugatan maka segala biaya yang timbul dalam perkara a quo menjadi tanggungjawab Pihak Pertama. Demikian Akta Kesepakatan Damai ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Akta ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap di atas kertas bermaterai cukup, masing-masing berlaku sah dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pdt.G/2019/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 281/Pdt.G/2019/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pdt.G/2019/PN Cbi
Statistik3514