- Menyatakan Terdakwa DEDDI KURNIAWAN BIN MISNA telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memproduksi narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDDI KURNIAWAN BIN MISNA dengan Pidana Penjara 14 (empat belas) tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 bungkus plastik klip berisikan 30 Tablet warna merah muda berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm berat netto seluruhnya 6,7367gram (1175/2019/NF) positif narkotika mengandung MDMA, PMMA, dan caffeine;
- 1 bungkus plastik berisi 1 bungkus plastik klip berisikan 11 tablet warna kuning berbentuk ?minion? berat netto seluruhnya 4,4702 gram (1176/2019/NF) positif narkotika mengandung MDMA;
- 1 bungkus plastik berisi 1 bungkus plastik klip berisikan 5 tablet warna hijau berbentuk ?kepala katak? berat netto seluruhnya 1,6030 gram (1177/2019/NF) positif narkotika mengandung MDMA;
- 1 bungkus plastik berisi 1 bungkus plastik klip berisikan 6 tablet warna orange berat netto seluruhnya 1,8556 gram (1178/2019/NF) positif narkotika mengandung MDMA;
- 1 bungkus plastik berisi 1 buah wadah plastik warna merah bertuliskan ?Tupperware? berisikan serbuk warna coklat berat netto 3,3021 gram (1182/2019/NF) positif narkotika mengandung MDMA dan caffeine;
- 1 bungkus plastik berisi 1 bungkus plastik klip berisikan serbuk warna merah muda dengan berat netto 3,2010 gram (1183/2019/NF) negatif narkotika dan psikotropika;
- 1 bungkus plastik berisi 1 bungkus plastik klip berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto 0,3302 gram (1184/2019/NF) positif narkotika mengandung MDMA;
- 1 buah botol plastik berisikan cairan warna merah sebanyak 50 ml dengan berat netto 44,1075 gram (1185/2019/NF) negatif narkotika dan psikotropika;
- 1 buah botol plastik berisikan cairan warna biru sebanyak 5 ml dengan berat netto 1,0630 gram (1186/2019/NF) negatif narkotika dan psikotropika
- 50 (lima puluh) butir obat bodrex migra
- 40 (empat puluh) butir obat panadol
- 1 (satu) buah palu,
- 1 (satu) buah kunci ?T?,
- 1 (satu) set alat cetakan manual (DEIS),
- 1 (satu) unit alat atau mesin cetak pil ekstasi yang dibungkus karung bekas makanan kucing merk ?BOLT?
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna Hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN CIBINONG Nomor 406/Pid.Sus/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 406/Pid.Sus/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tira Tirtona, Br Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Setyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 406/Pid.Sus/2019/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 406/Pid.Sus/2019/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 406/Pid.Sus/2019/PN Cbi
Statistik1916