- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan batal Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 69 tanggal 30 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Setu Santoso, S.H, M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor
- Menyatakan pembayaran yang telah dibayarkan oleh Tergugat I selaku Direktur pada Tergugat II kepada Penggugat sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) menjadi milik Penggugat sepenuhnya
- Menyatakan obyek jual beli kembali menjadi milik Penggugat yakni:
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 584/Cikodom, seluas 570 M2 (lima ratus tujuh puluh meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14 September 1987 Nomor: 10500/1987 terdaftar atas nama Tuan H. TAHRIM, yang terletak dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kec. Gunung Sindur, Desa/Kelurahan Cidokom;
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 589/Cikodom seluas 950 M2 (Sembilan ratus lima puluh meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14 September 1987 Nomor: 10462/1987 terdaftar atas nama Nyonya SITI DJULAEMI, yang terletak dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kec. Gunung Sindur, Desa/Kelurahan Cidokom;
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 583/Cikodom seluas 1.387 M2 (seribu tiga ratus delapan puluh tujuh meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14 September 1987 Nomor: 10501/1987 terdaftar atas nama Tuan IIK SAPUTRA, yang terletak dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kec. Gunung Sindur, Desa/Kelurahan Cidokom;
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 582/Cikodom seluas 2.790 M2 (dua ribu tujuh ratus sembilan puluh meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14 September 1987 Nomor: 10502/1987 terdaftar atas nama Nyonya SITI DJULAEMI, yang terletak dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kec. Gunung Sindur, Desa/Kelurahan Cidokom;
- Sebidang Tanah Persil Nomor 60.S.II, C Desa Nomor 289, seluas 1.000 M2 (seribu meter persegi), dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Uni
- Sebelah Timur : Tanah Milik Isna Ruzila
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Liu Tjhai Ha
- Sebelah Barat : Kali Cikodom
- Sebidang Tanah Persil Nomor 29.D.I, C Desa Nomor 628, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Nasip
- Sebelah Timur : Tanah Milik Tisna/Lisnawati
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Liu Tjhai Ha
- Sebelah Barat : Tanah Milik Liu Tjhai Ha
- Sebidang Tanah Persil Nomor 29.D.I, Blok 005, C Desa Nomor 628, seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi), dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Mazazi
- Sebelah Timur : Tanah Milik Mazazi
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Liu Tjhai Ha
- Sebelah Barat : Tanah Milik Liu Tjhai Ha
- Sebidang Tanah Persil Nomor 29.D.I, Blok 005, C Desa Nomor 86/1989, seluas 800 M2 (delapan ratus meter persegi), dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Sujatmoko/Lisnawati
- Sebelah Timur : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Adang
- Sebelah Barat : Tanah Milik Siti Djulaemi
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.4.046.000,- (empat juta empat puluh enan ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 327/Pdt.G/2018/PN Cbi |
|
Nomor | 327/Pdt.G/2018/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nusi, Br Hakim Anggota Lucy Ermawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Nurjaman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 327/Pdt.G/2018/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 327/Pdt.G/2018/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 327/Pdt.G/2018/PN Cbi
Statistik5983