- Menyatakan Terdakwa YUDHA GUMANTO PUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUDHA GUMANTO PUTRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 27 (dua puluh tujuh) CPU, (12 CPU komponen dalamnya habis dan15 CPU lainnya sebagaian komponennya masih tersisa didalamnya.
- Invoice / bukti pembelian CPU dan Notebook.
- Surat / hasil Audit barang Notebook dan CPU.
- Sebuah obeng + (plus) kecil, panjang + 20 cm gagang/pegangan warna merah, milik perusahaan yang diakui terdakwa digunakan sebagai alat untuk membuka CPU
- Satu buah tas punggung warna hitam setrip hijau bertulisakan Geocycle, kepemilikan diakui terdakwa YUDHA GUMAMNTO PUTRA..
- 1 (satu) berkas Daftar periksa karyawan baru an.YUDHA GUMANTO PUTRA.
- 1 (satu) berkas Perjanjian kerja waktu tertentu an.YIUDHA GUMANTO PUTRA.
- Slip Gaji karyawan an.YUDHA GUMANTO PUTRA (Bulan Januari 2019, Februari 2019 dan Maret 2019).
- 1 (Satu) buah tas punggung warna hitam setrip hijau bertuliskan Geocycle dirampas untuk dimusnahkanl
- Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 ( dua ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 318/Pid.B/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 318/Pid.B/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Luh Sukmarini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tira Tirtona, Br Hakim Anggota Ben Ronald P. Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti: Teuku Umar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L Idikembalikan kepada PT. Biotis Prima Agrisindo melalui Wenny Buena, SE; |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 318/Pid.B/2019/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 318/Pid.B/2019/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 318/Pid.B/2019/PN Cbi
Statistik4810