- Menyatakan Terdakwa I. ASEP SUPRIADI Als APEK Bin DADING, Terdakwa II. REZA RAHMAN Bin BUDI FATURACHMAN dan Terdakwa III. ASEP Bin IBRAHIM (Alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu berat netto 0,0300 gram sisa barang bukti 0,0211 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu- sabu dibungkus kertas tisu warna putih didalam bekas bungkus rokok magnum berat netto 0,0489 gram sisa barang bukti 0,0352 gram;
- 1 (satu) buah HP merk Nuu warna hitam;
- 1 (satu) buah Hp merk samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu sabu yang terbuat dari botol kaca;
Putusan PN CIBINONG Nomor 274/Pid.Sus/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 274/Pid.Sus/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darius Naftali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucy Ermawati, Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Nurjaman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 274/Pid.Sus/2019/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 274/Pid.Sus/2019/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 274/Pid.Sus/2019/PN Cbi
Statistik912