- Menyatakan Terdakwa RUDI HARTONO ALIAS HAR BIN SALEH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 5 (lima) batang pohon? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pot putih terbuat dari ember bekas cat terdapat 1 (satu) tanaman diduga narkotika jenis ganja
- 1 (satu) pot putih dari ember bekas cat terdapat 2 (dua) tanaman diduga narkotika jenis ganja
- 6 (enam) polibek masing-masing berisi 1 (satu) tanaman diduga narkotika jenis ganja
- 1 (satu) buah handphone Redmi 6A warna putih gold beserta simcar indosat 085778887301
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy Grand Duos GT ? 19082 warna hitam beserta sim card XL 081996886406
- Video rekaman diduga tanaman ganja yang tersimpan di folder whatsapp handphone Samsung Galaxy Grand Duos GT ? 19082 warna hitam
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah)
Putusan PN CIBINONG Nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucy Ermawati, Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi |
Panitera | Panitera Pengganti: Min Setiadhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pid.Sus/2019/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 193/Pid.Sus/2019/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.Sus/2019/PN Cbi
Statistik1410