- 1 (satu) buah Hanger kawat warna putih;
- 1 (satu) buah Puntung rokok Sampoerna;
- 1 (satu) buah buah garukan sampah;
- 1 (satu) batang potongan ranting kayu;
- 1 (satu) potongan batang singkong;
- 1 (satu) buah punting rokok Sampoerna;
- 1 (satu) batang potongan kayu;
- 1 (satu) batang potongan ranting kayu;
- 1 (satu) buah sendok;
- 1 (satu) buah botol air mineral merk Bestari;
- 1 (satu) buah hanger kawat warna ungu;
- 1 (satu) batang potongan batang singkong;
- 1 (satu) buah hanger kawat;
- 1 (satu) batang potongan kayu;
- 1 (satu) buah sendok makan warna silver;
- 1 (satu) batang potongan ranting kayu.
- 2 (dua) lembar hasil Visum Et Refertum Nomor: R/11/1/2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan TNI AL Rumkital Dr. Midiyato Suratani dan ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa a.n dr. Yowana Kusuma R pada tanggal 6 Januari 2023, terhadap korban a.n. Adista Waspodo anggota TNI AL dengan hasil kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan memar dibokong kanan dan kiri kemudian luka lecet disekeliling dubur, kelainan dari pemeriksaan diatas disebabkan oleh trauma benda tumpul;
- 3 (tiga) lembar hasil Visum Et Refertum Nomor: R/10/1/2023, yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan TNI AL Rumkital Dr. Midiyato Suratani dan ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa a.n dr. Yowana Kusuma R pada tanggal 6 Januari 2023, terhadap korban a.n. Juprianto anggota TNI AL dengan hasil kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka lecet di dada, perut, punggung dan lengan bawah kanan kemudian memar di dada, bokong kanan dan bokong kiri, kelainan dari pemeriksaan diatas disebabkan oleh trauma benda tumpul;
- 2 (dua) lembar hasil Visum Et Refertum Nomor: R/14/1/2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan TNI AL Rumkital Dr. Midiyato Suratani dan ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa a.n Mayor Laut (K) dr. Al Afif Lubis NRP 16741/P pada tanggal 6 Januari 2023, terhadap korban a.n. Muhammad Raga Maulana anggota TNI AL dengan hasil kesimpulan pada pemeriksaan fisik terdapat 3 (tiga) luka gores halus tidak beraturan sewarna kulit di bahu belakang kanan dengan ukuran terpanjang 3 cm x 0,2 cm, terdapat luka gores kemerahan berbentuk lingkaran ukuran 6 cm x 1 cm dilengan tangan bawah kiri, 4 cm di atas pergelangan tangan kiri, terdapat memar kebiruan pada ujung ibu jari, jari tengah dan jari manis tangan kanan, terdapat memar kebiruan pada ujung ibu jari, jari tengah dan jari manis tangan kiri, terdapat memar kebiruan ukuran 10 cm x 4 cm bokong kanan, terdapat memar kebiruan ukuran 7 cm x 4 cm bokong kiri kelainan dari pemeriksaan diatas disebabkan oleh trauma benda tumpul;
- 2 (dua) lembar hasil Visum Et Refertum Nomor: R/12/I/2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan TNI AL Rumkital Dr. Midiyato Suratani dan ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa Mayor Laut (K) dr. Al Afif Lubis NRP 16741/P pada tanggal 6 Januari 2023, terhadap korban a.n. Mahesa Novario Irawan anggota TNI AL dengan hasil kesimpulan pada pemeriksaan fisik terdapat luka gores tidak beraturan pada lengan kiri dengan ukuran 5 cm x 4 cm 1 cm di bawah tulang bahu kiri, terdapat memar kebiruan dengan ukuran 11 cm x 8 cm tepat di tulang dada 6 cm di bawah tulang selangka, terdapat memar kebiruan ukuran 7 cm x 6 cm bokong kanan, terdapat memar kebiruan ukuran 4 cm x 3 cm bokong kiri, kelainan dari pemeriksaan diatas disebabkan oleh trauma benda tumpul;
- 2 (dua) lembar hasil Visum Et Refertum Nomor: R/13/1/2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan TNI AL Rumkital Dr. Midiyato Suratani dan ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa Mayor Laut (K) dr. Al Afif Lubis NRP 16741/P pada tanggal 6 Januari 2023, terhadap korban a.n. Agus Sugiantoro anggota TNI AL dengan hasil kesimpulan pada pemeriksaan fisik ditemukan terdapat jejas kemerahan dengan ukuran 2 cm x 1 cm, tepat di tulang dada 9 cm di bawah tulang selangka, terdapat memar kebiruan dengan ukuran 4 cm x 2 cm tepat di tulang dada 5 cm di bawah tulang selangka,
- Terdapat memar kebiruan ukuran 14 cm x 13 cm bokong kiri, terdapat memar kebiruan ukuran 12 cm x 12 cm bokong kanan, kelainan dari pemeriksaan diatas disebabkan oleh trauma benda tumpul;
- 2 (dua) lembar hasil Visum Et Refertum Nomor: R/09/I/2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan TNI AL Rumkital Dr. Midiyato Suratani dan ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa a.n dr. Yowana Kusuma R pada tanggal 6 Januari 2023, terhadap korban a.n. Amos Kristiandi anggota TNI AL dengan hasil kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan memar di punggung, panggul dan bokong kanan dan kiri, kelainan dari pemeriksaan diatas disebabkan oleh trauma benda tumpul;
- 2 (dua) lembar hasil Visum Et Refertum Nomor: R/09/I/2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan TNI AL Rumkital Dr. Midiyato Suratani dan ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa a.n dr. Yowana Kusuma R pada tanggal 6 Januari 2023, terhadap korban a.n. Fahrozi Al Qodri Rohi anggota TNI AL dengan hasil kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka lecet di punggung belakang, kelainan dari pemeriksaan diatas disebabkan oleh trauma benda tumpul;
- 3 (tiga) lembar hasil Visum Et Refertum Nomor: R/06/I/2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan TNI AL Rumkital Dr. Midiyato Suratani dan ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa a.n dr. Yowana Kusuma R pada tanggal 6 Januari 2023, terhadap korban a.n. Samuel Stanley Renmaur anggota TNI AL dengan hasil kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka lecet di bibir bawah, lutut kanan dan lutut kiri,kemudian terdapat memar di telapak tangan kanan, bokong kanan dan bokong kiri kelainan dari pemeriksaan diatas disebabkan oleh trauma benda tumpul;
- 3 (tiga) lembar hasil Visum Et Refertum Nomor: R/15/1/2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan TNI AL Rumkital Dr. Midiyato Suratani dan ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa a.n dr. Yowana Kusuma R pada tanggal 6 Januari 2023, terhadap korban a.n. Erlangga Katon Pamungkas anggota TNI AL dengan hasil kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan memar di puncak bahu kanan kemudian terdapat luka lecet di lutui kanan dan lutut kiri kelainan dari pemeriksaan diatas disebabkan oleh trauma benda tumpul;
- 3 (tiga) lembar hasil Visum Et Refertum Nomor: R/15/1/2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan TNI AL Rumkital Dr. Midiyato Suratani dan ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa a.n dr. Yowana Kusuma R pada tanggal 6 Januari 2023, terhadap korban a.n. Muhammad Siddiq Kalapadang anggota TNI AL dengan hasil kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka lecet di punggung, lutut kanan, lutut kiri dan perut kemudian memar di bokong kanan dan bokong kiri terdapat keiainan dari pemeriksaan diatas disebabkan oleh trauma benda tumpul
- 1 (satu) lembar photo 1 (satu) buah potongan pipa paralon, 1 (satu) buah dahan kayu dan 1 (satu) buah hanger yang digunakan Terdakwa I, yang ditandatangani oleh Penyidik Pom Lantamal IV a.n Serka Joko Hadi Santoso NRP 112764;
- 1 (satu) lembar photo 1 (satu) buah sendai jepit, 1 (satu) buah sendok makan, 1 (satu) buah gagang sapu dan 1 (satu) buah ranting kayu yang digunakan Terdakwa II, yang ditandatangani oleh Penyidik Pom Lantamal IV a.n Serka Joko Hadi Santoso NRP 112764;
- 1 (satu) lembar photo 1 (satu) buah batang singkong yang digunakan Terdakwa IV, yang ditandatangani oleh Penyidik Pom Lantamal IV a.n Serka Joko Hadi Santoso NRP 112764;
- 1 (satu) lembar photo 1 (satu) buah hanger dan 1 (satu) buah kayu ranting yang digunakan Terdakwa VI, yang ditandatangani oleh Penyidik Pom Lantamal IV a.n Serka Joko Hadi Santoso NRP 112764;
- 1 (satu) lembar photo 1 (satu) buah botol mineral kosong 600 ml yang digunakan Terdakwa XI, yang ditandatangani oleh Penyidik Pom Lantamal IV a.n Serka Joko Hadi Santoso NRP 112764;
- 1 (satu) lembar photo 1 (satu) buah ranting kayu yang digunakan Terdakwa XIII, yang ditandatangani oleh Penyidik Pom Lantamal IV a.n Serka Joko Hadi Santoso NRP 112764;
- 1 (satu) lembar photo 1 (satu) buah ranting kayu yang digunakan Terdakwa XV, yang ditandatangani oleh Penyidik Pom Lantamal IV a.n Serka Joko Hadi Santoso NRP 112764;
- 3 (tiga) lembar photo KTA para Terdakwa;
- 1 (satu) lembar photo luka-luka yang dialami oleh korban a.n. Serda Lpu Fahrozi Al- qodri Rohi;
- 1 (satu) lembar photo luka-luka yang dialami oleh korban a.n. Serda Lpu Samuel Stanley Renmaur;
- 1 (satu) lembar photo luka-luka yang dialami oleh korban a.n. Serda Lpu Erlangga Katon Pamungkas;
- 1 (satu) lembar photo luka-luka yang dialami oleh korban a.n. Serda Mpu Adista Waspodo; dan
- 1 (satu) lembar photo luka-luka yang dialami oleh korban a.n. Serda Mpu Juprianto.
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 30-K/PM.I-03/AL/VI/2023 |
|
Nomor | 30-K/PM.I-03/AL/VI/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 03 PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Halim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendi Rosadi, M.hbr Hakim Anggota Ali Sakti Pasila |
Panitera | Panitera Pengganti Surya Dinata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu: Terdakwa 1 : ARISANDI, Serda Lpu NRP 127869; Terdakwa 2 : MOCHAMMAD GHOZIA ALIFATONI, Serda Mpu NRP 127852; Terdakwa 3 : BAYU ALANDA UTAMA, Serda MPU NRP 127845; Terdakwa 4 : ACHMAD GHOZALI, Serda Lpu NRP 131458. Terdakwa 5 : JALADRI SETYO AJI, Serda Mpu NRP 127846. Terdakwa 6 : HARIYANTO, Serda Lpu NRP 130634. Terdakwa 7 : MUHAMMAD CESAR SINDU CHANDRIKA, Sertu Mess NRP 121725. Terdakwa 8 : GIRI TANDANG SAFRANDIKA, Serda Lpu NRP 133633. Terdakwa 9 : IRFAN FADEL ANDIKA, Serda Lpu NRP 130629. Terdakwa 10 : RYANALDY WASTU KUMIA, Serda Lpu NRP 126131. Terdakwa 11 : M. CHASBULLOH WAHDI HASI, Serda Mpu NRP 133623. Terdakwa 12 : RAHMAT IQBAL PRAWIRA SITOMPUL, Serda Lpu NRP 130632. Terdakwa 13 : MUHAMMAD APIP PUDIN, Serda Mpu NRP 130631. Terdakwa 14 : TRIA WIJAYA PUTRA, Serda Lpu NRP 133625. Terdakwa 15 : MAULANA IKHLASUL MA?RUF, Serda Mpu NRP 133629. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:?Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama?. 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan: Terdakwa-1 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-2 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-3 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-4 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-5 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-6 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-7 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-8 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-9 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-10 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-11 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-12 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan Terdakwa-13 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-14 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-15 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan selama masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa: a. Barang-barang: Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada masing-masing para Terdakwa sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30-K/PM.I-03/AL/VI/2023.zip
- Download PDF
- 30-K/PM.I-03/AL/VI/2023.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada