- Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu :
- Barang-barang:
- 1 (satu) buah Hanger kawat warna putih;
- 1 (satu) buah Puntung rokok Sampoerna;
- 1 (satu) buah buah garukan sampah;
- 1 (satu) batang potongan ranting kayu;
- 1 (satu) potongan batang singkong;
- 1 (satu) buah punting rokok Sampoerna;
- 1 (satu) batang potongan kayu;
- 1 (satu) batang potongan ranting kayu;
- 1 (satu) buah sendok;
- 1 (satu) buah botol air mineral merk Bestari;
- 1 (satu) buah hanger kawat warna ungu;
- 1 (satu) batang potongan batang singkong;
- 1 (satu) buah hanger kawai;
- 1 (satu) batang potongan kayu;
- 1 (satu) buah sendok makan warna silver;
- 1 (satu) batang potongan ranting kayu.
- Surat-surat:
-
- 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari Rumkital Dr. Midiyato Suratani Tanjungpinang Nomor R/11/1/2023 tanggal 06 Januari 2023 a.n. Andista Waspodo yang ditandatangani oleh a.n. Karumkital Dr. Midiyato Suratani Dokter yang memeriksa a.n. dr. Yowiana Kusuma R.
- 3 (tiga) lembar Visum Et Repertum dari Rumkital Dr. Midiyato Suratani Tanjungpinang Nomor R/10/1/2023 tanggal 06 Januari 2023 a.n. Juprianto yang ditandatangani oleh a.n. Karumkital Dr. Midiyato Suratani Dokter yang memeriksa a.n. dr. Yowiana Kusuma R.
- 3 (tiga) lembar Visum Et Repertum dari Rumkital Dr. Midiyato Suratani Tanjungpinang Nomor R/15/1/2023 tanggal 06 Januari 2023 a.n. Erlangga Katon Pamungkas yang ditandatangani oleh a.n. Karumkital Dr. Midiyato Suratani Dokter yang memeriksa a.n. dr. Yowiana Kusuma R.
- 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari Rumkital Dr. Midiyato Suratani Tanjungpinang Nomor R/09/1/2023 tanggal 06 Januari 2023 a.n. Amos Kristiandi yang ditandatangani oleh a.n. Karumkital Dr. Midiyato Suratani Dokter yang memeriksa a.n. dr. Yowiana Kusuma R.
- 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari Rumkital Dr. Midiyato Suratani Tanjungpinang Nomor R/14/1/2023 tanggal 06 Januari 2023 a.n. Muhammad Raga Maulana yang ditandatangani oleh a.n. Karumkital Dr. Midiyato Suratani Dokter yang memeriksa a.n. dr. Al Afif Lubis, Pangkat Mayor Laut (K) NRP 16741/P.
- 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari Rumkital Dr. Midiyato Suratani Tanjungpinang Nomor R/13/1/2023 tanggal 06 Januari 2023 a.n. Agus Sugiantoro yang ditandatangani oleh a.n. Karumkital Dr. Midiyato Suratani Dokter yang memeriksa a.n. dr. Al Afif Lubis, Pangkat Mayor Laut (K) NRP 16741/P.
- 3 (tiga) lembar Visum Et Repertum dari Rumkital Dr. Midiyato Suratani Tanjungpinang Nomor R/08/I/2023 tanggal 06 Januari 2023 a.n. Muhammad Siddiq Kalapadang yang ditandaiangani oleh a.n. Karumkital Dr. Midiyato Suratani Dokter yang memeriksa a.n. dr. Yowiana Kusuma R
- 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari Rumkital Dr. Midiyato Suratani Tanjungpinang Nomor R/07/I/2023 tanggal 06 Januari 2023 a.n. Fahrozi Al Qodri Rohi yang ditandatangani oleh a.n. Karumkital Dr. Midiyato Suratani Dokter yang memeriksa a.n. dr. Yowiana Kusuma R.
- 3 (tiga) lembar Visum Et Repertum dari Rumkital Dr. Midiyato Suratani Tanjungpinang Nomor R/06/I/2023 tanggal 06 Januari 2023 a.n. Samuel Satanley Renmaur ditandatangani oleh a.n. Karumkital Dr. Midiyato Suratani Dokter yang memeriksa a.n. dr. Yowiana Kusuma R.
- 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari Rumkital Dr. Midiyato Suratani Tanjungpinang Nomor R/12/1/2023 tanggal 06 Januari 2023 a.n. Mahesa Novario Irawan yang ditandatangani oleh a.n. Karumkital Dr. Midiyato Suratani Dokter yang memeriksa a.n. dr. Al Afif Lubis, Pangkat Mayor Laut (K) NRP 16741/P.
- 1 (satu) lembar foto barang bukti yang digunakan oleh Serda Mpu Hendra Saputra berupa :
- 1 (satu) buah Hanger kawat warna putih;
- 1 (satu) buah Puntung rokok Sampoerna;
- 1 (satu) buah buah garukan sampah;
- 1 (satu) batang potonagn ranting kayu.
Yang ditandatangani oleh Penyidik Serka Pom Jeri Wahyudi NRP 116317.
- 1 (satu) lembar foto barang bukti yang digunakan oleh :
- Serda Mpu Nauval Danang Auliyak berupa : 1 (satu) potongan batang singkong
- Serda Mpu M. Riyan Ageng Saputra :
- 1 (satu) buah punting rokok Sampoerna;
- 1 (satu) batang potongan kayu;
- 1 (satu) batang potongan ranting kayu;
- 1 (satu) buah sendok;
- 1 (satu) buah botol air mineral merk Bestari
Yang ditandatangani oleh Penyidik Serka Pom Jeri Wahyudi NRP 116317.
- 1 (satu) lembar foto barang bukti yang digunakan oleh :
- Serda Lpu Ferdy Faturrachman, berupa :
1 (satu) buah hanger kawat warna ungu;
1 (satu) batang potongan batang singkong.
- Serda Mpu Faisal Akbar, berupa :
1 (satu) buah hanger kawat;
1 (satu) batang potongan kayu.
Yang ditandatangani oleh Penyidik Serka Pom Jeri Wahyudi NRP 116317.
- 1 (satu) lembar foto barang bukti yang digunakan oleh :
- Serda Mpu Andika Candra W, berupa ;
1 (satu) buah sendok makan warna silver.
- Serda Mpu Irfan Arif Afandi, berupa :
1 (satu) batang potongan ranting kayu.
Yang ditandatangani oleh Penyidik Serka Pom Jeri Wahyudi NRP 116317.
- 1 (satu) lembar foto luka-luka yang dialami para korban a.n. Serda Mpu Andista Waspodo, yang ditandatangani oleh Penyidik Serka Pom Jeri Wahyudi NRP 116317.
- 1 (satu) lembar foto luka-luka yang dialami para korban a.n. Serda Mpu Jupriyanto, yang ditandatangani oleh Penyidik Serka Pom Jeri Wahyudi NRP 116317.
- 1 (satu) lembar foto luka-luka yang dialami para korban a.n. Serda Lpu Fahrozi Al Qodri Rohi, yang ditandatangani oleh Penyidik Serka Pom Jeri Wahyudi NRP 116317.
- 1 (satu) lembar foto luka-luka yang dialami para korban a.n. Serda Lpu Samuel Stanley Renmaur, yang ditandatangani oleh Penyidik Sefka Pom Jeri WahyudiNRP 116317.
- 1 (satu) lembar foto luka-luka yang dialami para korbapi a.n. Serda Lpu Erlangga Katon Pamungkas, yang ditandatangani oleh Penyidik Serka Pom Jeri Wahyudi NRP 116317.
- 1 (satu) lembar berisikan 2 (dua) lembar foto Puslat Olahraga Air Wing Udara 1 Sei Pulai, yang ditandatangani oleh Penyidik Serka Pom Jeri Wahyudi NRP 116317.
- 1 (satu) lembar berisikan 2 (dua) lembar foto Tempat Kejadian Perkara Wisma Bintara Lanudal Tanjungpinang yang ditandatangani oleh Penyidik Serka Pom Jeri Wahyudi NRP 116317.
- 1 (satu) lembar berisikan 1 (satu) lembar foto Lobi Mess Bintara, yang ditandatangani oleh Penyidik Serka Pom Jeri Wahyudi NRP 116317.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 29-K/PM.I-03/AL/VI/2023 |
|
Nomor | 29-K/PM.I-03/AL/VI/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 03 PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Halim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendi Rosadi, M.hbr Hakim Anggota Ali Sakti Pasila |
Panitera | Panitera Pengganti Miyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Terdakwa-1 : HENDRA SAPUTRA, Serda Mpu NRP 126121. Terdakwa-2 : NAUVAL DANANG AULIYAK, Serda Mpu NRP 133626. Terdakwa-3 : M. RIYAN AGENG SAPUTRA, Serda Mpu NRP 130593. Terdakwa-4 : FAISAL AKBAR, Serda Mpu NRP 130591. Terdakwa-5 : FERDY FATURRACHMAN, Serda Lpu NRP 131454. Terdakwa-6 : ANDIKA CANDRA WIBOWO, Serda Mpu NRP 130586. Terdakwa-7 : IRFAN ARIF AFFANDI, Serda Mpu NRP 133627. Terdakwa-8 : ARDOVI MILIANO RAMADHAN PAMULIA, Serda Lpu NRP 131453. Terdakwa-9 : FAJAR MAULANA SIDIQ, Serda Lpu NRP 133632. Terdakwa-10 : RIDHO DWI PANGESTU, Serda Lpu NRP 131451. Terdakwa-11: RIZKY BIMA SAKTI, Serda Mpu NRP 131442. Terdakwa-12: JAINUL ALIM, Serda Lpu NRP 131455. Terdakwa-13 : ALVIANDI HERMAWAN, Serda Mpu NRP 127847. Terdakwa-14 : HANDOYO, Serda Lpu NRP 130630. Terdakwa-15 : FADHIL FERNANDO, Serda Lpu NRP 133639. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama?. 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan: Terdakwa-1 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-2 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-3 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-4 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-5 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-6 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-7 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-8 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-9 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-10 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-11 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-12 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan Terdakwa-13 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-14 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-15 : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan selama masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29-K/PM.I-03/AL/VI/2023.zip
- Download PDF
- 29-K/PM.I-03/AL/VI/2023.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada