- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:
- 1 unit bangunan ruko permanen beserta tanah dengan seluas bangunan 595 M2 atau dengan ukuran 6,5 meter dan panjang 99 meter, terletak di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, dengan batas-batas yaitu :
- Sebelah Utara sewatas dengan tanah : Sdr. Anggot Bancin.
- Sebelah Timur sewatas dengan tanah : Sdr. Abbas Bancin
- Sebelah Selatan sewatas dengan : jalan Teuku Umar.
- Sebelah Barat sewatas dengan : tanah Hairul Silaban.
- 1 unit bangunan ruko permanen beserta tanah dengan seluas bangunan 595 M2 atau dengan ukuran 6,5 meter dan panjang 99 meter, terletak di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, dengan batas-batas yaitu :
- 1 unit bangunan rumah semi permanen beserta tanah dengan seluas bangunan 290 M2 atau dengan ukuran 5 meter dan panjang 58 meter, terletak di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, dengan batas-batas yaitu:
- Sebelah Utara sewatas dengan tanah : Sdr. H. Anharuddin.
- Sebelah Timur sewatas dengan tanah : Sdr. Hj. Ganup Br. Tmgr.
- Sebelah Selatan sewatas dengan tanah : Sdr. Khairiah Aini.
- Sebelah Barat sewatas dengan : Jalan Desa.
- 1 unit bangunan rumah semi permanen beserta tanah dengan seluas bangunan 290 M2 atau dengan ukuran 5 meter dan panjang 58 meter, terletak di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, dengan batas-batas yaitu :
- Sebelah Utara sewatas dengan tanah : Sdr. Taufikurrahman, ST.
- Sebelah Timur sewatas dengan tanah : Sdr. Akin Padang.
- Sebelah n n Selatan sewatas dengan tanah : Sdr. Saksi Sembiring.
- Sebelah Barat sewatas dengan : Jalan Desa.
- Sebidang tanah dengan seluas tanah 8.321 M2, terletak di Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, dengan batas-batas yaitu:
- Sebelah Utara sewatas dengan tanah : Sdr. Drs. Usni. Sdri. Siti Azizah
- Sebelah Timur sewatas dengan : sungai cepu belen.
- Sebelah Selatan sewatas dengan tanah : Sdri. Suryani. Sdr. Drs. Usni.
- Sebelah Barat sewatas dengan : jalan desa.
- Sebidang tanah dengan seluas tanah 10.212 M2, terletak di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, dengan batas-batas yaitu:
- Sebelah Utara sewatas dengan tanah : Sdr. Musriaparto.
- Sebelah Timur sewatas dengan tanah : Sdr. Bahagia.
- Sebelah Selatan sewatas dengan tanah : Sdr. Taufikurrahman.
- Sebelah Barat sewatas dengan tanah :Sdr. Julianto. Sdr. Musriaparto.
- Sebidang tanah dengan seluas tanah 10.000 M2, terletak di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, dengan batas-batas yaitu:
- Sebelah Utara sewatas dengan tanah : Sdr. Taufikurrahman, ST.
- Sebelah Timur sewatas dengan tanah : Sdr. Nurmaya/Mustoliq.
- Sebelah Selatan sewatas dengan tanah : Sdr. Rudi.
- Sebelah Barat sewatas dengan tanah : Sdr. Abdurrahman/Rudi.
- Sebidang tanah dengan seluas tanah 20.000 M2, terletak di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, dengan batas-batas yaitu:
- Sebelah Utara sewatas dengan tanah : Sdr. Julianto/Nurmaya.
- Sebelah Timur sewatas dengan tanah : Sdr. Nurmaya.
- Sebelah Selatan sewatas dengan tanah : Sdr.Taufikurrahman/Rudi.
- Sebelah Barat sewatas dengan tanah : Sdr. Rosdiana.
- Sebidang tanah dengan seluas tanah 52.696 M2, terletak di Desa Geruguh, Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, sesuai dengan Surat Keterangan Jual Beli Antara Pihak Pertama (Penjual) H. SORE SARAAN dengan Pihak Kedua (Pembeli) TAUFIKURRAHMAN, ST yang ditanda tangani pada tanggal 09 Januari 2012, dengan batas-batas yaitu :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah : Sdr. Balok
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah : Sdr. Sukiman Saraan
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah : Sdr. Balok
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Lae Mate
- Sebidang tanah yang diatasnya kebun sawit dengan seluas tanah 52.696 M2, terletak di Desa Geruguh, Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, dengan batas-batas yaitu :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah : Sdr. Ramli Berutu
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah : Sdr. Mansur
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah : Sdr. Nazar Kombih
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Induk Lae Mate
- Menetapkan membagi dua harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana tercantum pada diktum angka 2 (dua) di atas menjadi setengah bagian menjadi hak Penggugat, dan setengah bagian menjadi hak Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengah bagian Penggugat secara sukarela, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilaksanakan secara lelang melalui Kantor Kekayaan dan Lelang Negara yang hasilnya dibagikan setengah kepada Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan objek-objek sengketa sebagaimana tercantum pada diktum angka 2;
- Menetapkan objek berupa bangunan rumah permanen di Komplek Forest Hill Blok H17/11, dan Blok H18/12 yang terletak Parung Panjang-Tangerang tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat tentang pelaksanaan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorraad) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa:
- 1 unit bangunan rumah semi permanen beserta tanah dengan luas bangunan 498 m2. Terletak di Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. dengan batas-batas yaitu:
- Utara sewatas dengan tanah : Parit / Tanah M.107
- Timur sewatas dengan tanah : Tanah M.117
- Selatan sewatas dengan : Jalan Desa
- Barat sewatas dengan : Tanah M.119
- 2 unit rumah kontrakan Type 36 yang terletak di Jalan Hamzah Fansyuri, Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan, Kota Subulussalam (di belakang rumah orang tua Penggugat);
- Sebidang tanah dengan ukuran 10 meter dan panjang 100 meter, terletak di desa Sikalondang Kecamatan Rundeng ? Kota Subulussalam, tertulis atas nama Taufikurrahman, dengan batas-batas yaitu:
- Utara sewatas dengan tanah : Sdri. Hj. Rosmala Dewi
- Timur sewatas dengan tanah : Sdr. Rijal
- Selatan sewatas dengan : Jalan Subulussalam-Rundeng
- Barat sewatas dengan : Sdr. H. Asmauddin
- Menetapkan membagi dua harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana tercantum pada diktum angka 2 (dua) di atas menjadi setengah bagian menjadi hak Penggugat Rekonvensi, dan setengah bagian menjadi hak Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi setengah dari uang hasil penjualan harta bersama sebagaimana telah diuraikan di atas, yang rinciannya adalah: dari nilai penjualan objek 1 yakni Rp. 70.000.000,00 = Rp. 35.000.000,00, dari nilai penjualan objek 2 yakni Rp. 150.000.000,00 = Rp. 75.000.000,00 dan dari nilai penjualan objek 3 yakni Rp. 25.000.000,00 = Rp. 12.500.000,00 yang apabila di akumulasikan maka totalnya sejumlah Rp. 122.500.000,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan objek-objek berupa:
- 1 unit bangunan rumah mewah permanen seluas 200 m2 dan tanah, yang terletak di Desa Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh;
- Seluruh Perabot rumah tangga yang berada dalam rumah yang terletak di Desa Pango Raya;
- Toyota Avanza Veloz dengan nomor Polisi DT 1207 DE;
- Sepeda motor revo tahun 2014 No. Rangka MH1JFA114EK206332 dan No. Mesin JFA1E-1201355;
- 1 tapak tanah kosong seluas dan terletak di Sp. 3 MTQ, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, yang dibeli Tergugat pada tahun 2009
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan MS Kota Subulussalam Nomor 92/Pdt.G/2022/MS.Sus |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2022/MS.Sus |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | MS Kota Subulussalam |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junaedi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Fauzi, Br Hakim Anggota Aceng Rahmatulloh, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Hidayatullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.13.856.000,- (tiga belas juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pdt.G/2022/MS.Sus.zip
- Download PDF
- 92/Pdt.G/2022/MS.Sus.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
156
116