- Menyatakan Terdakwa Fachrul Rady Bin Ahmad tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Fachrul Rady Bin Ahmad oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Fachrul Rady Bin Ahmad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp62.191.325,00 (enam puluh dua juta seratus Sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah), dikurangi uang yang disita dari Terdakwa sejumlah Rp32.036.802,00 (tiga puluh dua juta tiga puluh enam ribu delapan ratus dua rupiah), sehingga sisa uang pengganti harus dibayar oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp30.154.523,00 (tiga puluh juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat pernyataan yang dibuat oleh Mantan Keuchik Syamaun Gampong Jumphoih Adan Tahun anggaran 2017 dan 2018 tanggal 01 November 2019.
- 1 (Satu) Bundel fotocopy APBG Gampong Jumphoih Adan tahun anggaran 2017
- 1 (Satu) lembar fotocopy Keputusan Keuchik Gampong Jumphoih Adan Nomor 64 Tahun 2018 tentang penunjukan bendahara pada gampong jumphoih adan tahun anggaran 2018
- 1 (Satu) Bundel Rencana Kerja Pemerintah Gampong Jumphoih Adan Tahun anggaran 2017
- 1 (Satu) Bundel Gambar Kerja Pembangunan Ruko Desa Gampong Jumphoih Adan Tahun Anggaran 2017.
- 1 (Satu) Bundel Fotocopy RAB & Design Gampong Jumphoih Adan Tahun Anggaran 2017
- 1 (Satu) Bundel asli RAB & Design Gampong Jumphoih Adan Tahun Anggaran 2017.
- 1 (Satu) Dokumen Laporan Realisasi APBG Gampong Jumphoih Adan Tahun Anggaran 2017
- 1 (Satu) Bundel fotocopy Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Gampong Jumphoih Adan Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie Tahun Anggaran Tahun 2018
- 1 (Satu) Bundel fotocopy Peraturan Keuchik Gampong Tentang Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG) Gampong Jumphoih Adan Anggaran Tahun anggaran 2018.
- 1 (Satu) Bundel fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bidang Pembangunan Gampong Jumphoih Adan Tahun Anggaran 2018.
- 1 (Satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban APBG Gampong Jumphoih Adan Tahun anggaran 2018.
- Rekening Koran Bank Aceh An. Syamaun Ibrahim Periode 01 Januari 2018- 31 Desember 2019.
- 1 (Satu) Lembar fotocopy Rincian Biaya Masuk Gampung Jumphoih Adan Tahun 2017/2018 tanggal 31 Agustus 2018.
- 1 (Satu) Lembar fotocopy Rincian Biaya Keluar Gampong Jumphoih Adan Tahun 2017/2018. Tanggal 31 Agustus 2018.
- 1 (Satu) Bundel Asli Surat Pemerintah Pembayaran (SPP) Gampong Jumphoih Adan Tahun Anggaran 2017..
- 1 (Satu) Bundel Asli Surat Pemerintah Pembayaran (SPP) Gampong Jumphoih Adan Tahun Anggaran 2017.
- 1 (Satu) Bundel Asli Surat Pemerintah Pembayaran (SPP) Gampong Jumphoih Adan Tahun Anggaran 2017.
- 1 (Satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Gampong Jumphoih Adan Bidang Pemberdayaan Tahun Anggaran 2018.
- 1 (Satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Gampong Jumphoih Adan Bidang Pembangunan Tahun Anggaran 2018.
- 1 (Satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Gampong Jumphoih Adan Bidang Pemerintahan Tahun Anggaran 2018.
- 1 (Satu) Bundel fotocopy Bukti Penerimaan Surat (BPS) dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh, jenis pajak PPH Pasal 23 Tanggal 2 Februari 2018.
- 1 (Satu) Lembar fotocopy tanda terima Setoran Pajak An. Bendahara Desa Jumphoih Adan jumlah setoran Rp. 358.182,- Tanggal Pembayaran 1 Februari 2018.
- 1 (Satu) Lembar fotocopy Bukti Penerimaan Surat (BPS) dari Kantor Pelayanan Prima Pratama Banda Aceh, jenis pajak PPH Pasal 23 Tanggal 2 Februari 2018
- 1 (Satu) Lembar fotocopy Tanda Terima Setoran Pajak 2018 An. Bendahara Desa Jumphoih Adan Jumlah Setoran Rp. 5.140.225,- Tanggal Pembayaran 1 Februari 2018.
- 1 (Satu) Lembar fotocopy Bukti Penerimaan Surat (BPS) dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh, Jenis Pajak PPH Pasal 22 Tanggal 2 Februari 2018.
- 1 (Satu) lembar fotocopy Tanda Terima Setoran Pajak An. Bendahara Desa Jumphoih Adan jumlah setoran Rp. 5.984.096,- Tanggal Pembayaran 1 Februari 2018.
- 1 (Satu) Lembar fotocopy Bukti Penerimaan Surat (BPS) dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda ACEH Jenis pajak PPN Tanggal 2 Februari 2018.
- 1 (Satu) lembar fotocopy Tanda Taerima Setoran Pajak An. Bendahara Desa Jumphoih Adan Jumlah Setoran Rp. 40.297.021,- Tanggal Pembayaran 1 Februari 2018.
- 9 (Sembilan) Lembar Kwitansi Penyerahan uang oleh Bendahara Kepada Perangkat Gampong untuk Kegiatan Gampong Jumphoih.
- 1 (Satu) lembar bukti setor ke RKUG Gampng Jumphoih Adan sejumlah Rp. 1.200.000,- tanggal 24 Juni 2020.
- Surat Keterangan Penyerahan Uang Desa/Gampong Campli Usi Tahun anggaran 2017 sebanyak 1 Lembar.
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Keuchik Gampong Jumphoih Adan tentang pengangkatan Adhar Zahri sebagai Bendahara.
- 1 Bundel RKUG Gampong Jumphoih Adan.
- 1 (Satu) lembar bukti setor uang sejumlah Rp. 201.500.000,- ke nomor rekening 380501011855538 an. Syamaun Ibrahim
- 1 (Satu) lembar bukti setor uang sejumlah Rp. 100.500.000,- ke nomor rekening 397601008297532 an. Syamaun Ibrahim.
- 5 (Lima) Lembar Asli Tanda Terima Biaya Pemasangan Instralasi Air Minum untuk Pemakaian Keperluan Toko/ Niaga tanggal 21 Desember 2017.
- 3 (Tiga) Lembar Asli Tanda Terima Biaya Pemasangan Instralasi Air Minum untuk Pemakaian Keperluan Toko/ Niaga tanggal 26 Oktober 2020
- 1 (satu) Lembar catatan Tahap I Tahun 2017 dan Tahap II Tahun 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Rekap Pengeluaran Jumphoih Adan Ta 2017-2018;
- 2 (dua) Bundel Buku Catatan Pengeluaran Bendahara Jumphoih Adan Ta 2017-2018;
- Menetapkan uang tunai sejumlah Rp32.036.802,00 (tiga puluh dua juta tiga puluh enam ribu delapan ratus dua rupiah) yang disita dari terdakwa, dirampas untuk Negara, selanjutnya dikembalikan ke Rekening Kas Umum Gampong (RKUG) dan dikonversi sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan negara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 14 Maret 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Jamil | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfikar, M.hbr Hakim Anggota Elfama Zain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti:yusnidar | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Syamaun Ibrahim bin Ibrahim ; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bna.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
106
39