Putusan PA PADANG Nomor 85/Pdt.G/2023/PA.Pdg |
|
Nomor | 85/Pdt.G/2023/PA.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Elfayari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Yurnibr Hakim Anggota Syahrial Anas |
Panitera | Panitera Pengganti: Nelli Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menetapkan pewaris (Yulius Aliza bin Ali Basir) saudara kandung Para Penggugat dan suami Tergugat I serta ayah kandung Tergugat II telah meninggal dunia pada tanggal 22 Februari 2004; 3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Yulius Aliza bin Ali Basir) sebagai berikut: 3.1. Maidalena binti Yunas Apen (istri Pewaris); 3.2. Zaidar (ibu kandung pewaris); 3.3.Okto Jihad Sixlenius bin Yulius Aliza (anak laki-laki kandung pewaris); 4. Menetapkan Pewaris (Zaidar) ibu kandung Para Penggugat dan suami Tergugat I serta nenek Tergugat II telah meninggal dunia pada tanggal 9 November 2012; 5. Menetapkan ahli waris dari almarhumah (Zaidar) Ibu kandung Para Penggugat dan mertua Tergugat I dan nenek Tergugat II sebagai berikut: 5.1. Tisna Yunarti binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris); 5.2. Mulyati binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris); 5.3. Naniarti binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris); 5.4. Eni Harti binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris); 5.5. Nani Hayati binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris); 5.6. Herlina binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris) 5.7.Rina Syafrianti binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris); 5.8. Okto Jihad Sixlenius bin Yulius Aliza (ahli waris Pengganti); 6. Menetapkan harta tersebut di bawah ini sebagai mal waris (harta warisan) Almarhum Yulius Aliza bin Ali Basir); 6.1. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Berok Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Yang dikenal SHM No.30, Surat Ukur No.2093 tahun 1981, Gambar Situasi No.2093 tanggal 30 Juli 1981 dengan luas lebih kurang 332 M2 (tiga ratus tiga puluh dua meter bujur sangkar) dengan batas-batasnya adalah: Sebelah Utara : berbatas dengan Jln. Perjuangan; Sebelah Selatan : berbatas dengan Bandar/selokan; Sebelah Barat : berbatas dengan Pak Yurman (polisi); Sebelah Timur : berbatas dengan SHM No.34 atas nama Yulius Aliza; 6.2. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Berok Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Yang dikenal SHM No.34, Surat Ukur No.2094 tahun 1981, Gambar Situasi No.2094 tanggal 30 Juli 1981 dengan luas lebih kurang 345 M2 (tiga ratus empat puluh lima meter bujur sangkar) dengan batas-batasnya adalah: Sebelah Utara : berbatas dengan Jln. Perjuangan; Sebelah Selatan : berbatas dengan Bandar/selokan; Sebelah Barat : berbatas dengan SHM No.30 atas nama Yulius Aliza; Sebelah Timur : berbatas dengan Tanah Pak Ali Basir; 7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Yulius Aliza bin Ali Basir dari harta warisan sebagaimana diktum angka 6 di atas adalah sebagai berikut : 7.1. Maidalena binti Yunas Apen (istri pewaris) mendapat = 12,5 persen (dua belas koma lima persen); 7.2. Zaidar (ibu kandung pewaris) mendapat = 16,67 persen (enam belas koma enam puluh tujuh persen); 7.3. Okto Jihad Sixlenius bin Yulius Aliza (anak laki-laki kandung pewaris) mendapat = 70,83 persen (tujuh puluh koma delapan puluh tiga persen); 8. Menetapkan harta yang menjadi bagian dari almh Zaidar pada angka 7.2 di atas sebagai mal waris (harta warisan) Almarhumah Zaidar; 9. Menetapkan bagian ahli waris masing-masing dari almh Zaidar sebagaimana diktum 5 di atas saudara kandung perempuan mendapat satu bagian dan ahli waris pengganti mendapat dua bagian sebagai berikut: 9.1. Tisna Yunarti binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris) mendapat 16,67 = 1,85 persen (satu koma delapan puluh lima persen); 9.2. Mulyati binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris) mendapat 16,67 = 1,85 persen (satu koma delapan puluh lima persen); 9.3. Naniarti binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris); mendapat ,67 = 1,85 persen (satu koma delapan puluh lima persen); 9.4. Eni Harti binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris) mendapat 1/9 16,67 = 1,85 persen (satu koma delapan puluh lima persen); 9.5. Nani Hayati binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris) mendapat 16,67 = 1,85 persen (satu koma delapan puluh lima persen; 9.6. Herlina binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris) mendapat ,67 = 1,85 persen (satu koma delapan puluh lima persen); 9.7. Rina Syafrianti binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris) mendapat 16,67 = 1,85 persen (satu koma delapan puluh lima persen); 9.8. Okto Jihad Sixlenius bin Yulius Aliza (ahli waris Pengganti) mendapat 6,67= 3,72 persen (tiga koma tujuh puluh dua persen); 10. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk menyerahkan harta warisan tersebut di atas kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 7 dan 9 di atas secara riil atau dijual lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris sesuai dengan bagian atau furudhnya masing-masing; 11. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; II. DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan Pewaris (Zaidar) ibu kandung Para Tergugat Rekonvensi dan suami Penggugat Rekonvensi I serta nenek Penggugat Rekonvensi II telah meninggal dunia pada tanggal 9 November 2012; 3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah (Zaidar) Ibu kandung Para Tergugat Rekonvensi dan mertua Tergugat I dan nenek Tergugat II Rekonvensi sebagai berikut: 3.1. Tisna Yunarti binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris); 3.2. Mulyati binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris); 3.3. Naniarti binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris); 3.4. Eni Harti binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris); 3.5. Nani Hayati binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris); 3.6. Herlina binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris); 3.7.Rina Syafrianti binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris); 3.8. Okto Jihad Sixlenius bin Yulius Aliza (ahli waris Pengganti); 4. Menetapkan harta tersebut di bawah ini sebagai mal waris (harta warisan) Almarhumah Zaidar; 4.1. 1 (satu) bidang tanah yang sudah sertifikat atas nama Ali Basir dengan GS No.2095 tanggal 30 Juli 1981, SHM No. 31 yang berada di Kelurahan Berok Gunung Pangilun dengan luas lebih kurang 332 M2 yang terletak satu lokasi dengan SHM No. 30 dan SHM No.34 dengan batas-batas sebagai berikut; -Sebelah Utara : berbatas dengan Jl.Perjuangan; -Sebelah Selatan : berbatas dengan Bandar/selokan; -Sebelah Barat : berbatas dengan Pak Yurman); -Sebelah Timur : berbatas dengan SHM No,34 atas nama Yulius Aliza; 4.2. 1 (satu) bidang tanah yang sudah sertifikat atas nama Zaidar dengan GS No.88 tanggal 7 januari 1992, SHM No. 73 yang berada di Kelurahan Jati Tengah dengan luas lebih kurang 199 M2; - Sebelah Utara dengan berbatas dengan kali kecil; - Sebelah Selatan berbatas dengan jalan; - Sebelah Timur berbatas dengan rumah Buk Mari; - Sebelah Barat berbatas dengan rumah Jalaluddin; 4.3 1 (satu) bidang tanah yang sudah bersertifikat atas nama Ali Basir dengan GS No.103 tanggal 26 Februari 1990, SHM No. 1845 yang berada di Kelurahan Ketaping Selatan dengan luas lebih kurang 2320 M2; 4.4. Nilai penjualan 1 (satu) bidang tanah SHM No. 1464 atas nama Ali Basir dengan GS No.1488 tanggal 25 Agustus 1995, yang berada di Ketaping Selatan dengan luas 4885 M2 sejumlah Rp 732.750.000,00 (tujuh ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Zaidar dari harta warisan sebagaimana diktum angka 4 di atas adalah sebagai berikut : 5.1. Tisna Yunarti binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris) mendapat 1/9 = 11,11 persen (sebelas koma sebelas persen); 5.2. Mulyati binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris) mendapat = 11,11 persen (sebelas koma sebelas persen); 5.3. Naniarti binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris); mendapat 1/9= 11,11 persen (sebelas koma sebelas persen); 5.4. Eni Harti binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris); mendapat 1/9= 11,11 persen (sebelas koma sebelas persen); 5.5. Nani Hayati binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris); mendapat = 11,11 persen (sebelas koma sebelas persen); 5.6. Herlina binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris) mendapat = 11,11 persen (sebelas koma sebelas persen); 5.7. Rina Syafrianti binti Ali Basir (anak perempuan kandung pewaris) mendapat = 11,11 persen (sebelas koma sebelas persen); 5.8. Okto Jihad Sixlenius bin Yulius Aliza (ahli waris Pengganti); mendapat = 22,23 persen (dua puluh dua koma dua puluh tiga persen); 6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan harta warisan tersebut di atas kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 5 di atas secara riil atau dijual lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris sesuai dengan bagian atau furudhnya masing-masing; 7. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 1. Menghukum Para Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.990.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah); 2.Menghukum Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp4.680.000,00 (empat juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pdt.G/2023/PA.Pdg.zip
- Download PDF
- 85/Pdt.G/2023/PA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
79
53