- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA I ANDRE PUDJIANTO LEE ALIAS JAINAL ALIAS JACK, TERDAKWA II DUL UMAM ALIAS USTAD ALIAS UMAM, DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA III RAFLES LAKASA ALIAS RAFLES TERSEBUT;
- MENYATAKAN PARA TERDAKWA YAITU TERDAKWA I ANDRE PUDJIANTO LEE ALIAS JAINAL ALIAS JACK, TERDAKWA II DUL UMAM ALIAS USTAD ALIAS UMAM DAN TERDAKWA III RAFLES LAKASA ALIAS RAFLES TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PRIMER DAN MENYATAKAN PARA TERDAKWA YAITU TERDAKWA I ANDRE PUDJIANTO LEE ALIAS JAINAL ALIAS JACK, DAN TERDAKWA II DUL UMAM ALIAS USTAD ALIAS UMAM TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MENIMBULKAN KEBAKARAN YANG MENDATANGKAN BAHAYA UMUM BAGI BARANG SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA;
- MENYATAKAN TERDAKWA III RAFLES LAKASA ALIAS RAFLES TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KEDUA;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA III RAFLES LAKASA ALIAS RAFLES OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I ANDRE PUDJIANTO LEE ALIAS JAINAL ALIAS JACK DAN TERDAKWA II DUL UMAM ALIAS USTAD ALIAS UMAM OLEH KARENA ITU MASING-MASING DENGAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA III RAFLES LAKASA ALIAS RAFLES OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 18 (DELAPAN BELAS) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA III RAFLES LAKASA ALIAS RAFLES DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH CELANA JEANS PANJANG WARNA BIRU;
- 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS LENGAN PENDEK WARNA PUTIH BERTULISKAN NVD;
- 1 (SATU) PASANG SEPATU OLAH RAGA MERK ADIDAS BERWARNA BIRU LIST PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH JAKET MEREK DF JACKET BERWARNA MERAH MARON LIST ABU-ABU;
- 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS TANPA LENGAN BERWARNA MERAH MARON BERTULISKAN AIX ARMANI EXCHANCE;
- 1 (SATU) BUAH CELANA JEANS MERK ADHUGO PANJANG WARNA BIRU;
- 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS LENGAN PANJANG WARNA HIJAU MEREK SCREAMOUS;
- 1 (SATU) BUAH CELANA JEANS PANJANG WARNA BIRU MEREK LOIS;
- 1 (SATU) PASANG SEPATU WAMA COKLAT MEREK CATERPILLAR;
- 1 (SATU) BUAH TAS SAMPING WAMA HITAM MEREK BODY PACK;
- 1 (SATU) BUAH BUKU CATATAN WARNA BIRU;
- 1 (SATU) BUAH JAKET WARNA HIJAU BERTULISKAN FLASH DIBAGIAN DEPAN;
- 1 (SATU) BUAH CELANA PANJANG JEANS WARNA HITAM DENGAN MEREK VOLCOM;
- 1 (SATU) PUCUK SENJATA API RAKITAN BERTULISKAN SIG SAUER;
- 1 (SATU) BUAH MAGAZEN;
- 11 (SEBELAS) BUTIR AMUNISI CALIBER 9 (SEMBILAN) MILLIMETER;
- 1 (SATU) BUAH CELANA JEANS PANJANG WARNA HITAM MERK MR BRESS CASUAL STYLE;
- 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS LENGAN PENDEK WARNA HITAM MERK QUIK SILVER;
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA PENDEK WARNA ABU-ABU BERTULISKAN UNDER ARMOUR TERDAPAT BERCAK DARAH DIBAGIAN DEPAN;
- 1 (SATU) PASANG SENDAL BERWARNA HITAM TERDAPAT TULISAN COLE;
- 2 (DUA) BUAH BATU KALI DENGAN BENTUK TIDAK BERATURAN;
- 1 (SATU) BUAH KARUNG BEKAS PAKAN TERNAK WARNAH PUTIH MERK HIG RO CP 511 DALAM KONDISI RUSAK;
- 1 (SATU) BUAH CELANA JINS PENDEK WARNA BIRU MEREK JINS OF LIFE DALAM KONDISI RUSAK/ROBEK;
- 1 (SATU) BUAH CELANA PENDEK WARNA ABU-ABU HITAM KONDISI RUSAK/ROBEK;
- 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS LENGAN PANJANG WARNA PUTIH BERTULISKAN GOOD NIGHT WHATEVER THAT IS DALAM KONDISI RUSAK/ROBEK;
- 1 (SATU) BUAH BAJU SINGLET WARNA PUTIH DENGAN KONDISI RUSAK/ROBEK;
- 1 (SATU) BUAH SLONGSONG PELURU WARNA KUNING EMAS BERTULISKAN PIN CAL.9;
- 1 (SATU) BUAH JAKET PELURU WARNA KUNING EMAS;
- 1 (SATU) BUAH FLASHDISK WARNA MERAH HITAM MERK SANDISK;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI MOBIL TOYOTA;
- 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS WARNA BIRU TERDAPAT TULISAN YOKOHAMA TYRES PADA BAGIAN DEPAN DALAM KONDISI RUSAK/ROBEK;
- 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS WARNA MERAH BERCORAK BINTANG DALAM KONDISI RUSAK/ROBEK;
- 2 (DUA) BUAH KARUNG BEKAS PAKAN TERNAK WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH JAM TANGAN WARNA HIJAU HITAM MERK AUXLAND;
- 2 (DUA) BUAH GELANG LENGAN TERBUAT DARI ANYAMAN ROTAN;
- 1 (SATU) BUAH GELANG KARET WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH GELANG ANYAM TERBUAT DARI BENANG;
- 1 (SATU) BUAH GELANG TERBUAT DARI KAYU WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH CINCIN WARNA SILVER;
- 7 (TUJUH) BUAH BATU KALI DENGAN BENTUK TIDAK BERATURAN;
- PECAHAN KACA YANG DIDUGA BERASAL DARI MOBIL TOYOTA CALYA;
- 1 (SATU) PASANG SANDAL WARNA COKLAT HITAM MEREK REDROX;
- 1 (SATU) BUAH SANDAL WARNA BIRU PUTIH MERK SWALLOW SEBELAH KANAN;
- 1 (SATU) BUAH SANDAL WARNA HIJAU PUTIH MERK SWALLOW SEBELAH KANAN;
- 1 (SATU) BUAH KALUNG MANIK-MANIK WARNA HITAM KUNING MERAH HIJAU DENGAN MATA KALUNG BERBENTUK TARING WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH TOPI BERWARNA HITAM BERTULISKAN ANGKA 26;
- 1 (SATU) BUAH BESI PIPA DENGAN PANJANG KURANG LEBIH 97 (SEMBILAN PULUH TUJUH) SENTIMETER;
- 1 (SATU) UNIT HP WARNA HITAM MERK NOKIA;
- 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS LENGAN PENDEK WARNA HITAM BERTULISKAN NIGHTMARE;
- 1 (SATU) BUAH TAS NOKEN WARNA MERAH BIRU PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH TOPI KUPLUK WARNA HITAM BERCORAK GARIS MERAH PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH TOPI KUPLUK WARNA HITAM CREM BERTULIS CSN;
- 1 (SATU) BUAH CELANA PENDEK WARNA CREM MERK ROVER TRY;
- 1 (SATU) PASANG SEPATU WARNA ABU-ABU HITAM MERK NIKE;
- 1 (SATU) BUAH CELANA JEANS PANJANG WARNA BIRU PADA SAKU BELAKANG BERTULISKAN GET LOIS;
- 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS LENGAN PENDEK WARNA HITAM BERTULISKAN FAITH HOPE LOVE;
- 1 (SATU) PASANG SENDAL WARNA HITAM MERK SWALLOW;
- 6 (ENAM) BUAH BATU KALI, BENTUK TIDAK BERATURAN;
- 1 (SATU) TUMPUK PECAHAN KACA MOBIL;
- 1 (SATU) BUAH BUNGKUSAN TISSUE;
- 1 (SATU) BUAH POTONGAN KARUNG;
- 1 (SATU) BUAH KOREK GAS WARNA PUTIH HITAM TULISAN LIFE BANG;
- 1 (SATU) BUAH TALI CELANA LEPIS WARNA BIRU;
- 1 (SATU) BUAH TALI JAKET WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH TALI RAPIA WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) BUAH TISSUE BASAH;
- 1 (SATU) BUAH BENANG BEKAS KARUNG WARNA BIRU PUTIH;
- SWAB MOBIL AVANZA PUTIH NOPOL: PA 1869 ML, BAGIAN BODY PINTU BELAKANG;
- TALI SABUK PENGAMANAN BELAKANG KIRI MOBIL AVANZA PUTIH NOPOL: PA 1869 ML; HABIS PAKAI;
- KAIN JOK BELAKANG KIRI BAWAH KURSI MOBIL AVANZA PUTIH NOPOL: PA 1869 M; HABIS PAKAI.;
- BAUT KAKI KURSI BEKANG KIRI MOBIL AVANZA PUTIH NOPOL: PA 1869 ML; HABIS PAKAI;
- ABU ARANG MOBIL TOYOTA CALYA ; (HABIS PAKAI);
- SWAB BAN KIRI BELAKANG MOBIL TOYOTA CALYA; (HABIS PAKAI);
- SWAB BAN KANAN BELAKANG MOBIL TOYOTA CALYA; (HABIS PAKAI);
- SWAB JOK DEPAN MOBIL TOYOTA CALYA; (HABIS PAKAI);
- SWAB JOK DEPAN MOBIL TOYOTA CALYA; (HABIS PAKAI);
- 100 (SERATUS) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH);
- UANG TUNAI SEBESAR RP42.327.000,00 (EMPAT PULUH DUA JUTA TIGA RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU RUPIAH) DENGAN PECAHAN UANG SEBAGAI BERIKUT:
- 200 (DUA RATUS) LEMBAR UANG TUNAI PECAHAN RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH);
- UANG TUNAI SEBANYAK RP20.650.000,00 (DUA PULUH JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DENGAN RINCIAN:
- 206 (DUA RATUS ENAM) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN RP 100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH);
- 2 (DUA) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN RP20.000,00 (DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH);
- 39 (TIGA PULUH SEMBILAN) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH);
- 100 (SERATUS) LEMBAR UANG RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK VIVO MODEL V2026 WARNA BIRU MUDA MENGGUNAKAN CASING WARNA MERAH MUDA DENGAN NO IMEI 869146057830532, 86914605780524;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE SAMSUNG GALAXY A03 WARNA HITAM DENGAN NOMOR IMEI (I) 353213362766554 DAN IMEI (II) 355121252766550;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE IPHONE MODEL MQ3E2PA/A WARNA SILVER PUTIH DENGAN NOMOR IMEI 35 614909 109156 6;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE WARNA HITAM MERK OPPO A1 MODEL CPH1923 DENGAN NO. IMEI 868697045771130, 868697045771122;
- 1 (SATU) UNIT SPM YAMAHA R-15 WARNA KUNING DENGAN NOMOR MESIN H4K347 DAN NOMOR RANGKA MH3R44710JK062471;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI KONTAK SPM YAMAHA WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET KULIT WARNA COKLAT BERTULISKAN HORSE IMPERIAL YANG BERISI:
- 1 (SATU) BUAH KUNCI MOBIL TOYOTA WARNA HITAM BESERTA REMOTE;
- 1 (SATU) BUAH MOBIL TOYOTA AVANSA WARNA PUTIH, DENGAN NOPOL: PA 1869 ML;
- 1 UNIT MOBIL TOYOTA ETIOS VALCO WARNA PUTIH NO. POL: PA 1968 MI;
- 1 UNIT KUNCI MOBIL TOYOTA ETIOS VALCO WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH DIGITAL VIDEO RECORDER MEREK HIKVISION MODEL: DS-7616NI-Q2, SERIAL NO: F11090768.86.;
- 1 (SATU) BUAH DIGITAL VIDEO RECORDER MEREK HIKVISION MODEL: DS-7224HOHI-K2 SERIAL NO: 245826371;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MEREK TOYOTA AVANZA-G WARNA HITAM DENGAN PLAT W 1082 WR; NOMOR RANGKA MHKM5EA3JKH065753; NOMOR MESIN 1NRF274485;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MEREK TOYOTA CALYA DALAM KONDISI TERBAKAR DENGAN NOMOR RANGKA MHKA6GJ6JKJ115394; NOMOR MESIN 3NRH401650;
- MR. X 1: TULANG SELANGKANGAN KANAN DIBUNGKUS DALAM ALUMINIUM FOIL; (HABIS DIPAKAI DALAM PENGUJIAN LAB);
- MR. X 2: TULANG SELANGKANGAN KANAN DIBUNGKUS DALAM ALUMINIUM FOIL; (HABIS DIPAKAI DALAM PENGUJIAN LAB);
- MR. X 3: TULANG PAHA KANAN DIBUNGKUS DALAM ALUMINIUM FOIL; (HABIS DIPAKAI DALAM PENGUJIAN LAB);
- MR. X 4: TULANG IGA 12 (DUA BELAS) DAN TULANG BELAKANG DIBUNGKUS DALAM ALUMINIUM FOIL; (HABIS DIPAKAI DALAM PENGUJIAN LAB);
- SAMPEL DARAH KAKAK KANDUNG KORBAN ATAS NAMA LEMANION NIRIGI; (HABIS DIPAKAI DALAM PENGUJIAN LAB);
- SAMPEL DARAH KAKAK KANDUNG KORBAN ATAS NAMA IRIANI NIRIGI; (HABIS DIPAKAI DALAM PENGUJIAN LAB);
- SAMPEL DARAH KAKAK KANDUNG KORBAN ATAS NAMA ARNOL LOKBERE; (HABIS DIPAKAI DALAM PENGUJIAN LAB);
- SAMPEL DARAH KAKAK KANDUNG KORBAN ATAS NAMA ATIS TINI ALIAS JENIUS TINI; (HABIS DIPAKAI DALAM PENGUJIAN LAB);
- SAMPLE DARAH (EDI NIGIRI) DIMASUKKAN KEDALAM 2 TABUNG EDTA MASING MASING TABUNG BERISI SEBANYAK 2 CC DARAH; (HABIS DIPAKAI DALAM PENGUJIAN LAB);
- 1 CC DARAH (EDI NIGIRI) DIMASUKKAN DALAM KAIN KASA STERIL; (HABIS DIPAKAI DALAM PENGUJIAN LAB);
- SAMPLE DARAH (APTORO LOKBERE) DIMASUKKAN KEDALAM 2 TABUNG EDTA MASING MASING TABUNG BERISI SEBANYAK 2 CC DARAH (HABIS PAKAI DALAM PENGUJIAN LAB);
- 1 CC DARAH (APTORO LOKBERE) DIMASUKKAN DALAM KAIN KASA STERIL; (HABIS PAKAI DALAM PENGUJIAN LAB);
- SAMPLE DARAH (JENIUS TINI) DIMASUKKAN KEDALAM 2 TABUNG EDTA MASING MASING TABUNG BERISI SEBANYAK 2 CC DARAH; (HABIS PAKAI DALAM PENGUJIAN LAB);
- 1 CC DARAH (JENIUS TINI) DIMASUKKAN DALAM KAIN KASA STERIL; (HABIS PAKAI DALAM PENGUJIAN LAB);
- SAMPLE DARAH (LATIUS NARIGI) DIMASUKKAN KEDALAM 2 TABUNG EDTA MASING MASING TABUNG BERISI SEBANYAK 2 CC DARAH; (HABIS PAKAI DALAM PENGUJIAN LAB);
- 1 CC DARAH (LATIUS NARIGI) DIMASUKKAN DALAM KAIN KASA STERIL; (HABIS PAKAI DALAM PENGUJIAN LAB);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN KEPADA NEGARA UNTUK TERDAKWA I ANDRE PUDJIANTO LEE ALIAS JAINAL ALIAS JACK DAN TERDAKWA II DUL UMAM ALIAS USTAD ALIAS UMAM
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA III RAFLES LAKASA ALIAS RAFLES DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I ANDRE PUDJIANTO LEE ALIAS JAINAL ALIAS JACK, Terdakwa II DUL UMAM ALIAS USTAD ALIAS UMAM, dan Penasihat Hukum Terdakwa III RAFLES LAKASA ALIAS RAFLES tersebut;
- Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I ANDRE PUDJIANTO LEE ALIAS JAINAL ALIAS JACK, Terdakwa II DUL UMAM ALIAS USTAD ALIAS UMAM dan Terdakwa III RAFLES LAKASA ALIAS RAFLES tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Dan menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I ANDRE PUDJIANTO LEE ALIAS JAINAL ALIAS JACK, dan Terdakwa II DUL UMAM ALIAS USTAD ALIAS UMAM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Menimbulkan Kebakaran Yang Mendatangkan Bahaya Umum Bagi Barang? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menyatakan Terdakwa III RAFLES LAKASA ALIAS RAFLES tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
- Membebaskan Terdakwa III RAFLES LAKASA ALIAS RAFLES oleh karena itu dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ANDRE PUDJIANTO LEE ALIAS JAINAL ALIAS JACK dan Terdakwa II DUL UMAM ALIAS USTAD ALIAS UMAM oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa III RAFLES LAKASA ALIAS RAFLES oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa III RAFLES LAKASA ALIAS RAFLES dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna putih bertuliskan NVD;
- 1 (satu) pasang sepatu olah raga merk ADIDAS berwarna biru list putih;
- 1 (satu) buah jaket merek DF JACKET berwarna merah maron list abu-abu;
- 1 (satu) buah baju kaos tanpa lengan berwarna merah maron bertuliskan AIX ARMANI EXCHANCE;
- 1 (satu) buah celana jeans merk ADHUGO panjang warna biru;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna hijau merek SCREAMOUS;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru merek Lois;
- 1 (satu) pasang sepatu wama coklat merek CATERPILLAR;
- 1 (satu) buah tas samping wama hitam merek BODY PACK;
- 1 (satu) buah buku catatan warna biru;
- 1 (satu) buah jaket warna hijau bertuliskan FLASH dibagian depan;
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam dengan merek VOLCOM;
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan bertuliskan SIG SAUER;
- 1 (satu) buah MAGAZEN;
- 11 (sebelas) butir AMUNISI caliber 9 (sembilan) millimeter;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam merk MR Bress Casual Style;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna hitam merk QUIK SILVER;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu bertuliskan UNDER ARMOUR terdapat bercak darah dibagian depan;
- 1 (satu) pasang sendal berwarna hitam terdapat tulisan COLE;
- 2 (dua) buah batu kali dengan bentuk tidak beraturan;
- 1 (satu) buah karung bekas pakan ternak warnah putih Merk Hig RO CP 511 dalam kondisi rusak;
- 1 (satu) buah celana jins pendek warna biru merek JINS OF LIFE dalam kondisi rusak/robek;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu hitam kondisi rusak/robek;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna putih bertuliskan GOOD NIGHT WHATEVER THAT IS dalam kondisi rusak/robek;
- 1 (satu) buah baju singlet warna putih dengan kondisi rusak/robek;
- 1 (satu) buah slongsong peluru warna kuning emas bertuliskan PIN CAL.9;
- 1 (satu) buah jaket peluru warna kuning emas;
- 1 (satu) buah flashdisk warna merah hitam merk sandisk;
- 1 (satu) buah kunci mobil Toyota;
- 1 (satu) buah baju kaos warna biru terdapat tulisan YOKOHAMA TYRES pada bagian depan dalam kondisi rusak/robek;
- 1 (satu) buah baju kaos warna merah bercorak bintang dalam kondisi rusak/robek;
- 2 (dua) buah karung bekas pakan ternak warna putih;
- 1 (satu) buah jam tangan warna hijau hitam merk AUXLAND;
- 2 (dua) buah gelang lengan terbuat dari anyaman rotan;
- 1 (satu) buah gelang karet warna hitam;
- 1 (satu) buah gelang anyam terbuat dari benang;
- 1 (satu) buah gelang terbuat dari kayu warna hitam;
- 1 (satu) buah cincin warna silver;
- 7 (tujuh) buah batu kali dengan bentuk tidak beraturan;
- Pecahan kaca yang diduga berasal dari mobil Toyota Calya;
- 1 (satu) pasang sandal warna coklat hitam merek REDROX;
- 1 (satu) buah sandal warna biru putih merk Swallow sebelah kanan;
- 1 (satu) buah sandal warna hijau putih merk Swallow sebelah kanan;
- 1 (satu) buah kalung manik-manik warna hitam kuning merah hijau dengan mata kalung berbentuk taring warna hitam;
- 1 (satu) buah topi berwarna hitam bertuliskan angka 26;
- 1 (satu) buah besi pipa dengan panjang kurang lebih 97 (Sembilan puluh tujuh) sentimeter;
- 1 (satu) unit hp warna hitam merk Nokia;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan NIGHTMARE;
- 1 (satu) buah tas noken warna merah biru putih;
- 1 (satu) buah topi kupluk warna hitam bercorak garis merah putih;
- 1 (satu) buah topi kupluk warna hitam crem bertulis CSN;
- 1 (satu) buah celana pendek warna crem merk Rover Try;
- 1 (satu) pasang sepatu warna abu-abu hitam merk Nike;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru pada saku belakang bertuliskan GET LOIS;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan FAITH HOPE LOVE;
- 1 (satu) pasang sendal warna hitam merk SWALLOW;
- 6 (enam) buah batu kali, bentuk tidak beraturan;
- 1 (satu) tumpuk pecahan kaca mobil;
- 1 (satu) buah bungkusan tissue;
- 1 (satu) buah potongan karung;
- 1 (satu) buah korek gas warna putih hitam tulisan LIFE BANG;
- 1 (satu) buah tali celana Lepis warna biru;
- 1 (satu) buah tali jaket warna hitam;
- 1 (satu) buah tali Rapia warna hijau;
- 1 (satu) buah tissue basah;
- 1 (satu) buah benang bekas karung warna biru putih;
- Swab mobil Avanza putih Nopol: PA 1869 ML, bagian Body Pintu belakang;
- Tali sabuk pengamanan belakang kiri mobil Avanza putih Nopol: PA 1869 ML; habis pakai;
- Kain Jok Belakang kiri bawah kursi mobil Avanza putih Nopol: PA 1869 M; habis pakai.;
- Baut Kaki kursi bekang kiri mobil Avanza putih Nopol: PA 1869 ML; habis pakai;
- Abu arang Mobil Toyota Calya ; (habis pakai);
- Swab Ban kiri belakang Mobil Toyota Calya; (habis pakai);
- Swab Ban kanan belakang Mobil Toyota Calya; (habis pakai);
- Swab jok depan Mobil Toyota Calya; (habis pakai);
- Swab jok depan Mobil Toyota Calya; (habis pakai);
- 100 (seratus) lembar uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp42.327.000,00 (empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dengan pecahan uang sebagai berikut:
- 200 (dua ratus) lembar uang tunai pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebanyak Rp20.650.000,00 (dua puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian:
- 206 (dua ratus enam) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 39 (tiga puluh sembilan) lembar uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 100 (seratus) lembar uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO model V2026 warna biru muda menggunakan casing warna merah muda dengan NO IMEI 869146057830532, 86914605780524;
- 1 (satu) unit handphone samsung galaxy A03 warna hitam dengan nomor IMEI (I) 353213362766554 dan IMEI (II) 355121252766550;
- 1 (satu) unit handphone iphone model MQ3E2PA/A warna silver putih dengan nomor IMEI 35 614909 109156 6;
- 1 (satu) unit handphone warna hitam merk OPPO A1 model CPH1923 dengan No. Imei 868697045771130, 868697045771122;
- 1 (satu) unit SPM YAMAHA R-15 warna kuning dengan nomor mesin H4K347 dan nomor rangka MH3R44710JK062471;
- 1 (satu) buah kunci kontak spm Yamaha warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat bertuliskan Horse imperial yang berisi:
- 1 (satu) buah kunci mobil Toyota warna hitam beserta remote;
- 1 (satu) buah mobil Toyota Avansa warna putih, dengan Nopol: PA 1869 ML;
- 1 unit mobil Toyota Etios Valco warna putih No. Pol: PA 1968 MI;
- 1 unit kunci mobil Toyota Etios Valco warna hitam;
- 1 (satu) buah digital video recorder merek Hikvision model: DS-7616NI-Q2, Serial No: F11090768.86.;
- 1 (satu) buah digital video recorder merek Hikvision model: DS-7224HOHI-K2 Serial No: 245826371;
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza-G warna hitam dengan plat W 1082 WR; nomor rangka MHKM5EA3JKH065753; nomor mesin 1NRF274485;
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Calya dalam kondisi terbakar dengan nomor rangka MHKA6GJ6JKJ115394; nomor mesin 3NRH401650;
- Mr. X 1: Tulang Selangkangan Kanan Dibungkus Dalam Aluminium Foil; (habis dipakai dalam pengujian lab);
- Mr. X 2: Tulang Selangkangan Kanan Dibungkus Dalam Aluminium Foil; (habis dipakai dalam pengujian lab);
- Mr. X 3: Tulang Paha Kanan Dibungkus Dalam Aluminium Foil; (habis dipakai dalam pengujian lab);
- Mr. X 4: Tulang Iga 12 (dua belas) dan Tulang Belakang Dibungkus Dalam Aluminium Foil; (habis dipakai dalam pengujian lab);
- Sampel darah kakak kandung korban atas nama Lemanion Nirigi; (habis dipakai dalam pengujian lab);
- Sampel darah kakak kandung korban atas nama Iriani Nirigi; (habis dipakai dalam pengujian lab);
- Sampel darah kakak kandung korban atas nama Arnol Lokbere; (habis dipakai dalam pengujian lab);
- Sampel darah kakak kandung korban atas nama Atis Tini Alias Jenius Tini; (habis dipakai dalam pengujian lab);
- Sample darah (Edi Nigiri) dimasukkan kedalam 2 tabung EDTA masing masing tabung berisi sebanyak 2 cc darah; (habis dipakai dalam pengujian lab);
- 1 cc darah (Edi Nigiri) dimasukkan dalam kain kasa steril; (habis dipakai dalam pengujian lab);
- Sample darah (Aptoro Lokbere) dimasukkan kedalam 2 tabung EDTA masing masing tabung berisi sebanyak 2 cc darah (habis pakai dalam pengujian lab);
- 1 cc darah (Aptoro Lokbere) dimasukkan dalam kain kasa steril; (habis pakai dalam pengujian lab);
- Sample darah (Jenius Tini) dimasukkan kedalam 2 tabung EDTA masing masing tabung berisi sebanyak 2 cc darah; (habis pakai dalam pengujian lab);
- 1 cc darah (Jenius Tini) dimasukkan dalam kain kasa steril; (habis pakai dalam pengujian lab);
- Sample darah (Latius Narigi) dimasukkan kedalam 2 tabung EDTA masing masing tabung berisi sebanyak 2 cc darah; (habis pakai dalam pengujian lab);
- 1 cc darah (Latius Narigi) dimasukkan dalam kain kasa steril; (habis pakai dalam pengujian lab);
- Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada negara untuk Terdakwa I Andre Pudjianto Lee Alias Jainal Alias Jack dan Terdakwa II Dul Umam Alias Ustad Alias Umam
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa III Rafles Lakasa Alias Rafles dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 64/PID/2023/PT JAP |
|
Nomor | 64/PID/2023/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Paluko Hutagalung |
Hakim Anggota | Adrianus Agung Putrantono, Brsigit Pangudianto |
Panitera | Sabungan Pakpahan, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA NOMOR 7/PID.B/2023/PN TIM TANGGAL 06 JUNI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT MENGENAI KUALIFIKASI DAN TIDAK TERBUKTINYA DAKWAAN KEDUA TERHADAP TERDAKWA III RAFLES LAKASA ALIAS RAFLES, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA. DIKEMBALIKAN KEPADA KELUARGA KORBAN. DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIK YANG BERHAK YAITU SAKSI PRATU RAHMAT AMIN SESE (BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III 19 JAYAPURA, NOMOR PERKARA: 404-K/PM.III19/AD/XII/2022). DIKEMBALIKAN KEPADA PIHAK YANG BERHAK; DIKEMBALIKAN KEPADA RSUD KABUPATEN MIMIKA. |
Catatan Amar |
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 7/Pid.B/2023/PN Tim tanggal 06 Juni 2023, yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi dan tidak terbuktinya dakwaan kedua terhadap Terdakwa III Rafles Lakasa Alias Rafles, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada keluarga korban. Dikembalikan kepada pemilik yang berhak yaitu Saksi Pratu Rahmat Amin Sese (Berdasarkan Putusan Pengadilan Militer III ? 19 Jayapura, Nomor Perkara: 404-K/PM.III19/AD/XII/2022). Dikembalikan kepada pihak yang berhak; Dikembalikan kepada RSUD Kabupaten Mimika. |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 64/PID/2023/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 64/PID/2023/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada