- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Utara (20m) : Pohon Kelapa Armanto Tohopi
- Timur (10m) : Pohon Kelapa Thaib Kaimani
- Selatan (20m) : Jalan Trans
- Barat (10m) : Pohon Kelapa Hamid Adam
- Utara (21m) : Pohon Rumbia
- Timur (15m) : Pohon Rumbia
- Selatan (21m) : Rumah Hamid Adam
- Barat (15m) : Polsek
- Utara (27m) : Pohon Kelapa Rusia Mada
- Timur (12m) : Pohon Rumbia
- Selatan (27m) : Jalan Lingkar
- Barat (12) : Pohon Kelapa Burhanudin Manopo
- Utara (10m) : Pohon Rumbia
- Timur (29m) : Pohon Kelapa Nesria Manopo
- Selatan (10m) : Pohon Kelapa Saleh Bilale
- Barat (29m) : Pohon Kelapa Suleman Tangahu
- Utara (70m) : Pohon Kelapa Nurlina Mada
- Timur (90m) : Pohon Kelapa Burhanudin Manaopo
- Selatan (70m) : Pohon Cengkeh Abubakar Botutihe
- Barat (90m) : Pohon Kelapa Maji Nusi
- Utara (57m) : Pohon Kelapa Abdul Wahab Nasir
- Timur (103m) : Pohon Cengkeh Yasmin Abdullah
- Selatan (57m) : Rawa-rawa
- Barat (103m) : Pohon Kelapa Abdul Rahman Manopo
- Utara (111m) : Pohon Kelapa Saira Tohopi
- Timur (108m) : Pohon Kelapa Burhanudin Manopo
- Selatan (111m) : Pohon Kelapa Yana Patuma
- Barat (108m) : Pohon Kelapa Yunus Mohamad
- Utara (90m) : Pohon Kelapa Ardin Djauhari
- Timur (100m) : Pohon Kelapa Maspa Mada
- Selatan (90m) : Pohon Kelapa Haryono Nahabu
- Barat (100m) : Pohon Kelapa Burhanudin Manopo
- Utara (135m) : Pohon Kelapa Kardia Mada
- Timur (100m) : Sungai
- Selatan (135m) : Kebun Sarjon Tohopi
- Barat (100m) : Sarang Walet
- Utara (29m) : Pohon Kelapa Jibranto Usman
- Timur (20m) : Pohon Kelapa Jibranto Usman
- Selatan (29m) : Jalan Lingkar
- Barat (20m) : Pohon Kelapa Jibranto Usman
- Utara (61m) : Pohon Kelapa Ajis Tangahu
- Timur (70m) : Pohon Cengkeh Bane Husna
- Selatan (61m) : Pohon Cengkeh Hamsa Biga
- Barat (70m) : Sungai
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PA Suwawa Nomor 241/Pdt.G/2023/PA.Sww |
|
Nomor | 241/Pdt.G/2023/PA.Sww |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PA Suwawa |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Royana Latif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arini Indika Arifin, Br Hakim Anggota Sunyoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Tamrin Yunus, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa pewaris adalah Daud Mada yang telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juni 1993 dan Dui Tohopi yang telah meninggal dunia pada tanggal 20 Mei 1990; Menyatakan bahwa ahli waris langsung dari Daud Mada adalah sebagai berikut : 1.1.Kardia Mada bin Daud Mada (Alm); 1.2.Rusia Mada binti Daud Mada; 1.3.Samsia Mada binti Daud Mada; 1.4.Djuhriya Mada binti Daud Mada (Almh); 1.5.Afrida Mada binti Daud Mada; 1.6.Nurlina Mada binti Daud Mada; 1.7.Suriaty Mada binti Daud Mada; Menyatakan bahwa ahli waris Kardia Mada bin Daud Mada adalah sebagai berikut : 4.1.Alm. Sukrin Mada bin Kardia Mada; 4.2.Santi Mada binti Kardia Mada; 4.3.Yunita Mada binti Kardia Mada; 4.4.Lian Mada binti Kardia Mada; 4.5.Saripudin Mada bin Kardia Mada; 4.6.Wati Mada binti Kardia Mada; 4.7.Nopi Mada binti Kardia Mada; Menyatakan bahwa ahli waris pengganti dari Djuhriya Mada binti Daud Mada adalah : 5.1. Iyam Patuma binti Irwan Patuma; 5.2. Sunarto Irwan Patuma bin Irwan Patuma; Menyatakan bahwa ahli waris pengganti dari Sukrin Mada bin Kardia Mada adalah : 6.1. Rogeri Sera Mada bin Sukrin Mada; 6.2. Camelia Zahra Mada binti Sukrin Mada; Menyatakan objek sengketa berupa pohon 351pohon kelapa yang dengan rincian sebagai berikut : 7.1. Desa Tumbuh Mekar, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango: 7.1.1. Dusun 1,Pada Sebidang tanah kebun dengan di atas terdapat 3 pohon kelapa, dengan batas-batas sebagai berikut : 7.1.2. Dusun 1,Pada sebidang tanah kebun dengan di atas terdapat 5pohon kelapa, dengan batas-batas sebagai berikut : 7.1.3. Dusun 1, Pada sebidang tanah kebun dengan di atas terdapat 6 pohon kelapa, dengan batas-batas sebagai berikut : 7.1.4. Dusun 1, Pada sebidang tanah kebun dengan di atas terdapat 3 pohon kelapa, dengan batas-batas sebagai berikut : 7.1.5. Dusun 3, Pada sebidang tanah kebun dengan di atas terdapat 17pohon kelapa, dengan batas-batas sebagai berikut : 7.1.6. Dusun 3, Pada sebidang tanah kebun dengan di atas terdapat 31pohon kelapa, dengan batas-batas sebagai berikut : 7.1.7. Dusun 3, Pada Sebidang tanah kebun dengan di atas terdapat 38 pohon kelapa, dengan batas-batas sebagai berikut : 7.1.8. Dusun 3, Pada sebidang tanah kebun dengan di atas terdapat 173pohon kelapa, dengan batas-batas sebagai berikut : 7.1.9. Dusun 3, Pada Sebidang tanah kebun dengan di atas terdapat 61pohon kelapa, dengan batas-batas sebagai berikut : 7.1.10. Dusun 3, Pada sebidang tanah kebun dengan di atas terdapat 9pohon kelapa, dengan batas-batas sebagai berikut : 7.2. Desa Monano, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango pada sebidang tanah dengan di atas terdapat 5 pohon kelapa, dengan batas-batas sebagai berikut : Adalah merupakan harta warisan milik Almarhum Daud Mada dan Almarhumah Dui Tohopi yang belum dibagi waris; Menyatakan bagian masing-masing para Penggugat, para Tergugat, dan Turut Tergugat sebagai keturunan sekaligus ahli waris dari almarhum Daud Mada, antara lain sebagai berikut : 8.1. Menetapkan bagian ahli waris dari almarhum Daud Mada sebagai berikut : 8.1.1. Alm. Kardia Mada bin Daud Mada sebagai ahli waris memperoleh 162/648 bagian; 8.1.2. Rusia Mada binti Daud Mada sebagai ahli waris memperoleh 81/648 bagian; 8.1.3. Samsia Mada binti Daud Mada sebagai ahli waris memperoleh 81/648 bagian; 8.1.4. Alm. Djuhriya Mada binti Daud Mada sebagai ahli waris memperoleh 81/648 bagian; 8.1.5. Afrida Mada binti Daud Mada sebagai ahli waris memperoleh 81/648 bagian; 8.1.6. Nurlina Mada binti Daud Mada sebagai ahli waris memperoleh 81/648 bagian; 8.1.7. Suriaty Mada binti Daud Mada sebagai ahli waris memperoleh 81/648 bagian; 8.2. Menetapkan bagian ahli waris dari almarhum Kardia Mada bin Daud Mada sebagai berikut : 8.2.1. Alm. Sukrin Mada bin Kardia Mada sebagai ahli waris memperoleh 36/648 bagian; 8.2.2. Santi Mada binti Kardia Mada sebagai ahli waris memperoleh 18/648 bagian; 8.2.3. Yunita Mada binti Kardia Mada sebagai ahli waris memperoleh 18/648 bagian; 8.2.4. Lian Mada binti Kardia Mada sebagai ahli waris memperoleh 18/648 bagian; 8.2.5. Saripudin Mada bin Kardia Mada sebagai ahli waris memperoleh 36/648 bagian; 8.2.6. Wati Mada binti Kardia Mada sebagai ahli waris memperoleh 18/648 bagian; 8.2.7. Nopi Mada binti Kardia Mada sebagai ahli waris memperoleh 18/648 bagian; 8.3. Menetapkan bagian ahli waris pengganti dari almarhumah Djuhriya Mada binti Daud Mada sebagai berikut : 8.3.1. Iyam Patuma binti Irwan Patuma sebagai ahli waris pengganti memperoleh 27/648 bagian; 8.3.2. Sunarto Irwan Patuma bin Irwan Patuma sebagai ahli waris pengganti memperoleh 54/648 bagian; 8.4. Menetapkan bagian ahli waris pengganti dari almarhum Sukrin Mada bin Daud Mada sebagai berikut : 8.4.1. Rogeri Sera Mada bin Sukrin Mada sebagai ahli waris pengganti memperoleh 24/648 bagian; 8.4.2. Camelia Zahra Mada binti Sukrin Mada sebagai ahli waris pengganti memperoleh 12/648 bagian; Menghukum kepadaTergugat dan/atau siapa saja yang menguasai objek sengketa tersebut diatas,untuk tunduk dan patuh menghormati serta menaati isi putusan dalam perkara inidan agar segera membagi seluruh objek sengketakepada seluruh ahli warissesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana bunyi diktum amar diatas secara damai, namun apabila tidak dapat dibagi secara natura,maka harus dilelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi kepada para ahli waris yang berhak; Menolakgugatan para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada para Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp11.707.500,00 (sebelas juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratusrupiah. |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pdt.G/2023/PA.Sww.zip
- Download PDF
- 241/Pdt.G/2023/PA.Sww.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada