Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 58/Pdt.G/2022/PN Tpg |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2022/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riska Widiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggalanton Boang Manalu, Br Hakim Anggota Refi Damayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Didi Kasmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I.DALAM KONVENSI Dan 25 (dua puluh lima) bidang tanah yang belum memiliki Sertifikat karena masih merupakan alas hak, yaitu: 5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX untuk membayar ganti kerugian Materiil secara tunai, seketika, dengan tanggung renteng, yaitu sebesar Rp 88.779.503.000,- (delapan puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tiga ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III. 7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk melakukan proses pendaftaran hak atas tanah terhadap 25 (dua puluh lima) bidang tanah yang belum memiliki Sertifikat karena masih merupakan alas hak kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, yaitu sebagai berikut: |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt.G/2022/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 58/Pdt.G/2022/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada