- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG NOMOR 47/PDT.G/2020/PN TLG TANGGAL 30 APRIL 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN MENAMBAH AMAR TENTANG EKSEPSI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT I REKONVENSI DAN TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT II KONPENSI/PENGGUGAT II REKONPENSI;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN , YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 47/Pdt.G/2020/PN Tlg tanggal 30 April 2021, yang dimohonkan banding tersebut dengan menambah amar tentang eksepsi, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi;
- Menolak gugatan Pembanding semula Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonvensi dan Turut Terbanding semula Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 405/PDT/2021/PT SBY |
|
Nomor | 405/PDT/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Somanada |
Hakim Anggota | I Wayan Sedana, Brrr Suryadani Suryingadiningrat |
Panitera | Hj. Yayuk Sulistyowatie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA : - MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONPENSI/ PARA TERGUGAT REKONPENSI UNTUK SEBAGIAN; - MENYATAKAN PRODUK HUKUM SURAT PERJANJIAN KERJA (SPK) DAN KESEPAKATAN SECARA LISAN ADALAH SAH DEMI HUKUM DAN BERLAKU MENGIKAT KEPADA PARA PIHAK BERDASARKAN PASAL 1338 KUHPERDATA ; - MENYATAKAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI, TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT II KONPENSI/PENGGUGAT II REKONPENSI DAN TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT III KONPENSI TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; - MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI, TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT II KONPENSI/PENGGUGAT II REKONPENSI DAN TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT III KONPENSI UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN YANG DITIMBULKAN KEPADA PENGGUGAT I SEJUMLAH RP.953.890.370,00 ( SEMBILAN RATUS LIMA PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH RUPIAH) DAN KERUGIAN YANG DITIMBULKAN OLEH TERGUGAT I KEPADA PENGGUGAT II SEJUMLAH RP. 180.467.500,00(SERATUS DELAPAN PULUH JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH TUJUH RIBULIMA RATUS RUPIAH) ; - MENOLAK GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT /PARA TERGUGAT REKONPENSI SELEBIHNYA ; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi ; Dalam Pokok Perkara : - Mengabulkan gugatan Terbanding semula Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi untuk sebagian; - Menyatakan produk hukum Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Kesepakatan secara Lisan adalah sah demi hukum dan berlaku mengikat kepada para pihak berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata ; - Menyatakan Pembanding semula Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi, Turut Terbanding semula Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi dan Turut Terbanding semula Tergugat III Konpensi terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum; - Menghukum Pembanding semula Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi, Turut Terbanding semula Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi dan Turut Terbanding semula Tergugat III Konpensi untuk membayar kerugian yang ditimbulkan kepada Penggugat I sejumlah Rp.953.890.370,00 ( Sembilan ratus lima puluh tiga juta delapan ratus Sembilan puluh ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) dan kerugian yang ditimbulkan oleh Tergugat I kepada Penggugat II sejumlah Rp. 180.467.500,00(seratus delapan puluh juta empat ratus enam puluh tujuh ribulima ratus rupiah) ; - Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat /Para Tergugat Rekonpensi selebihnya ; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 405/PDT/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 405/PDT/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 405/PDT/2021/PT SBY
Statistik9847