- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DENPASAR NOMOR 409/PDT.G/2022/PA.DPS. TANGGAL 24 MEI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 4 DZULQAIDAH 1444 HIJRIAH,
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN
- MENETAPKAN JAFAR BIN ABRUS, YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 10 MARET 2016 SEBAGAI PEWARIS;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI PEWARIS SEBAGAI BERIKUT :
- TERGUGAT I (YUMNA BINTI ASARI) KEDUDUKANNYA SEBAGAI ISTERI I (PERTAMA);
- MAIMUNA BINTI MUKRI (ALM) KEDUDUKANNYA SEBAGAI ISTERI KE II (KEDUA)
- PENGGUGAT I (SYAFIUDIN BIN JAFAR) SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI;
- PENGGUGAT II (HALIMATUS SAKDIYAH BINTI JAFAR) SEBAGAI ANAK PEREMPUAN;
- TERGUGAT II (JUMANI BINTI JAFAR ) SEBAGAI ANAK PEREMPUAN;
- TERGUGAT III (SITI MUNAWWAROH BINTI JAFAR) SEBAGAI ANAK PEREMPUAN;
- MENETAPKAN MAIMUNA BINTI MUKRI YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 8 MEI 2018 SEBAGAI PEWARIS DARI TERGUGAT II DAN TERGUGAT III;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI MAIMUNA BINTI MUKRI SEBAGAI BERIKUT :
- TERGUGAT II (JUMANI BINTI JAFAR ) SEBAGAI ANAK PEREMPUAN;
- TERGUGAT III (SITI MUNAWWAROH BINTI JAFAR) SEBAGAI ANAK PEREMPUAN;
- MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN PEWARIS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA : SAWAH H. KOSIM YANG DIBATASI SELOKAN KECIL.
- SEBELAH SELATAN : TANAH PJKA DAN JALAN RAYA BLEGA - SAMPANG (JALAN PROVINSI).
- SEBELAH TIMUR : TOKO SHOLEH.
- SEBELAH BARAT : TOKO H. SHOLEH DAULY.
- SEBELAH UTARA : RUMAH H. SULAIMAN
- SEBELAH SELATAN : JALAN KAMPUNG DUSUN TANDEREH
- SEBELAH TIMUR : JALAN KAMPUNG DUSUN TANDEREH
- SEBELAH BARAT : TANAH PEKARANGAN PAK PAK ROMLAH
- SEBELAH UTARA : SAWAH H. KOSIM YANG DIBATASI SELOKAN KECIL.
- SEBELAH SELATAN : TANAH PJKA DAN JALAN RAYA BLEGA SAMPANG (JALAN PROVINSI).
- SEBELAH TIMUR : TOKO SHOLEH.
- SEBELAH BARAT : TOKO H. SHOLEH DAULY.
- SEBELAH UTARA : TPA PEMKOT KOTA DENPASAR.
- SEBELAH SELATAN : KOMPLEK PERTOKOAN.
- SEBELAH TIMUR : JALAN KOMPLEK PERTOKOAN.
- SEBELAH BARAT : JALAN GUNUNG SARI NO. 3 DENPASAR.
- SEBELAH UTARA : JALAN MERPATI GANG 5 NOMOR 15.
- SEBELAH SELATAN : RUMAH PAK SARNO.
- SEBELAH TIMUR : JALAN RASIMUKA BARAT.
- SEBELAH BARAT : RUMAH PAK SAIDI.
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS PEWARIS (PARA PIHAK) SEBAGAI BERIKUT :
- TERGUGAT I (YUMNA BINTI ASARI) SEBAGAI ISTERI I (PERTAMA) 1/16 = 170/480;
- PENGGUGAT I (SYAFIUDIN BIN JAFAR) SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI MENDAPAT 56/480;
- PENGGUGAT II (HALIMATUS SAKDIYAH BINTI JAKFAR) SEBAGAI ANAK PEREMPUAN MENDAPAT 28/480
- TERGUGAT II (JUMANI BINTI JAKFAR) SEBAGAI ANAK PEREMPUAN MENDAPAT 113/480
- TERGUGAT III (SITI MUNAWWAROH BINTI JAKFAR) SEBAGAI ANAK PEREMPUAN113/480
- MENGHUKUM KEPADA PARA TERGUGAT DAN PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA WARISAN TERSEBUT SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 5 TERSEBUT DIATAS, DENGAN BAGIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 6, DAN APA BILA TIDAK BISA DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIJUAL LELANG DAN HASILNYA DIBAGI SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING;
- MENYATAKAN MENOLAK PETITUM ANGKA 7;
- MENYATAKAN PETITUM ANGKA 5.2, 5.5 DAN SEBAGIAN PETITUM 5.7 (LUAS 96 M?2;) TIDAK DAPAT DITERIMA (NO);
- MENGHUKUM KEPADA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP. 7.640.000,- (TUJUH JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding para Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Denpasar Nomor 409/Pdt.G/2022/PA.Dps. tanggal 24 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Dzulqaidah 1444 Hijriah,
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian
- Menetapkan Ja?far bin Abrus, yang telah meninggal dunia pada tanggal 10 Maret 2016 sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Pewaris sebagai berikut :
- Tergugat I (Yumna binti Asari) kedudukannya sebagai isteri I (pertama);
- Maimuna binti Mukri (Alm) kedudukannya sebagai isteri ke II (kedua)
- Penggugat I (Syafiudin Bin Ja?far) sebagai anak laki-laki;
- Penggugat II (Halimatus Sakdiyah Binti Ja?far) sebagai anak perempuan;
- Tergugat II (Jumani Binti Ja?far ) sebagai anak perempuan;
- Tergugat III (Siti Munawwaroh Binti Ja?far) sebagai anak perempuan;
- Menetapkan Maimuna binti Mukri yang telah meninggal dunia pada tanggal 8 Mei 2018 sebagai Pewaris dari Tergugat II dan Tergugat III;
- Menetapkan ahli waris dari Maimuna binti Mukri sebagai berikut :
- Tergugat II (Jumani Binti Ja?far ) sebagai anak perempuan;
- Tergugat III (Siti Munawwaroh Binti Ja?far) sebagai anak perempuan;
- Menetapkan Harta Peninggalan Pewaris sebagai berikut :
- Sebelah Utara : sawah H. Kosim yang dibatasi selokan kecil.
- Sebelah Selatan : tanah PJKA dan jalan Raya Blega - Sampang (Jalan Provinsi).
- Sebelah Timur : Toko Sholeh.
- Sebelah Barat : Toko H. Sholeh Dauly.
- Sebelah Utara : Rumah H. Sulaiman
- Sebelah Selatan : Jalan Kampung Dusun Tandereh
- Sebelah Timur : Jalan Kampung Dusun Tandereh
- Sebelah barat : tanah pekarangan Pak Pak Romlah
- Sebelah Utara : sawah H. Kosim yang dibatasi selokan kecil.
- Sebelah Selatan : tanah PJKA dan jalan Raya Blega ? Sampang (jalan Provinsi).
- Sebelah Timur : Toko Sholeh.
- Sebelah Barat : Toko H. Sholeh Dauly.
- Sebelah Utara : TPA Pemkot Kota Denpasar.
- Sebelah Selatan : Komplek Pertokoan.
- Sebelah Timur : Jalan Komplek Pertokoan.
- Sebelah Barat : Jalan Gunung Sari No. 3 Denpasar.
- Sebelah Utara : Jalan Merpati Gang 5 Nomor 15.
- Sebelah Selatan : Rumah Pak Sarno.
- Sebelah Timur : Jalan Rasimuka Barat.
- Sebelah Barat : Rumah Pak Saidi.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Pewaris (para pihak) sebagai berikut :
- Tergugat I (Yumna binti Asari) sebagai isteri I (pertama) 1/16 = 170/480;
- Penggugat I (Syafiudin Bin Ja?far) sebagai anak laki-laki mendapat 56/480;
- Penggugat II (Halimatus Sakdiyah Binti Jakfar) sebagai anak perempuan mendapat 28/480
- Tergugat II (Jumani Binti Jakfar) sebagai anak perempuan mendapat 113/480
- Tergugat III (Siti Munawwaroh Binti Jakfar) sebagai anak perempuan113/480
- Menghukum kepada Para Tergugat dan Para Penggugat untuk membagi harta warisan tersebut sebagaimana diktum angka 5 tersebut diatas, dengan bagian masing-masing sebagaimana diktum angka 6, dan apa bila tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan menolak petitum angka 7;
- Menyatakan petitum angka 5.2, 5.5 dan sebagian petitum 5.7 (luas 96 m?2;) tidak dapat diterima (NO);
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sejumlah Rp. 7.640.000,- (tujuh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BALI Nomor 9/Pdt.G/2023/PTA.Ba |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2023/PTA.Ba |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Achmad Hanifah, M.hes. |
Hakim Anggota | Syamsul Aziz, Brh. Mohammad Alirido, M.hes. |
Panitera | Juhni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT DALAM POKOK PERKARA 5.A. SEBIDANG TANAH 2 SERTIFIKAT, SERTIFIKAT PERTAMA ADALAH SERIFIKATHAK MILIK NO. 86 DI DESA KARANG PANASAN, KECAMATAN BLEGA, KABUPATEN BANGKALAN, PROVINSI JAWA TIMUR DENGAN LUAS 160 M?2; (SURAT UKUR NO. 37/KARANG PANASAN/2003), ATAS NAMA HAJI JAKFAR, DENGAN BATAS-BATASNYA SEBAGAI BERIKUT : DAN SERTIFIKAT KEDUA SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 5.C. DIBAWAH; 5.B. SEBIDANG TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 82 DI DESA BLEGA OLOH, KECAMATAN BLEGA, KABUPATEN BANGKALAN, PROVINSI JAWA TIMUR DENGAN PANJANG TANAH 136 M (UTARA - SELATAN), SEDANGKAN LEBAR TANAH 120 M (BARAT - TIMUR), ATAS NAMA H.JAKFAR. DENGAN BATAS-BATASNYA SEBAGAI BERIKUT : 5.C. SEBIDANG TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 65 DI DESA KARANG PANASAN, KECAMATAN BLEGA, KABUPATEN BANGKALAN, PROVINSI JAWA TIMUR DENGAN LUAS 201 M?2; (SURAT UKUR NO. 16/KARANG PANASAN/1998), ATAS NAMA HAJI JAKFAR. DENGAN BATAS-BATASNYA SEBAGAI BERIKUT : 5.D. SEBIDANG TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 566 DI DESA TEGAL KERTHA, KECAMATAN DENPASAR BARAT, KOTA DENPASAR, PROVINSI BALI DENGAN LUAS 100 M?2; (SURAT UKUR NO. 56/1999), ATAS NAMA HAJI JAKFAR. DENGAN BATAS-BATASNYA SEBAGAI BERIKUT : 5.E. SEBIDANG TANAH SELUAS 204 M2 DARI LUAS SEMULA 300 M?2; - 96 M?2; PADA SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 128 DI DESA TEGAL KERTHA, KECAMATAN DENPASAR BARAT, KOTA DENPASAR, PROVINSI BALI (SURAT UKUR NO. 5057/1996) ATAS NAMA HAJI JAKFAR. DENGAN BATAS-BATASNYA SEBAGAI BERIKUT : SEBAGAI HARTA WARISAN PEWARIS; |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Para Tergugat Dalam Pokok Perkara 5.a. Sebidang tanah 2 Sertifikat, Sertifikat pertama adalah serifikatHak Milik No. 86 di Desa Karang Panasan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur dengan Luas 160 m?2; (Surat Ukur No. 37/Karang Panasan/2003), atas nama Haji Jakfar, Dengan batas-batasnya sebagai berikut : dan sertifikat kedua sebagaimana diktum angka 5.c. dibawah; 5.b. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 82 di Desa Blega Oloh, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur dengan Panjang tanah 136 m (Utara - Selatan), sedangkan lebar tanah 120 m (Barat - Timur), atas nama H.Jakfar. Dengan batas-batasnya sebagai berikut : 5.c. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 65 di Desa Karang Panasan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur dengan Luas 201 m?2; (Surat Ukur No. 16/Karang Panasan/1998), atas nama Haji Jakfar. Dengan batas-batasnya sebagai berikut : 5.d. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 566 di Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali dengan Luas 100 m?2; (Surat Ukur No. 56/1999), atas nama Haji Jakfar. Dengan batas-batasnya sebagai berikut : 5.e. Sebidang tanah seluas 204 M2 dari Luas semula 300 m?2; - 96 m?2; pada Sertifikat Hak Milik No. 128 di Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali (Surat Ukur No. 5057/1996) atas nama Haji Jakfar. Dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebagai harta warisan Pewaris; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2023/PTA.Ba.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2023/PTA.Ba.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada