- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BATAM NOMOR 295/PDT.G/2023/PA.BTM., TANGGAL 06 JUNI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 ZULQAEDAH 1444 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN DENGAN VERSTEK;
- MENETAPKAN HARTA-HARTA BERUPA:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN RUMAH BLOK A 1 NOMOR 18;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN RUMAH BLOK A 1 NOMOR 20;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH BLOK A 1 NOMOR 06;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN RUMAH BLOK A 1 NOMOR 19;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN RUMAH BLOK A 1 NOMOR 21;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH BLOK A 1 NOMOR 05;
- MENETAPKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERHAK ATAS HARTA BERSAMA DICTUM ANGKA 2, DENGAN RINCIAN PENGGUGAT MEMPEROLEH (SEPERDUA) BAGIAN DAN TERGUGAT MEMPEROLEH (SEPERDUA) BAGIAN;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DUA HARTA BERSAMA DIMAKSUD DALAM DICTUM ANGKA 2 (DUA) DIATAS DAN MENYERAHKAN SETENGAH BAGIAN KEPADA PENGGUGAT DAN SETENGAH BAGIAN KEPADA TERGUGAT, DAN JIKA TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBAGIAN SECARA NATURA ,MAKA DAPAT DILAKUKAN DENGAN CARA LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA UNTUK DI JUAL LELANG DAN HASIL PENJUALAN LELANG DI BAGI SESUAI DENGAN BAGIAN MASING MASING;
- MENGHUKUM DAN MEMERINTAHKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DICTUM ANGKA 3 TERSEBUT UNTUK MENGOSONGKANNYA;
- MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA GUGATAN PENGGUGAT BERUPA SEBIDANG TANAH YANG DIATASNYA BERDIRI BANGUNAN PERMANEN (TOWN HOUSE / RUKO) SELUAS 76 M2 (TUJUH PULUH ENAM METER PERSEGI) BERDASARKAN SURAT UKUR NOMOR : 00221 / 2014 TANGGAL 20 AGUSTUS 2014 YANG TELAH BERSERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR : 06988 ATAS NAMA TERGUGAT, DIKELUARKAN OLEH KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM, TERLETAK DI KOMPLEK TOWN HOUSE OCEANIC BLISS CLUSTER MODERN BLOK A8 NOMOR 05 KELURAHAN TELUK TERING, KECAMATAN BATAM KOTA, KOTA BATAM, PROVINSI KEPULAUAN RIAU DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN RUMAH BLOK A 8 NOMOR 06;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN RUMAH BLOK A NOMOR 2A;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH BLOK A 8 NOMOR 2B;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAINNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding dari Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 295/Pdt.G/2023/PA.Btm., tanggal 06 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Zulqaedah 1444 Hijriah, dengan perbaikan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menetapkan harta-harta berupa:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah blok A 1 nomor 18;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah blok A 1 nomor 20;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah blok A 1 nomor 06;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah blok A 1 nomor 19;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah blok A 1 nomor 21;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah blok A 1 nomor 05;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas Harta Bersama dictum angka 2, dengan rincian Penggugat memperoleh (seperdua) bagian dan Tergugat memperoleh (seperdua) bagian;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta Bersama dimaksud dalam dictum angka 2 (dua) diatas dan menyerahkan setengah bagian kepada Penggugat dan setengah bagian kepada Tergugat, dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura ,maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui kantor lelang Negara untuk di jual lelang dan hasil penjualan lelang di bagi sesuai dengan bagian masing masing;
- Menghukum dan memerintahkan Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek harta Bersama sebagaimana dictum angka 3 tersebut untuk mengosongkannya;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat berupa Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen (Town House / Ruko) seluas 76 m2 (tujuh puluh enam meter persegi) berdasarkan surat ukur nomor : 00221 / 2014 tanggal 20 Agustus 2014 yang telah bersertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 06988 atas nama Tergugat, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, terletak di Komplek Town House Oceanic Bliss Cluster Modern Blok A8 Nomor 05 Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Berbatasan dengan rumah blok A 8 nomor 06;
- Sebelah Barat Berbatasan dengan rumah blok A nomor 2A;
- Sebelah Timur Berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan rumah blok A 8 nomor 2B;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA KEPULAUAN RIAU Nomor 15/Pdt.G/2023/PTA.Kr |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2023/PTA.Kr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA KEPULAUAN RIAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | A. Karim |
Hakim Anggota | Dra. Raudanur, M.hbrdra. Hj. Fauziah |
Panitera | Dra. Hj. Khamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: A. SEBIDANG TANAH DIATASNYA BERDIRI BANGUNAN PERMANEN (RUMAH) SELUAS 127 M2 (SERATUS DUA PULUH TUJUH METER PERSEGI) BERDASARKAN SURAT UKUR NOMOR : 00020/2010 TANGGAL 12 FEBRUARI 2010 YANG TELAH BERSERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR : 863 ATAS NAMA TERGUGAT, DIKELUARKAN OLEH KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM, TERLETAK DI PERUMAHAN ORIANA BLOK A 1 NO. 19, RT 02 RW 17, KELURAHAN SADAI (BENGKONG SADAI), KECAMATAN BENGKONG, KOTA BATAM, PROVINSI KEPULAUAN RIAU DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: B. SEBIDANG TANAH DIATASNYA BERDIRI BANGUNAN PERMANEN (RUMAH) SELUAS 127 M2 (SERATUS DUA PULUH TUJUH METER PERSEGI) BERDASARKAN SURAT UKUR NOMOR : 00021/2010 TANGGAL 12 FEBRUARI 2010 YANG TELAH BERSERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR : 862 ATAS NAMA TERGUGAT, DIKELUARKAN OLEH KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM, TERLETAK DI PERUMAHAN ORIANA BLOK A 1 NO. 20, RT 02 RW 17, KELURAHAN SADAI (BENGKONG SADAI), KECAMATAN BENGKONG, KOTA BATAM, PROVINSI KEPULAUAN RIAU DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT; |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah) seluas 127 m2 (seratus dua puluh tujuh meter persegi) berdasarkan surat ukur nomor : 00020/2010 tanggal 12 Februari 2010 yang telah bersertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 863 atas nama TERGUGAT, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, terletak di Perumahan Oriana Blok A 1 No. 19, RT 02 RW 17, Kelurahan Sadai (Bengkong Sadai), Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan batas-batas sebagai berikut: b. Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah) seluas 127 m2 (seratus dua puluh tujuh meter persegi) berdasarkan surat ukur nomor : 00021/2010 tanggal 12 Februari 2010 yang telah bersertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 862 atas nama TERGUGAT, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, terletak di Perumahan Oriana Blok A 1 No. 20, RT 02 RW 17, Kelurahan Sadai (Bengkong Sadai), Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan batas-batas sebagai berikut: Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2023/PTA.Kr.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2023/PTA.Kr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada