- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris SUKO TRIHARDJONO Bin SUKOWIHARJO yang telah meninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2021, yaitu:
- Menyatakan menurut hukum barang tidak bergerak berupa :
- Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan berdiri diatas tanah hak dengan ukuran panjang 14 meter x lebar 8 meter = 112 meter2 (seratus dua belas meter persegi) atas nama : LILIK UMIEK SUSILO terletak di Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas :
- Menyatakan Menurut Hukum Penggugat (LILIK UMIEK SUSILO Binti BARI) dalam melakukan perbuatan hukum terhadap harta bawaan sebagaimana petitum angka 3 (tiga) diatas baik sebagian demi sebagian maupun seluruhnya tidak memerlukan persetujuan atau izin dari Tergugat I dan Tergugat II maupun ahli waris almarhum SUKO TRIHARDJONO Bin SUKOWIHARJO;
- Menyatakan sita jaminan atas barang tidak bergerak yakni :
- Menetapkan, barang bergerak dan tidak bergerak yakni :
- Menghukum Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk membagi 2 (dua) harta bersama antara LILIK UMIEK SUSILO Binti BARI (Penggugat) dengan almarhum SUKO TRIHARDJONO Bin SUKOWIHARJO sebagaimana tersebut dalam diktum angka 6 (enam) diatas;
- Menetapkan bagian Penggugat dan almarhum SUKO TRIHARDJONO Bin SUKOWIHARJO tersebut dalam diktum angka 7 (tujuh) diatas masing-masing setengah bagian (1/2) dari harta bersama tersebut;
- Menetapkan bagian harta bersama almarhum SUKO TRIHARDJONO Bin SUKOWIHARJO sebagaimana diktum angka 8 (delapan) diatas yaitu setengah bagian (1/2) dari harta bersama tersebut adalah merupakan harta warisan yang harus dibagi kepada para ahli waris almarhum SUKO TRIHARDJONO Bin SUKOWIHARJO yaitu:
- LILIK UMIEK SUSILO Binti BARI (Penggugat) sebagai istri;
- ENNY HENDRIATI Binti SUKO TRIHARDJONO (Tergugat I) sebagai anak kandung perempuan;
- YENNY RETNOWATI Binti SUKO TRIHARDJONO (Tergugat II) sebagai anak kandung perempuan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris, sebagai berikut:
- Penggugat LILIK UMIEK SUSILO Binti BARI sebagai istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan) dari setengah bagian (1/2) dari harta bersama tersebut;
- Tergugat I ENNY HENDRIATI Binti SUKO TRIHARDJONO sebagai anak kandung perempuan mendapat bagian 1/3 (sepertiga) dari setengah bagian (1/2) dari harta bersama tersebut;
- Tergugat II YENNY RETNOWATI Binti SUKO TRIHARDJONO sebagai anak kandung perempuan mendapat bagian 1/3 (sepertiga) dari setengah bagian (1/2) dari harta bersama tersebut;
- Menghukum kepada Penggugat, Tergugat I dan Tergugat untuk membagi harta warisan/hak bagian almarhum SUKO TRIHARDJONO Bin SUKOWIHARJO kepada ahli waris sebagaimana diktum angka 10. Dan apabila pembagiannya tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilelang melalui Kantor Balai Lelang Negara di muka umum yang hasilnya dibagi sesuai dengan besarnya masing-masing hak waris almarhum SUKO TRIHARDJONO Bin SUKOWIHARJO sebagaimana diktum angka 10 diatas antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan menurut hukum putusan dalam perkara ini dapat dipergunakan untuk membuka blokir atas Tabungan pada Bank / ATM bank BRI Sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atas nama SUKO TRIHARDJONO;
- Menghukum Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dari hunian atas obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II bilamana perlu dengan bantuan alat negara;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
- Mengabulkan permohonan Penggugat Rekonpensi untuk mencabut gugatan rekonpensinya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi selesai karena dicabut;
- Menghukum Panggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 12.905.000,00 (dua belas juta sembilan ratus lima ribu rupiah)
Putusan PA SIDOARJO Nomor 1652/Pdt.G/2022/PA.Sda |
|
Nomor | 1652/Pdt.G/2022/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imamofwan, M.sy. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhlis, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Nur Fadhilatin |
Panitera | Panitera Pengganti: Wieta Mutiara Ayunda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONPENSI: 2.1 LILIK UMIEK SUSILO Binti BARI (Penggugat/istri); 2.2 ENNY HENDRIATI Binti SUKO TRIHARDJONO (Tergugat I /anak kandung perempuan); 2.3 YENNY RETNOWATI Binti SUKO TRIHARDJONO (Tergugat II/anak kandung perempuan); Sebelah Utara : Rumah Ibu Winarti Sebelah Timur : Jalan / Gang Paving Sebelah Selatan : Jalan Raya Desa Gelam Sebelah Barat : Rumah Bpk. Satriyo Adalah Milik Penggugat sebagai harta bawaan yang diperoleh/ pemberian dari orang tuanya (alm BARI); 5.1 Sebidang Tanah Kavling Ukuran 7 m X 10 M = 70 M2 terletak di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo atas nama LILIK UMIEK SUSILO (Penggugat) dengan batas-batas tanah : Sebelah Utara : Tanah Kav. Bp. Syaiful Sebelah Timur : Jalan/Gang Paving Sebelah Selatan : Tanah Kav. Ibu Lilik Sebelah Barat : Rumah Bpk. Kadi 5.2 Sebidang Tanah Kavling Ukuran 7 m X 10 M = 70 M2 terletak di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo atas nama LILIK UMIEK SUSILO (Penggugat) dengan batas-batas tanah : Sebelah Utara : Tanah Kav. Ibu Lilik Sebelah Timur : Jalan/Gang Paving Sebelah Selatan : Rumah Bpk. Hendro Sebelah Barat : Rumah Bpk. Kadi 5.3 Rumah dan Tanah sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3089/Desa Sumput NIB : 1210082403625 atas nama Pemegang Hak Nyonya LILIK UMIEK SUSILO tanggal pembukuan 14 Juli 2014 Surat ukur Tgl. 26-05-2014 No. 01705/Sumput/2014 Luas 144 M2 (seratus empat puluh empat meter persegi) terletak di KHAURIPAN Blok BC-1 No. 02 Sidoarjo, yang diperoleh Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 487/2016 tanggal 08 April 2016 dibuat dihadapan VILLAS ROBINA, SH.M.Kn selaku PPAT di Kabupaten Sidoarjo; 5.4 Sebidang Tanah Kavling sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3090/Desa Sumput NIB : 1210082403626 atas nama Pemegang Hak Nyonya LILIK UMIEK SUSILO tanggal pembukuan 14 Juli 2014 Surat ukur Tgl. 26-05-2014 No. 0170/Sumput/2014 Luas 144 M2 (seratus empat puluh empat meter persegi) terletak di KHAURIPAN Blok BC-1 No. 03 Sidoarjo, yang diperoleh Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 486/2016 tanggal 08 April 2016 dibuat dihadapan VILLAS ROBINA, SH.M.Kn selaku PPAT di Kabupaten Sidoarjo; 5.5 Tabungan pada Bank / ATM bank BRI Sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atas nama SUKO TRIHARDJONO telah diblokir; adalah sah dan berharga menurut hukum; 6.1 Sebidang Tanah Kavling Ukuran 7 m X 10 M = 70 M2 terletak di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo atas nama LILIK UMIEK SUSILO (Penggugat) dengan batas-batas tanah : Sebelah Utara : Tanah Kav. Bp. Syaiful Sebelah Timur : Jalan/Gang Paving Sebelah Selatan : Tanah Kav. Ibu Lilik Sebelah Barat : Rumah Bpk. Kadi 6.2 Sebidang Tanah Kavling Ukuran 7 m X 10 M = 70 M2 terletak di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo atas nama LILIK UMIEK SUSILO (Penggugat) dengan batas-batas tanah : Sebelah Utara : Tanah Kav. Ibu Lilik Sebelah Timur : Jalan/Gang Paving Sebelah Selatan : Rumah Bpk. Hendro Sebelah Barat : Rumah Bpk. Kadi 6.3 Rumah dan Tanah sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3089/Desa Sumput NIB : 1210082403625 atas nama Pemegang Hak Nyonya LILIK UMIEK SUSILO tanggal pembukuan 14 Juli 2014 Surat ukur Tgl. 26-05-2014 No. 01705/Sumput/2014 Luas 144 M2 (seratus empat puluh empat meter persegi) terletak di KHAURIPAN Blok BC-1 No. 02 Sidoarjo, yang diperoleh Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 487/2016 tanggal 08 April 2016 dibuat dihadapan VILLAS ROBINA, SH.M.Kn selaku PPAT di Kabupaten Sidoarjo; 6.4 Sebidang Tanah Kavling sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3090/Desa Sumput NIB : 1210082403626 atas nama Pemegang Hak Nyonya LILIK UMIEK SUSILO tanggal pembukuan 14 Juli 2014 Surat ukur Tgl. 26-05-2014 No. 0170/Sumput/2014 Luas 144 M2 (seratus empat puluh empat meter persegi) terletak di KHAURIPAN Blok BC-1 No. 03 Sidoarjo, yang diperoleh Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 486/2016 tanggal 08 April 2016 dibuat dihadapan VILLAS ROBINA, SH.M.Kn selaku PPAT di Kabupaten Sidoarjo; 6.5 1 (satu) unit Mobil Starlet Tahun 1996 atas nama STNK dan BPKB LILIK UMIEK SUSILO; 6.6 Tabungan pada Bank / ATM bank BRI Sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atas nama SUKO TRIHARDJONO telah di blokir; adalah merupakan harta bersama / harta gono gini antara Penggugat dan almarhum SUKO TRIHARDJONO Bin SUKOWIHARJO; Sedangkan sisanya dibagi rata diantara Ahli Waris (Penggugat dan Para Tergugat); DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1652/Pdt.G/2022/PA.Sda.zip
- Download PDF
- 1652/Pdt.G/2022/PA.Sda.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada