- Menyatakan Terdakwa Herman Fikri, S.H.,M.Si. Bin Zainudin Thalib tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? Sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Herman Fikri, S.H.,M.Si. Bin Zainudin Thalib dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Herman Fikri, S.H.,M.Si. Bin Zainudin Thalib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? Sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Herman Fikri, S.H.,M.Si. Bin Zainudin Thalib dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Herman Fikri, S.H.,M.Si. Bin Zainudin Thalib untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp4.271.331.121,00 (empat miliar dua ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh satu Rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menyatakan uang sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) yang ditransfer oleh Terdakwa Herman Fikri, S.H.,M.Si. Bin Zainudin Thalib dan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) yang disetor oleh saksi Theo Prima Bakti, S.E., diperhitungkan untuk mengurangi pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Herman Fikri, S.H.,M.Si. Bin Zainudin Thalib;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang sejumlah Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah)
- 3 (Tiga) lembar tulisan tangan Herman Fikri, S.H., M.Si Bin Zainudin Thalib
- 1 (satu) rangkap Karwas Reaslisasi Badan pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) rangkap fotokopi SKN Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tanggal 10 November 2020 beserta 5 (lima) lembar tulisan tangan An. Yuliani
- 1 (satu) rangkap fotokopi 4 (empat) lembar tulisan tangan An. Iskandar
- 1 (satu) rangkap fotokopi 3 (tiga) lembar tulisan tangan An. Aceng Sudrajat
- 1 (satu) rangkap fotokopi 3 (tiga) lembar tulisan tangan An. Ahmad Lamsari
- Bangunan dan/atau tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02117/Indralaya Raya, Gambar Situasi Nomor.1328/2021, tanggal 18 maret 2021, luas 255 m2
- 1 (satu) dokumen fotokopi berupa Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 124/SK/SS/SET/KU.00/III/2020 tentang Penunjukan/Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir An. Achmad Taufik Hidayat, S.E.;
- 1 (satu) dokumen fotokopi berupa Buku Kas Umum Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Bulan Maret sampai dengan Bulan Juni Tahun 2020
- 1 (satu) dokumpen fotokopi berupa Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengelaran Pembantu Bulan Maret sampai dengan Bulan Juni Tahun 2020
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi legalisir Rekening Koran Bank Muamalat Nomor 3620017842 atas nama RPL 014 PDHL BAWASLU Kab. Ogan Ilir UTK 24RLXYMA periode 31 Januari 2020 sampai dengan 26 Februari 2021;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi legalisir rincian transfer Panwascam beserta bukti transfer ke 16 Panwascam se Kabupaten Ogan Ilir tanggal 13 Februari 2020;
-
1 (satu) bundel dokumen fotokopi legalisir bukti transfer ke 16 Panwascam se Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal sebagai berikut :
- 15 September 2020;
- 11 November 2020;
- 08 Oktober 2020
- 08 Desember 2020
- 04 Desember 2020
- 25 November 2020
- 01 Februari 2021
- 12 Agustus 2020
-
1 (satu) bundel dokumen fotokopi legalisir berupa Cek Bank Muamalat, sebagai berikut :
- Cek Nomor : MCD 208701 tanggal 03 Februari 2020 dengan nominal Rp.1.044.927.000,- (satu milyar empat puluh juta sembilan ratus dua puluhg tujuh ribu rupiah);
- Cek Nomor : MCD 208702 tanggal 13 Februari 2020 dengan nominal Rp.5.354.488.000,- (lima milyar tiga ratus lima puluh empat juta empat ratus delapan ribu rupiah);
- Cek Nomor : MCD 208703 tanggal 26 Maret 2020 dengan nominal Rp.470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah);
- Cek Nomor : MCD 208704 tanggal 29 April 2020 dengan nominal Rp.62.616.352,- (enam ouluh dua juta enam ratus enam belas ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah);
- Cek Nomor : MCD 208705 tanggal 08 Mei 2020 dengan nominal Rp.23.250.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Cek Nomor : MCD 208706 tanggal 20 Mei 2020 dengan nominal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Cek Nomor : MCD 208707 tanggal 16 Juni 2020 dengan nominal Rp.198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah);
- Cek Nomor : MCD 208708 tanggal 09 Juli 2020 dengan nominal Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Cek Nomor : MCD 208709 tanggal 14 Juli 2020 dengan nominal Rp.292.377.000,- (dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
- Cek Nomor : MCD 208710 tanggal 22 Juli 2020 dengan nominal Rp.679.940.000,- (enam ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Cek Nomor : MCD 208711 tanggal 04 Agustus 2020 dengan nominal Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Cek Nomor : MCD 208712 tanggal 12 Agustus 2020 dengan nominal Rp.437.145.000 (empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Cek Nomor : MCD 208713 tanggal 12 Agustus 2020 dengan nominal Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Cek Nomor : MCD 208714 tanggal 28 Agustus 2020 dengan nominal Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah);
- Cek Nomor : MCD 208715 tanggal 15 September 2020 dengan nominal Rp.204.712.800,- (dua ratus empat juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus ru[iah);
- Cek Nomor : MCD 208716 tanggal 15 September 2020 dengan nominal Rp.408.576.000,- (empat ratus delapan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Cek Nomor : MCD 208717 tanggal 26 September 2020 dengan nominal Rp.634.821.527,- (enam ratus tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah);
- Cek Nomor : MCD 208719 tanggal 08 Oktober 2020 dengan nominal Rp.2.578.659.000,- (dua milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
- Cek Nomor : MCD 208720 tanggal 19 Oktober 2020 dengan nominal Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- Cek Nomor : MCD 208721 tanggal 03 November 2020 dengan nominal Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Cek Nomor : MCD 208722 tanggal 10 November 2020 dengan nominal Rp.966.055.000,- (sembilan ratus enam puluh enam juta lima puluh lima ribu ru[iah);
- Cek Nomor : MCD 208723 tanggal 16 November 2020 dengan nominal Rp.325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
- Cek Nomor : MCD 208724 tanggal 25 November 2020 dengan nominal Rp.255.086.000,- (dua ratus lima puluh lima juta delapan puluh enam ribu rupiah);
- Cek Nomor : MCD 208725 tanggal 02 Desember 2020 dengan nominal Rp.580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah);
- Cek Nomor : MCD 254201 tanggal 04 Desember 2020 dengan nominal Rp.1.311.926,- (satu milyar tiga ratus sebelas juta sembilan ratus dua pulub enam ribu rupiah);
- Cek Nomor : MCD 254202 tanggal 07 Desember 2020 dengan nominal Rp.190.240.000,- (seratus sembilan puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Cek Nomor : MCD 254203 tanggal 22 Desember 2020 dengan nominal Rp.329.800.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
- Cek Nomor : MCD 254204 tanggal 14 Januari 2021 dengan nominal Rp.157.615.000,- (seratus lima puluh tujuh juta enam rtaus lima belas ribu rupiah);
- Cek Nomor : MCD 254205 tanggal 01 Februari 2021 dengan nominal Rp.275.480.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Cek Nomor : MCD 254207 tanggal 26 Februari 2021 dengan nominal Rp.14.285.321,- (empat belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah);
- Dokumen Excel berupa Buku Kas Umum Kabupaten Ogan Ilir bulan November dan bulan Desember tahun 2019;
- Dokumen Excel berupa Buku Kas Umum Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2020;
- Dokumen scan Surat Pertanggung Jawaban penggunaan dana hibah tahun 2019
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masriati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Waslam Makhsid, Br Hakim Anggota Iskandar Harun |
Panitera | Panitera Pengganti Bambang Sugeng Riyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 19. 1 (satu) bundel dokumen fotokopi legalisir Nota Kesepahaman Penyediaan dan Penggunaan Layanan Jasa Perbankan antara PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 005/BMI/Mou/II/2020, No: 0036/BAWASLU/SJ/HM.02.00/II/2020 tanggal 20 Februari 2020 20.1 (satu) bundel dokumen fotokopi Prosedur Operasional Transaksi Teller 21.1 (satu) dokumen fotokopi legalisir Surat Ketetapan No: 0443/HCE/TAP/RMA/III/2022 tanggal 17 Maret 2022 Atas Nama Akbar Tri Pratama Rafsanjaya 22.1 (satu) dokumen fotokopi berupa Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 199/SK/SS/SET/KP.00/XI/2019 tentang Penunjukan/Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir An. Dewi Astuti, A.Md; 23.1 (satu) flashdisk warna merah hitam berisi : 24.3 (tiga) ordner warna hitam berisi Surat/Bukti Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 25.1 (satu) dokumen asli Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir yang Bersumber dari APBD Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 dan 2020 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022 26.1 (satu) bundel dokumen berupa fotokopi Emilia Registered Guest List bulan Desember tahun 2019 dan Tahun 2020 27.1 (satu) lembar berupa print pemberitahuan Hotel Emilia Tutup Sementara sejak tanggal 12 April 2020 28.1 (satu) lembar berupa print pemberitahuan Hotel Emilia Kembali buka tanggal 11 Juni 2020 29.1 (satu) dokumen fotokopi legalisir legalisir Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 29/KEP/BPKAD/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Pejabat yang bertugas selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2020 An. Dwi Yulianti, S.Sos 30.1 (satu) dokumen fotokopi legalisir berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD) Tahun Anggaran 2019 Barang bukti dari nomor 31 sampai dengan nomor 5388 Barang bukti nomor 1, nomor 3 sampai dengan nomor 5388 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara An. Terdakwa Romi, S.Sos. Bin Djamaludin; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada