- Menyatakan Terdakwa Teuku Husaini Bin Teuku Samsuddin tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Teuku Husaini Bin Teuku Samsuddin oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Teuku Husaini Bin Teuku Samsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teuku Husaini Bin Teuku Samsuddin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 87.023.057,- (delapan puluh tujuh juta dua puluh tiga ribu lima puluh tujuh rupiah), dan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa:
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 4 April 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.hamzah Sulaiman | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Deddy Harryanto, Br Hakim Anggota Ani Hartati | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmi Yanti | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
9. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bna.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bna.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada