- Menyatakan Terdakwa Laura Agustini Binti Ujang Suhani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (2) Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1. 500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangnkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buku BPKB KENDARAAN MEREK Toyota jenis Yaris 1.5 J A/T, warna silver Metalik tahun 2010 No. Pol. B-1215-NFO No. Rangka : MR054HY91A4645469 No. Mesin : 1NZY085311 STNK atas nama Ratna Tri Maryati;
- 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia No. 206 tanggal 06 Agustus 2019 an. Laura Agustini, No. PK : 0015005927-001 tanggal 23 Juli 2019 yang di buat oleh Notaris Evalusi Hastutik. SH. M.Kn;
- 1 (satu) lembar Sertipikat Jaminan Fidusia No. W12.00364428.AH.0101 tahun 2019 tanggal 08-08-2019 jam : 11:13:04 atas nama Ny. Laura Agustini yang dikeluarkan oleh Kantor Kemenkumham RI Kanwil Banten tanggal 08 Agustus 2019;
- 1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Mutiguna Nomor 0015005927-001 tanggal 23 Juli 2019 an. Laura Agustini;
- 1(satu) bundel Berkas Aplikasi Permohonan Pembiayaan debitur an. Laura Agustini;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 234/Pid.B/2023/PN Srg |
|
Nomor | 234/Pid.B/2023/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasmy |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Uli Purnama, Hakim Anggota Bony Daniel |
Panitera | Panitera Pengganti Guntoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada PT. Verena Finance Tbk Cabang Serang melalui saksi Henny Susanty Binti W. Erijanto; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/Pid.B/2023/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 234/Pid.B/2023/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.B/2023/PN Srg
Statistik5544