- Menyatakan Terdakwa PT Teckno Dua Indonesia Yang Diwakili Oleh Pengurus Atau Kuasa Yaitu Hong Dunn Yee telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin? sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana :
- kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa PT Teckno Dua Indonesia Yang Diwakili Oleh Pengurus Atau Kuasa Yaitu Hong Dunn Yee tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak putusan majelis hakim berkekuatan tetap (inkracht) maka diganti dengan perampasan harta kekayaan Terdakwa PT Teckno Dua Indonesia dan Personil Pengendali Korporasi yakni Hong Dunn Yee selaku Direktur PT Teckno Dua Indonesia dan jika penjualan harta kekayaan milik korporasi dan Personil Pengendali Korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan kepada Hong Dunn Yee (Direktur PT Teckno Dua Indonesia) sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 6 (enam) bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar;
- Pidana Tambahan;
- Perbaikan lingkungan di sekitar lokasi TPA Telaga Punggur disebelah Selatan (Zona F) dengan cara melakukan pengangkatan dan pembersihan membersihkan limbah B3 sebanyak 400 ton berupa spent Bleaching Eart (SBE) yang dihasilkan oleh PT. TECKNO DUA INDONESIA untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin;
- Melakukan pemulihan fungsi lingkungan di TPA Telaga Punggur disebelah Selatan (Zona F);
- Mengurus perizinan yang terkait pengelolaan lingkungan hidup :izin lingkungan, izin tempat penyimpanan sementara, izin pemanfaatan limbah dan izin dumping;
- Membuat tempat penyimpanan sementara (TPS) dan menempatkan limbah B3 kedalam TPS;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
Putusan PN BATAM Nomor 490/Pid.Sus/2023/PN Btm |
||
Nomor | 490/Pid.Sus/2023/PN Btm | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
|
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | |
Tahun | 2023 | |
Tanggal Register | 25 Juli 2023 | |
Lembaga Peradilan | PN BATAM | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapri Tarigan | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Setyaningsih, Br Hakim Anggota Edy Sameaputty | |
Panitera | Panitera Pengganti: Bacok | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA | |
Catatan Amar |
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap PT Teckno Dua Indonesia antara lain: DAFTAR BARANG BUKTI DOKUMEN No JUMLAH JENIS BARANG BUKTI 1. 4 Lembar Fotokopi Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Spent Bleaching Earth Nomor: 002/SPK/TDI/EJ/IV/2017 2. 1 Lembar Fotokopi Tagihan (Invoice) Jasa Pengelolaan Spent Bleaching Earth PT Earlangga Jaya No. 021/PT-EJ/V/2017, tanggal 17 Mei 2017 sebanyak 851 Ton 3. 1 Lembar Fotokopi Tagihan (Invoice) Jasa Pengelolaan Spent Bleaching Earth PT Earlangga Jaya No. 012/PT-EJ/Vl/2017, tanggal 19 Juni 2017 sebanyak 53 Ton 4. 1 Lembar Fotokopi Tagihan (Invoice) Jasa Pengelolaan Spent Bleaching Earth PT Earlangga Jaya No. 002/PT-EJ/Vlll/2017, tanggal 01 Agustus 2017 sebanyak 30 Ton 5. 10 Lembar Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Teckno Dua Indonesia Tanggal 10 Januari 2012 No. 20 6. 4 Lembar Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Penganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Teckno Dua Indonesia Tanggal 19 Agustus 2020 No. 32 7. 2 Lembar Fotokopi Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Teckno Dua Indonesia 8. 1 Berkas Fotokopi Laporan Rencana PengelolaanLingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup PT Teckno Dua Indonesia Periode Semester I (Juli - Desember) 2017 9. 1 Berkas Fotokopi Analisis Dampak Lingkungan Kegiatan Penataan Lahan dan Pembangunan Industri Pengolahan CPO dan Produk Turunannva PT Teckno Dua Indonesia di Kelurahan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau-2014 10. 5 lembar Fotokopi Report of Sampling and Analysis Certificate No. 03680/CLAPAK tanggal 1 Juli 2017 11. 1 lembar Fotokopi Surat Permohonan PT Teckno Dua Indonesia Nomor 42/HR/III/2017/TDI tanggal 24 Maret 2017 12. 2 lembar Fotokopi Surat Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Batam Nomor 561/DLH/PP-3/V/2017 tanggal 25 April 2017 13. 1 berkas Fotocopy Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. TECKNO DUA INDONESIA Nomor: 32 tanggal 5 September 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Soehendro Gautama, S.H., di Kota Batam yang telah di terima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan surat Nomor: AHU-AH.01.10-35502 tanggal 01 Oktober 2012 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. TECKNO DUA INDONESIA. 14. 1 berkas Fotocopy Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. TECKNO DUA INDONESIA Nomor: 175 tanggal 27 Juni 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Soehendro Gautama, S.H., di Kota Batam. 15. 1 berkas Fotocopy Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. TECKNO DUA INDONESIA Nomor: 40 tanggal 10 November 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Soehendro Gautama, S.H., di Kota Batam yang telah di terima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan surat Nomor: AHU-AH.01.03-0982345 tanggal 24 November 2015 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. TECKNO DUA INDONESIA 16. 1 berkas Fotocopy Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. TECKNO DUA INDONESIA Nomor: 6 tanggal 2 Agustus 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Soehendro Gautama, S.H., di Kota Batam yang telah di terima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan surat Nomor: AHU-AH.01.03- 0160021 tanggal 8 Agustus 2017 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. TECKNO DUA INDONESIA. 1. 3 Lembar Surat Kuasa No.26/SK/Xl/2020/TDI 2. 1 Dokumen Salinan sesuai dengan aslinya Dokumen Akta Notaris yang dibuat oleh Soehandro Gautama, S.H., M.Hum., Nomor 20 tanggal 10 Januari 2012, perihal ?Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Teckno Dua Indonesia?. 3. 1 Lembar Salinan sesuai dengan aslinya Dokumen Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-06569.AH.01.01.Tahun 2012, tanggal 8 Februari 2012 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT Teckno Dua Indonesia. 4. 1 Dokumen Salinan sesuai dengan aslinya Dokumen Akta Notaris yang dibuat oleh Soehandro Gautama, S.H., M.Hum., Nomor 46 tanggal 18 Desember 2018 perihal ?Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Teckno Dua Indonesia?. 5. 1 Dokumen Salinan sesuai dengan aslinya Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0002114, tanggal 3 Januari 2019 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Teckno Dua Indonesia. 6. 1 Dokumen Salinan sesuai dengan aslinya Dokumen Akta Notaris yang dibuat oleh Soehandro Gautama, S.H., M.Hum., Nomor 32 tanggal 19 Agustus 2020 perihal ?Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Teckno Dua Indonesia?. 7. 1 Dokumen Salinan sesuai dengan aslinya Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03-0368788, tanggal 27 Agustus 2020 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Teckno Dua Indonesia. 8. 1 Lembar Salinan sesuai dengan aslinya NPWP PT Teckno Dua Indonesia Nomor: 03.217.741.2-215.000. 9. 1 Dokumen Salinan sesuai dengan aslinya Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Teckno Dua Indonesia Nomor: 9120100102189, tanggal 28 Januari 2019. 10. 1 Dokumen Salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Walikota Batam Nomor: 116/IL/BPMPTSP-BTM/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014, tentang Izin Lingkungan Atas Rencana Kegiatan Penataan Lahan dan Pembangunan Industri Pengolahan CPO dan Produk Turunannya di Kelurahan Kabil Raya Kecamatan Nongsa - Kota Batam, oleh PT Teckno Dua Indonesia. 11. 1 Dokumen Salinan sesuai dengan aslinya Surat dari Komisi Penilai AMDAL Pemerintah Kota Batam Nomor: 023/KOMDAL/REKOM/AMDAL/XI/2020 tanggal 17 November 2020, tentang Rekomendasi Perubahan Kelayakan Lingkungan Hidup PT Teckno Dua Indonesia. 12. 1 Dokumen Salinan sesuai dengan aslinya Laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup & Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Periode Semester 1 (Januari - Juli 2017) PT Teckno Dua Indonesia Tahun 2017. 13. 1 Dokumen Salinan sesuai dengan aslinya Neraca Pengelolaan Limbah B3 PT Teckno Dua Indonesia periode Semester 1 (Januari - Juni 2017). 14. 1 Dokumen Salinan sesuai dengan aslinya Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Spent Bleaching Earth Nomor: 002/SPK/TDI/EJ/IV/2017 hari Selasa tanggal 18 April 2017. 15. 1 Dokumen Salinan sesuai dengan aslinya Perihal Pemberitahuan Pengelolaan Spent Bleaching Earth Nomor: 561/DLH/PP-3/IV/2017 tanggal 25 April 2017 oleh Pemerintah Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup. 16. 1 Lembar Salinan sesuai dengan aslinya Perihal Permohonan Izin Pembuangan Limbah Spent Bleaching Earth Nomor: 42/HR/III/2017/TDI tanggal 24 Maret 2017. 17. 1 Lembar Surat Direktur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor : S-300/PLB3/PK/PLB.3/4/2022 tanggal 13 April 2022 Perihal Tanggapan Permohonan Informasi Perizinan Limbah B3 18. 1 Berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Laporan Hasil Uji Analisis Nomor : 0333/LHP/PTBBI.MARK/III/2022 tanggal 29 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Laboratorium ICBB PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia 19. 1 Berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Laporan Hasil Uji Analisis Nomor : 0367/LHP/PTBBI.MARK/IV/2022 tanggal 5 April 2022 yang diterbitkan oleh Laboratorium ICBB PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia 20. 1 Berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen laporan hasil uji analisis nomor : OSL2203096 tanggal 01 April 2022 yang diterbitkan oleh PT. Organo Science Laboratory (Laboratorium Organo) 21. 1 Berkas Salinan berkas perihal tagihan Jasa Pengelolaan Spent Bleaching Earth di PT Teckno Dua Indonesia, Kabil-Batam Nomor 011/PT-EJ/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017 22. 1 Berkas Salinan berkas tanda bukti transaksi pembuangan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Telaga Punggur Nomor. Record: 131/6/2017/002 tanggal 14 Juni 2017 Tetap terlampir dalam berkas perkara
Dimusnahkan 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
|
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2023 | |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2023 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 490/Pid.Sus/2023/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 490/Pid.Sus/2023/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada