- Menyatakan Terdakwa PT. SYNERGY OIL NUSANTARA Yang Diwakili Oleh Pengurus Atau Kuasa Yaitu Zamri Bin Kamal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin? sebagaimana dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana :
- kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa PT. SYNERGY OIL NUSANTARA Yang Diwakili Oleh Pengurus Atau Kuasa Yaitu Zamri Bin Kamal tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak putusan majelis hakim berkekuatan tetap (inkracht) maka diganti dengan perampasan harta kekayaan Terdakwa PT. SYNERGY OIL NUSANTARA dan Personil Pengendali Korporasi yakni Zamri Bin Kamal selaku Direktur PT. SYNERGY OIL NUSANTARA dan jika penjualan harta kekayaan milik korporasi dan Personil Pengendali Korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan kepada Zamri Bin Kamal (Direktur PT. SYNERGY OIL NUSANTARA) sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 6 (enam) bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar;
- Pidana Tambahan;
- Perbaikan lingkungan di sekitar lokasi TPA Telaga Punggur disebelah selatan (Zona F) dengan cara melakukan pengangkatan dan pembersihan membersihkan limbah B3 yang dihasilkan berupa Spent Bleaching Eart (SBE) yang dihasilkan oleh PT Synergy Oil Nusantara untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin;
- Melakukan pemulihan fungsi lingkungan di TPA Telaga Punggur disebelah selatan (Zona F) ;
- Mengurus perizinan yang terkait pengelolaan lingkungan hidup : izin lingkungan, izin tempat penyimpanan sementara, izin pemanfaatan limbah dan izin dumping;
- Membuat tempat penyimpan sementara (TPS) dan menempatkan limbah B3 kedalam TPS;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 104,13542 E PT Synergy Oil Nusantara Padat Grab 1,5 Kg Bungkus
Putusan PN BATAM Nomor 491/Pid.Sus/2023/PN Btm |
||
Nomor | 491/Pid.Sus/2023/PN Btm | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
|
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | |
Tahun | 2023 | |
Tanggal Register | 25 Juli 2023 | |
Lembaga Peradilan | PN BATAM | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapri Tarigan | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Setyaningsih, Br Hakim Anggota Edy Sameaputty | |
Panitera | Panitera Pengganti: Bacok | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA | |
Catatan Amar |
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap PT. SYNERGY OIL NUSANTARA antara lain: DAFTAR BARANG BUKTI DOKUMEN No JUMLAH JENIS BARANG BUKTI 1. 1 Dokumen Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Synergy Oil Nusantara Notaris Yulianistri, S.H Nomor: 80 tanggal 28 Maret 2006 2. 1 Lembar Fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: C-11958 HT.01.01.TH.2006 tanggal 26 April 2006 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas 3. 1 Lembar Fotocopy NPWP PT Synergy Oil Nusantara Nomor: 02.538.114.6-217.000 Terdaftar tanggal 7 April 2008 4. 1 Lembar Fotocopy Dokumen Organization Chart PT Synergy Oil Nusantara Revision #2 tanggal 1 Februari 2014 5. 1 Dokumen Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat PT Synergy Oil Nusantara Notaris Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn. Nomor: 16 tanggal 17 Juni 2015 6. 1 Lembar Fotocopy Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-AH.01.03-0946828 tanggal 30 Juni 2015 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Synergy Oil Nusantara 7. 1 Dokumen Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat PT Synergy Oil Nusantara Notaris Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn. Nomor: 19 tanggal 22 September 2016 8. 1 Lembar Fotocopy Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-AH.01.03-0083247 tanggal 26 September 2016 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Synergy Oil Nusantara 9. 1 Dokumen Fotocopy Sarana Prasarana & Standard Operational Procedure (SOP) Pengelolaan-Pengolahan Limbah Spent Bleaching Earth (SBE) PT Synergy Oil Nusantara / PT Musim Mas 10. 1 Dokumen Fotocopy Surat Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam Nomor: 716/Bapedal/PLH/Xl/2016, tanggal 08 November 2016 perihal Pemberitahuan Penoelolaan Spent Bleaching Earth 11. 1 Lembar Fotocopy Surat lzin Nomor: 55/DKP-PP/IZIN-TR/Xll/2016, tanggal 5 Desember 2016 tentang lzin Pengangkutan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 12. 1 Dokumen Fotocopy Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Periode Januari 2017 s/d Juni 2017 13. 1 Dokumen Fotocopy Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Periode Juli 2017 s/d Desember 2017 14. 1 Dokumen Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Synergy Oil Nusantara Notaris Putri Yuris Pratiwi, S.H., M.Kn. Nomor: 08 tanggal 12 Maret 2018 15. 1 Lembar Fotocopy Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-AH.01.03-0111841 tanggal 15 Maret 2018 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Synergy Oil Nusantara 16. 1 Lembar Fotocopy Dokumen Factory Organization Chart PT Synergy Oil Nusantara Revision #7 tanggal 20 Februari 2020 17. 1 Dokumen Fotocopy Perjanjian dan Pemanfaatan Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) PT Mega Green Technology dengan PT Synergy Oil Nusantara tanggal 2 Juni 2020 18. 1 Dokumen Fotocopy Certificate of Hazardous Waste Treatment Nomor: 0187/MGT/VIll/2020, tanggal 01 Juli 2020 19. 1 Dokumen Fotocopy Certificate of Hazardous Waste Treatment Nomor: 0217/MGT/Vlll/2020, tanggal 04 Agustus 2020 20. 1 Dokumen Fotocopy Certificate of Hazardous Waste Treatment Nomor: 0242/MGT/IX/2020, tanggal 01 September 2020 21. 1 Dokumen Fotocopy Bukti Pembayaran Pengelolaan Limbah B3 PT Synergy Oil Nusantara kepada PT Surya Sejahtera, PT Teknologi Mitra Nusantara dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Tahun 2017 22. 1 Lembar Surat Direktur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor : S-301/PLB3/PK/PLB.3/4/2022 tanggal 13 April 2022 Perihal Tanggapan Permohonan Informasi Perizinan Limbah B3 23. 1 Berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Laporan Hasil Uji Analisis Nomor : 0333/LHP/PTBBI.MARK/III/2022 tanggal 29 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Laboratorium ICBB PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia 24. 1 Berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Laporan Hasil Uji Analisis Nomor : 0367/LHP/PTBBI.MARK/IV/2022 tanggal 5 April 2022 yang diterbitkan oleh Laboratorium ICBB PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia 25. 1 Berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen laporan hasil uji analisis nomor : OSL2203096 tanggal 01 April 2022 yang diterbitkan oleh PT. Organo Science Laboratory (Laboratorium Organo) 26. 1 Dokumen Sertifikat Laboratorium Nomor OSL22080308 tanggal 22 Agustus 2022 27. 1 Lembar Salinan Surat PT Synergy Oil Nusantara Nomor 02/OL-QQC/01/2013 Perihal Surat Permohonan Spent Bleaching Earth ke TPA-Telaga Punggur, tanggal 30 Januari 2013 28. 2 Lembar Salinan Surat Badan Pengendalian Dampak LIngkungan Nomor 100/Bapedal/PLH/III/2013 Perihal Pemberitahuan, tanggal 13 Februari 2013 29. 1 Lembar Salinan Surat Dinas Kebersihan dan Pertamnan Kota Batam Nomor 18/DKP-PP/IZIN-TR/II/2013 Perihal Surat Izin Pembuangan, Pengelolaan Sementara Spent Bleaching Earth, tanggal 19 Februari 2013 30. 1 Lembar Salinan Surat PT Synergy Oil Nusantara Nomor 20/OL-QQC/12/2013 Perihal Surat Permohonan Spent Bleaching Earth ke TPA Telaga Punggur, tanggal 10 Desember 2013 31. 2 Lembar Salinan Surat Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 969/Bapedal/PLH/XII/2013 32. 1 Lembar Salinan Surat Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam Nomor 70/DKP-PP/IZIN-TR/XII/2013 Perihal Surat Izin Pengangkutan dan Pengelolaan Spent Bleaching Earth di TPA Telaga Punggur, tanggal 24 Desember 2013 33. 1 Lembar Salinan Surat PT Synergy Oil Nusantara Nomor 14/OL-QQC/12/2014 Perihal Surat Permohonan Spent Bleaching Earth ke TPA Telaga Punggur tanggal 2 Desember 2014 34. 2 Lembar Salinan Surat Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 769/Bapedal/PLH/XII/2014 Perihal Pemberitahuan Pengelolaan Spent Bleaching Earth tanggal 8 Desember 2014 35. 1 Lembar Salinan Surat Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam Nomor 08/DKP-PP/IZIN-TR/XII/2014 Perihal Surat Izin Pengangkutan dan Pengelolaan Spent Bleaching Earth di TPA Telaga Punggur tanggal 24 Desember 2014 36. 1 Lembar Salinan Surat PT Synergy Oil Nusantara Nomor 11/OL-QQC/11/2015 Perihal Surat Permohonan Spent Bleaching Earth ke TPA Telaga Punggur tanggal 9 November 2015 37. 2 Lembar Salinan Surat Badan Penegndalian Dampak Lingkungan Nomor 814/bapeda/PLH/XII/2015 Perihal Pemebritahuan Pengelolaan Spent Bleaching Earth, tanggal 16 Desember 2015 38. 1 Lembar Salinan Surat Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Batam Nomor 69/DKP-PP/IZIN-TR/XII/2015 Perihal Surat Izin Pengangkutan Sampah Jenis Sampah Rumah Tangga, 23 Desember 2015 39. 1 Lembar Salinan Surat PT Synergy Oil Nusantara Nomor 007/MM-BTM/IX/16 Perihal Surat Permohonan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Pengelolaan Spent Bleaching Earth tanggal 13 September 2016 40. 2 Lembar Fotocopy Surat Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam Nomor: 716/Bapedal/PLH/Xl/2016, tanggal 08 November 2016 perihal Pemberitahuan Penoelolaan Spent Bleaching Earth 41. 1 Lembar Fotocopy Surat lzin Nomor: 55/DKP-PP/IZIN-TR/Xll/2016, tanggal 5 Desember 2016 tentang lzin Pengangkutan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tetap terlampir dalam berkas perkara
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
|
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2023 | |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2023 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 491/Pid.Sus/2023/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 491/Pid.Sus/2023/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada