Putusan PN PALU Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Prahistoriawan Prasetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayonara, C.me.br Hakim Anggota Alam Nur |
Panitera | Panitera Pengganti Yenny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa Iwan Jamaluddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa Iwan Jamaluddin oleh karenanya dari dakwaan primair; 3. Menyatakan Terdakwa Iwan Jamaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iwan Jamaluddin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Iwan Jamaluddin berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp140.000.000.00,- (seratus empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Iwan Jamaluddin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa Iwan Jamaluddin tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan Barang bukti berupa: 1. 1 (satu) rangkap Dokumen Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Simuntu, Kec.Dampal Selatan, Kab.Tolitoli Tahun 2021. 2. 1 (satu) rangkap Dokumen Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Simuntu, Kec.Dampal Selatan, Kab.Tolitoli Tahun 2022. 3. 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Petanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) APBDes di Desa Simuntu, Kec.Dampal Selatan, Kab.Tolitoli Tahun 2021 (Tahap I). 4. 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Petanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) APBDes di Desa Simuntu, Kec.Dampal Selatan, Kab.Tolitoli Tahun 2021 (Tahap II). 5. 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Petanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) APBDes di Desa Simuntu, Kec.Dampal Selatan, Kab.Tolitoli Tahun 2021 (Tahap III). 6. 1 (satu) rangkap Dokumen Daftar Penerima Tetap Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Simuntu, Kec.Dampal Selatan, Kab.Tolitoli Tahun 2021. 7. 1 (satu) rangkap Dokumen Daftar Penerima Tetap Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Simuntu, Kec.Dampal Selatan, Kab.Tolitoli Tahun 2022 (Januari-Maret 2022). 8. 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) APBDes di Desa Simuntu, Kec.Dampal Selatan, Kab.Tolitoli Tahun 2021 (TW 1). 9. 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) APBDes di Desa Simuntu, Kec.Dampal Selatan, Kab.Tolitoli Tahun 2021 (TW 2). 10. 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) APBDes di Desa Simuntu, Kec.Dampal Selatan, Kab.Tolitoli Tahun 2021 (TW 3). 11. 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) APBDes di Desa Simuntu, Kec.Dampal Selatan, Kab.Tolitoli Tahun 2021 (TW 4). 12. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Simuntu No:141/01/VII/DS/2019/IV/PEM tanggal 23 Juli 2019 tentang Pengurus BUMDes ?SIPAMMASE MASE? Desa Simuntu. 13. 1 (satu) rangkap Peraturan Desa Simuntu No:04 tahun 2020 tentang Pendirian BUMDes ?SIPAMMASE MASE? Desa Simuntu. 14. 1 (satu) rangkap Anggaran Dasar BUMDes ?SIPAMMASE MASE? Desa Simuntu tahun 2020. 15. 1 (satu) rangkap Anggaran Rumah Tangga BUMDes ?SIPAMMASE MASE? Desa Simuntu tahun 2020. 16. 1 (satu) lembar fotokopi Buku Tabungan Rekening Bank BRI Unit Bangkir Toli-Toli milik BUMDes ?SIPAMMASE MASE? Desa Simuntu dengan Nomor Rekening:5226-01-017294-53-2 17. 1 (satu) rangkap Dokumen Proposal Kegiatan Bidang Usaha Ternak Ayam Petelur oleh BUMDes ?SIPAMMASE-MASE? di Desa Simuntu Tahun Anggaran 2021. 18. 1 (satu) rangkap dokumen Proposal Kegiatan Bidang Usaha Perikanan PengadaanBagang Kapal Penangkap Ikan olehBUMDes ?SIPAMMASE-MASE? di Desa Simuntu Tahun Anggaran 2021. 19. 1 (satu) rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan Bidang Usaha ?TOSERBA? oleh BUMDes ?SIPAMMASE MASE? di Desa Simuntu Tahun Anggaran 2019. 20. 1 (satu) rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) bidang peternakan pembuatan kandang ayam petelur oleh BUMDes ?SIPAMMASE MASE? di Desa Simuntu Tahun Anggaran 2020. 21. 1 (satu) rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengelolaan BUMDes ?SIPAMMASE MASE? di Desa Simuntu Tahun Anggaran 2021. 22. 1 (satu) lembar Bukti Transfer Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa Simuntu kepada Rekening BUMDes ?SIPAMMASE MASE? Desa Simuntu tanggal 21 Juli 2021 senilai Rp.70.000.000,- untuk kegiatan Pengadaan 1 Unit Bagang Kapal Penangkap Ikan. 23. 1 (satu) lembar Bukti Transfer Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa Simuntu kepada Rekening BUMDes ?SIPAMMASE MASE? Desa Simuntu tanggal 21 Juli 2021 senilai Rp.15.000.000,- untuk kegiatan Pembiayaan Ternak Ayam Petelur. 24. 1 (satu) lembar Bukti Transfer Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa Simuntu kepada Rekening BUMDes ?SIPAMMASE MASE? Desa Simuntu tanggal 27 Oktober 2021 senilai Rp.77.000.000,- untuk kegiatan Pengadaan 1 unit bagang kapal penangkap ikan dan Pengadaan Pakan Ayam. 25. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor: 218 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Simuntu dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Simuntu Kecamatan Dampal Selatan Tahun 2019. 26. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor: 408 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas keputusan Bupati Nomor: 489 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Dan PengesahanPengangkatan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Simuntu Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli Tahun 2018. 27. 1 (satu) rangkap Surat Kepala Desa Simuntu No:005/29-01/DS/PEM tanggal 01 Juli 2021 tentang Pengusulan Pemberhentian dan Pengangkatan Aparat Desa kepada Camat Dampal Selatan. 28. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Simuntu Nomor: 01 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Simuntu Tahun 2021. 29. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Simuntu Nomor: 02 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Simuntu Tahun 2021 (Tingkat Dusun). 30. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Simuntu Nomor: 01 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Simuntu Tahun 2022. 31. 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank Sulteng atas nama Sdri. HARDIYANTI dengan Nomor Rekening:2020201008862. 32. 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembelanjaan Uang Kelebihan Dana yang Bersumber Dari APBDes Desa Simuntu Tahun Anggaran 2021. 33. 1(satu) rangkap Surat keputusan Bupati Tolitoli Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Simuntu dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa antar Waktu Simuntu Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli. 34. 1(satu) rangkap Rekening Koran Desa Simuntu dengan nomor rekening: 2020201008862 (Rekapitulasi Juni-Oktober 2021). 35. 1 (satu) rangkap Dokumen penggunaan dana SILPA Tahun 2020 Desa Simuntu. 36. 1 lembar fotocopy surat kep Bupati Tolitoli no : 821.43/4811.03/BKPSDM Tentang pemberhentian Jabatan Pengawas Eselon (IV) serta pengangkatan melalui penyetaraan ke dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kab. Tolitoli. 37. 1 lembar fotocopy Peraturan Daerah Kab. Tolitoli no. 14 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 38. 1 lembar aturan / petunjuk teknis BUMDes. 39. Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa nomor : 412.6/80.06/DPMD/2018 Tanggal 18 Januari 2018 tentang permintaan laporan perkembangan pengelolaan BUMDes Se-Kabupaten Tolitoli. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 9. Membebankan kepada Terdakwa Iwan Jamaluddin untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada