- Menyatakan Terdakwa I Moh. Wardana, SH dan Terdakwa II Sinari M. Tintis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa I Moh. Wardana, SH dan Terdakwa II Sinari M. Tintis oleh karenanya dari dakwaan primair.
- Menyatakan Terdakwa I Moh. Wardana, SH dan Terdakwa II Sinari M. Tintis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Moh. Wardana, SH dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa II Sinari M. Tintis dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa I Moh. Wardana, SH untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp183.000.000,00 (sertaus delapan puluh tiga juta rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa II Sinari M. Tintis untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh [puluh juta rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Bundel Dokumen Asli SP2D dana Hibah Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab.Banggai Laut Tahun Anggaran 2019, Nomor : 6270 / SP2D ?LS / BTL / XII / 2019, Tanggal 03 Desember 2019, dengan nilai Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah).
- 1 (Satu) Bundel Dokumen Asli SP2D dana Hibah tahap I Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab.Banggai Laut Tahun Anggaran 2020, Nomor : 0241 / SP2D ?LS / BTL / II / 2020, Tanggal 19 Februari 2020, dengan nilai Rp.3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah).
- 1 (Satu) Bundel Dokumen Asli SP2D dana Hibah tahap II Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab.Banggai Laut Tahun Anggaran 2020, Nomor : 2554 / SP2D ?LS / BTL / VII / 2020, Tanggal 08 Juli 2020, dengan nilai Rp.2.700.000.000,00 (Dua Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah).
- 1 (Satu) Bundel Dokumen Asli SP2D dana Hibah tahap III Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab.Banggai Laut Tahun Anggaran 2020, Nomor : 5021 / SP2D ?LS / BTL / IX / 2020, Tanggal 15 September 2020, dengan nilai Rp.2.100.000.000,00 (Dua Milyar Seratus Juta Rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran Bank BRI Asli an.M Rafli ke rekening 0647.01.000642.30.1 an.Bawaslu Balut tanggal 02 Agusutus 2021 dengan nilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran Bank BRI Asli an.M Rafli ke rekening 0647.01.000642.30.1 an.Bawaslu Balut tanggal 09 Juni 2021 dengan nilai Rp.6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran Bank BRI Asli an.M Rafli ke rekening 0647.01.000642.30.1 an.Bawaslu Balut tanggal 24 Mei 2021 dengan nilai Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran Bank BRI Asli an.M Rafli ke rekening 0647.01.000642.30.1 an.Bawaslu Balut tanggal 10 Mei 2021 dengan nilai Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran Bank Sulteng cabang Banggai Laut Asli an.M Rafli ke rekening 402 010300004 3 an.Kas Umum Daerah Bawaslu Balut tanggal 12 Agustus 2021 dengan nilai Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi asli pembayaran lunas pinjaman pribadi atas nama MUKSIN. SH, MH senilai Rp.19.500.000,00 kepada Bendahara Bawaslu Kab.Banggai Laut SINARI M.TINTIS tanggal 07 Mei 2021.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi asli pembayaran panjar atas nama MUKSIN. SH, MH senilai Rp.20.016.300,00 kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab.Banggai Laut MOH.WARDANA, SH tanggal 08 April 2021.
- 1 (Satu) Lembar slip penyetoran asli Bank BRI senilai Rp.19.500.000,00 dari penyetor MUKHSIN ke nomor Rekening 0647-01-000642-30-1 an.BPP 051 Kab.Balut, tanggal 07 Mei 2021.
- 1 (Satu) Bundel Dokumen asli penyelesaian sengketa pasangan perseorangan pasangan HASDIN MONDIKA, S.Pd dan ACHMAD BULUAN.
- 1 (Satu) Bundel Dokumen asli Penyelesaian laporan sampai tahap pembahasan ke II dengan Tanda bukti penyampaian Laporan Nomor : 011 / PL/ PG / Kab./ 26 .12 / XI / 2020, tanggal 24 November 2020.
- 1 (Satu) Bundel Dokumen asli Penyelesaian laporan sampai tahap pembahasan ke II dengan Tanda bukti penyampaian Laporan Nomor : 13 / PL/ PG / Prov / 26 .00 / XI / 2020, tanggal 24 November 2020.
- 1 (Satu) Bundel Dokumen asli Penyelesaian temuan sampai tahap pembahasan ke II dengan Formulir temuan Nomor : 003 / TM / PB / Desa Labuan Kapelak / 26 .12 / XI / 2020, tanggal 10 Oktober 2020.
- 1 (Satu) Bundel Dokumen asli Penyelesaian temuan sampai tahap pembahasan ke II dengan Formulir temuan Nomor : 004 / TM / PB / Kec.Labobo / 26 .12 / X / 2020, tanggal 22 Oktober 2020.
- 1 (Satu) Bundel Dokumen asli Penyelesaian temuan sampai tahap pembahasan ke II dengan Formulir temuan Nomor : 005 / TM / PB / Kab / 26 .12 / X / 2020, tanggal 22 Oktober 2020.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen asli Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut Nomor : 012 / K.Bawaslu.ST-03 / HK.01.01 / IX / 2020, tanggal 02 Nopember 2020 tentang penetapan struktur perubahan lampiran sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakumdu) dalam rangka pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
- 3 (Tiga) Rangkap Print out Rekening Koran Bank BRI a.n PANWASLU KEC. BANGGAI T.a 2019 -2021.
- 1 (Satu) Rangkap RAB Revisi / Perubahan Bawaslu Kab. Banggai Laut Kec. Banggai.
- 3 (Tiga) lembar Kartu Pengawasan Anggaran Dana Hibah Kecamatan Banggai.
- 1 (Satu) lembar Rekapitulasi Penerimaan Dana hibah Pilakada tahun 2020
- 1 (Satu) lembar Pengembalian dana tertanggal 7 April 2020.
- 13 (tiga belas) lembar Rekening Koran Panwaslu Ke. Banggai Utara Nomor Rekening 064701007000534 periode 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Januari 2021.
- 5 (lima ) lembar Kartu Pengawasan Anggaran Dana hibah Panwascam Banggai Utara Kab. Banggai Laut tahun 2020.
- 1 (Satu) Lembar Dokumen Asli daftar rekapan penerimaan dana hibah pilkada 2020 panwascam kec.Labobo.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Asli kartu pengawasan anggaran dana hibah kecamatan Labobo Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.
- 4 (Empat) Rangkap dokumen asli Realisasi anggaran Dana Hibah Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan Labobo TUP I,II,III,IV Tahun 2020.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen asli Rekening koran BRI dengan Nomor Rekening 064701007453533 an.Panwascam kec.Labobo.
- 1 (Satu) Lembar Dokumen Asli daftar rekapan penerimaan dana hibah pilkada 2020 panwascam kec.Banggai Tengah.
- 1 (Satu) Rangkap dokumen asli Realisasi anggaran Dana Hibah Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan Banggai Tengah TUP I,II,III,IV,V Tahun 2020.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen asli Rekening koran BRI dengan Nomor Rekening 064701006999536 an.Panwascam kec.Banggai Tengah.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Asli RAB Perubahan Panwascam KecamatanBangkurung Tahun Anggaran 2019/2020.
- 3 (Tiga) Rangkap Dokumen Asli Laporan Realisasi penerimaan dana TUP I,II,III Panwascam Kecamatan Bangkurung.
- 15 ( lima belas ) lembar Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Unit Banggai periode 01/01/2020 sampai dengan 31 / 08 / 2021.
- RAB/ POK Panwas Kecamatan Banggai Tengah.
- Kartu pengawasan Realisasi Anggaran kec Banggai Tengah
- Rekapitulasi penerimaan Dana Hibah Pilkada tahun 2020.
- 3 (Tiga) Rangkap Print out Rekening Koran Bank BRI a.n PANWASLU KEC. BOKAN KEPULAUAN T.a 2020 -2021.
- 1 (Satu ) Rangkap RAB Revisi / Perubahan Bawaslu Kab. Banggai Laut Kec. Bokan Kepulauan.
- 1 ( Satu ) Rangkap Laporan Realisasi TUP I Panwascam Bokan Kepulauan Ta 2020.
- 1 ( Satu ) Rangkap Laporan Realisasi TUP II Panwascam Bokan Kepulauan Ta 2020.
- 1 (Satu) Rangkap Laporan Realisasi TUP III Panwascam Bokan Kepulauan Ta 2020.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Foto Copy diLealisir Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pemerintah Kabupaten Banggai Laut dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut, Tentang pelaksanaan Penyelenggaraan Pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Foto Copy diLealisir Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pemerintah Kabupaten Banggai Laut dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut nomor : 180 / 08 / MoU / Bag.Hukum / 2020, Nomor:002 / K.BAWASLU.ST.03 / MOU / VI / 2020, Tentang pelaksanaan Penyelenggaraan Pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Foto Copy diLealisir Salinan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0647 / K.BAWASLU / HK.01.01 / VIII / 2018, Tanggal 14 Agustus 2018, tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan 2018-2023.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Asli Surat Keputusan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 014 / KP.04.00 / ST / 01 / 2021, tanggal 04 Januari 2021, Tentang Penunjukan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2021.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Asli Surat Keputusan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 020 / KU.01.00 / ST / 01 / 2021, tanggal 04 Januari 2021, Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten Banggai Laut Satuan Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2021.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Asli Surat Keputusan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 025.a / KU.01.00 / ST / 01 / 2021, tanggal 12 Januari 2021, Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota pada Satuan Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi 51.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Asli Surat Keputusan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 029 / ST / Set / KP.10.00 / I / 2020, tanggal 02 Januari 2021, Tentang Penunjukan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut .
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Asli Surat Keputusan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 030 / ST / Set / KU.01.00 / I / 2020, tanggal 02 Januari 2021, Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten Banggai Laut Satuan Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Asli Surat Keputusan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 005.a / ST / Set / KU.01.00 / I / 2020, tanggal 10 Januari 2020, Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota pada Satuan Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Asli Surat Keputusan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 03.a / ST / Set / KP.10.00 / I / 2019, tanggal 02 Januari 2021, Tentang Penunjukan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Asli Surat Keputusan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 03.b / ST / Set / KU.00.02 / I / 2019, tanggal 02 Januari 2021, Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten Banggai Laut Satuan Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Asli Surat Keputusan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 03.c / ST / Set / KU.00.02 / I / 2019, tanggal 02 Januari 2019, Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kabupaten Banggai Laut Satuan Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Asli Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 002 / KU.01.00 / ST / 01 / 2021, tanggal 04 Januari 2021, Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Penanda Tangan SPM dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2021.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Asli Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 090 / KU.01.00 / ST / 06 / 2021, tanggal 15 Juni 2021, Tentang Perubahan Surat Keputusan Nomor: 002 / KU.01.00 / ST / 01 / 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Penanda Tangan SPM dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2021.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Asli Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 003 / ST / Set / KU.01.00 / I / 2020, tanggal 02 Januari 2020, Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Penanda Tangan SPM dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Asli Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 051 / ST / Set / KU.01.00 / III / 2020, tanggal 03 Maret 2020, Tentang Perubahan Surat Keputusan Nomor: 003 / ST / Set / KU.01.00 / I / 2020 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Penanda Tangan SPM dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Foto Copy diLealisir Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0001 / K.BAWASLU / KU.01.00 / I / 2020, Tanggal 02 Januari 2020, Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
- 1 (Satu) lembar Dokumen Asli Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 02906 / BAWASLU/SJ/KP.03.07/II/2020, tanggal 25 Februari 2020, Tentang penunjukan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Asli laporan atas Dugaan Kekeliruan pengelolaan Keuangan Hibah Pilkada Kab.Banggai Laut, Nomor : 061 / KU.01.09 / ST / 03 / 2021, Tanggal 19 Maret 2021.
- 2 (Dua) Lembar Dokumen Asli Surat Peringatan Pertama dari Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Nomor : 072 / KP.00.01 / K.ST / 06 / 2021, tanggal 26 April 2021.
- 1 (Satu) Lembar Dokumen Asli Surat Peringatan Kedua dari Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Nomor : 074 / KP.08.03 / ST / 05 / 2021, tanggal 03 Mei 2021.
- 1 (Satu) Lembar Dokumen Asli Surat Teguran II dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banggai Laut dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Nomor : 071.b / KP.08.03 / ST / 04 / 2021, tanggal 23 April 2021.
- 1 (Satu) Lembar Dokumen Asli Surat Permintaan Data Progres Tindak Lanjut Temuan PI dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Nomor : 006 / PW.01 / ST / 07 / 2021, Tanggal 05 Juli 2021.
- 1 (Satu) Lembar Dokumen Asli Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tentang Surat Permohonan Penerbitan Nomor Register Hibah ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 103 / ST / Set / KU.00.10 / XI / 2019 tanggal 06 November 2019
- 2 (Dua) Lembar Dokumen Asli Surat perihal Nomor Register Hibah untuk Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : S-1054/ WPB.27/2019, tanggal 12 November 2019.
- 1 (Satu) Lembar Dokumen Asli Surat perihal Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Nomor dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 136 / ST / Set / KU.00.01 / XI / 2019, tanggal 20 Desember 2019:.
- 2 (Dua) Lembar Dokumen Asli Surat perihal persetujuan Pembukaan Rekening dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Nomor : S-2768/ WPB.27/KP.01/2019, tanggal 26 Desember 2019.
- 1 (Satu) Lembar Dokumen Asli Ringkasan Naskah Perjanjian Hibah Langsung dar Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut, tanggal 27 November 2020.
- 1 (Satu) Lembar Dokumen Asli Surat Pernyataan Menerima Hibah Langsung (SPTMNL) antara Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor:01202 / SPTMHL / Banggai, Tanggal 31 Desember 2020.
- 1 (Satu) Lembar Dokumen Asli Surat Perihal Pernyataan Kesanggupan Memasukan Dana Hibah ke Dalam DIPA Oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah nomor: 016 / ST / Set / PR.04.02 / ST / XII / 2020, tanggal 10 Desember 2020.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Foto Copy di Legalisir RAB Bawaslu Kab.Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.
- 1 (Satu) Lembar Dokumen Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Bawaslu Kabupaten Banggai Laut beserta lampiran Nomor : 095 / SPTJM / SET / ST.03 / XII / 2020, tanggal 30 Desember 2020.
- 1 (Satu) Lembar Dokumen Asli Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) Nomor : 01201 / Banggai Laut, tanggal 31 Desember 2020.
- 1 (Satu) Lembar Dokumen Asli Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) Nomor : 01325 / Banggai Laut, tanggal 31 Desember 2019.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Asli Rekening Koran Bank BRI dengan No.Rekening : 064701000642301 an.BPP 051 Kab.Balut UN dari Tanggal 01 Desember 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Asli Surat Keputusan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 041 / ST / Set / KU.01.00/ 1 / 2020, tanggal 06 Januari 2020, Tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020.
- 1 (Satu) Lembar Dokumen Asli Surat Tugas dari Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 106 / Bawaslu Prov.ST / Set / III / 2021, tanggal 12 Maret 2021, Untuk melaksanakan tindak lanjut Monitoring Kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Honor Panwascam Kabupaten Banggai Laut.
- 1 (Satu) Lembar Dokumen Asli Surat Tugas dari Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 107 / Bawaslu Prov.ST / Set / III / 2021, tanggal 12 Maret 2021, Untuk melaksanakan tindak lanjut Monitoring Kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Honor Panwascam Kabupaten Banggai Laut.
- 1 (Satu) Lembar Dokumen Asli Surat Tugas dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 108 / Bawaslu Prov.ST / Set / III / 2021, tanggal 12 Maret 2021, Untuk melaksanakan tindak lanjut Monitoring Kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Honor Panwascam Kabupaten Banggai Laut.
- 1 (Satu) Lembar Dokumen Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kuasa Pengguna Anggaran Dra.ANAYANTHY SOVIANITA, M.Si Nomor:01201 / Banggai Laut / SPTJM, tanggal 31 Desembert 2020.
- 1 (Satu) Lembar Dokumen Asli Surat Pengesahan Hibah Langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Nomor : 01201T / 686463 / 2020, tanggal 31 Desember 2020.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Foto Copy dilegalisir Asli Surat Kepuutusan dari Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:0481 / BAWASLU / SJ / KP.04.00 / II / 2020, Tanggal 26 Februari 2020, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas diLingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Foto Copy dilegalisir Asli Surat Kepuutusan dari Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:2133 / KP.04.00 / SJ / KP.04.00 / 06 / 2021, Tanggal 17 Juni 2021, tentang Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas diLingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Foto Copy dilegalisir Laporan Realisasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Foto Copy dilegalisir RAB APBN Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.
- 1 (Satu) Lembar Dokumen Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kuasa Pengguna Anggaran Dra.ANAYANTHY SOVIANITA, M.Si Nomor: 01325 / Banggai Laut / SPTJM, tanggal 31 Desember 2019.
- 1 (Satu) Bundel Dokumen Foto Copy di Legalisir Akta Pendirian Perusahaan CV.Perdana Sulteng dari NOTARIS dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) JAFAR, SH., M.Kn., Tanggal 19 Juli 2019.
- 1 (Satu) Lembar Dokumen Foto Copy di Legalisir PAKTA INTEGRITAS dari Direktur CV.PERDANA SULTENG An.HENDRA, Tanggal 28 Agustus 2020.
- 3 (Tiga) Lembar Dokumen Foto Copy di Legalisir FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI dari Direktur CV.PERDANA SULTENG An.HENDRA, Tanggal 28
- 1 (Satu) Lembar Dokumen Asli Surat Undangan Klarifikasi Barang Sewa dari Pejabat Pembuat Komitmen Bawaslu Kab.Banggai Laut kepada CV.PERDANA SULTENG Nomor:01 / PP ? BWS / P.Kantor / II / 2020, Tanggal 13 Februari 2020.
- 3 (Tiga) Lembar Dokumen Asli SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA SEWA ? MENYEWA PERALATAN KANTOR antara Direktur CV.PERDANA SULTENG An.HENDRA dengan PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Bawaslu Kabupaten Banggai Laut An.MOH.WARDANA, SH Nomor SPK 02 / PP-BWS / P.KANTOR / II / 2020, Tanggal 19 Februari 2020.
- 1 (Satu) lembar Dokumen Asli Surat Permohonan dari Direktur CV.PERDANA SULTENG An.HENDRA kepada Sekretaris Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Nomor:003 / PDSULTENG / 01 / 2020, Tanggal 27 Januari 2020.
- 3 (Tiga) Lembar Dokumen Asli Surat Penawaran Sewa Barang dari Direktur CV.PERDANA SULTENG An.HENDRA kepada Sekretaris Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Nomor:0045 / PD-SULTENG / II / 2020, Tanggal 18 Februari 2020.
- 1 (Satu) Lembar Dokumen Asli Surat BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG BAWASLU KABUPATEN BANGGAI LAUT PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020 berupa peralatan dari Direktur CV.PERDANA SULTENG an.HENDRA kepada pemeriksa hasil pekerjaan Bawaslu Kabupaten Banggai Laut An.MOH.WARDANA, SH Nomor : 001 / BA ? SET / KU.00.03 / II / 2020, tanggal 21 Februari 2020.
- 1 (Satu) Lembar Dokumen Asli Surat BERITA ACARA PENARIKAN BARANG berupa Barang Kantor dari Pihak Bawaslu Kabupaten Banggai Laut An.MOH.WARDANA, SH kepada Direktur CV.PERDANA SULTENG an.HENDRA Nomor : SPK 03 / PP ? BWS / P.KANTOR / / II / 2020, tanggal 19 Februari 2021.
- 3 (Tiga) Lembar Foto Dokumentasi Kegiatan Pendistribusian Peralatan Kantor ke Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai Laut.
- 3 (Tiga) Lembar Dokumen Asli SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA SEWA ? MENYEWA MOBILER antara Direktur CV.PERDANA SULTENG An.HENDRA dengan PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Bawaslu Kabupaten Banggai Laut An.MOH.WARDANA, SH Nomor SPK 03 / PP-BWS / P.KANTOR / II / 2020, Tanggal 19 Februari 2020.
- 1 (Satu) Lembar Dokumen Asli Surat BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG BAWASLU KABUPATEN BANGGAI LAUT PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020 berupa Mobiler dari Direktur CV.PERDANA SULTENG an.HENDRA kepada pemeriksa hasil pekerjaan Bawaslu Kabupaten Banggai Laut An.MOH.WARDANA, SH Nomor : 001 / BA ? SET / KU.00.03 / II / 2020, tanggal 21 Februari 2020.
- 1 (Satu) Lembar Dokumen Asli Surat BERITA ACARA PENARIKAN BARANG Mobiler dari Pihak Bawaslu Kabupaten Banggai Laut An.MOH.WARDANA, SH kepada Direktur CV.PERDANA SULTENG an.HENDRA Nomor : SPK 03 / PP ? BWS / P.KANTOR / / II / 2020, tanggal 19 Februari 2021.
- 3 (Tiga) Lembar Foto Dokumentasi Kegiatan Pendistribusian Mobiler ke Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai Laut.
- 1 ( Satu ) Bundel Dokumen Asli Buku Kas Umum Bawaslu Kab.Banggai laut.
- 1 ( Satu ) Bundel Dokumen Asli RAB POK Bawaslu Kab.Banggai laut Tahun Anggaran 2019/2020.
- 1 ( Satu ) Bundel Dokumen Asli Sk Pokja Bawaslu Kab.Banggai laut.
- 1 ( Satu ) Bundel Dokumen Asli Proposal Hibah Bawaslu Kab.Banggai Laut Tahun Anggaran 2019/2020.
- 7 ( tujuh ) Lembar Dokumen Asli Hasil Rekontruksi Anggaran untuk 7 Kecamatan Se Kab.Banggai Laut Tahun Anggaran 2020/2021.
- 24 ( Dua Puluh Empat ) Buah Dokumen Asli Kwitansi Penerimaan Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Banggai Laut.
- 5 ( Lima ) lembar Dokumen Asli Surat Keputusan Ketua badan pengawasan pemilu kabupaten Banggai Laut nomor : 006 / K.ST.03 / HK.01.01 / VI / 2020, Tanggal 14 Juni 2020, tentang Pengaktifan Kembali Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada pemilihan Gubernur dan wakil gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan Walikota Tahun 2020 di Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah.
- 6 ( enam ) lembar Dokumen Asli Surat Keputusan Ketua badan pengawasan pemilu kabupaten Banggai Laut nomor : 003 / K.ST.03 / HK.01.01 / III / 2020, Tanggal 31 Maret 2020, tentang Pemberhentian sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada pemilihan Gubernur dan wakil gubenur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 se Kabupaten Banggai Laut.
- 3 ( Tiga ) lembar Dokumen Asli Surat Keputusan Ketua badan pengawasan pemilu kabupaten Banggai Laut nomor : 005 / K.ST.03 / HK.01.01 / VI / 2020, Tanggal 13 Juni 2020, tentang Pengaktifan Kembali Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum kecamatan pada pemilihan Gubernur dan wakil gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan Walikota Tahun 2020 di Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah.
- 4 ( empat ) lembar Dokumen Asli Surat Keputusan Ketua badan pengawasan pemilu kabupaten Banggai Laut nomor : 002 / K.ST.03 / HK.01.01 / III / 2020, Tanggal 31 Maret 2020, tentang Pemberhentian sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada pemilihan Gubernur dan wakil gubenur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 se Kabupaten Banggai Laut.
- 3 ( Tiga ) lembar Dokumen Asli Surat Keputusan Ketua badan pengawasan pemilu kabupaten Banggai Laut nomor : 002 / K.Bawaslu.ST.03/HK.01.01/XII /2019, Tanggal 22 Desember 2019, tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Se Kabupaten Banggai Laut pada pada pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020.
- 4 ( Empat ) lembar Dokumen Asli Surat Keputusan Ketua badan pengawasan pemilu kabupaten Banggai Laut nomor : 009 / Set.ST.03 / HK.01.00 / VI / 2020, Tanggal 13 Juni 2020, tentang Pengaktifan Kembali Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dalam rangka pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Se Kabupaten Banggai Laut.
- 2 ( Dua ) lembar Dokumen Asli Surat Keputusan Koordinator Badan pengawasan pemilu kabupaten Banggai Laut nomor : 010 / Set.ST.03 / HK.01.00 / VI / 2020, Tanggal 22 Juni 2020, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bendahara Pembantu /PUMK Sekretariat Panitia Pelaksana Pemilihan Kecamatan Bokan Kepulauan dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
- 5 ( Lima ) lembar Dokumen Asli Surat Keputusan Koordinator Sekretariat badan pengawasan pemilu kabupaten Banggai Laut nomor : 008 / Set.ST.03 / HK.01.00 / III / 2020, Tanggal 31 Maret 2020, tentang Pemberhentian sementara Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada pemilihan Gubernur dan wakil gubenur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 se Kabupaten Banggai Laut.
- 4 ( Empat ) lembar Dokumen Asli Surat Keputusan Koordinator Sekretariat badan pengawasan pemilu kabupaten Banggai Laut nomor : 003 / Set.ST.03 / HK.01.01 / I / 2020, Tanggal 10 Januari 2020, tentang Penetapan Nama-Nama Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Banggai Laut dalam pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
- 4 ( Empat ) lembar Dokumen Asli Surat Keputusan Koordinator Sekretariat badan pengawasan pemilu kabupaten Banggai Laut nomor : 004 / Set.ST.03 / HK.01.00 / I / 2020, Tanggal 13 Januari 2020, tentang Penetapan Nama-Nama Bendahara Pembantu/PUMK Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Banggai Laut dalam pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
- 1 ( Satu ) Bundel Dokumen Asli Kartu Pengawasan Bawaslu Kab.Banggai Laut Tahun.
- Laporan pertanggungjawaban Keuangan yang terdiri :
- 13 ( Tiga Belas ) Bundel Dokumen Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Bawaslu Kab.Banggai Laut.
- 9 ( sembilan ) Bundel Dokumen Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Bawaslu Panwascam Banggai.
- 2 ( Dua ) Bundel Dokumen Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Bawaslu Panwascam labobo.
- 3 ( Tiga ) Bundel Dokumen Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Bawaslu Panwascam Bangkurung.
- 1 ( Satu ) Bundel Dokumen Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Bawaslu Panwascam Bokan Kepulauan.
- 1 ( satu ) Bundel Dokumen Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Bawaslu Panwascam Banggai Utara.
- 3 ( Tiga ) Bundel Dokumen Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Bawaslu Panwascam Banggai Tengah.
- 3 ( Tiga ) Bundel Dokumen Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Bawaslu Panwascam Banggai Selatan.
- Dikembalikan pada yang berhak, yakni BAWASLU Kabupaten Banggai Laut.
- Membebankan supaya Terdakwa I Moh. Wardana, SH dan Terdakwa II Sinari M. Tintis dibebani membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp. 10.000.00,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN PALU Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Marcus Justinus Sumlang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aris T. Kahohon, Br Hakim Anggota Alam Nur |
Panitera | Panitera Pengganti Salamoddin A. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
89
44