- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARIPEMBANDING;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI NOMOR 35/PID.B/2023/PN ARM TANGGAL 12 JULI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWABERTIANUS GASPAR ALIAS BERTITERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA MELAWAN HUKUM MEMAKSA ORANG LAIN SUPAYA TIDAK MELAKUKAN SESUATU DENGAN MEMAKAI ANCAMAN KEKERASAN TERHADAP ORANG ITU SENDIRI SEBAGAIMANA DAKWAAN PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWABERTIANUS GASPAR ALIAS BERTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN AGAR MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DALAM PERKARA NOMOR10/PID.B/2023/PN ARMDIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BATU BATA JENIS BATAKO DENGAN PANJANG 26,6 CM, 14,5 CM DAN TINGGI 9 CM;
- Menerima permohonan banding dariPembanding;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 35/Pid.B/2023/PN Arm tanggal 12 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut sehingga amar lengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan TerdakwaBERTIANUS GASPAR alias BERTItersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum memaksa orang lain supaya tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang itu sendiri? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada TerdakwaBERTIANUS GASPAR alias BERTI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dalam perkara Nomor10/Pid.B/2023/PN Armdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah batu bata jenis batako dengan panjang 26,6 cm, 14,5 cm dan tinggi 9 cm;
Putusan PT MANADO Nomor 82/PID/2023/PT MND |
|
Nomor | 82/PID/2023/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengancaman |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. M. Rozi Wahab |
Hakim Anggota | Ivonne W.k. Maramis, Brjootje Sampaleng |
Panitera | Elsje Diane Rambi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENYATAKAN TERDAKWABERTIANUS GASPAR ALIAS BERTITERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA MELAWAN HUKUM MEMAKSA ORANG LAIN SUPAYA TIDAK MELAKUKAN SESUATU DENGAN MEMAKAI ANCAMAN KEKERASAN TERHADAP ORANG ITU SENDIRI SEBAGAIMANA DAKWAAN PENUNTUT UMUM; MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWABERTIANUS GASPAR ALIAS BERTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SELAMA MASA PERCOBAAN SELAMA 1 (SATU) TAHUN BERAKHIR; MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) BUAH BATU BATA JENIS BATAKO DENGAN PANJANG 26,6 CM, 14,5 CM DAN TINGGI 9 CM; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH); MENIMBANG, BAHWA TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AIRMANDIDI TERSEBUT JAKSA PENUNTUT UMUM MENGAJUKAN PERMINTAAN BANDING PADA TANGGAL 18 JULI 2023; MENIMBANG, BAHWA PERMINTAAN BANDING MANA TELAH DIBERITAHUKAN KEPADA TERDAKWA TANGGAL 29 JULI 2023; MENIMBANG, BAHWA JAKSA PENUNTUT UMUM TIDAK MENGAJUKAN MEMORI BANDING; MENIMBANG, BAHWA TELAH MEMBACA RELAAS PEMBERITAHUAN MEMPELAJARI BERKAS PERKARA KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM DAN KEPADA TERDAKWA MASING-MASING TANGGAL 20 JULI 2023 UNTUK MEMPELAJARI BERKAS PERKARA TERSEBUT SEBELUM DIKIRIM KE PENGADILAN TINGGI MANADO; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMBACA BERKAS PERKARA YANG DIMINTAKAN BANDING OLEH PEMBANDING,PERMINTAAN BANDING MANA TELAH DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU DAN DENGAN CARA SERTA SYARAT-SYARATSEBAGAIMANA YANG DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG, MAKA PERMINTAAN BANDING TERSEBUTDAPAT DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MEMBACA DAN MEMPELAJARI DENGAN SEKSAMA BERKAS PERKARA DAN TURUNAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI NOMOR 35/PID.B/2023/PN ARM TANGGAL 12 JULI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; MENIMBANG, BAHWA JAKSA PENUTUT UMUM TIDAK MENGAJUKAN MEMORI BANDING, NAMUN DEMIKIAN PENGADILAN BANDING TETAP AKAN MEMUTUS PERKARA AQUO BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM DAN KEADILAN YANG BERLAKU; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MEMPELAJARI PUTUSAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA, MAJELIS HAKIM BANDING BERPENDAPAT SEMUA UNSUR PASAL YANG DIDAKWAKAN TELAH DIPETIMBANGKAN SECARA LENGKAP DAN BENAR, KECUALI TENTANG PEMIDANAAN YANG DIJATUHKAN SEHINGGA HARUS DIPERBAIKI; MENIMBANG, BAHWA TUJUAN PEMIDANAAN ADALAH UNTUK MENEGAKKAN KETERTIBAN DAN KEADILAN HUKUM SECARA SEIMBANG ANTARA KEPENTINGAN NEGARA DAN KEPENTINGAN TERDAKWA, MAKA HUKUMAN PERCOBAAN YANG DIJATUHKAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DIRASAKAN KURANG TEPAT KARENA TIDAK MENIMBULKAN EFEK JERA TERHADAP PERBUATAN YANG DILAKUKAN TERDAKWA, SEHINGGA PEMIDANAAN TERSEBUT HARUS DIRUBAH; MENIMBANG, BAHWA TERDAKWA PERNAH DIAJUKAN KEPERSIDANGAN UNTUK PERBUATAN YANG SAMA DALAM PERKARA NOMOR 10/PID.B/2023/PN ARM DAN TELAH DILAKUKAN PENAHANAN SELAMA 134 HARI, MAJELIS HAKIM BANDING BERPENDAPAT PENAHANAN TERSEBUT AKAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN DALAM PERKARA AQUO; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIATAS MAKA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI NOMOR 35/PID.B/2023/PN ARM TANGGAL 12 JULI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT HARUS DIPERBAIKI; MENIMBANG, BAHWA TERHADAP PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN LAINNYA, KECUALI TENTANG PEMIDANAAN YANG TELAH DIPERBAIKI, DIAMBILALIH UNTUK DIJADIKAN PERTIMBANGAN SENDIRI BAGI PENGADILAN BANDING DALAM PUTUSAN INI, MENIMBANG, BAHWA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKATAN PERADILAN DINYATAKAN BERSALAH, MAKA KEPADANYA DIBEBANI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN TERSEBUT; MEMPERHATIKAN, PASAL 335 AYAT (1) KE-1 KUHP, DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA SERTA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN YANG BERSANGKUTAN DENGAN PERKARA INI; M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 7. MEMBEBANIKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menyatakan TerdakwaBERTIANUS GASPAR alias BERTItersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum memaksa orang lain supaya tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang itu sendiri? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada TerdakwaBERTIANUS GASPAR alias BERTI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana selama masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah batu bata jenis batako dengan panjang 26,6 cm, 14,5 cm dan tinggi 9 cm; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah); Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Airmandidi tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 18 Juli 2023; Menimbang, bahwa permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa tanggal 29 Juli 2023; Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding; Menimbang, bahwa telah membaca relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Terdakwa masing-masing tanggal 20 Juli 2023 untuk mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca berkas perkara yang dimintakan banding oleh Pembanding,permintaan banding mana telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syaratsebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebutdapat diterima; Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 35/Pid.B/2023/PN Arm tanggal 12 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut; Menimbang, bahwa Jaksa Penutut Umum tidak mengajukan memori banding, namun demikian Pengadilan Banding tetap akan memutus perkara aquo berdasarkan ketentuan hukum dan keadilan yang berlaku; Menimbang, bahwa setelah mempelajari Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim Banding berpendapat semua unsur pasal yang didakwakan telah dipetimbangkan secara lengkap dan benar, kecuali tentang pemidanaan yang dijatuhkan sehingga harus diperbaiki; Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk menegakkan ketertiban dan keadilan hukum secara seimbang antara kepentingan negara dan kepentingan Terdakwa, maka hukuman percobaan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama dirasakan kurang tepat karena tidak menimbulkan efek jera terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa, sehingga pemidanaan tersebut harus dirubah; Menimbang, bahwa Terdakwa pernah diajukan kepersidangan untuk perbuatan yang sama dalam perkara Nomor 10/Pid.B/2023/PN Arm dan telah dilakukan penahanan selama 134 hari, Majelis Hakim Banding berpendapat penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dalam perkara aquo; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 35/Pid.B/2023/PN Arm tanggal 12 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki; Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan-pertimbangan lainnya, kecuali tentang pemidanaan yang telah diperbaiki, diambilalih untuk dijadikan pertimbangan sendiri bagi Pengadilan Banding dalam putusan ini, Menimbang, bahwa Terdakwa dalam kedua tingkatan peradilan dinyatakan bersalah, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut; Memperhatikan, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini; M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebanikan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan dan ditingkat banding sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 82/PID/2023/PT_MND.zip
- Download PDF
- 82/PID/2023/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada