- Menyatakan Terdakwa Santai, S.Sos., M.Si als Santai Nyawit Bin Kurman Nyawit (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAKAN KEDUDUKAN ATAU KEWENANGAN YANG TIMBUL DARI HUBUNGAN KEADAAN ATAU KETERGANTUNGAN SESEORANG MEMAKSA UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL DENGANNYA sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-2 (dua);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar sweater lengan Panjang warna maroon;
- 1 (satu) lembar celana Jeans Panjang warna navy;
- 1 (satu) lembar kemeja warna cream;
- 1 (satu) unit handphone merk XIOMI REDMI A4 Warna putih dan merah;
- 1 (satu) lembar surat keterangan verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial Nomor : 460/486/DPMDSos/IV/2022 yang dikeluarkan tanggal 13 April 2022 atas nama DHEA AGUSTINA HAWINI;
- 1 (satu) buah buku tamu piket harian milik kantor DPMDSOS Bidang Sosial;
- 1 (satu) rangkap fotocopy berkas standar operasional prosedur pelaksanaan verivikasi dan validasi Data Terpadu Kesehteraan Sosial (DTKS);
- 1 (satu) lembar fotocopy persyaratan kelengkapan berkas pendaftaran peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah;
- 1 (satu) lembar fotocopy daftar nomor telpon petugas pelayanan bidang sosial DPMDSOS Kab. Barito Timur;
- 1 (satu) lembar fotocopy link/Website untuk mendaftar online peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y15 warna biru gelap dengan nomor telephone 085246096756 milik Sdri.ESTER;
- 1 (satu) rangkap print out percakapan Sdri. ESTER dengan Sdr. SANTAI S. Sos.,M. Si.;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial Nomor : 821.2/46/DPMDSos/2021 tanggal 11 Januari 2021 atas nama Santai, S.Sos.,M.Si.;
- Surat pernyataan menduduki jabatan yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial Nomor : 821.2/47/DPMDSos/2021 tanggal 11 Januari 2021 atas nama Santai, S.Sos.,M.Si.;
- Surat pernyataan pelantikan yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial Nomor : 821.2/48/DPMDSos/2021 tanggal 11 Januari 2021 atas nama Santai, S.Sos.,M.Si.
- 1 (satu) unit handphone merk INFINIX HOT PLAY 9 Warna Hitam milik Terdakwa atas nama SANTAI S.Sos.,Msi.;
- 1 (satu) buah sim card dengan nomor 081348222252 milik Terdakwa atas nama SANTAI S.Sos.,Msi.;
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 19/Pid.Sus/2023/PN Tml |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2023/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Isa Nazarudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maria Faustina Beata, Hakim Anggota Eddy Montana |
Panitera | Panitera Pengganti Rony Oktavianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban DHEA AGUSTINA HAWINI Binti EDILALA; Dikembalikan kepada Saksi MAYANG RINI, S.Sos., BINTI BAMILAYANG; Dikembalikan kepada Saksi Ir. BARNUSA, M.M., Bin PAGOE BANGEL; Dikembalikan kepada Saksi ESTER Binti LEKDY; Dikembalikan kepada Terdakwa Santai, S.Sos., M.Si als Santai Nyawit Bin Kurman Nyawit (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2023/PN_Tml.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2023/PN_Tml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2023/PN Tml
Banding : 147/PID.SUS/2023/PT PLK
Statistik1221