- Menyatakan Terdakwa Kastuti P. Kadiri Alias Tuti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan merupakan gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri? , sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Kastuti P. Kadiri Alias Tuti dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Kastuti P. Kadiri Alias Tuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan merupakan gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri?, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kastuti P. Kadiri Alias Tuti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 (tiga) Bulan ;
- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp35.000.000,00- (tiga puluh lima juta rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Komputer yang terdiri atas: 1 (Satu) Unit PC Merek MSI (PC Rakitan), 1 (Satu) Unit Monitor Merek LG Model 20M37A, 1 (Satu) Unit Keyboard Merek AK666x KALASHNIKOV, 1 (Satu) Unit Mouse Kabel Merek AULA, 1 (Satu) Kabel VGA dan 1 (Satu) Kabel Adaptor Merek LG model: LCAP36-E.
- 1 (satu) Rangkap Rekening Koran atas nama ZULFADLI Nomor Rekening 502901019838100
- 1 (satu) Rangkap Rekening Koran atas nama SRI GUSTY SHANTI Nomor Rekening 502901020604104
- 1 (satu) Rangkap Rekening Koran atas nama PUSPA NURUL FAJAR Nomor Rekening 502901020603108
- 1 (satu) Rangkap Rekening Koran atas nama KASMAWATI Nomor Rekening 502901019839106
- 1 (satu) Rangkap Rekening Koran atas nama AGUSTINA RUSDI Nomor Rekening 502901020833101
- 1 (satu) Rekening koran atas nama ASRUNK SYAPUTRA Nomor Rekening 502901020882100
- 1 (satu) Rangkap Berkas Pinjaman atas nama ZULFADLI
- 1 (satu) Rangkap Berkas Pinjaman atas nama ASRUNK SYAPUTRA
- 1 (satu) Rangkap Berkas Pinjaman atas nama SRI GUSTY SHANTI
- 1 (satu) Rangkap Berkas Pinjaman atas nama PUSPA NURUL FAJAR
- 1 (satu) Lembar Salinan Surat Penugasan Pekerjaan No: B.2391/KC- XIII/LYI/10/2015 tanggal 02 Nopember 2015 atas nama SUTRISNO SUMARDI yang telah dilegalisir
- 1 (satu) Rangkap Salinan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Bank BRI (Persero) Tbk dengan SUTRISNO SUMARDI tanggal 01 Juli 2018 yang telah dilegalisir
- 1 (satu) Lembar Salinan Surat Penugasan Pekerjaan No: B.1391/KC- XIII/LYI/07/2019 tanggal 11 Juli 2019 atas nama SUTRISNO SUMARDI yang telah dilegalisir
- 1 (satu) Rangkap Salinan Surat Pemberitahuan Penghentian Penugasan No: B. 009/KC- XIII/LYI/01/2020 tanggal 02 Januari 2020 atas nama SUTRISNO SUMARDI yang telah dilegalisir
- 1 (satu) Rangkap Salinan Surat Penempatan Mantri KUR Batch 3 Tahun 2018 Nomor: R.1148 e-KW- XIII/SDM/07/2018 tanggal 23 Juli 2018 atas nama SOFYAN yang telah dilegalisir
- 1 (satu) Rangkap Salinan Surat Keputusan Nokep: B.62/KC-XIII/LYI/07/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Penugasan Sebagai Petugas Mantri Pimpinan Cabang BRI Pinrang atas nama SOFYAN yang telah dilegalisir
- 1 (satu) Lembar Salinan Surat Panggilan Ke-1 Nomor : R.068B/KC- XIII/LYI/09/2019 tanggal 27 September 2019 atas nama SOFYAN yang telah dilegalisir
- 1 (satu) Rangkap Salinan Surat Panggilan Ke-2 (T erakhir) Nomor : R.071B/KC- XIII/LYI/10/2019 tanggal 01 Oktober 2019 atas nama SOFYAN yang telah dilegalisir
- 1 (satu) Lembar Salinan Surat Penghentian Perjanjian Kerja No : R. 1450.e-KW- XIII/HCP/10/2019 tanggal 31 Oktober 2019 atas nama SOFYAN yang telah dilegalisir
- 1 (satu) Rangkap Salinan Surat Keputusan Nokep : 087-KW/XIII/SDM/10/2003 tanggal 13 Oktober 2003 tentang Pengangkatan Pekerjaan Dalam Dinas Tetap Kantor Wilyah PT. Bank BRI (Persero) atas nama AMIRAH HAMSAH yang telah dilegalisir
- 1 (satu) Rangkap Salinan Surat Keputusan Nokep : 22-KC-XIII/LYI/04/2016 tanggal 11 April 2016 tentang Mutasi/Rotasi/Pemindahan Jabatan Kantor Cabang PT . Bank BRI (Persero) Tbk. Pimpinan Cabang Pinrang atas nama AMIRAH HAMSAH yang telah dilegalisir
- 1 (satu) Rangkap Salinan Surat Keputusan Nokep : 17-KC-XIII/LYI/01/2018 tanggal 31 Januari 2018 tentang Mutasi/Rotasi/Pemindahan Jabatan Kantor Cabang PT . Bank BRI (Persero) Tbk. Pimpinan Cabang Pinrang atas nama AMIRAH HAMSAH yang telah dilegalisir
- 1 (satu) Rangkap Salinan Surat Keputusan Nokep : 074-KC-XIII/HCP/06/2020 tanggal 04 Juni 2020 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri atas nama AMIRAH HAMSAH yang telah dilegalisir
- 1 (satu) Lembar Salinan Surat Putusan Hukuman Disiplin Nomor : R.701.e- KW-XIII/HCP/06/2020 tanggal 04 Juni 2020 atas nama AMIRAH HAMSAH yang telah dilegalisir
- 1 (satu) Rangkap Salinan Surat Keputusan Nokep : 021-KC-XIII/LYI/01/2019 tanggal 21 Januari 2019 tentang Mutasi/Rotasi/Pemindahan Jabatan Kantor Cabang PT . Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Pimpinan Cabang Pinrang yang telah dilegalisir.
- (satu) Rangkap Salinan Surat Keputusan Nokep : 064-KW/XIII/SDM/05/2004 tanggal 21 Mei 2004 tentang Pengangkatan Pekerjaan Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) Rangkap LW321 BRI Cabang Pinrang yang telah dilegalisir
- 1 (satu) buah Buku Register Model 35 tahun 2018-2019. BRI Unit T emmassarangnge Cabang Pinrang (no. urut 647 pada daftar barang bukti berkas perkara AMIRAH HAMZAH).
- 1 (satu) Buah Buku Register SKPP Model 35 Agustus-Desember tahun 2018 BRI Unit Temmassarangnge Cabang Pinrang (no. urut 648 pada daftar barang bukti berkas perkara AMIRAH HAMZAH).
- 1 (satu) Buah Buku Register SKPP Model 35 tahun 2019 BRI Unit T emmassarangnge Cabang Pinrang (no. urut 649 pada daftar barang bukti berkas perkara AMIRAH HAMZAH).
- 1 (satu) Buah Buku Register SKPP Model 35 Januari-Agustus tahun 2018 BRI Unit Temmassarangnge Cabang Pinrang (no. urut 650 pada daftar barang bukti berkas perkara AMIRAH HAMZAH).
- 1 (satu) buah buku Register pembukuan Rekening
SIMPEDES BRITAMA BRI unit Temmassarangnge Cabang Pinrang (no. urut 652 pada daftar barang bukti berkas perkara AMIRAH HAMZAH). - 1 (satu) Buah Buku Register Realisasi tanggal 06-03-2017 S/D 31-12- 2018 BRI T eras Malimpung Unit T emmassarangnge Cabang Pinrang (no. urut 653 pada daftar barang bukti berkas perkara AMIRAH HAMZAH).
- 1 (satu) Buah Buku Register Realisasi KUR tahun 2018 BRI Unit T emmassarangnge Cabang Pinrang (no. urut 654 pada daftar barang bukti berkas perkara AMIRAH HAMZAH).
- 1 (satu) Buah Buku Register Realisasi KUR/KUPRA 27 Mei 2019 BRI Unit T emmassarangnge Cabang Pinrang (no. urut 655 pada daftar barang bukti berkas perkara AMIRAH HAMZAH).
- 1 (satu) Rangkap Laporan Transaksi Finansial atas nama AGUSTINA RUSDI Nomor Rekening 502901023499532
- 1 (satu) Rangkap Laporan Transaksi Finansial atas nama ASRUNK SYAPUTRA Nomor Rekening 502901023540537
- 1 (satu) Rangkap Laporan Transaksi Finansial atas nama SRI GUSTY SHANTI Nomor Rekening 502901023248533
- 1 (satu) Rangkap Laporan Transaksi Finansial atas nama KASMAWATI Nomor Rekening 502901022580534
- 1 (satu) Rangkap Laporan Transaksi Finansial atas nama PUSPA NURUL FAJAR Nomor Rekening 502901023250530
- 1 (satu) Rangkap Laporan Transaksi Finansial atas nama ZULFADLI Nomor Rekening 502901022578537
- 1 (satu) Rangkap Berkas Pinjaman atas nama KASMAWATI
- 1 (satu) Rangkap Berkas Pinjaman atas nama AGUSTINA RUSDI
- 1 (satu) Rangkap Berkas Pinjaman atas nama ZULFADLI
- 1 (satu) Lembar bukti setoran Bank BRI ke RPL Polda Sulsel tanggal 10- 02-2022 dan uang tunai sebesar Rp.2.222.317 (diperhitungkan sebagai uang pengganti)
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00- (Lima ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks |
|
Nomor | 43/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farid Hidayat Sopamena, M.hbr Hakim Anggota Yohanes Marten |
Panitera | Panitera Pengganti: Justiah Said |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 45 dipergunakan dalam perkara lain Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai sebagai pembayaran uang pengganti Kerugian Negara. |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
99
112