Putusan PT BENGKULU Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL |
|
Nomor | 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sunarso |
Hakim Anggota | Jonlar Purba, Brsamsul Hadi |
Panitera | Nazori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM DAN PENUNTUT UMUM; 2. MENYATAKAN MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR 2/PID.SUS-TPK/2023/PN BGL, TANGGAL 5 JUNI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI PIDANA TAMBAHAN BERUPA PENGENAAN UANG PENGGANTI, YANG AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA, SEBAGAI BERIKUT: A. MENYATAKAN TERDAKWA ARLELAN KENEDI BIN M. DAID TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PRIMAIR PASAL 2 AYAT (1) JO PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR: 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO. PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP; B. MEMBEBASKAN TERDAKWA ARLELAN KENEDI BIN M. DAID DARI DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PRIMAIR PASAL 2 AYAT (1) JO PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO. PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP; C. MENYATAKAN TERDAKWA ARLELAN KENEDI BIN M. DAID TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU SUBSIDAIR PASAL 3 JO PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP; D. MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP TERDAKWA ARLELAN KENEDI BIN M. DAID, OLEH KARENA ITU, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. E. MENJATUHKAN PIDANA DENDA TERHADAP TERDAKWA ARLELAN KENEDI BIN M. DAID SEBESAR RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN, APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN; F. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA ARLELAN KENEDI BIN. M. DAID DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; G. MENETAPKAN TERDAKWA ARLELAN KENEDI BIN. M. DAID TETAP BERADA DALAM TAHANAN; H. MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA: 1. SATU BUNDEL ASLI NOTA BELANJA; 2. SATU BUNDEL FOTOKOPI PENGAJUAN DD & ADD TAHAP I 40 PERSEN TA. S2020; 3. SATU BUNDEL FOTOKOPI LAPORAN REALISASI DD& ADDTAHAP I 40 PERSEN TA. 2020; 4. SATU BUNDEL FOTOKOPI PENGAJUAN DD&ADD TAHAP II 40 PERSEN TA. 2020; 5. SATU BUNDEL FOTOKOPI LAPORAN REALISASI DD&ADDTAHAP II 40 PERSEN TA. 2020; 6. SATU BUNDEL FOTOKOPI PENGAJUAN DD&ADD TAHAP III 20 PERSEN TA. 2020; 7. SATU BUNDEL FOTOKOPI LAPORAN REALISASI DD&ADD TAHAP III 20 PERSEN TA. 2020; 8. SATU BUNDEL ASLI SPJDD & ADD TA. 2020 TAHAP I SAMPAI DENGANTAHAP III; 9. SATU BUNDEL ASLI REKENING KORAN KAS DESA; 10. SATU BUNDEL ASLI RAB PEMBANGUNAN FISIK TA. 2020; 11. SATU BUNDEL ASLI LHP INSPEKTORAT; 12. SATU BUNDEL SK PERANGKAT DAN SATU BUNDEL SKTP KTA.2020. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI OKTA WIJAYA BIN SAHURI. 13. SATU LEMBAR FOTOKOPI SURAT YANG DITANDATANGANI OLEH KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) NOMOR: 18/BPD-TL.PITO/2021, TANGGAL 15 FEBRUARI 2022, PERIHAL PEMBERITAHUAN AKHIR MASA JABATAN KEPALA DESA; 14. FOTOKOPI KEPUTUSAN BUPATI KEPAHIANG NOMOR 141-207 TAHUN 2018, TANGGAL 3 MEI 2018 TENTANG PERESMIAN PENGANGKATAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESATALANG SAWAH, TALANG PITO, PAGAR AGUNG, EMBONG IJUK, EMBONG SIDO, BATU BELARIK, BUKIT MENYAN DAN AIR RAMAN KECAMATAN BERMANI ILIR PERIODE 2018-2024 BESERTA LAMPIRAN. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI HARSI ARSOMI. 15. SATU LEMBAR FOTOKOPI SURAT PERINTAH TUGAS ATAS NAMA YARPAN ASHARI NOMOR: 800/642/SPT-TPP/DPMD/P3MD/2020, TANGGAL 2 JANUARI 2020. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI YARPAN ASHARI. 16. SATU EKSEMPLAR FOTOKOPI PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015, TANGGAL 28 JANUARI 2015 TENTANG PENDAMPINGAN DESA; 17. SATU EKSEMPLAR FOTOKOPI PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2019, TANGGAL 15 OKTOBER 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA; 18. SATU LEMBAR SCANNED BY CAMSCANNER SURAT PERINTAH TUGAS RELOKASI NOMOR: 800/726/SPT-TPP/DPMD/P3MD2020, TANGGAL 15 JANUARI 2020 BESERTA LAMPIRAN. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI INDAH ATHIYAH, ST BINTI IMAM HUSRI. 19. ASLI 3 (TIGA) LEMBAR CATATAN YANG BERISIKAN TULISAN TANGAN TERKAIT BAHAN MATERIAL DESA TALANG PITO. 20. ASLI 2 (DUA) BUNDEL NOTA SEBAGAI TANDA BUKTI MATERIAL YANG MASUK PADA DESA TALANG PITO. 21. ASLI SATU SURAT PERJANJIAN ANTARA PENYEDIA MATERIAL SDR. HENDRI DENGAN KEPALA DESA SDR. KADES IDRUS (ALM). DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI HENDRI. I. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA ARLELAN KENEDI BIN M. DAID UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum dan Penuntut Umum; 2. Menyatakan merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl, tanggal 5 Juni 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana tambahan berupa pengenaan Uang Pengganti, yang amar putusan selengkapnya, sebagai berikut: a. Menyatakan Terdakwa Arlelan Kenedi Bin M. Daid tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; b. Membebaskan Terdakwa Arlelan Kenedi Bin M. Daid dari Dakwaan Alternatif Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; c. Menyatakan Terdakwa Arlelan Kenedi Bin M. Daid terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; d. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Arlelan Kenedi Bin M. Daid, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. e. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Arlelan Kenedi Bin M. Daid sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; f. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Arlelan Kenedi Bin. M. Daid dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; g. Menetapkan Terdakwa Arlelan Kenedi Bin. M. Daid tetap berada dalam tahanan; h. Menetapkan agar barang bukti berupa: 1. Satu bundel asli nota belanja; 2. Satu bundel fotokopi pengajuan DD & ADD Tahap I 40 persen TA. S2020; 3. Satu bundel fotokopi laporan realisasi DD& ADDTahap I 40 persen TA. 2020; 4. Satu bundel fotokopi pengajuan DD&ADD Tahap II 40 persen TA. 2020; 5. Satu bundel fotokopi laporan realisasi DD&ADDTahap II 40 persen TA. 2020; 6. Satu bundel fotokopi pengajuan DD&ADD Tahap III 20 persen TA. 2020; 7. Satu bundel fotokopi laporan realisasi DD&ADD Tahap III 20 persen TA. 2020; 8. Satu bundel asli SPJDD & ADD TA. 2020 Tahap I sampai denganTahap III; 9. Satu bundel asli rekening koran kas desa; 10. Satu bundel asli RAB pembangunan fisik TA. 2020; 11. Satu bundel asli LHP Inspektorat; 12. Satu bundel SK Perangkat dan Satu bundel SKTP KTA.2020. Dikembalikan kepada saksi Okta Wijaya bin Sahuri. 13. Satu lembar fotokopi Surat yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nomor: 18/BPD-TL.PITO/2021, tanggal 15 Februari 2022, perihal Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa; 14. Fotokopi Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 141-207 Tahun 2018, tanggal 3 Mei 2018 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan DesaTalang Sawah, Talang Pito, Pagar Agung, Embong Ijuk, Embong Sido, Batu Belarik, Bukit Menyan dan Air Raman Kecamatan Bermani Ilir Periode 2018-2024 beserta lampiran. Dikembalikan kepada Saksi Harsi Arsomi. 15. Satu lembar fotokopi Surat Perintah Tugas atas nama Yarpan Ashari Nomor: 800/642/SPT-TPP/DPMD/P3MD/2020, tanggal 2 Januari 2020. Dikembalikan kepada Saksi Yarpan Ashari. 16. Satu eksemplar fotokopi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015, tanggal 28 Januari 2015 tentang Pendampingan Desa; 17. Satu eksemplar fotokopi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019, tanggal 15 Oktober 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa; 18. Satu lembar scanned by camscanner Surat Perintah Tugas Relokasi Nomor: 800/726/SPT-TPP/DPMD/P3MD2020, tanggal 15 Januari 2020 beserta lampiran. Dikembalikan kepada Saksi Indah Athiyah, ST binti Imam Husri. 19. Asli 3 (Tiga) Lembar Catatan yang berisikan tulisan tangan Terkait Bahan material Desa Talang Pito. 20. Asli 2 (Dua) bundel Nota Sebagai tanda bukti material yang masuk pada Desa Talang Pito. 21. Asli Satu Surat Perjanjian Antara Penyedia Material Sdr. Hendri dengan Kepala Desa Sdr. Kades Idrus (Alm). Dikembalikan kepada Saksi Hendri. i. Membebankan kepada Terdakwa Arlelan Kenedi Bin M. Daid untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID.SUS-TPK/2023/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 3/PID.SUS-TPK/2023/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
109
46