- Menyatakan Terdakwa I WAHAB MONANG, Terdakwa II JUFRI IJU dan Terdakwa III MUZAKIR ISHAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan 10 (sepuluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 560 (lima ratus enam puluh) rangkap sertifikat Hak milik kelompok tani Agatid Desa Buleleng Kec Bungku Pesisi Kab Morowali Program Pembaharuan Agraria Nasional tahun 2011 yang asli;
- 1 (satu) rangkap Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 00743, tanggal 20 Oktober 2011 dengan luas 15.000 M2 atas nama ALIMUDIN. R. yang terletak di Desa Buleleng Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) rangkap Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 00420, tanggal 20 Oktober 2011 dengan luas 15.000 M2 atas nama RONAL yang terletak di Desa Buleleng Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) rangkap Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 00752, tanggal 20 Oktober 2011 dengan luas 15.000 M2 atas nama FEBRIANTO. yang terletak di Desa Buleleng Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) rangkap Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 00708, tanggal 20 Oktober 2011 dengan luas 15.000 M2 atas nama DEDY ADRIAN yang terletak di Desa Buleleng Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) rangkap Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 00763, tanggal 20 Oktober 2011 dengan luas 15.000 M2 atas nama NURFAN yang terletak di Desa Buleleng Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) rangkap Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 00759, tanggal 20 Oktober 2011 dengan luas 20.060 M2 atas nama BUSTAM NAWIR yang terletak di Desa Buleleng Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) rangkap Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 00757, tanggal 20 Oktober 2011 dengan luas 15.000 M2 atas nama WAHYU ARIS yang terletak di Desa Buleleng Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) rangkap Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 00759, tanggal 20 Oktober 2011 dengan luas 15.000 M2 atas nama ISHAK ISKANDAR yang terletak di Desa Buleleng Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) rangkap Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 00760, tanggal 20 Oktober 2011 dengan luas 15.000 M2 atas nama NUSTAKIM yang terletak di Desa Buleleng Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) rangkap Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 00745, tanggal 20 Oktober 2011 dengan luas 15.000 M2 atas nama RAHMA RANGGIH yang terletak di Desa Buleleng Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) rangkap Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 00765, tanggal 20 Oktober 2011 dengan luas 15.000 M2 atas nama RISKA NUR. F yang terletak di Desa Buleleng Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) rangkap Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 00766, tanggal 20 Oktober 2011 dengan luas 20.322 M2 atas nama SUHARI yang terletak di Desa Buleleng Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) rangkap Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 00763, tanggal 20 Oktober 2011 dengan luas 15.000 M2 atas nama FICTOR. F yang terletak di Desa Buleleng Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 00751 tanggal 20 oktober 2011 dengan luas 15.000 M2 atas nama Sdra YUK BATE yang terletak disesa Buleleng Kec Bungku Pesisir Kab Morowali Sulawesi tengan ( asli );
- 1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 00720 tanggal 20 oktober 2011 dengan luas 15.000 M2 atas nama Sdra TASLIPA yang terletak disesa Buleleng Kec Bungku Pesisir Kab Morowali Sulawesi tengan ( asli );
- 1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 00742 tanggal 20 oktober 2011 dengan luas 15.000 M2 atas nama Sdra ROSMYATI PATIHA yang terletak disesa Buleleng Kec Bungku Pesisir Kab Morowali Prov Sulawesi tengah (asli);
- 1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 00728 tanggal 20 oktober 2011 dengan luas 15.000 M2 atas nama Sdra NIRWAN yang terletak disesa Buleleng Kec Bungku Pesisir Kab Morowali Prov Sulawesi tengan ( asli );
- 1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 00764 tanggal 20 oktober 2011 dengan luas 15.000 M2 atas nama Sdra SALIMKA yang terletak disesa Buleleng Kec Bungku Pesisir Kab Morowali Prov Sulawesi tengan ( asli );
- 1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 00762 tanggal 20 oktober 2011 dengan luas 15.000 M2 atas nama Sdra HELMI yang terletak disesa Buleleng Kec Bungku Pesisir Kab Morowali Prov Sulawesi tengan ( asli );
- 1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor 00770 tanggal 20 oktober 2011 dengan luas 15.000 M2 atas nama Sdra ULFA yang terletak disesa Buleleng Kec Bungku Pesisir Kab Morowali Prov Sulawesi tengan (asli);
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Morowali nomor: 188.45/0427/HK/2005, tanggal 23 Maret 2005, tentang Pemberian izin membuka tanah kelompok tani ?Agatis? Desa Buleleng Kec. Bungku Selatan Kabupaten Morowali (foto copy);
- 1 (satu) rangkap Surat rekomendasi dari Bupati Morowali nomor:848/0169/ADPUM/V/2011, tanggal 11 Mei 2011;
- 1 (satu) lembar lampiran peta rekomendasi Bupati Morowali Nomor : 848/0169/ADPUM/V/2011, tanggal 11 Mei 2011;
- 1 (satu) lembar surat keterangan Pendaftaran Tanah tanpa nomor dan tanggal atas nama H. KAMARUDIN. P Dkk (600KK) yang ditandatangani oleh Kepala BPN Morowali atas nama Drs. MUHAMAD DAMING;
- 1 (satu) lembar Riwayat tanah tanpa nomor dan tanggal atas nama H. KAMARUDDIN. P, Dkk (600 KK) yang ditandatangani oleh Kepala BPN Morowali atas nama Drs. MUHAMAD DAMING;
- 1 (satu) lembar peta penggunaan tanah Desa Buleleng Kec. Bungku Selatan Kab. Morowali Prov. Sulteng, luas 1200 Ha, tanpa tanggal dan bulan namun ditahun 2011 yang di tandatangani Kepala BPN Morowali atas nama Drs. H. MUHAMMAD DAMING;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Morowali tanggal 10 Mei 2011;
- 1 (satu) lembar rekomendasi status kawasan pada lokasi rencana kegiatan PPAN Desa Buleleng Kecamatan Bungku Selatan nomor :49/72.06/III/2011, tanggal 31 Maret 2011;
- 1 (satu) rangkap status kawasan hutan lokasi PPAN Desa Buleleng nomor: 85/Plahut-DKP/4.1/IV/2011, tanggal 29 April 2011;
- 1 (satu) rangkap Permohonan Persertifikatan tanah Objek Landreform (TOL) Melalui KEGIATAN ppan TAHUN 2011 ( foto copy );
- 595 (lima ratus Sembilan puluh lima) rangkap warkah permohonan Sertifikat Hak Milik terkait PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional) Desa Buleleng Kec. Bungku Pesisir Kab. Morowali;
- 600 (Enam ratus) rangkap Buku tanah dari pemohon terkait PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional) Desa Buleleng kec. Bungku Pesisir Kab. Morowali;
- 1 (satu) rangkap daftar penyerahan sertifikat hak milik Desa Buleleng Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) rangkap daftar nama penggarap PPAN 2011 Desa Buleleng Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali yang ditandatangani oleh Drs. H. MUHAMMAD DAMING;
- 1 (satu) rangkap keputusan Kepala Kantor Pertanahan Morowali nomor: 435/HM/BPN-19.06/2011, tanggal 16 Oktober 2011 tentang pemberian hak milik dalam rangka redistribusi tanah obyek landreform;
- 1 (satu) rangkap keputusan Kepala Kantor Pertanahan Morowali nomor: 436/HM/BPN-19.06/2011, tanggal 16 Oktober 2011 tentang pemberian hak milik dalam rangka redistribusi tanah obyek landreform;
- 1 (satu) rangkap keputusan Kepala Kantor Pertanahan Morowali nomor: 437/HM/BPN-19.06/2011, tanggal 16 Oktober 2011 tentang pemberian hak milik dalam rangka redistribusi tanah obyek landreform;
- 1 (satu) rangkap keputusan Kepala Kantor Pertanahan Morowali nomor: 438/HM/BPN-19.06/2011, tanggal 16 Oktober 2011 tentang pemberian hak milik dalam rangka redistribusi tanah obyek landreform;
- 1 (satu) rangkap keputusan Kepala Kantor Pertanahan Morowali nomor: 439/HM/BPN-19.06/2011, tanggal 16 Oktober 2011 tentang pemberian hak milik dalam rangka redistribusi tanah obyek landreform;
- 1 (satu) rangkap keputusan Kepala Kantor Pertanahan Morowali nomor: 440/HM/BPN-19.06/2011, tanggal 16 Oktober 2011 tentang pemberian hak milik dalam rangka redistribusi tanah obyek landreform;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN POSO Nomor 16/Pid.B/2023/PN Pso |
|
Nomor | 16/Pid.B/2023/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harianto Mamonto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marjuanda Sinambela, Br Hakim Anggota Andi Marwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Agar dikembalikan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Morowali; Agar dikembalikan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Morowali; Agar dikembalikan ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Morowali; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.B/2023/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 16/Pid.B/2023/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
80
48