Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 7/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Syafrudin Ainor Rafiek |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Syafrudin Ainor Rafiek |
Panitera | Panitera Pengganti: Ninik Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : >. Menolak eksepsi Termohon tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA atas nama Pemohon (Rudy Hartono Iskandar) yang berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/12/VIII/2022/Tipidkor, tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Agustus 2022 atas laporan polisi Nomor : LP/656/VI/2016/Bareskrim pada tanggal 27 Juni 2016 adalah TIDAK SAH menurut hukum dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM serta TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT LAGI ; 3. Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA atas nama Pemohon (Rudy Hartono Iskandar) yang berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/13/VIII/2022/Tipidkor, tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Agustus 2022 atas laporan polisi Nomor : LP/A/0702/XI/2021/SPKT.DITTIPIKOR/BARESKRIM POLRI pada tanggal 23 November 2021 adalah TIDAK SAH menurut hukum dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM serta TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT LAGI ; 4. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM dan TIDAK SAH serta TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT LAGI Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/12/VIII/2022/Tipidkor tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 24 Agustus 2022, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta TA 2015 seluas 4,69 Ha dan TA 2016 seluas 1.137 M2 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; 5. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM dan TIDAK SAH serta TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT LAGI Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/13/VIII/2022/Tipidkor tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 24 Agustus 2022, atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, membawa ke luar negeri, menukarkan dengan mata uang yang diketahuinya dan patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta TA 2015 seluas 4,69 Ha dan TA 2016 seluas 1.137 M2 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang ; 6. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/656/VI/2016/Bareskrim, pada tanggal 27 Juni 2016 dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/0702/XI/2021/SPKT.DITTIPIKOR/BARESKRIM POLRI, pada tanggal 23 November 2021, TIDAK DAPAT digunakan lagi sebagai dasar TERMOHON dalam menetapkan diri PEMOHON sebagai Tersangka ; 7. Menyatakan 11 (sebelas) Surat Perintah Penyidikan yang digunakan sebagai dasar oleh TERMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/12/VIII/2022/Tipidkor, Tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Agustus 2022, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, atas laporan Polisi Nomor : LP/656/VI/2016/Bareskrim, pada tanggal 27 Juni 2016, yaitu : a). Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/110.a/VI/2016/Tipidkor, tanggal 27 Juni 2016 ; b). Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/113.a/VII/2016/Tipidkor, tanggal 12 Juli 2016 ; c). Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/123.a/V/2017/Tipidkor, tanggal 31 Mei 2017 ; d). Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/123/I/2018/Dit.Reskrimsus, tanggal 30 Januari 2018 ; e). Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/2658/IX/RES.3.3/2020/Dit Reskrimsus, tanggal 23 September 2020 ; f). Surat Perintah Penyidikan Nomor : Srpin,Sidik/83/I/RES.3.3/2021/Dit Reskrimsus, tanggal 16 Januari 2021 ; g). Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/37.a/III/2021/Tipidkor, tanggal 18 maret 2021 ; h). Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/62.a/IV/2021/Tipidkor, tanggal 29 April 2021 ; i). Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/85.a/VI/2021/Tipidkor, tanggal 28 Juni 2021 ; j). Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/118.a/X/2021/Tipidkor, tanggal 12 Oktober 2021 ; k). Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/132.a/XI/2021/Tipidkor, tanggal 11 November 2021 ; Adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR serta BATAL DEMI HUKUM, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 8. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang digunakan sebagai dasar oleh TERMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/13/VIII/2022/Tipidkor, Tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 24 Agustus 2022, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas laporan polisi : LP/A/0702/XI/2021/SPKT.DITTIPIKOR/BARESKRIM POLRI, pada tanggal 23 November 2021, yaitu : a). Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/135.a/XI/2021/Tipidkor, tanggal 30 November 2021 ; 9. Menyatakan BERITA ACARA PENYITAAN pada hari Selasa tanggal 26 bulan Juli tahun 2022, pukul.12.30 Wib, dengan menggunakan DASAR HUKUM : Laporan Polisi Nomor : LP/656/VI/2016/Bareskrim tertanggal 27 Juni 2016 TIDAK SAH menurut hukum dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM serta BATAL DEMI HUKUM, oleh karenanya TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ; 10. Menyatakan BERITA ACARA PENYITAAN pada hari Rabu tanggal 21 bulan September tahun 2022, pukul 11.45 Wib, dengan menggunakan DASAR HUKUM Laporan Polisi Nomor : LP/656/VI/2016/Bareskrim, tertanggal 27 Juni 2016 TIDAK SAH menurut hukum dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM serta BATAL DEMI HUKUM, oleh karenanya TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ; 11. Menyatakan BERITA ACARA PENYITAAN, pada hari Selasa tanggal 22 bulan November tahun 2022, pukul 18.00 wib, dengan menggunakan DASAR HUKUM Laporan Polisi Nomor : LP/A/0702/XI/2021/SPKT.DITTIPIKOR/BARESKRIM POLRI, pada tanggal 23 November 2021 TIDAK SAH menurut hukum dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM serta BATAL DEMI HUKUM, oleh karenanya TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ; 12. Menyatakan segala bentuk penyitaan, penggeledahan, pemblokiran yang telah dilakukan oleh Termohon, sehubungan penetapan Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka menjadi tidak sah dan tidak mengikat serta memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang sitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan pada hari Selasa tanggal 26 bulan Juli tahun 2022, pukul 12.30 Wib dan Berita Acara Penyitaan pada hari Rabu tanggal 21 bulan September tahun 2022, pukul 11.45 serta Berita Acara Penyitaan pada hari Selasa tanggal 22 bulan November tahun 2022, pukul 18.00 wib kepada Pemohon segera setelah putusan a quo ; 13. Menghukum TERMOHON untuk mencabut STATUS TERSANGKA atas nama Rudy Hartono Iskandar (Pemohon) berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/12/VIII/2022/Tipidkor tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/13/VIII/2022/Tipidkor tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 24 Agustus 2022 ; 14. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lenjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan PENETAPAN TERSANGKA atas diri PEMOHON oleh TERMOHON ; 15. Memerintahkan TERMOHON untuk membuka segala bentuk Penyegelan maupun Pemblokiran terhadap benda bergerak maupun benda tidak bergerak milik PEMOHON, dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/656/VI/2016/Bareskrim, pada tanggal 27 Juni 2016 dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0702/XI/2021/SPKT.DITTIPIKOR/BARESKRIM POLRI, pada tanggal 23 November 2021 atas nama diri Rudy Hartono Iskandar (Pemohon) ; 16. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menerbitkan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) atas Laporan Polisi Nomor : LP/656/VI/2016/Bareskrim, tertanggal 27 Juni 2016 dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/0702/xi/2021/SPKT.DITTIPIKOR/BARESKRIM POLRI, pada tanggal 23 November 2021 tersebut; 17. Menyatakan memulihkan harkat dan martabat serta merehabilitasi nama baik Pemohon Praperadilan dalam kedudukannya di masyarakat; 18. Membebankan biaya perkara ini kepada negara sejumlah Nihil; |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Pra/2023/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Pra/2023/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada