- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Toto Sudibyo Bin Samidi Yusuf meninggal dunia pada tanggal 18 Agustus 2021 dikarenakan sakit ;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Toto Sudibyo Bin Samidi Yusuf adalah sebagai berikut:
- Samidi Yusuf Bin Kadi (Penggugat I/ayah kandung);
- Duryati Binti Prayitno (Penggugat II/ selaku ibu kandung);
- Eldiah Wati Binti Mohammad Hadin Agus (Penggugat III/ Istri)
- Bagus Pratomo BinToto Sudibyo (Penggugat IV/ anak laki-laki)
- Muhammad Kukuh Prayoga BinToto Sudibyo (Penggugat V/ anak laki-laki);
- Muhammad Satrio Prabowo BinToto Sudibyo (Penggugat VI/ anak laki-laki);
- Muhammad Akbar Prasetyo BinToto Sudibyo (Penggugat VII/ anak laki-laki);
- Muthia Nur Shabrina Binti Toto Sudibyo (anak Perempuan);
- Menetapkan harta bersama antara almarhum Toto Sudibyo Bin Samidi Yusuf, Tergugat dan Penggugat Intervensi sebagai berikut :
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 280 M2 (Panjang 20 M2 dan lebar 14 M2 ) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2895 yang terletak di Perumahan Sawangan Permai, Jalan Permata 8 Blok C1/12 RT 06 RW 09 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Berbatasan dengan Tanah Kavlingan Kosong Pak Hendri
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 280 M2 (Panjang 20 M2 dan lebar 14 M2 ) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2895 yang terletak di Perumahan Sawangan Permai, Jalan Permata 8 Blok C1/12 RT 06 RW 09 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 72 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1586 yang terletak semula di Perumahan Mutiara Sentosa Blok D12 RT 07 RW 01 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, sekarang di Perumahan Mutiara Sentosa Blok D12 RT 01 RW 11 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Berbatasan dengan Rumah Blok D9;
- Jalan Komplek Blok D11-21;
- Rumah Blok D12A (Rumah Ibu Zifa);
- Rumah Blok D11 (rumah Ibu Dewi);
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 78,39 m2 (Panjang 11,70 m2 dan lebar 6,70 m2) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 1808/2012 yang diatasnya berdiri kontrakan sejumlah 4 (empat) pintu No. 71-F, 71-G,71,H dan 71-I, yang terletak di Gg. Sawah Indah RT 08 RW 08 Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Berbatasan dengan Rumah Bapak Herdiyanto;
- Kontrakan Bapak Asep Rohmat;
- Rumah Bapak Solohan;
- Jalan Setapak Gg. Sawah Indah;
- Menetapkan pembagian harta bersama sebagaimana point 4 di atas dengan pembagian (setengah) bagian untuk almarhum Toto Sudibyo Bin Samidi Yusuf, (seperempat) bagian untuk Tergugat dan (seperempat) bagian untuk Penggugat Intervensi;
- Menetapkan harta warisan Toto Sudibyo Bin Samidi Yusuf berupa:
- (setengah) bagian almarhum Toto Sudibyo Bin Samidi Yusuf dari harta bersama sebidang tanah dan bangunan seluas 280 M2 (Panjang 20 M2 dan lebar 14 M2 ) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2895 yang terletak di Perumahan Sawangan Permai, Jalan Permata 8 Blok C1/12 RT 06 RW 09 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Berbatasan dengan Tanah Kavlingan Kosong Pak Hendri
- (setengah) bagian almarhum Toto Sudibyo Bin Samidi Yusuf dari harta bersama sebidang tanah dan bangunan seluas 280 M2 (Panjang 20 M2 dan lebar 14 M2 ) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2895 yang terletak di Perumahan Sawangan Permai, Jalan Permata 8 Blok C1/12 RT 06 RW 09 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, dengan batas-batas sebagai berikut:
- (setengah) bagian almarhum Toto Sudibyo Bin Samidi Yusuf dari harta bersama sebidang tanah dan bangunan seluas 72 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1586 yang terletak semula di Perumahan Mutiara Sentosa Blok D12 RT 07 RW 01 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, sekarang di Perumahan Mutiara Sentosa Blok D12 RT 01 RW 11 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Berbatasan dengan Rumah Blok D9;
- Jalan Komplek Blok D11-21;
- Rumah Blok D12A (Rumah Ibu Zifa);
- Rumah Blok D11 (rumah Ibu Dewi);
- (setengah) bagian almarhum Toto Sudibyo Bin Samidi Yusuf dari harta bersama sebidang tanah dan bangunan seluas 78,39 m2 (Panjang 11,70 m2 dan lebar 6,70 m2) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 1808/2012 yang diatasnya berdiri kontrakan sejumlah 4 (empat) pintu No. 71-F, 71-G,71,H dan 71-I, yang terletak di Gg. Sawah Indah RT 08 RW 08 Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Berbatasan dengan Rumah Bapak Herdiyanto;
- Kontrakan Bapak Asep Rohmat;
- Rumah Bapak Solohan;
- Jalan Setapak Gg. Sawah Indah;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta waris pada point 6 di atas sebagai berikut :
- Samidi Yusuf Bin Kadi (Penggugat I/ayah kandung)= 1/6 = 8/48 bagian x100 % =0,167;
- Duryati Binti Prayitno (Penggugat II/ selaku ibu kandung) 1/6 = 8/48 bagian x100 % =0,167;
- Eldiah Wati Binti Mohammad Hadin Agus (Penggugat III/ Istri) 1/8 = 6/48 bagian x 100 %= 0, 125;
- Bagus Pratomo BinToto Sudibyo (Penggugat IV/ anak laki-laki) = 2/9 bagian x 26/48 x 100 % = 0,120;
- Muhammad Kukuh Prayoga BinToto Sudibyo (Penggugat V/ anak laki-laki) = 2/9 bagian x 26/48 x 100 % = 0,120;
- Muhammad Satrio Prabowo BinToto Sudibyo (Penggugat VI/ anak laki-laki) = 2/9 bagian x 26/48 x 100 % = 0,120;
- Muhammad Akbar Prasetyo BinToto Sudibyo (Penggugat VII/ anak laki-laki) = 2/9 bagian x 26/48 x 100 % = 0,120;
- Muthia Nur Shabrina Binti Toto Sudibyo anak Perempuan = 1/9 bagian x 26/48 x 100 % = 0,060;
- Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan bagian para Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing- masing, apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dijual lelang dan hasil penjualannya tersebut diserahkan kepada para Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa untuk mengosongkan objek tersebut;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek berupa ;
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 280 M2 (Panjang 20 M2 dan lebar 14 M2 ) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2895 yang diatasnya berdiri rumah tinggal yang terletak di Perumahan Sawangan Permai, Jalan Permata 8 Blok C1/12 RT 06 RW 09 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Berbatasan dengan Tanah Kavlingan Kosong Pak Hendri
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 72 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1586 yang diatasnya berdiri rumah tinggal dua lantai, yang terletak semula di Perumahan Mutiara Sentosa Blok D12 RT 07 RW 01 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, sekarang di Perumahan Mutiara Sentosa Blok D12 RT 01 RW 11 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Berbatasan dengan Rumah Blok D9;
- Jalan Komplek Blok D11-21;
- Rumah Blok D12A (Rumah Ibu Zifa);
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 78,39 m2 (Panjang 11,70 m2 dan lebar 6,70 m2) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 1808/2012 yang diatasnya berdiri kontrakan sejumlah 4 (empat) pintu No. 71-F, 71-G,71,H dan 71-I, yang terletak di Gg. Sawah Indah RT 08 RW 08 Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Berbatasan dengan Rumah Bapak Herdiyanto;
- Kontrakan Bapak Asep Rohmat;
- Rumah Bapak Solohan;
- Jalan Setapak Gg. Sawah Indah;
- Menyatakan petitum 5 gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat pada petitum 9;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi;
- Menghukum Tergugat Intervensi VIII atau siapapun yang menguasai objek -objek yang telah ditetapkan pada diktum 4 dalam konvensi tersebut di atas untuk menyerahkan (seperempat) bagian Penggugat Intervensi dari harta bersama secara natura dan jika tidak dapat diserahkan secara natura maka objek sengketa dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing yang telah ditetapkan tersebut sesuai bagiannya;
Putusan PA DEPOK Nomor 15/Pdt.G/2023/PA.Dpk |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2023/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Idawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Syarwanbr Hakim Anggota M. Kamal Syarif |
Panitera | Panitera Pengganti Helna Pebruwenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Konvensi Timur : Berbatasan dengan Tanah Kavlingan Kosong Pak Hendri Utara : Berbatasan dengan Jalan Permata Selatan; Selatan : Berbatasan dengan Tanah Kavlingan Kosong Pak Hendri Timur : Berbatasan dengan Tanah Kavlingan Kosong Pak Hendri Utara : Berbatasan dengan Jalan Permata Selatan; Selatan : Berbatasan dengan Tanah Kavlingan Kosong Pak Hendri Timur : Berbatasan dengan Tanah Kavlingan Kosong Pak Hendri Utara : Berbatasan dengan Jalan Permata Selatan; Selatan: Berbatasan dengan Tanah Kavlingan Kosong Pak Hendri Selatan: Berbatasan dengan Rumah Blok D11 (rumah Ibu Dewi); Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard); Dalam Intervensi Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Intervensi Menghukum para Penggugat/ Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi II, Tergugat Intervensi III, Tergugat Intervensi IV, Tergugat Intervensi V, Tergugat Intervensi VI, Tergugat Intervensi VII, Tergugat Intervensi VIII dan Penggugat Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 10.930.000.- (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2023/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2023/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada