- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PALU NOMOR 316/PDT.G/2023/ PA.PAL. TANGGAL 5 JULI 2023 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 16 DZULHIJJAH 1444 HIJRIYAH ;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA FAISAL BIN LIU MAHAWULUI (SEBAGAI PEWARIS) TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 19 JANUARI 2015;
- MANETAPKAN BAHWA AHLI WARIS ALMARHUM FAISAL BIN LIU MAHAWULUI ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN BAHWA HARTA BENDA BERUPA:
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING, ALMARHUM FAISAL BIN LIU MAHAWULUI BERHAK MENDAPAT 1/2 (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT DAN SRI JAYA BINTI ABDUL KARIM, BERHAK MENDAPAT 1/2 (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT (50% UNTUK ALM FAISAL BIN LIU MAHAWULUI DAN 50% UNTUK SRI JAYA BINTI ABDUL KARIM);
- MENETAPKAN BAGIAN DARI ALMARHUM FAISAL BIN LIU MAHAWULUI TERSEBUT ADALAH MENJADI WARISAN YANG HARUS DIBAGIKAN KEPADA SEMUA AHLI WARISNYA SEBAGAIMANA DALAM ANGKA 4 (EMPAT) AMAR PUTUSAN INI;
- MENETAPKAN BAGIAN PARA AHLI WARIS TERHADAP HARTA WARISAN ALMARHUM FAISAL BIN LIU MAHAWULUI ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN:
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING, ALMARHUM FAISAL BIN LIU MAHAWULUI BERHAK MENDAPAT 1/2 (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT DAN SRI JAYA BINTI ABDUL KARIM, BERHAK MENDAPAT 1/2 (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT (50% UNTUK ALM FAISAL BIN LIU MAHAWULUI DAN 50% UNTUK SRI JAYA BINTI ABDUL KARIM);
- MENETAPKAN BAGIAN ALMARHUM FAISAL BIN LIU MAHWULUI DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA POIN 3 DI ATAS ADALAH HARTA WARISAN PEWARIS;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING PARA AHLI WARIS SEBAGAIMANA TERCANTUM PADA AMAR KONVENSI POINT 7;
- MENGHUKUM TERGGUGAT II/TERBANDING II UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN MASING-MASING KEPADA PARA AHLI WARIS LAINNYA SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DAN PARA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP4.950.000,00 (EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA BERSAMA-SAMA (TANGGUNG RENTENG);
-
MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 316/Pdt.G/2023/ PA.Pal. tanggal 5 Juli 2023 bertepatan dengan tanggal 16 Dzulhijjah 1444 Hijriyah ;
- Menolak eksepsi para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Faisal bin Liu Mahawului (sebagai pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 19 Januari 2015;
- Manetapkan bahwa ahli waris almarhum Faisal bin Liu Mahawului adalah sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa harta benda berupa:
- Menetapkan bagian masing-masing, almarhum Faisal bin Liu Mahawului berhak mendapat 1/2 (seperdua) dari harta bersama tersebut dan Sri Jaya binti Abdul Karim, berhak mendapat 1/2 (seperdua) dari harta bersama tersebut (50% untuk Alm Faisal bin Liu Mahawului dan 50% untuk Sri Jaya binti Abdul Karim);
- Menetapkan bagian dari almarhum Faisal bin Liu Mahawului tersebut adalah menjadi warisan yang harus dibagikan kepada semua ahli warisnya sebagaimana dalam angka 4 (empat) amar putusan ini;
- Menetapkan bagian para ahli waris terhadap harta warisan almarhum Faisal bin Liu Mahawului adalah sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menetapkan:
- Menetapkan bagian masing-masing, almarhum Faisal bin Liu Mahawului berhak mendapat 1/2 (seperdua) dari harta bersama tersebut dan Sri Jaya binti Abdul Karim, berhak mendapat 1/2 (seperdua) dari harta bersama tersebut (50% untuk Alm Faisal bin Liu Mahawului dan 50% untuk Sri Jaya binti Abdul Karim);
- Menetapkan bagian almarhum Faisal bin Liu Mahwului dari harta bersama tersebut pada poin 3 di atas adalah harta warisan Pewaris;
- Menetapkan bagian masing-masing para ahli waris sebagaimana tercantum pada amar konvensi point 7;
- Menghukum Terggugat II/Terbanding II untuk menyerahkan bagian masing-masing kepada para ahli waris lainnya sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
- Membebankan kepada Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.950.000,00 (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) secara bersama-sama (tanggung renteng);
-
Membebankan biaya perkara tingkat Banding kepada Para Pembanding/Para Tergugat sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PTA PALU Nomor 13/Pdt.G/2023/PTA.Pal |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2023/PTA.Pal |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Latif |
Hakim Anggota | Adaming, Brdra. Euis Nurjanah |
Panitera | Dra. H. Mujahidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 3.1. SRI JAYA BINTI ABDUL KARIM (ISTRI)/TERGUGAT I; 3.2. MOH. ICHWAN LIEMBARA BIN FAISAL /PENGGUGAT I; 3.3. IRFAN BIN FAISAL /PENGGUGAT II; 3.4. IRSAN LIEMBARA BIN FAISAL /PENGGUGAT III; 3.5. ISWANTO LIEMBARA BIN FAISAL /PENGGUGAT IV; 3.6. STEVANY BINTI FAISAL /TERGUGAT II; 4.1. SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN YANG ADA DIATASNYA, TERLETAK DI BTN PALUPI PERMAI BLOK B 14, RW.03/RT.004 KELURAHAN PALUPI KECAMATAN TATANGA, DENGAN TOTAL LUAS TANAH 120 M2 (SERATUS DUA PULUH METER PERSEGI) DAN TOTAL LUAS BANGUNAN 90 M2 (SEMBILAN PULUH METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH UTARA : DENGAN TANAH MILIK BAHAR SEBELAH TIMUR : DENGAN JALAN SEBELAH SELATAN : DENGAN TANAH MILIK HANS SEBELAH BARAT: DENGAN TANAH MILIK SUKRAN 4.2. SEBIDANG TANAH BESERTA 3 (TIGA) UNIT BANGUNAN RUMAH TOKO (RUKO) YANG ADA DIATASNYA, DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 1042/KALUKUBULA, SURAT UKUR TANGGAL 20-09-1988, NOMOR : 785 /1988, LUAS 300 M2 (TIGA RATUS METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI JALAN KARAJALEMBA (DEPAN KANTOR ARSIP DAERAH) DESA KALUKUBULA KECAMATAN SIGI BIROMARU KABUPATEN SIGI, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH UTARA : DENGAN JALAN SEBELAH TIMUR : DENGAN TANAH MILIK RAHMAN SEBELAH SELATAN : DENGAN TANAH MILIK SRI JAYA SEBELAH BARAT: DENGAN TANAH MILIK MUJA 4.3. SEBIDANG TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 03031 /KALUKUBULA, SURAT UKUR TANGGAL 15-04-2013, NOMOR : 213 /KALUKUBULA/2013, LUAS 317 M2 (TIGA RATUS TUJUH BELAS METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI JALAN KARAJALEMBA KECAMATAN SIGI BIROMARU KABUPATEN SIGI. DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH UTARA : DENGAN TANAH MILIK SRI JAYA SEBELAH TIMUR : DENGAN TANAH MILIK NURDIN SEBELAH SELATAN : DENGAN JALAN SEBELAH BARAT : DENGAN TANAH MILIK ALI 4.4. UANG SEWA 2 (DUA) UNIT RUKO YANG TERLETAK DI JALAN KARANJALEMBA, DESA KALUKUBULA, KECAMATAN SIGI BIROMARU SEJUMLAH RP 80.000.000.00 (DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) 4.5. ASURANSI MANULAIFE DENGAN NOMOR POLIS 426009006 ATAS NAMA FAISAL BIN LIU MAHAWULUI SEWAKTU MENINGGAL DUNIA, TERGUGAT I TELAH MENCAIRKAN ASURANSI TERSEBUT SEBESAR RP100.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH); ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA ALMARHUM FAISAL BIN LIU MAHAWULUI DENGAN SRI JAYA BINTI ABDUL KARIM, YANG DIPEROLEH SELAMA DALAM PERKAWINAN; 7.2. MOH. ICHWAN LIEMBARA BIN FAISAL /PENGGUGAT I MENDAPAT BAGIAN 2/9 X 87,5 % = 19,4 % DARI HARTA WARIS; 7.3. IRFAN BIN FAISAL /PENGGUGAT II MENDAPAT BAGIAN2/9 X 87,5 % = 19,4 % DARI HARTA WARIS; 8. MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA-HARTA SENGKETA TERSEBUT PADA POIN 4 (EMPAT) AMAR PUTUSAN INI UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI HARTA WARISAN ALMARHUM FAISAL BIN LIU MAHAWULUI, BILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI KEPADA PARA AHLI WARIS TERSEBUT SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING ; 9. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELEBIHNYA ; DALAM REKONVENSI HASIL PENJUALAN 1 UNIT MOBIL MEREK SUZUKI, JENIS MOPEN, MODEL MINIBUS, TYPE 6C415V APV DEX, WARNA HITAM METALIK, TAHUN PEMBUATAN/ PERAKITAN 2008 DENGAN NOMOR POLISI DN 1032 AH ATAS NAMA PENGGUGAT I REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI SEHARGA RP 48.000.000,00 (EMPAT PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH) ; ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA ALMARHUM FAISAL BIN LIU MAHAWULUI DENGAN SRI JAYA BINTI ABDUL KARIM, YANG DIPEROLEH SELAMA DALAM PERKAWINAN); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dengan mengadili sendiri Dalam Konvensi; Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 3.1. Sri Jaya binti Abdul Karim (istri)/Tergugat I; 3.2. Moh. Ichwan Liembara bin Faisal /Penggugat I; 3.3. Irfan bin Faisal /Penggugat II; 3.4. Irsan Liembara bin Faisal /Penggugat III; 3.5. Iswanto Liembara bin Faisal /Penggugat IV; 3.6. Stevany binti Faisal /Tergugat II; 4.1. Sebidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya, terletak di BTN Palupi Permai Blok B 14, RW.03/RT.004 Kelurahan Palupi Kecamatan Tatanga, dengan total luas tanah 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) dan total luas bangunan 90 m2 (Sembilan puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : dengan tanah milik Bahar Sebelah Timur : dengan Jalan Sebelah Selatan : dengan tanah milik Hans Sebelah Barat: dengan tanah milik Sukran 4.2. Sebidang tanah beserta 3 (tiga) unit bangunan rumah toko (RUKO) yang ada diatasnya, dengan sertifikat hak milik nomor : 1042/Kalukubula, surat ukur tanggal 20-09-1988, nomor : 785 /1988, luas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Karajalemba (depan kantor arsip Daerah) Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : dengan jalan Sebelah Timur : dengan tanah milik Rahman Sebelah Selatan : dengan tanah milik Sri Jaya Sebelah Barat: dengan tanah milik Muja 4.3. Sebidang tanah dengan sertifikat hak milik nomor : 03031 /Kalukubula, surat ukur tanggal 15-04-2013, nomor : 213 /kalukubula/2013, luas 317 m2 (tiga ratus tujuh belas meter persegi) yang terletak di Jalan Karajalemba Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi. Dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : dengan tanah milik Sri Jaya Sebelah Timur : dengan tanah milik Nurdin Sebelah Selatan : dengan jalan Sebelah Barat : dengan tanah milik Ali 4.4. Uang Sewa 2 (dua) unit ruko yang terletak di jalan Karanjalemba, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi biromaru sejumlah Rp 80.000.000.00 (delapan puluh juta rupiah) 4.5. Asuransi Manulaife dengan nomor Polis 426009006 atas nama Faisal bin Liu Mahawului sewaktu meninggal dunia, Tergugat I telah mencairkan asuransi tersebut sebesar Rp100.000,00 (seratus juta rupiah); Adalah harta bersama antara almarhum Faisal bin Liu Mahawului dengan Sri Jaya binti Abdul Karim, yang diperoleh selama dalam perkawinan; 7.2. Moh. Ichwan Liembara bin Faisal /Penggugat I mendapat bagian 2/9 x 87,5 % = 19,4 % dari harta waris; 7.3. Irfan bin Faisal /Penggugat II mendapat bagian2/9 x 87,5 % = 19,4 % dari harta waris; 8. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta-harta sengketa tersebut pada poin 4 (empat) amar putusan ini untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan almarhum Faisal bin Liu Mahawului, bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada para ahli waris tersebut sesuai bagiannya masing-masing ; 9. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya ; Dalam Rekonvensi Hasil penjualan 1 unit mobil merek Suzuki, jenis mopen, model minibus, type 6C415V APV DEX, warna hitam metalik, tahun pembuatan/ perakitan 2008 dengan Nomor Polisi DN 1032 AH atas nama Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi seharga Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) ; Adalah harta bersama antara almarhum Faisal bin Liu Mahawului dengan Sri Jaya binti Abdul Karim, yang diperoleh selama dalam perkawinan); Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2023/PTA.Pal.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2023/PTA.Pal.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada