- Menyatakan Terdakwa DIDIMUS KOSSAY Alias YONATAN KOSSAY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Melakukan Pembunuhan" sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DIDIMUS KOSSAY Alias YONATAN KOSSAY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna putih dalam kotak robek;
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam;
- 1 (satu) buah celana pendek warna merah bertuliskan Persipura;
- 1 (satu) buah jaket warna biru dalam keadaan robek merk North Face terdapat bercak darah;
- 1 (satu) lembar kaos dalam warna putih dalam keadaan robek terdapat bercak darah;
- 1 (satu) pasang sepatu warna putih kombinasi merah Merk New Balance;
- 1 (satu) helem warna putih merk KYT;
- 1 (satu) buah topi warna hitam kombinasi putih dan merah mudah bertuliskan CPDK;
- 1 (satu) bilah parang dengan panjang 47 cm (empat puluh tujuh) sentimeter, lebar 2,7 cm (dua koma tujuh) sentimeter dengan gagang terbuat dari karet warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN WAMENA Nomor 49/Pid.B/2017/PN Wmn |
|
Nomor | 49/Pid.B/2017/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benyamin Nuboba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roberto Naibaho, Br Hakim Anggota Ottow W.t.g.p Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabeth Ritha Ainaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama ARISAWANES KOSSAY Alias ARIS; |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.B/2017/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 49/Pid.B/2017/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.B/2017/PN Wmn
Statistik4935