- Menyatakan TerdakwaSESKA KWANDYterbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pencucian uangsebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil HONDA JAZZ warna merah dengan nomor polisi DN 1520 MY;
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA ADV warna hitam merah nomor polisi DN 2786 MT;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor HONDA ADV atas nama Terdakwa Seska Kwandy;
- 1 (satu) unit mobil MITSUBISHI BOX L300 warna hitam nomor polisi DN 8722 MH;
- 1 (satu) buah STNK mobil MITSUBISHI BOX atas nama KWAN A SAN;
- 1 (satu) buah buku BPKB MITSUBISHI BOX atas nama KWAN A SAN;
- 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up warna hitam Nomor Polisi B 9677 TAF;
- 1 (satu) buah STNK Mobil Suzuki Cary Pick Up atas nama SYAIFUL BACHRI;
- 1 (satu) buah Sertifikat BE 037951 atas nama Hj. SENNAH dengan Hak Milik Nomor 28, Desa Sopu, Kec. Nokilalaki, Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
- 1 (satu) buah kwitansi panjar pembelian tanah dan bangunan sebesar Rp. 100.000.000,00 atas nama Hj. SENNAH;
- Daftar isian 307 No. 10370/2020, Daftar isian 208 4502/2020, Nomor 19-11-04-09-3-06403 atas nama Terdakwa Seska Kwandy, berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan TAUFAN LADJANTJA, SH,M.Kn Selaku Notaris PPAT Kabupaten Sigi No. 627/XI/2020 tanggal 26-11-2020 Tanggal 01-12-2020, DI.307 : 26549, DI.208 : 14466, PERUBAHAN HAK Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 09/1997 tanggal 02 Juli 1997/HGB/ Nomor 01411 Desa Kalukubula diubah menjadi HM Nomor 06403 Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Tgl. 19-01-2021, DI.307 : 287, DI.208 : 181. Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sigi (EKO SUHARNO, A.Ptnh.,MH.).
- Tanah dan bangunan rumah tempat tinggal yang beralamat di Kelapa Gading Blok BC No. 4 Kel. Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 06404, Daftar isian 307 No. 10373/2020, Daftar isian 208 4505/2020, Nomor 19-11-04-09-3-06404 atas nama Terdakwa Seska Kwandy, berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan TAUFAN LADJANTJA, SH,M.Kn Selaku Notaris PPAT Kabupaten Sigi No. 597/XI/2020 tanggal 20-11-2020 Tanggal 30-11-2020, DI.307 : 2643, DI.208 : 14414, PERUBAHAN HAK Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 09/1997 tanggal 02 Juli 1997/HGB/ Nomor 01414 Desa Kalukubula diubah menjadi HM Nomor 06404 Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Tgl. 19-01-2021, DI.307 : 288, DI.208 : 182. Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sigi (EKO SUHARNO, A.Ptnh.,MH.).
- Sebidang tanah lokasi kosong belum ada banguanan yang beralamat di jalan Tara, Desa. Kalukubula, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi, dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 06432, Daftar isian 307 No. 1131/2021, Daftar isian 208 724/2021, Nomor 19-11-04-09-1-06432 atas nama Terdakwa Seska Kwandy, berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan TAUFAN LADJANTJA, SH,M.Kn Selaku Notaris PPAT Kabupaten Sigi 227/V/2021 tanggal 31-06-2021 Tanggal 04-06-2021, DI.307 : 4508, DI.208 : 2572, Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sigi (JUWAHIR S.SIT., M.A.P.).
- Aset harta berupa bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah tempat tinggal yang beralamat di Desa Sopu, Kec. Nokilalaki Kab. Sigi dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik No. 28, Daftar isian 307 No. 9873/2008, Daftar isian 208 /2008, dengan nama pemegang hak atas nama Hj. SENNAH (Tgl.lahir 25-12-1954) tanggal penerbitan Sertipikat 05-08-2009. Bertanda tangan Kepala Pertanahan Kab. Donggala H. MUCHTAR, SH.MM.
- Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah dan Bangunan Rumah tanggal 5 November 2020, antara Pihak Hj. Senna, 65 tahun, NIK 7210036612540001, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual) dan Pihak Kwan A San, 47 tahun, NIK 7210031601720001, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Sopu Kec. Nokilalaki Kab. Sigi disebut Pihak Kedua (Pembeli);
- Jual beli tanah dan rumah tersebut Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Pihak Kedua telah membayar Rp. 100.000.000,- kepada pihak Pertama pada tanggal 4 November 2020
- Sisa uang tanah yang belum terbayar akan diselesaikan sampai tanggal 30 Juni 2021
- Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan Rumah ditanda tangani oleh Pihak Pertama Hj. Senna (Cap Jempol materai 6000). Pihak Kedua Kwan A Sa (tanda tangan), Saksi-Saksi Terdakwa Seska Kwandy(tanda tangan) Hj. Sutriani (tanda tangan).
- 1 (satu) buah dokumen bukti penyerahan Polis atas nama pemegang Polis Terdakwa Seska Kwandy;
- 1 (satu) unit Mobil HONDA JAZZ GE 1.5 MT warna merah dengan nomor polisi DN 1520 MY atas nama pemilik Terdakwa Seska Kwandy;
- 1 (satu) Unit motor HONDA CBR 250 RR warna merah;
- 1 (satu) Unit motor Merk YAMAHA Jenis FIZ R dengan No. Pol DN 2710 BH;
- 1 (satu) Unit motor merk YAMAHA jenis RX KING dengan No.Pol DT 3792 CA;
- 1 (satu) Unit motor merk ZUSUKI jenis SATRIA 2 TAK tanpa Nomor Polisi;
- 1 (satu) Unit motor merk KAWASAKI jenis NINJA 2 TAK warna putih tanpa Nomor Polisi;
- 1 (satu) Unit motor merk KAWASAKI jenis NINJA 2 TAK tanpa Nomor Polisi;
- 1 (satu) buah ATM Bank BCA dengan No Seri 0144-0001-0251-3389;
- 1 (satu) unit Handphone merk I Phone 12 Pro Max warna Biru Dongker dengan No. Sim Card 082211614531;
- 1 (satu) unit Handphone merk I Phone mini warna putih dengan No. Sim Card 0882226030036;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung X Flip warna hitam dengan No. Sim Card 081386834337;
- 1 (satu) Unit motor merk YAMAHA jenis 125 Z warna hitam putih dengan No. Pol F 2510 WE;
- 1 (satu) Unit motor merk ZUSUKI jenis Satria 2 Tak warna biru dengan No. PolDB 5160 QB;
- 1 (satu) unit Mobil Merk Mitsubhisi jenis Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate L 4x4 dengan No. Pol DN 535 KA atas nama Pemilik LUSIANA BANGKALANG;
- 1 (satu) buah STNK Mobil Merk jenis Mitsubhisi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate L 4x4 dengan No. Pol DN 535 KA atas nama Pemilik LUSIANA BANGKALANG;
- 1 (satu) unit Motor merk Yamaha 125 Z warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
- 1 (satu) unit Motor merk Yamaha 125 Z warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
- 1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
- 1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
- 1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
- 1 (satu) unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
- 1 (satu) unit Motor merk Suzuki Satria 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
- 1 (satu) unit Motor merk Suzuki Satria 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
- 1 (satu) unit Motor merk Kawasaki Ninja 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
- 1 (satu) unit Motor merk Kawasaki Ninja 2 Tak warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
- 1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
- 1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
- 1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
- 1 (satu) unit Motor merk Yamaha RX-KING warna hijau melon tanpa Nomor Polisi;
- 1 (satu) unit motor jenis Yamaha FIZ R warna merah putih dengan No. Pol DN 2323 AK;
- 1 (satu) buah STNK motor jenis Yamaha FIZ R dengan No. Pol DN 2323 AK atas nama pemilik Hi. M HUSEN, Alamat Jalan Anoa II No. 20 Palu;
- 1 (satu) buah BPKB motor jenis Yamaha FIZ R dengan No. Pol DN 2323 AK atas nama pemilik Hi. M HUSEN, Alamat Jalan Anoa II No. 20 Palu;
- 1 (satu) buah sertifikat tanah Nomor 19.11.04.09.3.06404, Hak: Milik No. 06404 Desa Kalukubula, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi Provinsi Sulteng;
- 1 (satu) buah sertifikat tanah Nomor 19.11.04.09.1.06403, Hak: Milik No. 06403 Desa Kalukubula, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi Provinsi Sulteng;
- 1 (satu) buah sertifikat tanah Nomor 19.11.04.09.1.06432, Hak: Milik No. 06432 Desa Kalukubula, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi Provinsi Sulteng;
- 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat) jenis Honda CRV 1.5 Prestige CVT warna Hitam Mutiara dengan Nomor Polisi DT 1031 EF a.n Nurlaila Silvia, Nomor Mesin L15BJ1151668, Nomor Rangka MHRRW1880MJ101495;
- 1 (satu) buah STNK kendaraan roda 4 (empat) jenis Honda CRV 1.5 Prestige warna hitam dengan No. Pol. DT 1031 EF atas nama saudari Nurlaila Silvia;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI BRITAMA an. INER SKRIPTI POLII dengan No. Rek 0410-01-00030-56-1;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA an. LUSIANA BANGKALANG dengan No. Rek 779516091;
- 1 (satu) buah BPKB Motor Honda CBR warna merah dengan Nomor BPKB Q-01983568, No. Pol DN 2558 MU atas nama Terdakwa Seska Kwandy;
- 1 (satu) buah BPKB Motor Yamaha 125 Z warna merah dengan Nomor BPKB No. O-02795014 dengan NoPol F 2510 WE atas nama HILTAN SULAEMAN;
- 1 (satu) buah BPKB Motor Zusuki Satria 2 Tak warna biru dengan Nomor BPKB No. H-06928940 dengan NoPol DB 5160 QB atas nama JEFRY MAMAHIT;
- 1 (satu) buah STNK Motor Zusuki Satria 2 Tak warna biru dengan NoPol DB 5160 QB atas nama JEFRY MAMAHIT;
- 1 (satu) buah BPKB Mobil Honda Jazz warna Merah dengan Nomor BPKB No. Q-08722621, No. Pol. DN 1520 MY atas nama pemilik Terdakwa Seska Kwandydengan Alamat Desa Sopu Rt/Rw 003/001 Kel. Sopu, Kec. Nokilalaki, Kab. Sigi;
- 1 (satu) buah STNK Mobil Honda Jazz warna Merah dengan Nomor STNK No. 9797853, No. Pol. DN 1520 MY atas nama pemilik Terdakwa Seska Kwandydengan Alamat Rt/Rw 003/001 Desa. Sopu, Kec. Nokilalaki, Kab. Sigi;
- 3 bidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya dan segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan atau tumbuh di atas tanah tersebut, yang saat ini di atasnya terdapat 2 (dua) bangunan unit Ruko (Rumah Toko), beserta Furniture (peralatan dan perlengkapan) yang ada di dalam 2 (dua) unit Ruko tersebut yang beralamat di jalan Karajalemba Kota Palu berdasarkan sesuai pada salinan akta pengikat jual beli tanggal 17 Maret 2021 Nomor 12 pada Notaris Saharuddin Syarief SH, M.Kn yang berisikan pengikatan jual beli Andreas sebagai penjual dan Terdakwa Seska Kwandysebagai pembeli;
- 1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama NABILA RAHMANIA dengan Nomor Rekening 750701009712534;
- 1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama SATRIANI dengan Nomor Rekening 7920763884;
- 1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama Terdakwa Seska Kwandydengan Nomor Rekening 6001122657509;
- 1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama Terdakwa Seska Kwandydengan Nomor Rekening 345001032876536;
- 1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama NABILA RAHMANIA dengan Nomor Rekening 7920977906;
- 1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama LUSIANA BANGKALANG dengan Nomor Rekening 7795160981;
- 1. (satu) Examplar Rekening Koran atas nama AYU LESTARI dengan Nomor Rekening 518401002676505;
- 6 (enam) lembar Foto copy salinan Akta pengikat jual beli tanggal 17 Maret 2021 nomor 12 Notaris Saharuddin Syarief SH.M.Kn. yang berisi pengikat jual beli Andreas dan Terdakwa Seska Kwandydengan 3 bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya bertempat di jalan Karajalemba Kota Palu;
- 1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama LESTARI HIDAYATI dengan Nomor Rekening 7795149104;
- 1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama AYU REYSTA ANASTASYA dengan Nomor Rekening 7920939591;
- 1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama Terdakwa Seska Kwandydengan Nomor Rekening 7920717260;
- 1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama Terdakwa Seska Kwandydengan Nomor Rekening 7920864257;
- 1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama NELY AGUSRI dengan Nomor Rekening 7795172092;
- 1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama NELY AGUSRI dengan Nomor Rekening 0877220905;
- 1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama SELVIANA KWANDY dengan Nomor Rekening 7795123687;
- 1 (satu) Examplar Rekening Koran atas nama SELVIANA KWANDY dengan Nomor Rekening 7795144048;
- 1 (satu) buah dokumen data STNK-BPKB kendaraan roda 2 jenis Honda CBR250RR ABS atas nama Terdakwa Seska Kwandy;
- 1 (satu) buah dokumen surat jalan konsumen pembelian kendaraan roda 2 jenis Honda CBR250RR ABS atas nama Terdakwa Seska Kwandy;
- 1 (satu) buah dokumen kwitansi Konsumen pembelian kendaraan roda 2 jenis Honda CBR250RR ABS atas nama Terdakwa Seska Kwandy;
- 2 (dua) lembar dokumen contrak pembiayaan pembelian 1 (satu) unit Kendaraan Roda 2 (dua) motor Merk Honda ADV warna merah hitam dengan Nomor Polisi DN 2786 MT atas nama Terdakwa Seska Kwandy;
- 1 (satu) buah dokumen (15 lembar) contrak pembiayaan pembelian 1 (satu) unit motor merk Honda CBR250RR ADS dengan Nomor Polisi DN 2558 MU atas nama Terdakwa Seska Kwandy;
- 1 (satu) rangkap dokumen yang berisikan administrasi pengajuan pembiayaan nasabah Luciana Bangkalang ke PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Palu (ADMF) dengan nomor kontrak pembiayaan 0755.21.2188350 tanggal 29 September 2021 dengan jaminan BPKB mobil honda CRV 1.5 Prestige warna hitam plat DT 1031 EF atas nama Nurlaila Silvia;
- 1 (satu) rangkap dokumen yang berisikan administrasi pengajuan pembelian nasabah Terdakwa Seska Kwandyke PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Palu (ADMF) dengan nomor kontrak pembiayaan 0755.22.221095 tanggal 16 Desember 2021 dengan jaminan BPKB mobil Mitsubishi Type Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 44 8A/T DN 535 KA atas nama Luciana Bangkalang;
- Barang onderdil atau sparepart dan lain sebagainya terkait Tindak Pidana yang berada pada bengkel UDDU yang merupakan bengkelatau usaha yang dikelola TerdakwaSeska Kwandi;
Putusan PN PALU Nomor 43/Pid.Sus/2023/PN Pal |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 43/Pid.Sus/2023/PN Pal | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 15 Februari 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PALU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaufi Amri | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo, Br Hakim Anggota Imanuel Charlo Rommel Danes | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Sugiarso | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
Surat Ukur Nomor 03831/Kalubula/2020
Surat Ukur Nomor 04266/Kalubula/2021
Surat Ukur Nomor 28/Sopu/2008
Dikembalikan kepada Penuntut Umumuntuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 44/Pid.Sus/2023/PN Pal, atas nama Terdakwa KWAN A SAN; 5. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2023/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2023/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada