- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Almarhum Farouk Rais bin Rais Nataigama telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juli 2019dalam keadaan beragama Islam di Jakarta;
- Menetapkan berdasarkan hukum, ahli waris dari Almarhum Farouk Rais bin Rais Nataigama adalah: 4.1. Daisy Octavianty binti Moch ChayatsebagaiIstri; 4.2.Eva Fardiana Sari binti Farouk Raissebagaianak perempuan kandung;
- Menetapkan sebagai hukum harta berupa: 5.1. Sebidang Tanahdengan luas hamparan 11.295 M2,yang terdiri dari 9 SertifikatHak Milikyaitu:
- Sertifikat Hak Milik atas nama Farouk Rais, No. 111 tanggal 23-9-2000 seluas 2.295 M2;
- Sertifikat Hak Milik atas nama Farouk RaisNo. 112 tanggal 23-9-2000 seluas 1.205 M2;
- Sertifikat Hak Milikatas nama Farouk Rais,No. 114tanggal 23-9-2000 seluas 900 M2;
- Sertifikat Hak Milik atas nama Farouk RaisNo. 115tanggal 23-9-2000 seluas 2.295 M2;
- Sertifikat Hak Milik atas nama Farouk Rais, No. 116tanggal 23-9-2000 seluas 1.295 M2;
- Sertifikat Hak Milikatas nama Farouk Rais,No. 59tanggal 23-9-2000 seluas 205 M2;
- Sertifikat Hak Milik atas nama Farouk Rais, No. 60tanggal 23-9-2000 seluas 1.295M2;
- Sertifikat Hak Milik atas nama Farouk Rais, No. 61tanggal 23-9-2000 seluas 205 M2;
- Sertifikat Hak Milikatas nama Farouk Rais,No. 62 tanggal 23-9-2000 seluas 1.600M2;
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Milik Bapak Citra;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Milik Bapak Citra;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Milik Bapak Joko;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Bapak Gito;
- Saham sebanyak 450 sahamatas nama Farouk Rais sebagai pemegang saham selaku Komisaris Perseroan pada PT. Andalas Coal Persada,berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Andalas Coal Persada No. 16 tertanggal 7 Desember 2011 yang dibuat di hadapan dan disahkan oleh Notaris Ilmiawan Dekrit Supatmo, SH, MH;
- Saham sebanyak 90 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) atas nama Farouk Rais sebagai pemegang saham pada PT. Odira Energi Dinamika (dahulu PT. Kapital Energi Dinamika),berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Kapital Energi Dinamika No. 38 tertanggal 18 Juni 2013 yang dibuat di hadapan dan disahkan oleh Notaris Ilmiawan Dekrit Supatmo, SH, MH;
- Saham sebanyak 6.560 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 4.920.000.000,00 (empat miliar sembilan ratus dua puluh juta rupiah)atas nama Farouk Rais sebagai pemegang saham pada PT. Odira Energy Persada berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Odira Energy Persada No. 34 tertanggal 19 Juli 2012 yang dibuat di hadapan dan disahkan oleh Notaris Ilmiawan Dekrit Supatmo, SH, MH;
- Saham sebanyak 225 saham, Eva Ferdiana Sari dan Daisy Octavianty selaku para ahli waris dari Almarhum Farouk Rais sebagai Pemegang Sahampada PT. Frais Investment berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Frais Investment No. 39 tertanggal 15 April 2009 yang dibuat di hadapan dan disahkan oleh Notaris B.R.AY. Mahyastoeti Notonagoro, SH;
- Saham sebanyak 6000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atas nama Farouk Raissebagai pemegang saham selaku Komisarispada PT. Odira Persada Resources berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Odira Persada Resources No. 71 tertanggal 14 Maret 2011 yang dibuat di hadapan dan disahkan oleh Notaris Ilmiawan Dekrit Supatmo, SH, MH;
- Sahamsebanyak 300 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)atas nama Farouk Rais sebagai pemegang saham selaku Direktur Utama pada PT. Sentosa Citra Gemilang berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 32 tertanggal 19 Januari 2010 yang dibuat oleh Siti Rahyana, SH, selaku Candidat Notaris sebagai pengganti dari Bandoro Raden Ayu Mahyastoeti Notonagoro;
- Saham sebanyak 1.650 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.650.000.000,00 (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) atas nama Farouk Raissebagai pemegang saham selaku Komisaris Utamapada PT. Prima Energi Sedjahtera berdasarkan Akta Pendirian PT. Prima Energi Sedjahtera No. 61 tertanggal 19 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan dan disahkan oleh Notaris Ilmiawan Dekrit Supatmo, SH, MH;
- Saham sebanyak 2.200 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 2.200.000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah) atas nama Farouk Rais sebagai pemegang selaku Komisaris Utama pada PT. Global Trans Gasindo berdasarkan Akta Pendirian PT. Global Trans Gasindo No. 44 tertanggal 30 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan dan disahkan oleh Notaris Ilmiawan Dekrit Supatmo, SH, MH;
- 6. Menetapkan bagian waris masing-masing ahli waris dari Almarhum Farouk Rais bin Rais Nataigama adalah:
- Daisy Octavianty binti Moch Chayat(Penggugat) sebagaiIstrimendapatkan 1/8 bagian;
- Eva Fardiana Sari binti Farouk Rais(Tergugat) sebagaianak perempuan mendapatkan 1/2 bagian;
- 7. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagiannya waris masing-masing yaitu setengah bagian objek harta yang menjadi harta peninggalan/harta waris pada diktum angka nomor 5.1 dan 5.2 tersebut dengan bagiannyamasing-masingsesuai sebagai mana pada diktum angka nomor 6.1 dan 6.2 tersebut yang mana sebelum dilakukan pembagiannya itu, harus dikurangi terlebih dahulu setengahnya yang menjadi bagian harta bersama milik Penggugat dan setengahnya lagi menjadi harta warisan pewaris yang sebelum dibagi waris terlebih dahulu dikurangi kewajiban utang dari Pewaris dan jika dalam pembagiannya tidak bisa dibagi secara natura, maka dilakukan pelelangan melalui kantor lelang negara dan hasil dari pelelangannya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai porsi bagiannya masing-masing;
- 8. Menetapkan harta bawaan milik Penggugat (Daisy Octavianty binti Moch Chayat) yaitu:
- Sebidang tanah seluas 375 M2 Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 912 tertanggal 29 April 2005atas nama Daisy Octaviantyyang terletak di Jalan Bintaro Puspita Raya Blok HA No. 5RT/RW: 009/002, KelurahanPesanggrahan, KecamatanPesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakartadengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan : Jalan Puspita Raya;
- Sebelah Utara berbatasan : Rumah Blok HA No. 4 Pak Dasad;
- Sebelah Timur berbatasan : Rumah Blok HA No. 2 Milik Citra;
- Sebelah Selatan berbatasan : Tanah HA-6;
- Sebidang tanah luas berjumlah seluas 1.200 M2 dan diatasnya berdiri Bangunan Rumah Pernanen yang terdiri dari 6 Sertifikat Hak Milik yaitu Nomor2664, 2506, 2455, 2452dan 2451masing-masing tertanggal 29 April 2005serta No. 2454tertanggal 9 September 2011masing-masing dari sertifikat tersebut atas nama Daisy Octaviantyyang terletak di Jalan Bintaro Alamanda IA Blok HB No. 19dan 20, danterletak diJalan Bintaro Alamanda Raya Blok HBNo. 23, 24, 25 dan 26 RT/RW: 009/002, KelurahanPesanggrahan, KecamatanPesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakartadengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan : Rumah Blok HB No. 21 Milik Bu Citra dan Rumah Blok HB No. 22 Milik Pak Sutimin;
- Sebelah Utara berbatasan : Jalan Alamanda IA;
- Sebelah Timur berbatasan : Rumah Blok HB No. 18 Milik Bu Tina dan Rumah Blok HB No. 27 Milik Pak Lazuardi;
- Sebelah Selatan berbatasan : Jalan Bintaro Alamanda Raya;
- 1 Unit Apartemen di Bintaro Park View Tower A Lantai 08 Unit 02 atas nama Daisy Octavianty dengan luas semi gross kurang lebih seluas 36 M2yang terletak di Jalan Bintaro/Jalan Kodam Bintaro, KelurahanPesanggrahan, KecamatanPesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakartadengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan : Unit 801;
- Sebelah Utara berbatasan : Unit 821;
- Sebelah Timur berbatasan : Unit 803;
- Sebelah Selatan berbatasan : Balkon;
- 1 Unit Apartemen di Bintaro Park View Tower A Lantai 08 Unit 03 atas nama Daisy Octavianty dengan luas semi gross kurang lebih seluas 36 M2yang terletak di Jalan Bintaro/Jalan Kodam Bintaro, KelurahanPesanggrahan, KecamatanPesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan : Unit 802;
- Sebelah Utara berbatasan : Unit 820;
- Sebelah Timur berbatasan : Unit 805;
- Sebelah Selatan berbatasan : Balkon;
- 1 Unit Apartemen di Gandaria Heights Tower B Lantai 28 Unit 01 atas nama Daisy Octavianty dengan luas semi gross seluas 117 M2di Jalan Makmur Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan : Taman;
- Sebelah Utara berbatasan : Kolam Renang;
- Sebelah Timur berbatasan : Tangga Darurat Exit Door;
- Sebelah Selatan berbatasan : Unit 28.15;
- Saham sebanyak 95 saham atau sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah)atas nama Daisy Octavianty pada PT. Acacia Karya Persada berkedudukan di Jakarta Selatan sebagaimana berdasarkan Akta Berita Acara Rapat PT. Acacia Karya Persada No. 38 tertanggal 18 Juli 2014 yang dibuat dihadapan dan disahkan oleh Notaris Sigit Siswanto, SH;
- Saham sebanyak 3.800 saham atau sebesar Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) atas nama Daisy Octaviantypada PT Acacia Karya Persada berkedudukan di Jakarta Selatan sebagaimanaberdasarkan Akta Berita Acara Rapat PT. Acacia Antar Persada No. 03 tertanggal 05 Pebruari 2018 yang dibuat di hadapan dan disahkan oleh Notaris Sigit Siswanto, SH;
- Saham sebanyak 950 saham atau sebesar Rp. 10.450.000.000,- (sepuluh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) atas nama Daisy Octaviantypada PT Acacia Karya Persada berkedudukan di Jakarta Selatan sebagaimanaberdasarkan Akta Pendirian PT. Albaraka Niaga Utama No. 1 tertanggal 3 Juli 2017 yang dibuat dihadapan dan disahkan oleh Notaris Ilmiawan Dekrit Supatmo, SH, MH;
- 9. Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 708/Pdt.G/2023/PA.JS |
|
Nomor | 708/Pdt.G/2023/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Away Awaludin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahmud, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Ida Zulfatria |
Panitera | Panitera Pengganti Dini Triana, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
yang terletak di Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, KabupatenBogor, Provinsi Jawa Baratdengan batas-batas sebagai berikut: yang di atas tanah tersebut berdiri 1 Unit bangunan rumah dalam keadaan rusak dan kosong; 5.2. Saham Perseroran yang terdiri dari: sebagai harta peninggalan dari Almarhum Farouk Rais bin Rais Nataigama yang diperoleh selama dalam pernikahannya dengan Penggugat yang merupakan harta bersama, sehingga setengah bagiannya dari objek harta pada diktum putusan angka Nomor 5.1 dan 5.2 tersebut milik Penggugat dan setengah bagiannya lagi adalah sebagai objek harta peninggalan/harta waris dari Almarhum Farouk Rais bin Rais Nataigama; 10. Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng biaya perkara ini sejumlah Rp. 15.090.000,00 (lima belas juta sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 708/Pdt.G/2023/PA.JS.zip
- Download PDF
- 708/Pdt.G/2023/PA.JS.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada