- Menyatakan Terdakwa AFI BUDI PURNOMO Bin (Alm) LASMIJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyaksebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembelian BBM di SPBN KUD SAROYO MINO;
- BBM BIO SOLAR 1.000 Liter yang dimuat dakam 1Drum Pinguin;
- BBM BIO SOLAR 50 Liter yang dimuat dalam 1Drum Pinguin;
- Selang 10 meter untuk menyedot BBM dari Drum Pinguin untuk diisikan ke kapal;
- Alkon 1 Unit Alat penyedot;
- Drum Pinguin 5 buah Drum sebagai tempat untuk memuat BBM;
- Kendaraan Roda Tiga 1 unit sebagai tempat untuk memuat BBM;
- 1 (Satu) unit KM. PUTRA USAHA 01 GT 106, Jenis Kapal penangkap Ikan digerikan oleh mesin Nissan RE8 002828 295 PK, panjanh 21.30 meter, lenar 7.20 meter, dalam 2.95 meterTonase Kotor 106, Tonase bersih 32.2;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Ukur Dalam Negeri No. 2011/Ia, Nama Kapal KM. PUTRA USAHA 01GT 106diterbitkan di Rembang tanggal 25 Juni 202;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy PAS BESAR No. AL.520/03/21/UPP.Rbg-2022, Nama Kapal KM. PUTRA USAHA 01 GT 106 diterbitkan di Rembang tanggal 25 Januari 2022;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan di WPPNRI No. 33.23.0001.134.00824, Nama Kapal KM. PUTRA USAHA 01GT 106, Jakarta 01 Februari 2023;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan KM. PUTRA USAHA 01GT 106No. AL.501/5/5/UPP.JWN-2023 dikeluarkan di Juwana tanggal 10 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Nomor :510.44/004/V/2023tertanggal 02 Mei 2023 untuk pengisian kapal KM. HARUM SARI GT 30 dengan alokasi sejumlah 1.800 Liter;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Nomor :510.44/005/V/2023tertanggal 28 April 2023 untuk pengisian kapal KM. HARUM SARI 003 GT 25 dengan alokasi sejumlah 1.800 Liter;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Nomor :510.44/006/V/2023tertanggal 02 Mei 2023 untuk pengisian kapal KM. NEW HARUM SARI 2 GT 29 dengan alokasi sejumlah 1.800 Liter;
- Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Nomor :510.44/022/V/2023tertanggal 04 Mei 2023 untuk pengisian kapal KM. HARUM SARI 01 GT 30 dengan alokasi sejumlah 1.800 Liter;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Nomor :510.44/031/V/2023tertanggal 05 Mei 2023 untuk pengisian kapal KM. GUNUNG BARU SARMANI GT 30 dengan alokasi sejumlah 1.800 Lite;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Nomor :510.44/039/V/2023tertanggal 05 Mei 2023 untuk pengisian kapal KM. HARUM SARI GT 30 dengan alokasi sejumlah 1.800 Liter ;
- BBM Bio Solar sebanyak+794,936 Liter yang berada di dalam Drum Pinguin dengan kapasitas 1.000 liter.
Putusan PN REMBANG Nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Rbg |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2023/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Baginda Rajoko Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Veni Mustika E.t.o, Br Hakim Anggota Arini Laksmi Noviyandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Moech. Jaini Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Digunakan dalam perkara lain an. Tersangka PANDOLI BIN (Alm) MASKUR; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2023/PN_Rbg.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2023/PN_Rbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1304 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 72/Pid.Sus/2023/PN Rbg
Statistik14476