- MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASEHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PELALAWAN 16 JUNI 2021 NOMOR 68/PID.SUS/2021/PN PLW YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA DIRI TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SAMIN ALIAS SAMIN BIN USMAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KEPENDIDIKAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN, DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan 16 Juni 2021 Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN Plw yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada diri terdakwa sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Samin Alias Samin Bin Usman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan ancaman Kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Tenaga Kependidikan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT PEKANBARU Nomor 315/PID.SUS/2021/PT PBR |
|
Nomor | 315/PID.SUS/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Dasniel |
Hakim Anggota | Syafwan Zubir, Breris Sudjarwanto |
Panitera | Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS LENGAN PENDEK TIDAK BERKERAH WARNA PINK BERGARIS HITAM PUTIH PADA BAGIAN DADA; 1 (SATU) HELAI MINISET WARNA PUTIH LIST KUNING 1 (SATU) HELAI ROK SEKOLAH WARNA MERAH PANJANG 1 (SATU) HELAI BAJU LENGAN PENDEK BERKERAH WARNA MERAH 1 (SATU) HELAI TANKTOP WARNA COKLAT 1 (SATU) ROK SEKOLAH WARNA MERAH PANJANG 1 (SATU) HELAI BAJU BERKERAH WARNA CREAM BERGARIS BIRU KUNING BERMOTIF KOTAK-KOTAK; 1 (SATU) HELAI MINISET WARNA PINK MOTIF BONEKA; 1 (SATU) ROK SEKOLAH WARNA MERAH PANJANG; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek tidak berkerah warna pink bergaris hitam putih pada bagian dada; 1 (satu) helai miniset warna putih list kuning 1 (satu) helai rok sekolah warna merah panjang 1 (satu) helai baju lengan pendek berkerah warna merah 1 (satu) helai tanktop warna coklat 1 (satu) rok sekolah warna merah panjang 1 (satu) helai baju berkerah warna cream bergaris biru kuning bermotif kotak-kotak; 1 (satu) helai miniset warna pink motif boneka; 1 (satu) rok sekolah warna merah panjang; Dirampas untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 315/PID.SUS/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 315/PID.SUS/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 315/PID.SUS/2021/PT PBR
Statistik5222