- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi (ARIEF WIJAYA. R,A.MO. bin ABD. RASYID. P) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi (HASBIA, A.Md.Keb binti ABBE) di depan sidang Pengadilan Agama Kolaka;
- Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat terkait Hak Asuh Anak, Nafkah Lampau, Nafkah Iddah, Mut?ah, Nafkah Anak, dan Pembagian Harta bersama, sebagaimana tercantum dalam surat kesepakatan perdamaian tanggal 05 September 2023;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi surat kesepakatan perdamaian tersebut diatas, sebagai berikut:
- Bahwa Pihak I dan Pihak II tidak berhasil mencapai kesepakatan damai perihal perkara Cerai Talak yang diajukan Pihak II, oleh karena itu Pihak II akan melanjutkan perkaranya untuk diperiksa dan diadili oleh Hakim;
- Bahwa apabila perkara Cerai Talak yang diajukan oleh Pihak II dikabulkan Hakim, maka Pihak I dan Pihak II bersepakat, sebagai berikut:
- Bahwa selama terikat perkawinan, Pihak I dan Pihak II telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama AHMAD RIFAI A, Laki-laki, Umur 10 (Sepuluh) Tahun 2 (dua) bulan, dan Aleszya Zea Alamira, Perempuan, Umur 1 (satu) Tahun, yang saat ini berada dalam pengasuhan Pihak I;
- Bahwa Pihak I dan Pihak II telah sepakat untuk tidak mempermasalahkan terkait dengan hak asuh kedua anak tersebut pada angka 2.1., dan akan diasuh bersama dengan memperhatikan kepentingan terbaik untuk anak, oleh karena itu Pihak I mencabut gugatan terkait dengan hak asuh anak pada angka 2.1.;
- Bahwa Pihak II akan menanggung dan menyerahkan kepada Pihak I berupa nafkah untuk kedua anak tersebut pada angka 2.1 sejumlah Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan rincian Rp.25.000.000,00 untuk 1 (satu) orang anak setiap bulan, dimulai sejak bulan selanjutnya setelah putusan cerai talak dibacakan hingga kedua anak tersebut pada angka 2.1 berusia genap 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Bahwa Pihak I dan Pihak II sepakat terkait biaya kesehatan pada angka 2.3. akan diberikan berupa asuransi kesehatan dengan premi minimal Rp.1.000.000,00 (Satu juta rupiah) untuk setiap anak, dengan ketentuan pengurusan asuransi dan pembayaran premi setiap bulannya dilakukan secara langsung oleh Pihak II;
- Bahwa Pihak II akan memberikan nafkah lampau kepada Pihak I sejumlah Rp.150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa Pihak II akan memberikan nafkah iddah kepada Pihak I selama 3 (tiga) bulan dengan total sejumlah Rp.210.000.000,00 (Dua ratus sepuluh juta rupiah);
- Bahwa Pihak II akan memberikan mut?ah kepada Pihak I sejumlah Rp.190.000.000,00 (Seratus sembilan puluh juta rupiah);
- Bahwa selama terikat perkawinan, Pihak I dan Pihak II memperoleh harta bersama tidak bergerak berupa:
- Sebuah bangunan permanen yang berdiri diatas tanah seluas 14 x 12 milik orang tua Pihak II di Jalan Belibis, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka , dengan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut:
- Sebidang tanah di Jalan Andi Punna Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, dengan luas tanah 468 M2 yang diatasnya berdiri bangunan permanen dengan luas bangunan 217 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah di Jl. Pramuka, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, dengan luas tanah 124 M2, beserta sebuah bangunan ruko dengan luas 92 M2 yang berdiri diatasnya dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah di jalan Poros Kolaka Kendari di Kelurahan 19 November, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, yang diatasnya berdiri sebuah bangunan workshop;
- Bahwa selama terikat perkawinan, Pihak I dan Pihak II memperoleh harta bersama bergerak berupa:
- 1 Unit Mobil Honda Hrv-S 1,5 Mt Merek HRV, Warna Merah tahun 2016, Nomor Rangka MHRRRU1730GJ603379, Nomor Mesin L15261118074, dengan Nomor Polisi DT 1132 BB;
- 1 Unit Mobil Mitsubishi Merek Pajero Sport, Nomor Polisi DT 1 FAT, Tahun 2021, Nomor Rangka MK2KKRWRMUMJ009630, Warna Hitam;
- 1 Unit Mobil Hino Merek Truck Tronton 6x4, Tahun 2013, Warna Hijau, Nomor Rangka MJEFM8JNKDJM ? 38397, Nomor Mesin J08EUFJ54535;
- 1 Unit Mobil Hino Merek Truck Tronton 6x4, Tahun 2012, Warna Hijau, Nomor Rangka MJEFM8 JNKCJM35820, Nomor Mesin J08EUFJ46510;
- 1 Uni Alat berat Merek Hyundai, Jenis Excavator HX 210 S, Nomor seri HHKHK606TE0003615, Tahun 2022, Warna Kuning Hitam;
- Bahwa selama terikat perkawinan, Pihak I dan Pihak II memperoleh hutang bersama sebagai berikut:
- Hutang pada Bank Sultra Cabang Kolaka sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh Juta);
- Hutang pada Bank Mandiri Cabang Kolaka sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
- Hutang berupa barang Sparepart Mobil yang terdapat pada PT. UNITED TRACTORS. Tbk. sebesar Rp. 310 108.248. (Tiga ratus Sepuluh juta, Seratus Delapan ribu, Dua ratus Empat puluh Delapan rupiah);
- Sisa Utang berupa barang Sparepart Mobil yang terdapat pada ANEKA MOTOR. sebesar Rp. 178.126.065. (Seratus Tujuh puluh Delapan juta, Seratus Dua puluh Enam ribu, Enam puluh Lima rupiah);
- Sisa Utang Pembayaran pada PT. BESTRA GLOBAL INDONESIA sebesar Rp. 88. 788.110. ? (Delapan pulu delapan juta, Tujuh ratus Delapan puluh Delapan ribu, Seratus Sepuluh rupiah);
- Huang pada BRI sebesar Rp. 500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) sebagai tambahan modal usaha Sparepart Mobil dengan jaminan SHM atas nama H.ABDUL RASYID terletak di Jln. Belibis. Kel. Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kab. Kolaka;
- Hutang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di PT. RADIKA PETROTAMA berjumlah Rp 680.000.000.- (Enam ratus Delapan Puluh juta rupiah);
- Bahwa Upaya perdamaian dilakukan setelah para pihak mengetahui gambaran tentang besar bagian harta dan hutang bersama masing-masing menurut ketentuan hukum dan/atau perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa Pihak I dan Pihak II sepakat harta tidak bergerak pada angka 2.8.1. diberikan kepada anak Pihak I dan Pihak II yang bernama AHMAD RIFAI A, Laki-laki, Umur 10 (Sepuluh) Tahun 2 (dua) bulan, dan Aleszya Zea Alamira, Perempuan, Umur 1 (satu) Tahun;
- Bahwa Pihak I dan Pihak II sepakat harta tidak bergerak pada angka 2.8.2. diberikan kepada anak Pihak I dan Pihak II yang bernama AHMAD RIFAI A, Laki-laki, Umur 10 (Sepuluh) Tahun 2 (dua) bulan;
- Bahwa Pihak I dan Pihak II sepakat harta tidak bergerak pada angka 2.8.3. diberikan kepada Aleszya Zea Alamira, Perempuan, Umur 1 (satu) Tahun;
- Bahwa Pihak I dan Pihak II sepakat harta tidak bergerak pada angka 2.8.4. menjadi milik Pihak II;
- Bahwa Pihak I dan Pihak II sepakat harta bergerak pada angka 2.9.1., diberikan kepada Pihak I dengan ketentuan penyelesaian sisa cicilan harta pada angka 2.9.1. tersebut hingga lunas, ditanggung oleh Pihak II;
- Bahwa Pihak I dan Pihak II sepakat harta bergerak pada angka 2.9.2. dan harta bergerak pada angka 2.9.4., menjadi milik Pihak II;
- Bahwa Pihak I dan Pihak II sepakat harta bergerak pada angka 2.9.3. menjadi milik Pihak I, dengan ketentuan pengelolaan dan pengawasannya dilakukan oleh Pihak II dan bisa diambil alih pengelolaan dan pengawasannya oleh Pihak I;
- Bahwa Pihak I dan Pihak II sepakat harta bergerak pada angka 2.9.5. menjadi milik Pihak I, dengan penyelesaian sisa cicilan harta pada angka 2.9.5 tersebut ditanggung oleh Pihak I tanpa pengembalian Down Payment dan cicilan yang telah dibayarkan oleh Pihak II;
- Bahwa Pihak I dan Pihak II sepakat hutang bersama pada angka 2.10.1 dan 2.10.2, ditanggung dan diselesaikan oleh Pihak I;
- Bahwa Pihak I dan Pihak II sepakat hutang bersama pada angka 2.10.3. sampai dengan 2.10.7., ditanggung dan diselesaikan oleh Pihak II;
- Bahwa pihak I dan Pihak II sepakat, seluruh dokumen terkait harta bersama bergerak angka 2.9. yang berada di Pihak lain, diserahkan kepada Pihak yang telah ditentukan bagiannya masing-masing;
- Bahwa seluruh isi kesepakatan tersebut di atas tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila perkara Cerai Talak yang diajukan oleh Pihak I tidak dikabulkan oleh Hakim pemeriksa perkara;
- Pihak I dan Pihak II selanjutnya mengajukan kesepakatan perdamaian ini kepada Hakim pemeriksa perkara dengan permohonan untuk dikuatkan dalam putusan;
Putusan PA KOLAKA Nomor 241/Pdt.G/2023/PA.Klk |
|
Nomor | 241/Pdt.G/2023/PA.Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PA KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abdul Muhadi, S. Ag. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Fadhil, I.br Hakim Anggota Muh. Nasharuddin Chamanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd. Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI - sebelah Utara berbatas dengan Rasyid. - sebelah Timur berbatas dengan Rasyid. - sebelah Selatan berbatas dengan Rasyid. - sebelah Barat berbatas dengan Suharni. - sebelah Utara berbatas dengan H. Mail dan Anto - sebelah Timur berbatas dengan Jalan Andi Punna - sebelah Selatan berbatas dengan Suzuki - sebelah Barat berbatas dengan Toko Bulukumba Motor - sebelah Utara berbatas dengan Jalan Pramuka - sebelah Timur berbatas dengan Andi Bangsawan - sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Kosong - sebelah Barat berbatas dengan Ruko DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.7.852.500,00 (Tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pdt.G/2023/PA.Klk.zip
- Download PDF
- 241/Pdt.G/2023/PA.Klk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada