- Pidana: Penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan 4 (empat) bulan. Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan pelanggaran disiplin prajurit sebagaimana yang tercantum dalam pasal 8 UU No. 25 Tahun 2014 sebelum masa percobaan tersebut habis.
- Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 32-K/PM.I-07/AD/VI/2021 |
|
Nomor | 32-K/PM.I-07/AD/VI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 07 BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Setyanto Hutomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Yudi Pranoto Atmojo, Br Hakim Anggota Mayor Chk Tatang Sujana Krida |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu Arief Lesmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Melina Rosa Saragih (K) Serda NRP 21160259621095, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penganiayaan ringan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru muda; 2) 1 (satu) lembar celana pendek warna putih motif bunga; 3) 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna ungu putih; dan 4) 1 (satu) lembar celana pendek warna merah muda bertuliskan ?Adidas?. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa. b. Surat-surat: - 1 (satu) lembar Visum Et Repertum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit TK. II DR. R. Hardjanto Nomor R/26/Ver/III/2021 tanggal 5 Maret 2021. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 32-K/PM.I-07/AD/VI/2021.zip
- Download PDF
- 32-K/PM.I-07/AD/VI/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 32-K/PM.I-07/AD/VI/2021
Statistik8628