Putusan PN Koba Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Kba |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2023/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Trema Femula Grafit, Hakim Anggota Magdalena Simanungkalit |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi VIII, dan Tergugat Konvensi IX; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II, Tergugat Konvensi III, Tergugat Konvensi IV, Tergugat Konvensi V, Tergugat Konvensi VI, Tergugat Konvensi VII, Tergugat Konvensi VIII, dan Tergugat Konvensi IX telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat Pernyataan tertanggal 8 Agustus 2018 yang dibuat oleh Tergugat Konvensi I; 4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat Pernyataan Pembatalan tertanggal 30 September 2018 yang dibuat oleh Tergugat Konvensi I; 5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas 10 (sepuluh) Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) dengan rincian sebagai berikut: - Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) Nomor 161/2017 dari Penggugat kepada Sugianto Alias Aloy (Tergugat Konvensi I), seluas kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi; - Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) Nomor 152/2017 dari Penggugat kepada Joko Anthoni Thaij (Tergugat Konvensi IV), seluas kurang lebih 20.634 (dua puluh ribu enam ratus tiga puluh empat) meter persegi; - Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) Nomor 153/2017 dari Penggugat kepada Joko Anthoni Thaij (Tergugat Konvensi IV), seluas kurang lebih 19.936 (sembilan belas ribu sembilan ratus tiga puluh enam) meter persegi; - Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) Nomor 154/2017 dari Penggugat kepada Joko Anthoni Thaij (Tergugat Konvensi IV), seluas kurang lebih 20.077 (dua puluh ribu tujuh puluh tujuh) meter persegi; - Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) Nomor 160/2017 dari Penggugat kepada Joko Anthoni Thaij (Tergugat Konvensi IV), seluas kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi; - Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) Nomor 155/2017 dari Penggugat kepada Firman (Tergugat Konvensi V), seluas kurang lebih 20.052 (dua puluh ribu lima puluh dua) meter persegi; - Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) Nomor 156/2017 dari Penggugat kepada Firman (Tergugat Konvensi V), seluas kurang lebih 19.985 (sembilan belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima) meter persegi; - Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) Nomor 158/2017 dari Penggugat kepada Firman (Tergugat Konvensi V), seluas kurang lebih 10.032 (sepuluh ribu tiga puluh dua) meter persegi; - Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) Nomor 157/2017 dari Penggugat kepada Dany Anthony Thaij (Tergugat Konvensi VI), seluas kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi; - Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) Nomor 159/2017 dari Penggugat kepada Dany Anthony Thaij (Tergugat Konvensi VI), seluas kurang lebih 5.395 (lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima) meter persegi; 6. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas sertipikat: - SHM Nomor: 00218/Jelutung, seluas 7.000 (tujuh ribu) meter persegi, atas nama Sugianto Alias Aloy (Tergugat Konvensi I); - SHM Nomor: 00221/Jelutung, seluas 25.000 (dua puluh lima ribu) meter persegi, atas nama Joko Anthony Thaij (Tergugat Konvensi IV); - SHM Nomor: 00216/Jelutung, seluas 29.980 (dua puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh) meter persegi, atas nama Joko Anthoni Thaij (Tergugat Konvensi IV); - SHM Nomor: 00220/Jelutung, seluas 39.970 (tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh) meter persegi, atas nama Firman (Tergugat Konvensi V); - SHM Nomor: 00223/Jelutung, seluas 10.030 (sepuluh ribu tiga puluh) meter persegi, atas nama Firman (Tergugat Konvensi V); - SHM Nomor: 00222/Jelutung, seluas 15.000 (lima belas ribu) meter persegi, atas nama Dani Anthoni Thaij (Tergugat Konvensi VI); - SHM Nomor: 00224/Jelutung, seluas 5.000 (lima ribu) meter persegi, atas nama Suhendra Gunawan (Tergugat Konvensi VII); - SHM Nomor: 00219/Jelutung, seluas 8.000 (delapan ribu) meter persegi, atas nama Rika Safitri (Tergugat Konvensi VIII); - SHM Nomor: 00217/Jelutung, seluas 5.391 (lima ribu tiga ratus sembilan puluh satu) meter persegi, atas nama Sun Lie (Tergugat Konvensi IX); 7. Menyatakan Penggugat Konvensi sebagai pemegang hak yang sah atas penguasaan dan pengelolaan atas tanah seluas 146.611 (seratus empat puluh enam ribu enam ratus sebelas) meter persegi atau 14,661 (empat belas koma enam ratus enam puluh satu) hektar objek perkara a quo berdasarkan: - Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik Atas Tanah seluas 20.052 (dua puluh ribu lima puluh dua) meter persegi, atas nama Penggugat Konvensi Nomor 50/AG/XII/2018 tanggal 28 November 2018 dan diketahui pada Kantor Turut Tergugat II dengan Nomor 593/310/AG/19.04.05/2018 tanggal 30 November 2018 dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah Saudara Johan Timur : Tanah Saudara Pandrek Selatan : Tanah Saudara Johan Barat : Jalan Raya Koba - Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik Atas Tanah seluas 19.985 (sembilan belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima) meter persegi, atas nama Penggugat Konvensi Nomor 51/AG/XII/2018 tanggal 28 November 2018 dan diketahui pada Kantor Turut Tergugat II dengan Nomor 593/309/AG/19.04.05/2018 tanggal 30 November 2018, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah Saudara Johan Timur : Tanah Saudara Pandrek Selatan : Tanah Saudara Saipul Barat : Jalan Raya Koba - Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik Atas Tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi, atas nama Penggugat Konvensi Nomor 71/AG/19.04.05.2002/2018 tanggal 28 November 2018 dan diketahui pada Kantor Turut Tergugat II dengan Nomor 593/308/AG/19.04.05/2018 tanggal 30 November 2018, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah Saudara Johan Timur : Tanah Saudara Arkan Selatan : Tanah Saudara Johan Barat : Jalan Raya Koba - Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik Atas Tanah seluas 20.032 (dua puluh ribu tiga puluh dua) meter persegi, atas nama Penggugat Konvensi dengan Nomor 72/AG/19.04.05.2002/2018 tanggal 28 November 2018 dan diketahui pada Kantor Turut Tergugat II dengan Nomor 593/307/AG/19.04.05/2018 tanggal 30 November 2018, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah Saudara Johan Timur : Tanah Saudara Arkan Selatan : Tanah Saudara Johan Barat : Jalan Raya Koba - Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik Atas Tanah seluas 5.395 (lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima) meter persegi atas nama Penggugat Konvensi dengan Nomor 73/AG/19.04.05.2002/2018 tanggal 28 November 2018 dan diketahui pada Kantor Turut Tergugat II dengan Nomor 593/306/AG/19.04.05/2018 tanggal 30 November 2018, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah Saudara Johan Timur : Tanah Saudara Arkan Selatan : Tanah Saudara Johan Barat : Jalan Raya Koba - Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik Atas Tanah seluas 19.936 (sembilan belas ribu sembilan ratus tiga puluh enam) atas nama Penggugat Konvensi dengan Nomor 74/AG/19.04.05.2002/2018 tanggal 28 November 2018 dan diketahui pada Kantor Turut Tergugat II dengan Nomor 593/305/AG/19.04.05/2018 tanggal 30 November 2018, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah Saudara Johan Timur : Tanah Saudara Arkan Selatan : Tanah Saudara Johan Barat : Jalan Raya Koba - Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik Atas Tanah seluas 20.634 (dua puluh ribu enam ratus tiga puluh empat) meter persegi atas nama Penggugat Konvensi dengan Nomor 75/AG/19.04.05.2002/2018 tanggal 28 November 2018 dan diketahui pada Kantor Turut Tergugat II dengan Nomor 593/ /AG/19.04.05/2018 tanggal 30 November 2018, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah Saudara Johan Timur : Tanah Saudara Arkan Selatan : Tanah Saudara Johan Barat : Jalan Raya Koba - Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik Atas Tanah seluas 20.077 (dua puluh ribu tujuh puluh tujuh) atas nama Penggugat Konvensi dengan Nomor 76/AG/19.04.05.2002/2018 tanggal 28 November 2018 dan diketahui pada Kantor Turut Tergugat II dengan Nomor 593/303/AG/19.04.05/2018 tanggal 30 November 2018, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Jalan Desa Timur : Tanah Saudara Arkan dan Yoswandi Selatan : Tanah Saudara Johan dan Arkan Barat : Jalan Raya Koba 8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II, Tergugat Konvensi III, Tergugat Konvensi IV, Tergugat Konvensi V, Tergugat Konvensi VI, Tergugat Konvensi VII, Tergugat Konvensi VIII, dan Tergugat Konvensi IX untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.145.000,00 (enam juta seratus empat puluh lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2023/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2023/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
80
48