- Jika suatu perkara (baik wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum) hanya memiliki satu hubungan hukum;
- Jika kerugian yang diminta oleh penggugat jumlahnya pasti dan mudah cara perhitungannya;
- Jika bukti surat yang dilampirkan penggugat bersifat otentik dan langsung membuktikan terkait pokok sengketa; dan
- Jika bukti surat yang dilampirkan penggugat dalam kategori akta di bawah tangan akan tetapi langsung membuktikan terkait pokok sengketa, yang dikuatkan oleh saksi-saksi yang langsung menyaksikan.
- Sebidang Tanah dibuktikan dengan Surat Keterangan Pernyataan Penguasaan Tanah Nomor Reg: 592.11/2002/301/VIII/2006 tanggal 01.06.2006 luas 8160 M2 terletak di Dusun 03 Kel Singa Geweh Kec Sangatta Selatan Kab Kutai Timur;
- Sebidang tanah dibuktikan dengan Surat Keterangan Penyerahan Tanah Perwatasan No Reg 145.321.723/VI-1998/199 terletak di Rt 08 Dusun Singa Janti Desa Sangatta, kec Sangatta Dati II Kutai Kalimantan Timur;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 4/Pdt.G.S/2023/PN Sgt dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN SANGATTA Nomor 4/Pdt.G.S/2023/PN Sgt |
|
Nomor | 4/Pdt.G.S/2023/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Alexander H. Banjarnahor |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Alexander H. Banjarnahor |
Panitera | Panitera Pengganti Tamrianah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat Gugatannya tanggal 12 Juli 2023, yang didaftarkan dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sangata pada tanggal 30 Agustus 2023, dalam Register Nomor 4/Pdt.G.S/2023/PN Sgt, maka Hakim akan mempedomani tentang hal-hal sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, termasuk yurisprudensi ataupun doktrin-doktrin yang berkaitan dengan perkara gugatan sederhana; Menimbang, bahwa Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dalam BAB III mengatur tentang Pemeriksaan Pendahuluan, yaitu ?apabila dalam pemeriksaan,Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat?; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan isi gugatan Penggugat dalam perkaraa quodan bukti surat sebagaimana diajukan dalam pendaftaran oleh Penggugat sebagaimana Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah meteri gugatan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ruang lingkup Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa didalam Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dijelaskan: (1) Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); (2) Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah : a. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan; atau b. Sengketa hak atas tanah. Selain itu berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana adapun Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; Menimbang, bahwa untuk menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, peraturan mengenai gugatan sederhana tidak mengatur hal tersebut, namun oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dalam bukumnya yang berjudul ?Small Claim Court, Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia?, cetakan pertama tahun 2020, dijelaskan terdapat beberapa hal yang dapat dikategorikan bahwa suatu perkara memiliki sifat pembuktian yang sederhana yaitu: Menimbang, bahwa dengan demikian untuk suatu perkara mengandung pembuktian sederhana atau tidak dilakukan dengan cara melihat uraian posita dan petitum gugatan, setelah itu menyesuaikan antara bukti surat yang dilampirkan penggugat apakah mengandung relevansi kuat terhadap pokok sengketa yang diajukan atau tidak. Oleh karena itu menjadi penting dalam gugatan sederhana untuk menguraikan secara cermat posita dan petitum gugatan kemudian melampirkan bukti-bukti pendahuluan guna menjadi menjadi bahan bagi Hakim untuk menilai apakah perkara yang diajukan merupakan gugatan sederhana atau tidak; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yaitu Dalam Proses pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat diajukan tuntutan Provisi, Eksepsi, Rekonvensi, Intervensi, Replik, Duplik, atau Kesimpulan; Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari gugatan sederhana Penggugat Nomor: 4/Pdt.G.S/2023/PN Sgt, secara seksama dari Posita Gugatan bahwa Tergugat tidak memenuhi kewajiban/wanprestasi/ingkar janji, karena tidak membayar Hutang/berdasarkan Surat Pengakuan Hutang No B.52/563/7/2009 tanggal 7 Juli 2009 dengan tunggakan Pokok, Bunga dan Denda sebesar Rp 242.796.734,00 (Dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah). Bahwa untuk menjamin pinjaman kepada Penggugat, Tergugat menyerahkan jaminan berupa: Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan diatas didalam Posita dan Petitum Formulir Gugatan sederhana Penggugat menurut Hakim bahwa antara para pihak memilik hubungan hukum perjanjian hutang piutang dengan jaminan sebidang tanah; Menimbang, dalam perkara Aquo yang menjadi dasar Gugatan adalah dugaan ingkar janji yang dilakukan Tergugat dengan nilai kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp 242.796.734,00 (Dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) namun demikian dalam perkara aquo yang dijadikan agunan atau jaminan salah satunya adalah sebidang tanah dibuktikan dengan Surat Keterangan Penyerahan Tanah Perwatasan No Reg 145.321.723/VI-1998/199 terletak di Rt 08 Dusun Singa Janti Desa Sangatta, kec Sangatta Dati II Kutai Kalimantan Timur atas nama Herman D, bukan Tergugat sendiri; Menimbang, bahwa Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dalam bukumnya yang berjudul ?Small Claim Court, Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia?, cetakan pertama tahun 2020 mengemukakan beberapa hal yang dapat dikategorikan bahwa suatu perkara memiliki sifat pembuktian yang sederhana, salah satunya adalah jika suatu perkara (baik wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum) hanya memiliki satu hubungan hukum. Pasal 4 ayat (1) Perma GS menyebutkan para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. Istilah ?kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama? hanya bisa dimaknai untuk mereka yang kedudukannya sama-sama sebagai penggugat atau tergugat bukan untuk kedudukan sebagai turut tergugat, karena kalimat tersebut ditujukan untuk menjelaskan kemungkinan adanya penggugat atau tergugat yang lebih dari satu orang dengan syarat memiliki kepentingan yang sama. Perma tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan kepentingan yang sama, namun paling tidak dapat dijelaskan sebagai berikut: ?Kepentingan yang sama adalah karena terdapat hak dan kewajiban yang sama terhadap hubungan hukum yang sedang menjadi persoalan dalam perkara tersebut. Misalnya, seorang debitur dengan si penjamin sama-sama memiliki kewajiban untuk membayar utang kepada kreditur. Artinya jika si debitur tidak melaksanakan prestasinya, maka kewajiban itu bisa dibebankan kepada penjaminnya?; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian gugatan dan bukti surat yang dilampirkan oleh Penggugat dikaitkan dengan penjelasan diatas, Tergugat menjaminkan sebidang tanah sebagaimana tercantum dalam bukti Surat Pengakuan Hutang No B.52/563/7/2009 tanggal 7 Juli 2009 dan bukti Surat Keterangan Penyerahan Tanah Perwatasan No Reg 145.321.723/VI-1998/199 terletak di Rt 08 Dusun Singa Janti Desa Sangatta, kec Sangatta Dati II Kutai Kalimantan Timur atas nama Herman D, bukan Tergugat sendiri. Bahwa Penggugat tidak menguraikan dalam gugatan maupun melampirkan bukti surat mengenai suatu bentuk persetujuan yang dituangkan dalam perjanjianaccesoir(tambahan) dimana pihak ketiga (Herman D) demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya yang menjadi dasar timbulnya suatu penjaminan yang mengikuti perjanjian pokoknya sehingga kedudukan Herman D belum jelas apakah perjanjian tersebut mengandung pertanggungan dalam bentuk jaminan perorangan (borgtoch) atau tidak sehingga tidak bisa ditentukan ada kepentingan hukum yang sama bahkan bisa memiliki hubungan hukum yang mengandung segi banyak dan melibatkan hak dan kewajiban yang beragam; Menimbang, bahwa gugatan Penggugat dalam perkara Aquo adalah menyangkut permasalahan mengenai sebidang tanah yang tercatat atas nama Herman D sedangkan yang mengagunkan atau menjaminkan tanah tersebut yaitu Selvi Opang sebagai Tergugat maka didalamnya terdapat hubungan hukum yang digambarkan dalam gugatan mengandung segi banyak dan melibatkan hak dan kewajiban yang beragam karena kedudukan Herman D belum jelas sebagai penjamin atau tidak sehingga mengandung potensi sengketa hak atas tanah dan memerlukan pembuktian yang tidak sederhana karena harus dilakukan Pemeriksaan setempat dan sita Jaminan terhadap obyek tanah yang menjadi jaminan atau agunan Tergugat kepada Penggugat sehingga dalam perkara ini dimungkinkan adanya intervensi dari pihak-pihak yang lain; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dengan tujuan untuk menghindari putusan yang sia-sia atau non executable (tidak dapat dieksekusi) maka Hakim berpendapat Gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan atau menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana; Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Penggugat belum memenuhi sifat pembuktian yang sederhana sebagaimana Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sehingga Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan gugatan bukanlah gugatan sederhana; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G.S/2023/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G.S/2023/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada