- Menyatakan tidak dapat diterima Eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat IV ;
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan WANPRESTASI ;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah PEMBELI yang beritikad baik yang harus mendapatkan perlindungan hukum ;
- Menyatakan sebagai hukum Penggugat I telah melakukan pembayaran lunas sebesar Rp205.000.000,00 (Dua Ratus Lima Juta Rupiah) dan Penggugat II telah melakukan pembayaran Lunas sebesar Rp205.000.000,00 (Dua Ratus Lima Juta Rupiah) ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam sebagian SERTIPIKAT HAK MILIK No.04705 Kelurahan JATISARI atas nama HERAWATI (TERGUGAT I), seluas 1.909 M2, Surat Ukur Nomor 00490/Jatisari/2020 tanggal 13/05/2020 terletak di Jatisari Selatan RT 003 RW 002 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang yaitu : Kavling E.2 seluas 120 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : siteplan Kavling E.1 (sertipikat SHM No.04705 Kelurahan JATISARI atas nama HERAWATI (TERGUGAT I), seluas 1.909 M2, Surat Ukur Nomor 00490/Jatisari/2020 tanggal 13/05/2020 terletak di Jatisari Selatan RT 003 RW 002 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang );
- Sebelah Selatan : Siteplan Kavling E. 3 ( sertipikat SHM No.04705 Kelurahan JATISARI atas nama HERAWATI (TERGUGAT I), seluas 1.909 M2, Surat Ukur Nomor 00490/Jatisari/2020 tanggal 13/05/2020 terletak di Jatisari Selatan RT 003 RW 002 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang );
- Sebelah Barat : Tanah kosong dengan Nomor IdentifikasiBidang(NIB) 06451 ;
- Sebelah Timur : Siteplan Jalan Kavling ( sertipikat SHM No.04705 Kelurahan JATISARI atas nama HERAWATI (TERGUGAT I), seluas 1.909 M2, Surat Ukur Nomor 00490/Jatisari/2020 tanggal 13/05/2020 terletak di Jatisari Selatan RT 003 RW 002 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang); Adalah milik PENGGUGAT I yang sah yang belum dibalik nama menjadi atas nama PENGGUGAT I ;
- Sebelah Utara : Jalan ;
- Sebelah Selatan : Siteplan Kavling E. 2 (sertipikat SHM No.04705 Kelurahan JATISARI atas nama HERAWATI (TERGUGAT I), seluas 1.909 M2, Surat Ukur Nomor 00490/Jatisari/2020 tanggal 13/05/2020 terletak di Jatisari Selatan RT 003 RW 002 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang ) ;
- Sebelah Barat : Tanah kosong dengan Nomor IdentifikasiBidang (NIB) 06451 ;
- Sebelah Timur : Siteplan Jalan Kavling ( sertipikat SHM No.04705 Kelurahan JATISARI atas nama HERAWATI (TERGUGAT I), seluas 1.909 M2, Surat Ukur Nomor 00490/Jatisari/2020 tanggal 13/05/2020 terletak di Jatisari Selatan RT 003 RW 002 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang ); Adalah milik PENGGUGAT II yang sah yang belum dibalik nama menjadi atas nama PENGGUGAT II.
- Seluas 120 M2 sebagaimana bidang yang terletak dalam siteplan Kavling E.2 menjadi atas nama HANDOYO(PENGGUGAT I)dengan batas-batas yaitu : Sebelah Utara: siteplan Kavling E. 1 ( sertipikat SHM No. 04705Kelurahan JATISARI atas nama HERAWATI (TERGUGAT I), seluas 1.909 M2,Surat Ukur Nomor 00490/Jatisari/2020 tanggal 13/05/2020 terletak di Jatisari Selatan RT 003 RW 002 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang ) ;
- Seluas 120 M2 sebagaimana bidang yang terletak dalam siteplan Kavling E.1 menjadi atas nama RETNA SRI WILUJENG (PENGGUGAT II) dengan batas-batas yaitu :
Putusan PN SEMARANG Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Smg |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2023/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muarif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nenden Rika Puspitasari, Br Hakim Anggota Kukuh Subyakto |
Panitera | Panitera Pengganti: Meirina Nurfadiah Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA; dan Kavling E.1 seluas 120 M2 dengan batas-batas : 6. Menyatakan sebagai hukum sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat: - Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 01 tanggal 02 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan TURUT TERGUGAT II(Notaris dan PPAT Cahaya Nurani Indah Sulistyawati, S.H., Notaris/PPAT di Semarang); - Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 02 tanggal 06 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan TURUT TERGUGAT II(Notaris dan PPAT Cahaya Nurani Indah Sulistyawati, S.H., Notaris/PPAT di Semarang); - Akta Perdamaian Putusan Perkara Perdata No.108/Pdt.G/2022/PN.Smg tertanggal 28 Juni 2022 ; 7. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III menyangkut penerbitan AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN dengan jaminan berupa SERTIPIKAT HAK MILIK No.04705 Kelurahan JATISARI atas nama HERAWATI (TERGUGAT I), seluas 1.909 M2, Surat Ukur Nomor 00490/Jatisari/2020 tanggal 13/05/2020 terletak di Jatisari Selatan RT 003 RW 002 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ; 8. Menghukum TURUT TERGUGAT III untuk membatalkan AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN Nomor 244/2022 tanggal 02-03-2022 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT III ; 9. Menyatakan penerbitan Sertipikat Hak Tanggungan atas nama Pemegang Hak TERGUGAT II diatas tanah SERTIPIKAT HAK MILIK No.04705 Kelurahan JATISARI atas nama HERAWATI (TERGUGAT I),seluas 1.909 M2, Surat Ukur Nomor 00490/Jatisari/2020 tanggal 13/05/2020 terletak di Jatisari Selatan RT 003 RW 002 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; 10. Menghukum TURUT TERGUGAT IV untuk mencoret dan membatalkan sertipikat hak tanggungan atas nama pemegang hak TERGUGAT II diatas sertipikat HAK MILIK No.04705 Kelurahan JATISARI atas nama HERAWATI (TERGUGAT I), seluas 1.909 M2,Surat Ukur Nomor 00490/Jatisari/2020 tanggal 13/05/2020 terletak di Jatisari Selatan RT 003 RW 002 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang; 11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk segera melepaskan segala hak yang melekat padanya atas SERTIPIKAT HAK MILIK No.04705 Kelurahan JATISARI atas nama HERAWATI (TERGUGAT I ),seluas 1.909 M2,Surat Ukur Nomor 00490/Jatisari/2020 tanggal 13/05/2020 terletak di Jatisari Selatan RT 003 RW 002 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang. 12. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai SERTIPIKAT HAK MILIK No.04705 Kelurahan JATISARI atas nama HERAWATI (TERGUGAT I),seluas 1.909 M2,Surat Ukur Nomor 00490/Jatisari/2020 tanggal 13/05/2020 terletak di Jatisari Selatan RT 003 RW 002 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang untuk menyerahkan kepada PARA PENGGUGAT. 13. Menghukum TURUT TERGUGAT IV untuk memproses pemecahan dan balik nama HAK MILIK No.04705 Kelurahan JATISARI atas nama HERAWATI (TERGUGAT I), seluas 1.909 M2, Surat Ukur Nomor 00490/Jatisari/2020 tanggal 13/05/2020 terletak di Jatisari Selatan RT 003 RW 002 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang untuk kemudian dipecah dan dibalik nama menjadi : Sebelah Selatan: Siteplan Kavling E. 3 ( sertipikat SHM No. 04705Kelurahan JATISARI atas nama HERAWATI (TERGUGAT I), seluas 1.909 M2,Surat Ukur Nomor 00490/Jatisari/2020 tanggal 13/05/2020 terletak di Jatisari Selatan RT 003 RW 002 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang ) ; Sebelah Barat : Tanah kosong dengan Nomor Identifikasi Bidang(NIB) 06451 ; Sebelah Timur : Siteplan Jalan Kavling( sertipikat SHM No.04705Kelurahan JATISARI atas nama HERAWATI (TERGUGAT I), seluas 1.909 M2,Surat Ukur Nomor 00490/Jatisari/2020 tanggal 13/05/2020 terletak di Jatisari Selatan RT 003 RW 002 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang ); Sebelah Utara : Jalan ; Sebelah Selatan : Siteplan Kavling E .2 ( sertipikat SHM No.04705 Kelurahan JATISARI atas nama HERAWATI (TERGUGAT I), seluas 1.909 M2, Surat Ukur Nomor 00490/Jatisari/2020 tanggal 13/05/2020 terletak di Jatisari Selatan RT 003 RW 002 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang) ; Sebelah Barat: Tanah kosong dengan Nomor IdentifikasiBidang (NIB) 06451 ; Sebelah Timur: Siteplan Jalan Kavling ( sertipikat SHM No.04705 Kelurahan JATISARI atas nama HERAWATI (TERGUGAT I), seluas 1.909 M2, Surat Ukur Nomor 00490/Jatisari/2020 tanggal 13/05/2020 terletak di Jatisari Selatan RT 003 RW 002 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang) ; Sisanya seluas 1.669 M2 tetap menjadi atas nama TERGUGAT I dan dikembalikan kepada TERGUGAT I; 14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari secara tanggung renteng yang harus dibayar TERGUGAT I dan TERGUGAT II sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan selesainya keseluruhan proses balik nama atas bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam sebagian SERTIPIKAT HAK MILIK No.04705 Kelurahan JATISARI atas nama HERAWATI (TERGUGAT I), seluas 1.909 M2, Surat Ukur Nomor 00490/Jatisari/2020 tanggal 13/05/2020 terletak di Jatisari Selatan RT 003 RW 002 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang yaitu: Kavling E.2 seluas 120 M2 dengan batas-batas : Sebelah Utara: siteplan Kavling E. 1 (sertipikat SHM No. 04705Kelurahan JATISARI atas nama HERAWATI (TERGUGAT I), seluas 1.909 M2,Surat Ukur Nomor 00490/Jatisari/2020 tanggal 13/05/2020 terletak di Jatisari Selatan RT 003 RW 002 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang ); Sebelah Selatan: Siteplan Kavling E. 3 (sertipikat SHM No. 04705Kelurahan JATISARI atas nama HERAWATI (TERGUGAT I), seluas 1.909 M2,Surat Ukur Nomor 00490/Jatisari/2020 tanggal 13/05/2020 terletak di Jatisari Selatan RT 003 RW 002 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang ); Sebelah Barat : Tanah kosong dengan Nomor Identifikasi Bidang(NIB) 06451 ; Sebelah Timur: Siteplan Jalan Kavling( sertipikatSHMNo. 04705Kelurahan JATISARI atas nama HERAWATI (TERGUGAT I), seluas 1.909 M2, Surat Ukur Nomor 00490/Jatisari/2020 tanggal 13/05/2020 terletak di Jatisari Selatan RT 003 RW 002 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang) ; menjadi atas nama PENGGUGAT I dan Kavling E.1 seluas 120 M2 dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan ; Sebelah Selatan: Siteplan Kavling E. 2( sertipikat SHM No. 04705Kelurahan JATISARI atas nama HERAWATI (TERGUGAT I), seluas 1.909 M2, Surat Ukur Nomor 00490/Jatisari/2020 tanggal 13/05/2020 terletak di Jatisari Selatan RT 003 RW 002 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang ) ; Sebelah Barat : Tanah kosong dengan Nomor Identifikasi Bidang(NIB) 06451; Sebelah Timur: Siteplan Jalan Kavling ( sertipikat SHM No. 04705Kelurahan JATISARI atas nama HERAWATI (TERGUGAT I), seluas 1.909 M2,Surat Ukur Nomor 00490/Jatisari/2020 tanggal 13/05/2020 terletak di Jatisari Selatan RT 003 RW 002 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang ) ; menjadi atas nama PENGGUGAT II. 15. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini. 16. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya. 17. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.746.000,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2023/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2023/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada