- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BREBES NOMOR 56/PID.B/2023/PN BBS TANGGAL 1 AGUSTUS 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, KHUSUSNYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP PARA TERDAKWA, UNTUK SELENGKAPNYA AMAR PUTUSANNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA 1. EDI SUCIPTO BIN MADROHIM, TERDAKWA II WARDI SUPARDI BIN REBO (ALM), TERDAKWA III ANDY SUGIYANTO BIN SUDARJO, TERDAKWA IV. BAMBANG JATMIKO ALIAS MIKO BIN DADANG, TERDAKWA V. TASHADI BIN WIRSO, TERDAKWA VI. ABDUL MUTHOLIB BIN WARYO (ALM), TERDAKWA VII. UDIN ZEN BIN CASMID, DAN TERDAKWA VIII. WARSODIK BIN SAYID TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA "MELAKUKAN PEMERASAN DENGAN ANCAMAN AKAN MEMBUKA RAHASIA SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM DAKWAAN KEDUA : MELANGGAR PASAL 369 AYAT (1) KUHPIDANA JO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHPIDANA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I EDI SUCIPTO BIN MADROHIM, TERDAKWA III.. ANDY SUGIYANTO BIN SUDARJO, DAN TERDAKWA VII. UDIN ZEN BIN CASMID OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 1 ( SATU ) TAHUN, SEDANGKAN TERDAKWA II. WARDI SUPARDI BIN REBO , TERDAKWA IV.. BAMBANG JATMIKO ALIAS MIKO BIN DADANG , TERDAKWA V. TASHADI BIN WIRSO, TERDAKWA VI. ABDUL MUTHOLIB BIN WARYO (ALM), DAN TERDAKWA VIII.. WARSODIK BIN SAYID MASING-MASING DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- DARI SAKSI TARMUDI BIN SUKADI BERUPA UANG TUNAI SEBESAR RP400.000,00 (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH) DENGAN UANG PECAHAN RP100.000,00 (SERTUS RIBU RUPIAH) DENGAN TOTAL SEJUMLAH 4 (EMPAT) LEMBAR.
- DARI SAKSI KORIPAH BINTI WASTAB BERUPA UANG TUNAI SEBESAR RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) DENGAN UANG PECAHAN DENGAN TOTAL SEJUMLAH 50 (LIMA PULUH) LEMBAR.
- DARI SAKSI SUNTORO, S.SOS. BIN DAMIR BERUPA UANG TUNAI SEBESAR RP700.000,00(TUJUH RATUS RIBU RUPIAH) DENGAN UANG PECAHAN RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) DENGAN TOTAL SEJUMLAH 7 (TUJUH) LEMBAR
- DARI TERSANGKA EDI SUCIPTO BIN MADROHIM BERUPA UANG TUNAI SEBESAR RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) DENGAN UANG PECAHAN RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) DENGAN TOTAL SEJUMLAH 30 LEMBAR
- DARI TERSANGKA WARDI SUPARDI BIN REBO (ALM) BERUPA UANG TUNAI SEBESAR RP2.500.000,00 (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) DENGAN UANG PECAHAN RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) SEJUMLAH 22 LEMBAR DAN UANG PECAHAN RP50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SEJUMLAH 6 LEMBAR.
- DARI TERSANGKA ANDI SUGIYANTO BIN SUDARJO BERUPA UANG TUNAI SEBESAR RP4.200.000,00 (EMPAT JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH) DENGAN UANG PECAHAN RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) SEJUMLAH LEMBAR 10 LEMBAR DAN UANG PECAHAN RP50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SEJUMLAH 64 LEMBAR.
- DARI TERSANGKA BAMBANG JATMIKO ALIAS MIKO BIN DADANG BERUPA UANG TUNAI SEBESAR RP900.000,00 (SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH) DENGAN UANG PECAHAN RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) SEJUMLAH 9 LEMBAR
- DARI TERSANGKA TASHADI BIN WIRSO BERUPA UANG TUNAI SEBESAR RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) DENGAN UANG PECAHAN RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) SEJUMLAH 10 LEMBAR
- DARI TERSANGKA ABDUL MUTHOLIB BIN WARYO (ALM) BERUPA UANG TUNAI SEBESAR RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) DENGAN UANG PECAHAN RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) SEJUMLAH 10 LEMBAR
- DARI TERSANGKA UDIN ZEN BIN CASMID BERUPA UANG TUNAI SEBESAR RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) DENGAN UANG PECAHAN RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) SEJUMLAH 30 LEMBAR
- DARI TERSANGKA WARSODIK BIN SAYID BERUPA UANG TUNAI SEBESAR RP1.600.000,00 (SATU JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH) DENGAN UANG PECAHAN RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) SEJUMLAH 15 LEMBAR, UANG PECAHAN RP50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SEJUMLAH 1 LEMBAR, DAN UANG PECAHAN RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH) SEJUMLAH 5 LEMBAR.
- DARI TERSANGKA EDI SUCIPTO BIN MADROHIM BERUPA FOTOKOPI SURAT KUASA TERTANGGAL 29 DESEMBER 2022 ANTARA SDRI. ERLI SELAKU PEMBERI KUASA DAN SDR. EDI SUCIPTO DKK SELAKU PENERIMA KUASA.
- DARI SAKSI CARTUM BIN KASIWAN BERUPA FOTOKOPI SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN BERSAMA TERTANGGAL 29 DESEMBER 2022, ANTARA SDRI. ERLI SELAKU ORANG TUA KORBAN DAN SDR. CARTUM SELAKU PERWAKILAN DARI KELUARGA PELAKU
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 56/Pid.B/2023/PN Bbs tanggal 1 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut, khususnya pidana yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa, untuk selengkapnya amar putusannya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa 1. EDI SUCIPTO Bin MADROHIM, Terdakwa II WARDI SUPARDI Bin REBO (alm), Terdakwa III ANDY SUGIYANTO Bin SUDARJO, Terdakwa IV. BAMBANG JATMIKO alias MIKO Bin DADANG, Terdakwa V. TASHADI Bin WIRSO, Terdakwa VI. ABDUL MUTHOLIB Bin WARYO (alm), Terdakwa VII. UDIN ZEN Bin CASMID, dan Terdakwa VIII. WARSODIK Bin SAYID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan pemerasan dengan ancaman akan membuka rahasia? sebagaimana yang diatur dalam Dakwaan Kedua : melanggar Pasal 369 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I EDI SUCIPTO Bin MADROHIM, Terdakwa III.. ANDY SUGIYANTO Bin SUDARJO, dan Terdakwa VII. UDIN ZEN Bin CASMID oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu ) tahun, Sedangkan Terdakwa II. WARDI SUPARDI Bin REBO , Terdakwa IV.. BAMBANG JATMIKO alias MIKO Bin DADANG , Terdakwa V. TASHADI Bin WIRSO, Terdakwa VI. ABDUL MUTHOLIB Bin WARYO (alm), dan Terdakwa VIII.. WARSODIK Bin SAYID masing-masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Dari saksi TARMUDI Bin SUKADI berupa uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp100.000,00 (sertus ribu rupiah) dengan total sejumlah 4 (empat) lembar.
- Dari saksi KORIPAH Binti WASTAB berupa uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan uang pecahan dengan total sejumlah 50 (lima puluh) lembar.
- Dari saksi SUNTORO, S.Sos. Bin DAMIR berupa uang tunai sebesar Rp700.000,00(tujuh ratus ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan total sejumlah 7 (tujuh) lembar
- Dari Tersangka EDI SUCIPTO Bin MADROHIM berupa uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan total sejumlah 30 lembar
- Dari Tersangka WARDI SUPARDI Bin REBO (alm) berupa uang tunai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah 22 lembar dan uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sejumlah 6 lembar.
- Dari Tersangka ANDI SUGIYANTO Bin SUDARJO berupa uang tunai sebesar Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah lembar 10 lembar dan uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sejumlah 64 lembar.
- Dari Tersangka BAMBANG JATMIKO alias MIKO Bin DADANG berupa uang tunai sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah 9 lembar
- Dari Tersangka TASHADI Bin WIRSO berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah 10 lembar
- Dari Tersangka ABDUL MUTHOLIB Bin WARYO (alm) berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah 10 lembar
- Dari Tersangka UDIN ZEN Bin CASMID berupa uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah 30 lembar
- Dari Tersangka WARSODIK Bin SAYID berupa uang tunai sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah 15 lembar, uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sejumlah 1 lembar, dan uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sejumlah 5 lembar.
- Dari Tersangka EDI SUCIPTO Bin MADROHIM berupa Fotokopi Surat Kuasa tertanggal 29 Desember 2022 antara sdri. ERLI selaku pemberi kuasa dan sdr. EDI SUCIPTO dkk selaku penerima kuasa.
- Dari saksi CARTUM Bin KASIWAN berupa Fotokopi Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tertanggal 29 Desember 2022, antara sdri. ERLI selaku orang tua korban dan sdr. CARTUM selaku perwakilan dari keluarga pelaku
Putusan PT SEMARANG Nomor 534/PID/2023/PT SMG |
|
Nomor | 534/PID/2023/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fakih Yuwono |
Hakim Anggota | Sugeng Budiyanto, Brsoesilo Atmoko |
Panitera | Elsya Roni Rohayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DISERAHKAN KEPADA SAKSI TARYOTO BIN KARSA, SAKSI CARYONO BIN DAMU, SAKSI ROHADINA BIN KADILA, SAKSI CARTUM BIN KASIWAN, DAN SAKSI HADI SUBENO BIN SAMAD MELALUI SAKSI HADI SUBENO BIN SAMAD; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 6. MEMBEBANKAN PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING- MASING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: diserahkan kepada saksi TARYOTO Bin KARSA, saksi CARYONO Bin DAMU, saksi ROHADINA Bin KADILA, saksi CARTUM Bin KASIWAN, dan saksi HADI SUBENO Bin SAMAD melalui saksi HADI SUBENO Bin SAMAD; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 534/PID/2023/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 534/PID/2023/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
72
50