- Menyatakan pemeriksaan perkara Terdakwa II Husam Ali Ahmad, dilakukan tanpa kehadiran Terdakwa II (in absentia);
- Menyatakan Terdakwa I Kriswanto dan Terdakwa II Husam Ali Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
- Menjatuhkan pidana kepada:
- Terdakwa I Kriswanto dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Terdakwa II Husam Ali Ahmad dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa II Husam Ali Ahmad sebesar Rp875.146.850,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah), apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Kriswanto dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa I tetap di tahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Copy Legalisir Surat Bank Jateng Cabang Purworejo ke PT Askrindo Cabang Magelang Nomor : 0422/ LKR.03/ 020/2020 tanggal 11 Maret 2020 perihal Permohonan Klaim atas nama CV GUNUNG MUKTI INDONESIA berikut Berita Acara Klaim dengan melampirkan :
- Copy Legalisir Surat Perjanjian Nomor : SP/32/ZI/III/2019 yanggal 29 Maret 2019 antara Kepala Zidam IV Diponegoro dan CV Gunung Mukti Indonesia untuk melaksanakan pemborongan pekerjaan konstruksi Rehab Lapangan Tembak Yonzipur 4/TK;
- Copy Legalisir Lampiran Polis Nomor : 79.55.19.00018.5.13.01.0
- Copy Legalisir Mutasi Rekening CV Gunung Mukti Indonesia periode 24 April 2019 s/d 24 Feruari 2020.
- Copy legalisir Standing Instruction Nomor : 001/SI/GMI/IV/2019 tanggal 12 April 2019 yang ditandatangani oleh KRISWANTO, Direktur CV Gunung Mukti Indonesia dan Suardi Samiran, Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan Rehab Lapangan Tembak Yonzipur 4/TK.
- Copy Legalisir Memorandum Analisa Kredit Bank Jateng Cabang Purworejo atas nama debitur CV Gunung Mukti Indonesia.
- Copy Legalisir Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit Nomor : 106/KRD.01.01/020/2019 tanggal 22 April 2019 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit atas nama Debitur CV Gunung Mukti Indonesia;
- Copy Legalisir Perjanjian Kredit Nomor : 176 tanggal 24 April 2019;
- Copy Legalisir Perjanjian Cessie Nomor : 106/KRD.01.01/020/2019;
- Copy Legalisir Surat Bank Jateng Cabang Purworejo ke PT Askrindo Cabang Magelang Nomor : 0423/ LKR.03/ 020/2020 tanggal 11 Maret 2020 perihal Permintaan Pencairan Penjaminan Kredit an. CV Gunung Mukti Indonesia.
- Copy Legalisir daftar check list berkas kelengkapan klaim konstruksi.
- Copy Legalisir Memorandum Perihal Analisa Pencairan Pertanggungan dari Bank Jateng Cabang Purworejo atas nama debitur CV Gunung Mukti Indonesia;
- Copy Legalisir Surat PT Askrindo Cabang Magelang ke Bank Jateng Cabang Purworejo Nomor : 116/ASK-MGL tg=al 19 Maret 2020 perihal Permintaan Tambahan Data Klaim;
- Copy Legalisir Surat Bank Jateng Cabang Purworejo ke PT Askrindo Cabang Magelang Nomor : 0570/LKR.03/020/2020 tgl 14 April 2020 perihal Kelengkapan Pengajuan Klaim, dengan melampirkan : Sistem Layanan Informasi Keuangan, SPMK, SSUK, SSKK, AKta Pendirian, AKta Perubahan Anggaran Dasar, copy KTP dan NPWP Kriswanto + Budi Sunarjo,
- Copy Legalisir Surat Bank Jateng Cabang Purworejo ke PT Askrindo Cabang Magelang Nomor : 1066/LKR.03/020/2020 tanggal 9 Juni 2020 perihal Permohonan Pembayaran Pengajuan Klaim Kredit Proyek dan Bank Garansi.
- Copy Legalisir Surat Bank Jateng Cabang Purworejo ke PT Askrindo Cabang Magelang Nomor : 1332/AKR.020 /020/2020 tanggal 28 Juli 2020 perihal Permohonan Pembayaran Klaim kredit proyek CV GUNUNG MUKTI INDONESIA;
- Copy Legalisir Surat PT Askrindo Nomor : KLM.00.01/353/MGL/LKS Tanggal 19 Agustus 2020 perihal Permintaan tambahan Data Klaim;
- Copy Legalisir Surat PT Askrindo Nomor : KLM.00.01/411/MGL/LKS tertanggal 9 September 2020 perihal Reminder Permintaan Tambahan Data Klaim CV Gunung Mukti;
- Copy Legalisir Surat PT Askrindo Nomor : KLM.00.00/ 437/MG-KLS tgl 18 September 2020 perihal Penolakan klaim PT GUNUNG MUKTI INDONESIA dengan alasan Bahwa Bank Jateng Cabang Purworejo tidak melakukan control / pengawasan terhadap pembayaran termin;
- Copy Legalisir Surat Bank Jateng Cabang Purworejo ke PT Askrindo Cabang Magelang Nomor : 1657/AKR.02/020/2020 tanggal 23 September 2020 perihal Permohonan Banding atas Penolakan Klaim PT GUNUNG MUKTI INDONESIA.
- Asli 1 (satu) lembar disposisi Nomor : 0708 tanggal 13 April 2019, dari Wapinca kepada Kasi Analis Kredit dan dari Kasi Analis Kredit ke Analis Kredit (Mas Ryan);
- Asli 1 (satu) lembar Permohonan kredit Nomor : 06/SP/GMI/IV/2019 tanggal 12 April 2019 perihal Permohonan Kredit yang ditandatangani oleh Kriswanto selaku Direktur CV Gunung Mukti Indonesia;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Komisaris Nomor : 06/SPK/GMI/IV/2019 tanggal 12 April 2019 dari Budi SUnarjo, ST selaku Komisari CV Gunung Mukti Indonesia yang pada pokoknya memberi persetujuan kepada Direktur untuk mengajukan permohonan Kredit di Bank Jateng Cabang Purworejo;
- Asli 1 (satu) eksemplar Surat Kuasa tanggal 22 April 2019 dari KRISWANTO selaku Direktur CV Gunung Mukti Indonesia kepada Bank Jateng Cabang Purworejo yang dalam hal ini diwakili oleh YULISTYAWAN S HARTANTO selaku Pinca;
- Asli 1 (satu) lembar Standing Instruction dari CV Gunung Mukti Indonesia kepada Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Purworejo Nomor : 001/SI/GMI /IV/2019 tanggal 12 April 2019, yang pada pokoknya menerangkan : seluruh termin proyek pekerjaan rehab lapangan tembak Yonziur 4/TK sebagaimana tertuang dalam SP/Kontrak Kerja dibayarkan melalui Rekening Giro PT BPD Jateng Cabang Purworejo No Rek : 1.020.007601 an. CV Gunung Mukti Indonesia dan CV Gunung Mukti Indonesia tidak akan melakukan perubahan rekening dan pengalihan pembayaran termin proyek ke rekening ke Bank lain;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Penyataan tidak diorderkan /subkontrakkan tanggal 22 April 2019 yang ditandatangani oleh KRISWANTO selaku Direktur CV Gunung Mukti Indonesia;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 22 April 2019 yang ditandatangani oleh KRISWANTO selaku Direktur CV Gunung Mukti Indonesia (terkait pembayaran termin ke rekening 1.020.007601);
- Asli 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Berkas Terbaru tanggal 22 April 2019 yang ditandatangani oleh KRISWANTO selaku Direktur CV Gunung Mukti Indonesia;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 22 April 2019 yang ditandatangani oleh KRISWANTO selaku Direktur CV Gunung Mukti Indonesia, yang pada pokoknya termin proyek pekerjaan rehab lapangan tembak yonzipur 4/TK akan dilakukan dengan cara Monthly Certificate;
- Asli 1 (satu) lembar time schedule;
- Asli 1 (satu) lembar RAB Penawaran tanggal 25 Februari 2019 yang ditandatangani oleh KRISWANTO selaku Direktur CV Gunung Mukti Indonesia;
- Asli 1 (satu) lembar RAB tanggal 29 Maret 2019 yang ditandatangani oleh KRISWANTO selaku Direktur CV Gunung Mukti Indonesia;
- 1 (satu) lembar Daftar Upah Pekerja;
- 1 (satu) eksemplar Harga Satuan Material dan Upah;
- 1 (satu) lembar dokumen Struktur Organisasi CV Gunung Mukti Indonesia yang ditandatangani oleh KRISWANTO selaku Direktur CV Gunung Mukti Indonesia;
- 1 (satu) lembar Dokumen Daftar Personalia CV Gunung Mukti Indonesia yang ditandatangani oleh KRISWANTO selaku Direktur CV Gunung Mukti Indonesia;
- Asli Copy KTP, NPWP, dan Foto Direktur beserta Komisaris CV Gunung Mukti Indonesia;
- Copy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi Nomor : 0498858 tanggal 20 Maret 2018;
- Copy RIncian Klasifikasi dan Kaulifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi;
- Copy NPWP CV Gunung Mukti Indonesia;
- Copy AKta Pendirian CV Gunung Mukti Indonesia Nomor : 05 tgl 11 Desember 2006;
- Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120208103914;
- Copy Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 1-1204-2-00310-076296 tanggal 13 April 2018 berikut lampirannya;
- Copy SPK dan SPMK Paket Pekerjaan Penataan Lingkungan Kawasan Kumuh di Kabupaten Sleman Tahap II (Dusun Nologaten Desa Caturtunggal) Kecamatan Depok Kabupaten Sleman tanggal 28 Mei 2018;
- Copy Surat Keterangan Kepala Desa Argmulyo Nomor : 199/AGM/iii/2018 tgl 4 Maret 2018;
- Asli Sistem Layanan Informasi Keuangan CV Gunung Mukti Indonesia Nomor : 53256/IDEB/ 0101113/2019;
- ASli Print Out LPSE TNI Angkatan Darat CV Gunung Mukti Indonesia sebagai pemenang lelang pekerjaan konstruksi Rehab Lapangan Tembak Yonzipur 4/TK;
- Asli Dokumen Formulir checklist Dokumentasi Kredit tanggal disposisi 12 April 2019 yang ditandatangani oleh Analis Kredit dan Kasi Analis Kredit;
- Asli Dokumen Memorandum Analis Kredit;
- Asli Form Pengawasan Sirkulasi MAK tanggal 22 April 2019;
- Asli Estimasi Lembar Tabel Angsuran Pinjaman;
- Asli Formulir Laporan on the spot usaha tanggal kunjungan 12 April 2019, tempat kunjungan Jl. Cangkiran Jaranan Rt 04/022 Argomulyo Sleman Kelurahan/Desa Argomulyo Kecamatan Cangkringan Kab. Sleman;
- Asli 1 (satu) lembar Laporan Keuangan CV Gunung Mukti Indonesia tanggal 22 April 2019;
- Asli 1 (satu) eksemplar Evaluasi Kebutuhan Kredit Usaha Jasa Kontraktor/Pemborongan CV Gunung Mukti Indonesia terhitung sejak April 2019 s/d Desember 2019;
- Asli 1 (satu) eksemplar Formulir Analisa Keuangan-Historikal CV Gunung Mukti Indonesia;
- Asli Formulir Call Report;
- Asli Surat Tugas tanggal 15 April 2019 dari Yulistyawan S Hartanto selaku Pinca kepada Riyandi Yanuar selaku Analis Kredit untuk mengadakan kunjungan ke proyek.
- Asli Form Surat Tugas ttd dan stempel Kepala Zeni Kodam IV/Diponegoro;
- Asli Lembar Visualisasi Konfirmasi PPK pekerjaan konstruksi rehab Lapangan Tembak Yonzipur 4/TK;
- Asli Formulir Laporan Visual Kegiatan Proyek tanggal 15 April 2019;
- Asli SUrat Nomor : 106/KRD.01.01/020/2019 tanggal 22 April 2019 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit kepada CV GUNUNG MUKTI INDONESIA;
- Asli 1 (satu) eksemplar Perjanjian Cessie Nomor : 106/KRD.01.01/020/2019 tanggal 24 April 2019 yang ditandatangani oleh KRISWANTO selaku Direktur CV GUNUNG MUKTI INDONESIA dan YULISTYAWAN S HARTANTO selaku Pemimpin Cabang PT Bank BPD Jateng Cabang Purworejo;
- Asli Surat Nomor : 106/KRD.01.01/020/2019 tanggal 22 April 2019 perihal Permohonan DOkumen Cessie yang ditandatangani oleh Yulistyawan S Hartanto dan ditujukan Imam Supingi, Notaris;
- Asli Nota Pencairan Kredit No. Reg. 106/DN/KRD/IV/2019 tertanggal 22 April 2019 senilai Rp.1.000.000.000,00;
- Asli Nota Debet No.Reg.106/DN/KRD/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 biaya Propisi sebesar Rp. 6.666.700,00, Administrasi Rp. 700.000,00, Peninjauan Rp. 300.000,00;
- Asli Nota Debet No.Reg.106/DN/KRD/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 biaya asuransi Rp.14.000.000,00 dan PK Notaris Rp. 950.000,00;
- Copy Visualisasi Pencairan Kredit Bank Jateng, CV GMI, dan Notaris;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 176/IV/2019 tanggal 24 April 2019 perihal Pengikatan agunan cessie untuk termin proyek;
- Asli 1 (satu) eksemplar Akta Perjanjian Kredit Nomor : 176 tanggal 24 April 2019 antara Bank Jateng Purworejo dengan CV Gunung Mukti Indonesia;
- Copy Surat Perjalanan DInas Nomor : 1980/SDM.05.11/VIII/SPPD?2019 tanggal 19 Agustus 2019 dari Wapinca kepada Analis Kredit untuk melakukan monitoring kredit proyek berikut lampirannya foto monitoring proyek;
- Asli Surat Nomor : 0422/LKR.03/020/2020 tanggal 11 Maret 2020 perihal Permohonan Pencairan Klaim an. CV Gunung Mukti Indonesia yang ditandatangani oleh Primadeni Nuringtias Wapinca Bank Jateng Purworejo yang ditujukan kepada PT Askrindo Cabang Magelang berikut Berita Acara Klaim tanggal 11 Maret 2020;
- ASli surat Nomor : 116/ASK-MGL tanggal 19 MAret 2020 perihal Permintaan Tambahan Data Klaim yang ditandatangani oleh Hartarto, Pinca Askrindo Cabang Magelang ditujukan ke Bank Jateng Cabang Purworejo;
- Asli Surat Nomor : 0570/LKR.03/020/2020 tanggal 14 April 2020 perihal Kelengkapan Pengajuan Klaim yang ditandatangani oleh Primadeni Nuringtias Wapinca Bank Jateng Purworejo yang ditujukan kepada PT Askrindo Cabang Magelang;
- Asli Surat Nomor : 1332/AKR.020 /020/2020 tanggal 28 Juli 2020 perihal Permohonan Pembayaran Klaim kredit proyek CV GUNUNG MUKTI INDONESIA yang ditandatangani oleh Hanrawan Yudianto;
- Copy Lampiran Polis Nomor : 79.55.19.00018.5.13.01.0
- Asli SUrat Nomor : KLM.00.00/437/MG-KLS tanggal 18 September 2020 perihal Penolakan klaim PT GUNUNG MUKTI INDONESIA yang ditandatangani oleh Hartarto, Pinca Askrindo Cabang Magelang ditujukan ke Bank Jateng Cabang Purworejo;
- Asli Lembar Disposisi Nomor : 1533 tanggal 21 September 2002 perihal Penolakan klaim PT Gunung Mukti Indonesia;
- Asli Surat Nomor : 1657/AKR.02/020/2020 tanggal 23 September 2020 perihal Permohonan Banding atas Penolakan Klaim PT GUNUNG MUKTI INDONESIA yang ditandatangani oleh HANRAWAN YUDIANTO selaku Pimpinan Cabang PT BPD JAteng Cabang Purworejo;
- Asli SUrat Nomor : 1683/AKR.02/020/2020 tanggal 30 September 2020 perihal Permohonan Banding atas Penolakan Klaim PT GUNUNG MUKTI INDONESIA yang ditandatangani oleh HANRAWAN YUDIANTO selaku Pimpinan Cabang PT BPD JAteng Cabang Purworejo;
- Asli Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : SPMK/272/IV/2019 tanggal 1 April 2019;
- Asli 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Nomor : SP/32/ZI/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 berikut copy Surat Perjanjian Nomor : SP/32/ZI/III/2019 tanggal 22 Maret 2019;
- Asli Surat Pernyataan Bermaterai tanggal 19 Nopember 2019 yang ditandatangani oleh KRISWANTO bersama dengan BUDI SUNARJO, HUSAM ALI AHMAD dan MOH. HAEQAL PRIBADI yang pada pokoknya akan menyelesaikan kewajiban hutang atas nama CV GUNUNG MUTI INDONESIA sebesar Rp. 1.000.000.000,00 dengan skema pembayaran Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah) akan dibayarkan sebelum tanggal 25 Nopember 2019 dan sebesar Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah) akan diselesaikan maksimal 24 Desember 2019 terlampir foto pada saat penandatanganan SUrat Pernyataan;
- Asli Tanda Terima tanggal 29 Nopember 2019, yang ditandatangani oleh Husam Ali Ahmad, Riyandi Yanuar Adriyansa dan Y.B Rahadian Bayu HUSAM ALI AHMAD menyerahkan 2 (dua) lembar cek Bank BNI 46 an. PT SYARIF MAJU KARYA :
- Nomor : CM 555837 senilai Rp. 300.000.000,00 (tigaratus juta rupiah) akan dibayarkan maksimal tanggal 10 Desember 2019;
- Nomor : CM 555838 senilai Rp. 700.000.000,00 (tujuhratus juta rupiah) akan dibayarkan maksimal tanggal 20 Desember 2019;
- Asli Surat Pernyataan bermaterai tanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Husam Ali Ahmad dan Ramzi Ali Ahmad yang pada pokoknya akan menyelesaikan kewajiban hutang CV Gunung Mukti Indonesia selamat-lambatnya tanggal 20 Januari 2020;
- Asli Tanda Terima tanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani Husam Ali Ahmad, Riyandi Yanuar Adriyansa, Afrian Tri Susanto dan M. Faiz Prihutomo berikut terlampir 1 (satu) lembar cek Bank BNI Yariah 46 an. PT TATA KARYA KONSTRUKSI dengan nomor cek : KA834581 tanggal 20 Januari 2020 senilai Rp. 1.000.000.000,00;
- ASli Surat Nomor : 001/KLR/II/038/2020 tanggal 5 Februari 2020 perihal Permohonan Penagihan Warkat Debit di luar Mekanisme SKNBI atas warkat cek Nomor : KA834581;
- Asli Surat Nomor : YGS/01/223 tanggal 6 Februari 2020 perihal TOlakan di luar Kliring berkut lampirannya;
- Asli Surat Pernyataan bermaterai tanggal 5 Februari 2020 yang ditandatangani oleh KRISWANTO dan RAMZI ALI AHMAD pada pokoknya akan menyelesaikan kewajiban hutang sebesar RP. 1.000.000.000,00 dengan 4 (empat lembar) cek @ Rp. 250.000.000,00 an. Syarif Maju Karya berikut terlampir tanda terima penyerahan cek dimaksud dan 4 (empat) lembar cek No. CM55844, No. CM55845 No. CM55846, No. CM55847;
- Asli Surat Negosiasi Pembayaran Kredit tanggal 8 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kriswanto;
- Asli Surat Nomor : 1120/AKR.-2/020/2020 tanggal 16 Juni 2020 perihal Penyelesaian KRedit Proyek Gunung Mukti Indonesia yang ditandatangani oleh Yulistyawan S Hartanto ditujukan kepada Kriswanto;
- Asli Berita Acara Tanggal 15 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Primadeni Nuringtias, Afrian Tri Susanto, Riyandi Yanuar (ketiganya sebagai Pihak Pertama) dan Kriswanto, Husam Ali Ahmad (keduanya sebagai Pihak Kedua), yang pada pokoknya Pihak Kedua memohon keringanan.
- Asli SUrat Usulan dari Kasi Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit tanggal 27 April 2022 perihal Usulan Pembayaran Pokok CV Gunung Mukti Indonesia berikut lampirannya Data Portofolio Nasabah;
- Salinan Statement Bank Jateng Cabang Purworejo atas nama CV GUNUNG MUKTI INDONESIA Nomor Rekening : 1020007601 periode April 2019 s/d Desember 2019;
- Salinan Rekening Korang Bank BNI Cabang UGM Yogya atas nama CV GUNUNG MUKTI INDONESIA Nomor Rekening 0802594435 periode 1 April 2019 s/d 31 Desember 2020.
- Copy Salinan Rekening Koran Bank BCA KCU Yogyakarta atas nama NIECO ADITYA Nomor Rekening : 0374084964 periode Januari 2019 s/d Desember 2019.
- Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 22518/CV Gunung Mukti Indonesia tanggal 15 April 2019 senilai Rp. 267.272.728,00 (setelah dipotong pajak) untuk Pembayaran UM Pekerjaan rehab Lapangan Tembak Yonzipur 4/TK ke rekening Bank BNI KCU Jl. Persatuan Bulaksumur Yogyakarta Nomor Rekening : 802594435.
- Copy Legalisir Daftar SP2D Satker Nomor : 191341303004673 tanggal 16 April 2019;
- Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 22569/CV Gunung Mukti Indonesia tanggal 26 Juli 2019 senilai Rp. 320.727.272,00 (setelah dipotong pajak) untuk Pembayaran Termin II Pekerjaan rehab Lapangan Tembak Yonzipur 4/TK ke rekening Bank BNI KCU Jl. Persatuan Bulaksumur Yogyakarta Nomor Rekening : 802594435.
- Copy Legalisir Daftar SP2D Satker Nomor : 191341303012020 tanggal 29 Juli 2019;
- Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 25638/CV Gunung Mukti Indonesia tanggal 23 Oktober 2019 senilai Rp. 368.181.817,00 (setelah dipotong pajak) untuk Pembayaran Termin III Pekerjaan rehab Lapangan Tembak Yonzipur 4/TK ke rekening Bank BNI KCU Jl. Persatuan Bulaksumur Yogyakarta Nomor Rekening : 802594435.
- Copy Legalisir Daftar SP2D Satker Nomor : 191341303012020 tanggal 24 Oktober 2019;
- Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 25639/CV Gunung Mukti Indonesia tanggal 23 Oktober 2019 senilai Rp. 53.454.544,00 (setelah dipotong pajak) untuk Pembayaran Termin IV Pekerjaan rehab Lapangan Tembak Yonzipur 4/TK ke rekening Bank BNI KCU Jl. Persatuan Bulaksumur Yogyakarta Nomor Rekening : 802594435.
- Copy Legalisir Daftar SP2D Satker Nomor : 191341303019175 tanggal 28 Oktober 2019;
- Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 22568/CV Gunung Mukti Indonesia tanggal 26 Juli 2019 senilai Rp. 320.727.272,00 (setelah dipotong pajak) untuk Pembayaran Termin I Pekerjaan rehab Lapangan Tembak Yonzipur 4/TK ke rekening Bank BNI KCU Jl. Persatuan Bulaksumur Yogyakarta Nomor Rekening : 802594435.
- Copy Legalisir Daftar SP2D Satker Nomor : 191341303012019 tanggal 29 Juli 2019;
- Setoran Premi Askrindo CV Gunung Mukti Indonesia sejumlah Rp14.106.000,00 (empat belas juta seratus enam ribu rupiah).
- Uang tunai sejumlah Rp89.252.850,00 (delapan puluh sembilan juta duaratus limapuluh dua ribu delapan ratus limapuluh rupiah).
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 127/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
|
Nomor | 127/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Subyakto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Setyo Widjanarko, M.hbr Hakim Anggota Alfis Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti Haries Kurnia Perdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : A. Disita dari EVIEN NURHASANAH (PT Askrindo Magelang) Barang Bukti angka 1 (satu) sampai dengan angka 12 (dua belas), dikembalikan kepada EVIEN NURHASANAH; B. Disita dari ARYA BANGUN SAPUTRA, SE (legal Bank Jateng) Berikut terlampir 2 (dua) lembar cek dimaksud dan foto pada saat penyerahan 2 (dua) lembar cek dan penandatangan Tanda Terima; Barang Bukti angka 1 (satu) sampai dengan angka 72 (tujuh dua), dikembalikan kepada ARYA BANGUN SAPUTRA, SE; C. Disita dari KRISWANTO 1. 1 (satu) bendel print out SIKAP CV Gunung Mukti Indonesia. Dikembalikan kepada Terdakwa KRISWANTO; D. Disita dari NIECO ADITYA Barang Bukti angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga), dikembalikan kepada NIECO ADITYA; E. Disita dari MUHAMMAD LUTFI (Kasubag Umum KPPN Semarang II) Barang Bukti angka 1 (satu) sampai dengan angka 10 (sepuluh), dikembalikan kepada MUHAMMAD LUTFI; Disetorkan ke Kas Negara Cq PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Purworejo dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Dikembalikan kepada Terdakwa Kriswanto. 9. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengumumkan putusan ini pada papan pengumuman Pengadilan, kantor Pemerintah Daerah dan Media lainnya. |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 127/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada