- Menyatakan Terdakwa H. IMAM JASWADI, S.H. Bin (ALM) SUPANGAT tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. IMAM JASWADI, S.H. Bin (ALM) SUPANGAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan Pidana Denda sebanyak Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan bahwa apabila Terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut, maka terdakwa harus menggantinya dengan Pidana Kurungan selama 1 ( satu ) bulan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp.340.000.000,00 (tiga ratus empat puluh juta rupiah).
- Uang tunai sejumlah Rp.130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah).
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F7 warna hitam dengan nomor IMEI 1 ?868473035801471? dan IMEI 2 ?868473035801463?;
- 1 (satu) buah SIM CARD SIMPATI dengan nomor 081325373949 dengan ICCID nomor 0525-0000-0111-6638.
- ?1 (satu) lembar bukti pembayaran 1 (satu) kamar dan meeting room Hotel Horison Kota Lama Semarang, dengan nomor reservasi: 00095296, tanggal 04 Desember 2021 atas nama IMAM DEMAK sejumlah Rp 2.580.000,00.?
- 1 (satu) lembar dublikat bill hotel ?Triizz Hotel? Nomor: 4120, tanggal 13/11/21 atas nama IMAM, MR. sejumlah Rp.1.360.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar dublikat bill hotel ?Triizz Hotel? Nomor: 4242, tanggal 20/11/21 atas nama IMAM, MR. sejumlah Rp.1.360.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah flash disk merk Sandisk dual Drive Micro USB OTG dan USB 3.0 kapasitas 32 GB, yang berisii rekaman CCTV kamera 3 masjid Baitussalam Godong alamat Jl. Jenderal Sudirman Godong, Kec. Godong Kab. Grobogan, yaitu rekaman kejadian hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 dari jam 16.00.00 sampai dengan jam 16.59.32.
- 1 (satu) buah Buku Pedoman Kerja Sama UIN Walisongo 2020;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Mlatiharjo Kec. Gajah Kab. Demak Nomor: 03/TPPD/XI/2021, tanggal 26 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Medini Kec. Gajah Kab. Demak Nomor: 004/TPPD/XI/2021, tanggal 29 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Sambung Kec. Gajah Kab. Demak Nomor: 06/TPPD/XI/2021, tanggal 29 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Gedangalas Kec. Gajah Kab. Demak Nomor: 7/TPPD/XI/2021, tanggal 27 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Jatisono Kec. Gajah Kab. Demak Nomor: 008/TPPD/XI/2021, tanggal 29 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Tanjunganyar Kec. Gajah Kab. Demak Nomor: 009/TPPD/XI/2021, tanggal 29 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Tambirejo Kec. Gajah Kab. Demak Nomor: 009/TPPD/XII/2021, tanggal 30 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Banjarsari Kec. Gajah Kab. Demak Nomor: 11/TPPD/XI/2021, tanggal 29 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel Kesepakatan Bersama antara Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang dengan Pemerintah Kabupaten Demak tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Kab. Demak Nomor: 026/Un.10.0/R/HM.01/05/2018, Nomor: 421.5/26/IX/2018, tanggal 28 September 2018;
- 1 (satu) bendel Perjanjian Kerja Sama Tim Penjaringan Dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Mlatiharjo Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Dan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Nomor: 03/TPPD/XI/2021, Nomor: 299/Un.10.06/D/Hk.06.01/11/2021, tanggal 29 November 2021, tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Perangkat Desa Mlatiharjo Kec. Gajah Kab. Demak Tahun 2021;
- 1 (satu) bendel Perjanjian Kerja Sama Tim Penjaringan Dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Medini Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Dan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Nomor: 04/TPPD/XI/2021, Nomor: 297/Un.10.06/D/Hk.06.01/11/2021, tanggal 29 November 2021, tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Perangkat Desa Medini Kec. Gajah Kab. Demak Tahun 2021;
- 1 (satu) bendel Perjanjian Kerja Sama Tim Penjaringan Dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Sambung Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Dan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Nomor: 006/TPPD/XI/2021, Nomor: 300/Un.10.06/D/Hk.06.01/11/2021, tanggal 29 November 2021, tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Perangkat Desa Sambung Kec. Gajah Kab. Demak Tahun 2021;
- 1 (satu) bendel Perjanjian Kerja Sama Tim Penjaringan Dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Gedangalas Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Dan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Nomor: 007/TPPD/XI/2021, Nomor: 302/Un.10.06/D/Hk.06.01/11/2021, tanggal 29 November 2021, tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Perangkat Desa Gedangalas Kec. Gajah Kab. Demak Tahun 2021;
- 1 (satu) bendel Perjanjian Kerja Sama Tim Penjaringan Dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Tambirejo Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Dan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Nomor: 008/TPPD/XI/2021, Nomor: 298/Un.10.06/D/Hk.06.01/11/2021, tanggal 29 November 2021, tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Perangkat Desa Tambirejo Kec. Gajah Kab. Demak Tahun 2021;
- 1 (satu) bendel Perjanjian Kerja Sama Tim Penjaringan Dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Tanjunganyar Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Dan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Nomor: 009/TPPD/XI/2021, Nomor: 301/Un.10.06/D/Hk.06.01/11/2021, tanggal 29 November 2021, tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Perangkat Desa Tanjunganyar Kec. Gajah Kab. Demak Tahun 2021;
- 1 (satu) bendel Perjanjian Kerja Sama Tim Penjaringan Dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Jatisono Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Dan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Nomor: 09/TPPD/XI/2021, Nomor: 303/Un.10.06/D/Hk.06.01/11/2021, tanggal 29 November 2021, tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Perangkat Desa Jatisono Kec. Gajah Kab. Demak Tahun 2021;
- 1 (satu) bendel Perjanjian Kerja Sama Tim Penjaringan Dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Banjarsari Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Dan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Nomor: 11/TPPD/XI/2021, Nomor: 296/Un.10.06/D/Hk.06.01/11/2021, tanggal 29 November 2021, tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Perangkat Desa Banjarsari Kec. Gajah Kab. Demak Tahun 2021;
- 1 (satu) bendel Perjanjian Kerja Sama Tim Penjaringan Dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Tangkis Kecamatan Guntur Kabupaten Demak Dan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Nomor: 03/TPPD/XI/2021, Nomor: 293/Un.10.06/D/Hk.06.01/11/2021, tanggal 29 November 2021, tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Perangkat Desa Tangkis Kec. Guntur Kab. Demak Tahun 2021;
- 1 (satu) bendel Perjanjian Kerja Sama Tim Penjaringan Dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Banjarejo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak Dan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Nomor: 05/XI/2021, Nomor: 290/Un.10.06/D/Hk.06.01/11/2021, tanggal 29 November 2021, tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Perangkat Desa Banjarejo Kec. Guntur Kab. Demak Tahun 2021;
- 1 (satu) bendel Perjanjian Kerja Sama Tim Penjaringan Dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Sidokumpul Kecamatan Guntur Kabupaten Demak Dan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Nomor: 07/TIM/XI/2021, Nomor: 288/Un.10.06/D/Hk.06.01/11/2021, tanggal 29 November 2021, tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Perangkat Desa Sidokumpul Kec. Guntur Kab. Demak Tahun 2021;
- 1 (satu) bendel Perjanjian Kerja Sama Tim Penjaringan Dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Bogosari Kecamatan Guntur Kabupaten Demak Dan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Nomor: 08/XI/2021, Nomor: 289/Un.10.06/D/Hk.06.01/11/2021, tanggal 29 November 2021, tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Perangkat Desa Bogosari Kec. Guntur Kab. Demak Tahun 2021;
- 1 (satu) bendel Perjanjian Kerja Sama Tim Penjaringan Dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Sidoharjo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak Dan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Nomor: 09/TPPD/XI/2021, Nomor: 2964/Un.10.06/D/Hk.06.01/11/2021, tanggal 29 November 2021, tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Perangkat Desa Sidoharjo Kec. Guntur Kab. Demak Tahun 2021;
- 1 (satu) bendel Perjanjian Kerja Sama Tim Penjaringan Dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Trimulyo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak Dan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Nomor: 09/TPPD/XI/2021, Nomor: 287/Un.10.06/D/Hk.06.01/11/2021, tanggal 29 November 2021, tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Perangkat Desa Trimulyo Kec. Guntur Kab. Demak Tahun 2021;
- 1 (satu) bendel Perjanjian Kerja Sama Tim Penjaringan Dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Wonorejo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak Dan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Nomor: 10/PKS/TPPD/XI/2021, Nomor: 311/Un.10.06/D/Hk.06.01/11/2021, tanggal 29 November 2021, tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Perangkat Desa Wonorejo Kec. Guntur Kab. Demak Tahun 2021;
- 1 (satu) bendel Perjanjian Kerja Sama Tim Penjaringan Dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Bumiharjo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak Dan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Nomor: 010/TPPD/XI/2021, Nomor: 292/Un.10.06/D/Hk.06.01/11/2021, tanggal 29 November 2021, tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Perangkat Desa Bumiharjo Kec. Guntur Kab. Demak Tahun 2021;
- 1 (satu) bendel Perjanjian Kerja Sama Tim Penjaringan Dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Gaji Kecamatan Guntur Kabupaten Demak Dan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Nomor: 12/TPKD/XI/2021, Nomor: 291/Un.10.06/D/Hk.06.01/11/2021, tanggal 29 November 2021, tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Perangkat Desa Gaji Kec. Guntur Kab. Demak Tahun 2021;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Laporan Keuangan Sementara Seleksi Perangkat Desa Gajah dan Guntur Demak Fisip UIN Walisongo Semarang 2021;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Tes CAT No. 2704/Un.10.6/D/Hk.02.05/12/2021, tanggal 06 Desember 2021, Pelaksanaan Tes Penyaringan Perangkat Desa Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Tahun 2021 Ruang Ujian Lantai 1;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Tes Praktik No. 2705/Un.10.6/D/Hk.02.05/12/2021, tanggal 06 Desember 2021, Pelaksanaan Tes Penyaringan Perangkat Desa Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Tahun 2021 Ruang Ujian Lantai 1;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Tes Praktik No. 2706/Un.10.6/D/Hk.02.05/12/2021, tanggal 06 Desember 2021, Pelaksanaan Tes Penyaringan Perangkat Desa Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Tahun 2021 Ruang Ujian Lantai 4;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Tes CAT No. 2707/Un.10.6/D/Hk.02.05/12/2021, tanggal 06 Desember 2021, Pelaksanaan Tes Penyaringan Perangkat Desa Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Tahun 2021 Ruang Ujian Lantai 4;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Serah Terima Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa Banjarsari Nomor: 2673/Un.10.6/D3/HK.02.05/12/2021, tanggal 6 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Serah Terima Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa Medini Nomor: 2675/Un.10.6/D3/HK.02.05/12/2021, tanggal 6 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Serah Terima Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa Tambirejo Nomor: 2677/Un.10.6/D3/HK.02.05/12/2021, tanggal 6 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Serah Terima Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa Mlatiharjo Nomor: 2679/Un.10.6/D3/HK.02.05/12/2021, tanggal 6 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Serah Terima Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa Sambung Nomor: 2681/Un.10.6/D3/HK.02.05/12/2021, tanggal 6 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Serah Terima Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa Tanjunganyar Nomor: 2683/Un.10.6/D3/HK.02.05/12/2021, tanggal 6 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Serah Terima Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa Gedangalas Nomor: 2685/Un.10.6/D3/HK.02.05/12/2021, tanggal 6 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Serah Terima Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa Jatisono Nomor: 2687/Un.10.6/D3/HK.02.05/12/2021, tanggal 6 Desember 2021;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Lembar Penilaian Tes Praktik Formasi Kepala Dusun (Kadus), Kaur dan Kasi dengan penguji Sdri. Kartika I. P.;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Lembar Penilaian Tes Praktik Formasi Kepala Dusun (Kadus) dengan penguji Sdr. M. Nuqlir;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Lembar Penilaian Tes Praktik Formasi Sekretaris, Kaur dan Kasi dengan penguji Sdr. Endang S.;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Lembar Penilaian Tes Praktik Formasi Kepala Dusun (Kadus), Kaur dan Kasi dengan penguji Sdri. Ririn Megah S.;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Lembar Penilaian Tes Praktik Formasi Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi dengan penguji Sdr. Moh Yamin;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Lembar Penilaian Tes Praktik Formasi Kaur dan Kasi dengan penguji Sdri. Wiwit;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Lembar Penilaian Tes Praktik Formasi Kaur dan Kasi dengan penguji Sdri. Siti Azizah;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Lembar Penilaian Tes Praktik Formasi Sekretaris Desa Kepala Dusun (Kadus), Kaur dan Kasi dengan penguji Sdr. Kaisar Atmaja;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Lembar Penilaian Tes Praktik Formasi Sekretaris Desa Kepala Dusun (Kadus), Kaur dan Kasi dengan penguji Sdri. Mashohatul;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Lembar Penilaian Tes Wawancara dengan penguji Sdr. Amin Farih;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Lembar Penilaian Tes Wawancara dengan penguji Sdr. Solkhah Mufrikhah;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Lembar Penilaian Tes Wawancara dengan penguji Sdr. Tolkhatul Khoir;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Lembar Penilaian Tes Wawancara dengan penguji Sdr. Adib;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Lembar Penilaian Tes Wawancara dengan penguji Sdr. Akhriyadi Sofian;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Lembar Penilaian Tes Wawancara dengan penguji Sdr. Moch. Parmudi;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Lembar Penilaian Tes Wawancara dengan penguji Sdr. Rofiq;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Lembar Penilaian Tes Wawancara dengan penguji Sdr. Ahwan Fanani;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Lembar Penilaian Tes Wawancara dengan penguji Sdr. Ahmad Gunawan;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Lembar Penilaian Tes Wawancara dengan penguji Sdr. Moh. Fauzi;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Lembar Penilaian Tes Wawancara dengan penguji Sdr. Nur Syamsudin;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Lembar Penilaian Tes Wawancara dengan penguji Sdr. Ghufron Ajib;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Lembar Penilaian Tes Wawancara dengan penguji Sdr. Muhammad Mahsun;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Lembar Penilaian Tes Wawancara dengan penguji Sdr. Nur Hasyim;
- 1 (satu) ID Card Peserta Seleksi Calon Perangkat Desa Kec. Gajah, Kab. Demak;
- 1 (satu) bendel Daftar Hadir Peserta Seleksi Calon Perangkat Desa Kec. Gajah Kab. Demak, Senin 6 Desember 2021;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Daftar Soal, Topik = Fisip 6 Des 2021;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Walisongo Nomor: 1923/Un.10.6/D/HK.02.05/09/2021, tanggal 1 September 2021 tentang Penetapan Panitia Pelaksana Seleksi Perangkat Desa di Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak Jateng Tahun 2021;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Nomor: 567/Un.10.6/D/HK.02.13.01/2021, tanggal 15 Januari 2021, tentang Penetapan Panitia Pembuat Soal Penyaringan Perangkat Desa Mayangan, Kec. Tawangharjo, Kabupaten Grobogan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UIN Walisongo 2021;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Surat Tugas Penguji Wawancara Nomor: 2534/Un.10.6/D3/KP.05.01/11/2021, tanggal 23 November 2021;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Surat Tugas Penguji Praktik Nomor: 2535/Un.10.6/D3/KP.05.01/11/2021, tanggal 23 November 2021.
- 1 (Satu) buah flashdisk merk sandisk Cruser blade 8 GB warna merah, hitam, yang berisi rekaman percakapan antara sdr.Prof Dr Imam Taufiq, M.Ag, Sdr.Dr.Amin Farih,M.Ag., dan Sdr.Adib, S.Ag. dengan durasi 15.55 menit.
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir laporan Hasil Investigasi Dugaan penyalahgunaan wewenang pada kegiatan Kerjasama seleksi calon perangkat desa pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang tahun 2021 tanggal 28 Desember 2021.
Putusan PN SEMARANG Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
|
Nomor | 63/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arkanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A.a. Pt Ngr Rajendra, Br Hakim Anggota Margono |
Panitera | Panitera Pengganti Novianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Dr.AMIN FARIH, M.Ag. Bin (Alm) MUHYUDI 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
70
81