- Menyatakan Terdakwa MIRZA HERIZANDY, S.Kom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MIRZA HERIZANDY, S.Kom., dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan Serta Denda sebesar Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap foto copy dilegalisir Laporan Audit Investigasi Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara tentang Tindakan Fraud Pemimpin PT. BPD Sulawesi Tenggara Kantor Cabang Pembantu Wawonii Nomor 210/135.000/05/21/SKAI, tanggal 03 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Bukti Setoran Bank Sultra tanggal 03 Februari 2020 ke rekening bank BPD Sultra nomor 221.02.01.003732.6 a.n. MIRZA HERIZANDY dengan Keterangan IRWANTO JP sebesar Rp16.000.000,00 (Enam Belas Juta Rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Bukti Setoran Bank Sultra tanggal 03 Februari 2020 ke rekening bank BPD Sultra nomor 221.02.01.003732.6 a.n. MIRZA HERIZANDY dengan Keterangan IRWANTO JP sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Bukti Setoran Bank Sultra tanggal 03 Maret 2020 ke rekening bank BPD Sultra nomor 221.02.01.003732.6 a.n. MIRZA HERIZANDY sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Bukti Setoran Bank Sultra tanggal 12 Maret 2020 ke rekening bank BPD Sultra nomor 221.02.01.003732.6 a.n. MIRZA HERIZANDY sebesar Rp180.000.000,00 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Bukti Setoran Bank Sultra tanggal 23 Maret 2020 ke rekening bank BPD Sultra nomor 221.02.01.003732.6 a.n. MIRZA HERIZANDY sebesar Rp15.600.000,00 (Lima Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Bukti Setoran Bank Sultra tanggal 12 Agustus 2020 ke rekening bank BPD Sultra nomor 221.02.01.003732.6 a.n. MIRZA HERIZANDY dengan keterangan setoran IJP sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Bukti Setoran Bank Sultra tanggal 04 September 2020 ke rekening bank BPD Sultra nomor 221.02.01.003732.6 a.n. MIRZA HERIZANDY sebesar Rp170.000.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Bukti pengiriman Bank Sultra tanggal 10 September 2020 ke rekening nomor 7910545998 BCA Cabang Kendari atas nama MIRZA HERIZANDY, S. Kom sebesar Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Bukti pengiriman Bank Sultra tanggal 21 Oktober 2020 ke rekening nomor 7910545994 BCA KCU Kendari atas nama MIRZA HERIZANDY, S. Kom sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah);
- 1 (satu) bundel asli rekening koran atas rekening BCA atas nama MIRZA HERIZANDY, S. Kom. dengan Nomor Rekening 7910545994, periode Januari 2021 sampai dengan Mei 2021;
- 1 (satu) bundel asli rekening koran Bank BPD Sultra Nomor Rekening 221.02.01.003732.6 a.n. MIRZA HERIZANDY periode 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar asli kuitansi tanda terima uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari H. MIRZA HERIZANDY dengan keterangan untuk titipan Asrama Haji Kendari di Jakarta tanggal 16 Maret 2020 yang ditandatangani bermateria 6000 Rupiah oleh IWAN SETIAWAN;
- 1 (satu) lembar foto copy rekapan penyerahan uang sejumlah Rp902.000.000,00 (sembilan ratus dua juta rupiah) dari IWAN SETIAWAN kepada yang menerima AGUS SYAHRONI di Cimahi tanggal 21 Maret 2020 yang ditandatangani bermateria 6000 Rupiah oleh AGUS SYAHRONI, yang mana dalam rekapan tersebut terdapat catatan penerimaan uang dari Sulawesi yaitu Kendari sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dan Asrama Haji Kendari sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy bukti pengiriman Bank Sultra tanggal 16-9-2020 ke nomor 3000657912 rekening BCA atas nama SUPRIYANTO, S. sejumlah Rp150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) dengan pengirim atas nama MIRZA;
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi tanda terima dari MIRZA HERIZANDY uang sejumlah Rp240.000.000,00 (dua ratus empat juta rupiah) dengan keterangan untuk pembayaran titipan dana pembelian alat berat tanggal 18 September 2020 yang ditandatangani bermateria 6000 Rupiah oleh SUPRIYANTO;
- 1 (satu) lembar kuitansi tanda terima uang dari Bpk. MIRZA HERIZANDY, S. Kom. sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan keterangan untuk pembayaran Kuasa Direktur (Kudir) di Bekasi tanggal 10-09-2020 yang ditandatangani bermateria 6000 Rupiah oleh SUPRIYANTO;
- 1 (satu) lembar copy permohonan pengiriman Bank BCA tanggal 21-10-2020 ke rekening nomor 086 7300 768 atas nama MUTIARA PRABU SEJAHTERA pada bank Penerima BNI dari MIRZA HERIZANDY, S. Kom, uang sejumlah Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar copy Slip Pemindahan dana Antar Rekening BCA tanggal 22-10-2020 nomor rekening 791 0545994 atas nama MIRZA HERIZANDY sejumlah Rp1.500.000.000,00 (Satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Penerima Nomor Rekening 3000657912 atas nama SUPRIYANTO;
- 1 (satu) lembar bukti transfer ATM BCA tanggal 11-10-20 ke rekening penerima nomor 3000657912 atas nama SUPRIYANTO sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar copy Slip Pemindahan dana Antar Rekening BCA tanggal 21-10-2020 nomor rekening 791 0545994 atas nama MIRZA HERIZANDY sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penerima Nomor Rekening 255 00193 atas nama EVI ERVIANA;
- 1 (satu) lembar copy Bukti Setoran Bank Sultra tanggal 15-9-2020 kepada nomor rekening 3000657912 Bank Penerima BCA atas nama SUPRIYANTO.S, dengan nama penyetor MIRZA HERIZANDY, jumlah setoran Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy bukti transfer ATM MayBank ATM Ummushabri Kendari tanggal 30-10-20 dari Rekening SA-1068018102 Bank MayBank atas nama MIRZA HERIZANDY ke rekening penerima nomor 5780709121 atas nama TEGUH SULISTIONO sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- 4 (empat) lembar foto copy bukti transfer ATM BCA ke rekening penerima nomor 7750949716 atas nama ARIS MUNANDAR SAPUTRA sejumlah Rp70.000.000,00 pada tanggal 09-09-2020;
- 1 (satu) rangkap Salinan Akta Kuasa Direktur PT. SELARAS MANDIRI SEJAHTERA Nomor 49 tangal 14 September 2020 yang dibuat oleh SRI JUWARIYATI, S.H., M.Kn. selaku Notaris Kota Adiminstrasi Jakarta Timur;
- Uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) yang terdiri dari pecahan uang kertas Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 1000 (seribu) lembar.
- Uang tunai sebesar Rp74.500.000,00 (tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp100.000,00 (serratus ribu rupiah) sejumlah 745 (Tujuh ratus empat puluh lima) lembar.
- Uang tunai sebesar Rp150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang terdiri dari pecahan uang kertas Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sejumlah 1500 (Seribu Lima Ratus) lembar.
- Uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang terdiri dari pecahan uang kertas Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sejumlah 200 (Dua Ratus) lembar.
- Uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) yang terdiri dari pecahan uang kertas Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sejumlah 50 (Lima puluh) lembar
Putusan PN KENDARI Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan, Br Hakim Anggota Muhammad Rutabuz Zaman |
Panitera | Panitera Pengganti Darwis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan untuk perkara lain. Disetorkan ke kas Negara. 6. Menghukum kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
113
93