- Menyatakan Terdakwa PUJI Bin JANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam hubungan pekerjaan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 31 (tiga Puluh Satu) Lembar Copy Faktur Penjualan Yang Dikeluarkan Oleh Pt Dalan Triputra Mandiri Surabaya
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor NJI/2208/2908 TGL,29-8-2022 jatuh tempo tanggal, 19 September 2022 total dana Rp. 512.229,48 (lima ratus dua belas ribu dua ratus dua puluh Sembilan koma empat puluh delapan rupiah) kepada apotik fadisa farma yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jln. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor NJI/2209/1485 TGL,13-9-2022 jatuh tempo tanggal, 4 Oktober 2022 total dana Rp. 391.187,12 (tiga ratus Sembilan puluh satu ribu seratus delapan puluh tujuh koma dua belas rupiah) kepada apotik milka yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jln. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor NJI/2209/1486 TGL,13-9-2022 jatuh tempo tanggal, 4 Oktober 2022 total dana Rp. 288.995,72 (dua ratus delapan puluh delapan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima koma tujuh puluh dua rupiah) kepada apotik milka yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jln. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor NJI/2209/0914 TGL,8-9-2022 jatuh tempo tanggal,29 Desember 2022 total dana Rp. 1.526.872,05 (satu juta lima ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh dua koma lima rupiah) kepada apotik 36 farma yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jln. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor NJI/2209/0918 TGL,8-9-2022 jatuh tempo tanggal, 29 Desember 2022 total dana Rp. 924.963,76 (Sembilan ratus dua puluh empat ribu Sembilan ratus enam puluh tiga koma tujuh puluh enam rupiah) kepada apotik 36 farma yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jln. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor NJI/2209/0920 TGL,8-9-2022 jatuh tempo tanggal, 29 Desember 2022 total dana Rp. 1.180.974,21 (satu juta serratus delapan puluh ribu Sembilan ratus tujuh puluh empat koma dua puluh satu rupiah) kepada apotik 36 farma yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jin Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor NJI/2209/0920 TGL,8-9-2022 jatuh tempo tanggal, 29 Desember 2022 total dana Rp. 1.400.773,59 (satu juta empat ratus ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga koma lima puluh Sembilan rupiah) kepada apotik 36 farma yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jln. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya,
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor NJI/2209/1584 TGL,14-9-2022 jatuh tempo tanggal, 5 Oktober 2022 total dana Rp. 1.008.000,77 (satu juta delapan ribu koma tujuh puluh tujuh rupiah) kepada apotik 36 farma yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jin. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya;
- 1 (satu) lembar fakturpenjualan nomor NJI/2209/0916 TGL,8-9-2022 jatuh tempo tanggal, 29 September 2022 total dana Rp. 895.872,91 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh dua koma sembilan puluh satu rupih) kepada apotek ade jaya farma yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jin. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor NJI/2209/0917 TGL,8-9-2022 jatuh tempo tanggal, 29 September 2022 total dana Rp. 424.947,72 (empat ratus dua puluh empat ribu Sembilan ratus empat puluh tujuh koma tujuh puluh dua rupiah) kepada apotek ade jaya farma yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jln. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor NJI/2208/2713 TGL 26-8-2022 jatuh tempo tanggal, 16 September 2022total dana Rp. 877.343,53 (delapan ratus tujuh puluh tujuh tiga ratus empat puluh tiga koma lima puluh tiga rupiah) kepada apotik intisari yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jln. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor NJI/2208/2714 TGL,26-8-2022 jatuh tempo tanggal, 16 September 2022 total dana Rp. 364.219,64 (tiga ratus enam puluh empat ribu dua ratus sembilan belas koma enam puluh empat rupiah) kepada apotik intisari yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jin. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor NJI/2209/0452 TGL,5-9-2022 jatuh tempo tanggal, 26 September 2022 total dana Rp. 2.121.483,50 (dua juta seratus dua puluh satu ribu empat ratus delapan puluh tiga koma lima puluh rupiah) kepada apotik montong sehat yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jin. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor NJI/2209/1335 TGL, 12-9-2022 jatuh tempo tanggal, 3 Oktober 2022 total dana Rp. 1.592.874,42 (satu juta lima ratus Sembilan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh empat koma empat puluh dua rupiah rupiah) kepada apotik montong sehat yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jln. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor NJI/2209/0344 TGL,5-9-2022 jatuh tempo tanggal,26 September 2022 total dana Rp. 9.375.892,50 (Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus Sembilan puluh dua koma lima puluh rupiah) kepada apotik astir farma yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jln. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor NJI/2208/2442 TGL,24-8-2022 jatuh tempo tanggal, 14 September 2022 total dana Rp. 1.796.012,19 (satu juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu dua belas koma Sembilan belas rupiah) kepada apotik gesikharjo yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jln. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya;
- 1 (satu) lembar foto copy faktur penjualan nomor NJI/2208/2358 TGL,23-8- 2022 jatuh tempo tanggal, 13 September 2022 total dana Rp. 1.005.121,75 (satu juta lima ribu seratus dua puluh satu koma tujuh puluh lima rupiah) kepada apotik grabagang farma yang sudah dilegalisir sesuai aslinya;
- 1 (satu) lembar foto copy surat tanda terima tanggal, 14-09-2022 pengambilan uang pada tanggal, 11 Oktober 2022 yang sudah dilegalisir sesuai aslinya;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor NJI/2209/1197 TGL, 12-9-2022 jatuh tempo tanggal, 3 Oktober 2022 total dana Rp. 4.939.531,25 (empat juta sembilan ratus tiga puluh sembila ribu lima ratus tiga puluh satu koma dua puluh lima rupiah) kepada apotik rangga farma yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jln. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor NJI/2209/1956 TGL,19-9-2022 jatuh tempo tanggal, 10 Oktober 2022 total dana Rp. 1.923.772,97 (satu juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh dua koma sembilan puluh tujuh rupiah) kepada apotik rangga farma yang dikeluarkan oleh PT.Dalan Triputra Mandiri alamat Jln. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor NJI/2209/1316 TGL, 12-9-2022 jatuh tempo tanggal, 13 Oktober 2022 total dana Rp. 1.375.519,90 (satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus Sembilan belas koma sembilan puluh rupiah) kepada apotik difanda yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jln. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor NJI/2209/1327 TGL, 12-9-2022 jatuh tempo tanggal, 3 Oktober 2022 total dana Rp. 424.143,56 (empat ratus dua puluh empat seratus empat puluh tiga koma lima puluh enam rupiah) kepada apotik difanda yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jln. Raya Kalirungkut No. 1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor NJI/2209/1490 TGL,13-9-2022 jatuh tempo tanggal,4 Oktober 2022 total dana Rp. 897.258,64 (delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh delapan koma enam puluh empat rupiah) kepada apotik difanda yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jln. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor NJI/2209/0410 TGL,5-9-2022 jatuh tempo tanggal,26 September 2022 total dana Rp. 1.410.450,06 (satu juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus lima puluh koma enam rupiah) kepada apotik D-N farma yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jln. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor NJI/2209/0418 TGL,5-9-2022 jatuh tempo tanggal, 26 September 2022 total dana Rp. 1.409.549,88 (satu juta empat ratus Sembilan ribu lima ratus empat puluh sembilan koma delapan puluh delapan rupiah) kepada apotik D-N farma yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jln. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor NJI/2209/0421 TGL,23-8-2022 jatuh tempo tanggal, 13 September 2022 total dana Rp. 1.005.121,75 (satu juta lima ribu seratus dua puluh satu koma tujuh puluh lima rupiah) kepada apotik D-N farma yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jln. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya;
- 1 (satu) lembar foto copy faktur penjualan nomor NJI/2209/0641 TGL,6-9-2022 jatuh tempo tanggal, 27 September 2022 total dana Rp. 711.132,96 (tujuh ratus sebelas ribu seratus tiga puluh dua koma sembilan puluh enam rupiah) kepada apotik nirmala farma yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jln. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya (dilegalisir sesual dengan aslinya);
- 1 (satu) lembar foto copy faktur penjualan nomor NJI/2209/0642 TGL,6-9-2022 jatuh tempo tanggal, 27 September 2022 total dana Rp. 143.190,00 (seratus empat puluh tiga ribu seratus Sembilan puluh koma nol nol rupiah) kepada apotik nirmala farma yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jln. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya (dilegalisir sesuai dengan aslinya);
- 1 (satu) lembar Copy faktur penjualan nomor NJI/2208/2651 TGL,26-8-2022 jatuh tempo tanggal, 16 September 2022 total dana Rp.713.728,41 (tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ribu dua puluh delapan koma empat puluh satu rupiah) kepada apotik yesberki farma yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jln. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya (sudah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar Copy faktur penjualan nomor NJI/2208/0662 TGL, 6-9-2022 jatuh tempo tanggal, 27 september 2022 total dana Rp. 1.084.333,41 (satu juta delapan puluh empat tiga ratus tiga puluh tiga koma empat puluh satu rupiah) kepada apotik yesberki farma yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jln. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya (sudah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar Copy faktur penjualan nomor NJI/2208/0769 TGL, 7-9-2022 jatuh tempo tanggal,28 September 2022 total dana Rp. 563.500,46 (lima ratus enam puluh tiga lima ratus koma empat puluh enam rupiah) kepada apotik yesberki farma yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jln. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya (sudah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar Copy faktur penjualan nomor NJ1/2208/0770 TGL,7-9-2022 jatuh tempo tanggal, 28 September 2022 total dana Rp. 295.131,80 (dua ratus Sembilan puluh lima seratus tiga puluh satu koma delapan puluh rupiah) kepada apotik yesberki farma yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri alamat Jln. Raya Kalirungkut No.1-3 Blok N/12 Komplek Ruko Megaraya Surabaya (sudah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar surat lamaran saudara PUJI kepada PT. Dalan Tri Putra Mandiri tanggal, 01-08-2022 (asli);
- 1 (satu) lembar surat tugas nomor 002/DTM/IX/P-2022 tanggal, 1 September
- 2022 yang dikeluarkan oleh PT. Dalan Triputra Mandiri (asli);
- 1 (satu) lembar slip gaji yang dikeluarkan PT.Dalan Triputra Mandiri nama pegawai PUJI tanggal, 1-9-2022 (asli);
- 1 (satu) lembar surat pernyataan saudara PUJI dan lampiran uang yang dipakai (PUJI) tanggal, 14 Oktober 2022 (asli);
- 1 (satu) lembar berita acara nomor001/10/22/HRD tanggal terbit 26 oktober 2022 dana tagihan invoice perusahaan yang disita dari SITI AKHROMAH binti SAMAT;
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN TUBAN Nomor 129/Pid.B/2023/PN Tbn |
||||
Nomor | 129/Pid.B/2023/PN Tbn | |||
Tingkat Proses | Pertama | |||
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
|||
Kata Kunci | Penggelapan | |||
Tahun | 2023 | |||
Tanggal Register | 18 Juli 2023 | |||
Lembaga Peradilan | PN TUBAN | |||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Boediono | |||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uzan Purwadi, M.hbr Hakim Anggota Evi Fitriawati | |||
Panitera | Panitera Pengganti Supriyanto | |||
Amar | Lain-lain | |||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
Dilampirkan dalam berkas perkara. |
|||
Tanggal Musyawarah | 4 September 2023 | |||
Tanggal Dibacakan | 4 September 2023 | |||
Kaidah | — | |||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.B/2023/PN_Tbn.zip
- Download PDF
- 129/Pid.B/2023/PN_Tbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
46
27