- Menyatakan Terdakwa SISUM Bin KERI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan Primair;-------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SISUM Bin KERI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;----------------------------------------------------------------------
- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 521.477.521,69 (lima ratus dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh satu rupiah enam puluh sembilan sen) dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara 2 (dua) Tahun dan 3 (tiga) bulan;---------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);------------------------------------------------------------------
Putusan PN SEMARANG Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
|
Nomor | 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadarwoko, Um.br Hakim Anggota Ir. Arief Noor Rokhman |
Panitera | Panitera Pengganti: Anis Suryandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Peraturan Desa Sawangan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017; 2. Fotocopy Peraturan Desa Sawangan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017; 3. Peraturan Desa Sawangan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017; 4. Peraturan Desa Sawangan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Sawangan Tahun Anggaran 2018; 5. Peraturan Desa Sawangan Nomor 04 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Sawangan Tahun Anggaran 2018; 6. Peraturan Desa Sawangan Nomor 1 tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018; 7. 2 (dua) lembar fotocopy Laporan Rekening Koran Tabungan PD BPR BANK PURWOREJO No. Rekening: 001.10.0006650 Nama Nasabah: REKENING KAS DESA SAWANGAN Alamat: SAWANGAN RT 003 RW 002 Periode 01 Januari 2018 Sampai dengan 31 Desember 2018 Jenis Tab.: BERIRAMA; 8. Buku Rekening PD BPR BANK PURWOREJO No. Rekening: 001.10.0006650 Nama Nasabah: REKENING KAS DESA SAWANGAN Alamat: SAWANGAN RT 003 RW 002; 9. 3 (tiga) lembar Laporan Rekening Koran Tabungan PD BPR BKK PURWOREJO KANTOR PUSAT No. Rekening: 008.01.01.003621 Nama Nasabah: REKENING KAS DESA SAWANGAN Alamat Nasabah: Sawangan RT 003 RW 002 Pituruh Periode 01 Januari 2015 Sampai Dengan 31 Desember 2017; 10. 2 (dua) lembar Laporan Rekening Koran Tabungan PD BPR BKK PURWOREJO KANTOR PUSAT No. Rekening: 008.08.01.000021 Nama Nasabah: REKENING KAS DESA SAWANGAN Alamat Nasabah: Sawangan RT 003 RW 002 Pituruh Periode 01 Januari 2017 Sampai Dengan 31 Desember 2018; 11. 2 (dua) lembar fotocopy Laporan Rekening Koran Tabungan PD BPR BANK PURWOREJO No. Rekening: 001.10.0006650 Nama Nasabah: REKENING KAS DESA SAWANGAN Alamat: SAWANGAN RT 003 RW 002 Periode 31 Januari 2019 Sampai dengan 31 Desember 2019 Jenis Tab.: BERIRAMA; 12. Keputusan Kepala Desa Sawangan Nomor: 180.19/2/2017 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang / Jasa Desa Sawangan tanggal 6 Januari 2017; 13. Keputusan Kepala Desa Sawangan Nomor: 180.19/2/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang / Jasa Desa Sawangan tanggal 6 Januari 2018; 14. Peraturan Desa Sawangan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Makmur Jaya Barokah Desa Sawangan Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo; 15. Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Tahun Anggaran 2017 Desa Sawangan Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo tahun 2017; 16. Fotocopy SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Dana Desa (DD) Tahun 2018 Desa Sawangan Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo tahun 2018; 17. 4 (empat) lembar nota UD.SAEKON tanggal 01-02-2018 Rp.4.746.000,-; 18. 1 (satu) lembar nota UD.SAEKON tanggal 02-04-2018 Rp.1.760.000,-; 19. 1 (satu) lembar nota UD.SAEKON tanggal 19-04-2018 Rp.838.000,-; 20. 1 (satu) lembar nota UD.SAEKON tanggal 30-04-2018 Rp.814.000,-; 21. 1 (satu) lembar nota UD.SAEKON tanggal 03-05-2018 Rp.106.000,-; 22. 1 (satu) lembar nota UD.SAEKON tanggal 04-05-2018 Rp.66.000,-; 23. 1 (satu) lembar nota TB. SAEKON tanggal 06-12-2018 Rp.6.000.000,-; 24. 2 (dua) lembar kertas catatan pembelanjaan material desa sawangan tahun 2018; 25. Surat pernyataan pembelanjaan desa Sawangan dari pak lurah SISUM tertanggal 24 Desember 2018; 26. 1 (satu) buah map plastik warna merah berisi: 27. Keputusan Camat Pituruh Nomor: 900/11/2017 Tentang pembentukan Tim Pendamping Dana Desa (DD) tahun 2017 Kecamatan Pituruh Camat Pituruh, tanggal 5 Januari 2017; 28. Keputusan Camat Pituruh Nomor: 900/41.b/2017 Tentang perubahan pembentukan Tim Pendamping Dana Desa (DD) tahun 2017 Kecamatan Pituruh Camat Pituruh, tanggal 7 Juni 2017; 29. Keputusan Camat Pituruh Nomor: 900/12./2018 Tentang pembentukan Tim Pendamping Dana Desa (DD) tahun 2018 Kecamatan Pituruh Camat Pituruh,tanggal 26 Februari 2018; 30. Keputusan Camat Pituruh Nomor: 900/18/2018 Tentang perubahan pembentukan Tim Pendamping Dana Desa (DD) Tahun 2018 Kecamatan Pituruh Camat Pituruh, tanggal 8 Juni 2018; 31. 1 (satu) lembar Jadwal monitoring Fisik/Non Fisik tahun 2017; 32. 3 (tiga) lembar Jadwal monitoring pembangunan 2018; 33. 3 (tiga) lembar Berita Acara monitoring Pembangunan desa sawangan tahun anggaran 2017 dan tahun 2018; 34. 1 (satu) lembar Surat Nomor:040/898/2018 tanggal 30 Juli 2018 Perihal Teguran Kinerja Pembangunan Tahun 2017; 35. 2 (dua) lembar Surat Nomor:040/961/2018 tanggal 11 Desember 2018 Perihal Teguran Hasil Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2018; 36. 1 (satu) bendel fotocopy surat pengantar Nomor:900/39/2017 permohonan pencairan Dana Desa (DD) tahap I (kesatu) tahun 2017 Desa Sawangan Kec.Pituruh Kab.Purworejo; 37. Map plastik warna biru berisi satu bendel surat pengantar Nomor:900/164/2017 permohonan pencairan Dana Desa (DD) tahap II (kedua) tahun 2017 Desa Sawangan Kec.Pituruh Kab.Purworejo; 38. Map plastik warna kuning berisi satu bendel surat pengantar Nomor:900/21/2018 permohonan pencairan Dana Desa (DD) tahap I (satu) tahun 2018 Desa Sawangan Kec.Pituruh Kab.Purworejo; 39. Map plastik warna kuning berisi satu bendel surat pengantar Nomor:900/09/2018 permohonan pencairan Dana Desa (DD) tahap II (dua) tahun 2018 Desa Sawangan Kec.Pituruh Kab.Purworejo; 40. Map plastik warna kuning berisi satu bendel surat pengantar Nomor:900/55/2018 permohonan pencairan Dana Desa (DD) tahap III (tiga) tahun 2018 Desa Sawangan Kec.Pituruh Kab.Purworejo; 41. 1 (satu) buah buku catatan saluran air Rt.05 Rw.05. 42. 1 (satu) lembar kertas warna putih Hasil pengukuran fisik Sawangan. 43. 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Bupati Purworejo nomor:188.4/538/2012 tanggal 8 Desember 2012 tentang pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Purworejo tahun 2012 menjadi Kepala Desa; Tetap terlampir dalam berkas pekara. |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada